http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2005122101294415
Rabu, 21 Desember 2005
BURAS
Reformasi Peradilan!
H. Bambang Eka Wijaya
"PANTAS, polisi sering kecewa ada tersangka kasus narkoba yang
susah-payah mereka buru divonis ringan!" tukas nenek. "Jaksa juga kecewa, ada
terdakwa kasus korupsi yang mereka bongkar divonis bebas!"
"Ada apa nenek menggerutu sendirian di depan televisi?" sela cucu begitu
nongol.
"Ada berita mengejutkan!" jawab nenek. "Hari gini baru dicanangkan
reformasi lembaga peradilan oleh Presiden! Pimpinan eksekutif mencanangkan
reformasi di yudikatif!"
"Status kepegawaian hakim kan di bawah Depertemen Kehakiman, jadi masuk
jajaran eksekutif juga!" sambut cucu. "Jadi tak salah jika Presiden yang
mencanangkan reformasi lembaga peradilan! Karena secara struktural, hakim juga
anak buah Presiden!"
"Terserah enaknya menurut kamu!" entak nenek. "Tapi setelah tujuh tahun
reformasi di segala bidang baru reformasi di lembaga peradilan dicanangkan, itu
pun dilakukan oleh Presiden, jelas mengejutkan terutama saat menyadari, rupanya
selama ini lembaga peradilan belum mengenal istilah reformasi!"
"Kenapa berulang menyoal pencanangan reformasi oleh Presiden, bukan oleh
pimpinan lembaga peradilan?" tanya cucu.
"Sebab, meskipun hakim secara struktur di bawah Depkeh hingga juga di
bawah Presiden, lembaga peradilan tempat hakim bertugas bersifat independen,
seperti independennya pribadi hakim dalam menjalankan tugasnya!" tegas nenek.
"Lantas apakah pencanangan reformasi oleh Presiden bukan intervensi terhadap
lembaga peradilan?"
"Hal itu tak perlu nenek pusingkan!" sambut cucu. "Intervensi sejenis
terhadap lembaga peradilan, meskipun dilakukan secara post factum setelah hakim
membuat keputusan, secara konstitusional juga sudah dilakukan Komisi Yudisial!"
"Semua itu tetap menjadi masalah!" entak nenek. "Selama ini ada
kekeliruan karena gaji dan kepegawaian hakim di bawah eksekutif, seolah
eksekutif berhak mencampuri tugas hakim--seperti tercermin pada pencanangan
reformasi lembaga peradilan oleh Presiden! Padahal jaminan hidup hakim itu dari
negara! Meskipun gaji disalurkan lewat pemerintah, lembaga peradilan tempat
hakim bekerja itu lembaga negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya lebih tinggi
dari pemerintah--bisa mengadili dan menghukum pemerintah!"
"Woalah Nenek!" timpal cucu. "Dibawa ke lembaga negara, justru Presiden
kepala negara! Dalam sistem kenegaraan kita presiden itu penguasa paripurna!
Bukan hanya kekuasaan eksekutif, tapi juga legislator karena membuat UU bersama
DPR, juga kekuasaan yudikatif selain lewat kewenangan memberi grasi, secara
tidak langsung juga pada kehidupan hakim lewat Depkeh!"
"Siapa bilang semua itu tak punya pengaruh dalam sistem hukum, bahkan
sejak membuat UU sampai pelaksanaannya!" tukas nenek. "Jadi jangan sepelekan,
pencanangan reformasi lembaga peradilan oleh Presiden itu bisa memperkuat
intervensi terhadap lembaga peradilan!"
"Soal itu lagi!" timpal cucu. "Kita lihat dulu bagaimana jadinya!" ***
H. Bambang Eka Wijaya
"PANTAS, polisi sering kecewa ada tersangka kasus narkoba yang
susah-payah mereka buru divonis ringan!" tukas nenek. "Jaksa juga kecewa, ada
terdakwa kasus korupsi yang mereka bongkar divonis bebas!"
"Ada apa nenek menggerutu sendirian di depan televisi?" sela cucu begitu
nongol.
"Ada berita mengejutkan!" jawab nenek. "Hari gini baru dicanangkan
reformasi lembaga peradilan oleh Presiden! Pimpinan eksekutif mencanangkan
reformasi di yudikatif!"
"Status kepegawaian hakim kan di bawah Depertemen Kehakiman, jadi masuk
jajaran eksekutif juga!" sambut cucu. "Jadi tak salah jika Presiden yang
mencanangkan reformasi lembaga peradilan! Karena secara struktural, hakim juga
anak buah Presiden!"
"Terserah enaknya menurut kamu!" entak nenek. "Tapi setelah tujuh tahun
reformasi di segala bidang baru reformasi di lembaga peradilan dicanangkan, itu
pun dilakukan oleh Presiden, jelas mengejutkan terutama saat menyadari, rupanya
selama ini lembaga peradilan belum mengenal istilah reformasi!"
"Kenapa berulang menyoal pencanangan reformasi oleh Presiden, bukan oleh
pimpinan lembaga peradilan?" tanya cucu.
"Sebab, meskipun hakim secara struktur di bawah Depkeh hingga juga di
bawah Presiden, lembaga peradilan tempat hakim bertugas bersifat independen,
seperti independennya pribadi hakim dalam menjalankan tugasnya!" tegas nenek.
"Lantas apakah pencanangan reformasi oleh Presiden bukan intervensi terhadap
lembaga peradilan?"
"Hal itu tak perlu nenek pusingkan!" sambut cucu. "Intervensi sejenis
terhadap lembaga peradilan, meskipun dilakukan secara post factum setelah hakim
membuat keputusan, secara konstitusional juga sudah dilakukan Komisi Yudisial!"
"Semua itu tetap menjadi masalah!" entak nenek. "Selama ini ada
kekeliruan karena gaji dan kepegawaian hakim di bawah eksekutif, seolah
eksekutif berhak mencampuri tugas hakim--seperti tercermin pada pencanangan
reformasi lembaga peradilan oleh Presiden! Padahal jaminan hidup hakim itu dari
negara! Meskipun gaji disalurkan lewat pemerintah, lembaga peradilan tempat
hakim bekerja itu lembaga negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya lebih tinggi
dari pemerintah--bisa mengadili dan menghukum pemerintah!"
"Woalah Nenek!" timpal cucu. "Dibawa ke lembaga negara, justru Presiden
kepala negara! Dalam sistem kenegaraan kita presiden itu penguasa paripurna!
Bukan hanya kekuasaan eksekutif, tapi juga legislator karena membuat UU bersama
DPR, juga kekuasaan yudikatif selain lewat kewenangan memberi grasi, secara
tidak langsung juga pada kehidupan hakim lewat Depkeh!"
"Siapa bilang semua itu tak punya pengaruh dalam sistem hukum, bahkan
sejak membuat UU sampai pelaksanaannya!" tukas nenek. "Jadi jangan sepelekan,
pencanangan reformasi lembaga peradilan oleh Presiden itu bisa memperkuat
intervensi terhadap lembaga peradilan!"
"Soal itu lagi!" timpal cucu. "Kita lihat dulu bagaimana jadinya!" ***
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Clean water saves lives. Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/YNG3nB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/