http://www.indomedia.com/bpost/122005/28/opini/opini1.htm

KPI Dalam Sebuah Dilema

Oleh : Bambang Syamsuzar Oyong SH



Seorang anak terlihat sangat ketakutan tidur di kamarnya. Ketika si ibu 
menanyakan mengapa ia begitu takut, si anak menceritakan ia baru saja 
menyaksikan siaran sinetron di salah satu televisi swasta. Sineton itu 
menampilkan adegan sangat mengerikan, yang seharusnya bukan konsumsi anak-anak.

Dalam peristiwa lain, seorang anak yang baru duduk di bangku sekola menengah di 
duga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ketika 
diminta keterangan oleh kepolisian, ia mengatakan baru saja menyaksikan siaran 
yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta. Materi tayangan itu 
diperuntukan bagi orang dewasa. 

Dua hal di atas, menjadi keprihatinan kita jika melihat perkembangan tayangan 
televisi. Hampir semua stasiun menampilkan sisi yang seragam. Tayangan yang 
mengandung kekerasan, seksualitas, supranatural dan gaya hidup yang hedonis 
menjadi konsumsi kita sehari-hari. Konsumsi anak-anak dan generasi muda. Wajar 
jika kita prihatin melihat perkembangan informasi yang begitu cepat, tanpa 
dibarengi kesiapan untuk memberikan pengawasan di dalamnya.

Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, diundangkan pada 23 Desember 
2002. Namun kita belum melihat hasil nyata dari keberadaan UU itu sebagai alat 
kontrol, untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat sebagai bagian 
pemberian informasi layak, pendidikan kepada generasi akan datang, hiburan yang 
mendidik sebagai bagian dari perekat sosial. Untuk mendapatkan semua itu, 
dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi 
nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi 
seluruh rakyat Indonesia.

UU Penyiaran mengamatkan dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebagai 
lembaga negara yang bersifat independen. Keberadaannya baik di pusat dan daerah 
yang memiliki tugas dan wewenang, diatur dalam UU sebagai wujue peranserta 
masyarakat di bidang penyiaran.

Peran KPI dalam UU Penyiaran adalah sesuatu yang sangat strategis untuk 
terciptanya satu sistem penyiaran nasional sebagai bagian tatanan dalam 
menyelenggarakan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan, peraturan 
perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi dan 
arah penyiaran nasional. Juga sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional 
sebagaimana yang tercantum dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia.

Maka wajar dalam mencapai asas, tujuan dan arah penyiaran harus selalu 
mencerminkan peranserta masyarakat di dalamnya. Karena masyarakat harus selalu 
dijamin untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi 
manusia. Di samping ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; 
membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri 
penyiaran; memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan 
seimbang; menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta 
kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; menyusun 
perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di 
bidang penyiaran.

KPI juga diberi wewenang oleh UU Penyiaran untuk menetapkan standar program 
siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi 
pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program 
siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggar peraturan dan pedoman perilaku 
penyiaran serta standar program siaran, melakukan koordinasi dan/atau kerjasama 
dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat. Tugas, kewajiban dan 
wewenang yang diberikan kepada KPI oleh UU sangat strategis dalam terciptanya 
tatanan informasi nasional di bidang penyiaran. Baik diperuntukkan pada lembaga 
penyiaran publik, swasta, komunitas dan berlangganan. 

Namun kenyataannya sebagaimana diamanatkan UU Penyiaran perihal keberadaan 
tugas, kewajiban dan wewenang KPI menimbulkan suatu yang sangat kontradiksi. Di 
satu sisi manyarakat mengharapkan peran dominan KPI untuk menciptakan kontrol 
tegas, tidak sebatas membuat panduan tentang batasan mengenai apa yang 
diperbolehkan dan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses pembuatan 
program siaran, maupun dalam pembuatan panduan tentang batasan apa yang 
diperbolehkan dan atau yang tidak diperbolehkan ditayangkan dalam program 
siaran. Sebagaimana dimaksudkan Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Strandar Program 
Siaran (P3 SPS) melalui Keputusan KPI No 009/SK/KPI/8/2004. Melainkan lebih 
dari itu, yaitu memberikan sanksi tegas terhadap dilangarnya rambu yang telah 
disepakati. 

Kontradiksi

Dengan diberlakukannya UU Penyiaran dan dibentuknya KPI baik di tingkat pusat 
maupun daerah, belum satu pun sanksi yang diberikan KPI kepada penyelenggara 
lembaga penyiaran. Walaupun jelas, penyelenggara lembaga penyiaran telah 
melakukan tindakan yang bertentangan dengan yang dimaksud P3 SPS. Seperti 
baru-baru ini semaraknya tayangan yang mengandung kekerasan, seksualitas dan 
supranatural dengan seting kejadian nyata hasil saduran dari beberapa majalah 
keagamaan. Hal itu harus selalu menjadi penilaian pemerintah dan KPI, sebagai 
efek dari tayangan tanpa kontrol.

Apalagi baru-baru ini, pemerintah menunjukkan pengaruh kekuasaannya dengan 
mengambil beberapa tugas dan wewenang KPI. Dengan argumentasi, sebagai lembaga 
negara KPI tidak boleh sekaligus berfungi legislatif, eksekutif dan yudikatif 
(www.hukumonline.com edisi 9 Desember 2005). Terlihat bagaimana pemerintah 
mengeluarkan beberapa paket Peraturan Pemerintah (PP) yang sangat bertentangan 
dengan UU Penyiaran. PP itu adalah PP No 49/2005 tentang Pedoman Kegiatan 
Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, PP No 50/2005 tentang Penyelenggaraan 
Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, PP No 51/2005 tentang Penyelenggaraan 
Penyiaran Lembaga Komunitas, PP No 52/2005 tentang Peyelenggaraan Penyiaran 
Lembaga Penyiaran Berlangganan. Di samping PP No 11/2005 tentang Lembaga 
Penyiaran Publik, PP No 12/2005 tentang Lembaga Penyiaran RRI, PP No 13/2005 
tentang Lembaga Penyiaran TVRI.

Menurut Menkominfo Sofyan Djalil, keterlibatan pemerintah pada sektor penyiaran 
dikarenakan UU Penyiaran khususnya pasal 33 dan 34 tidak jelas menyangkut izin 
lembaga penyiaran. Apakah perizinan ini merupakan wewenang KPI atau negara? UU 
tidak menyebutkan secara jelas mengenai hal ini. Pasal 34 ayat 5 menyebutkan, 
atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf c, secara 
administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara melalui KPI. 
Namun pasal 1 ayat 14 menyebutkan, izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak 
yang diberikan negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan 
penyiaran. 

Dikeluarkannya PP tersebut, anggota KPI Amalia Hezkaria Day, juga tidak 
memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyelenggara penyiaran yang nyata sekali 
melanggar UU Penyiaran, P3 SPS sebagai pedoman.

Apalagi anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Untung Wahono, memandang persoalan 
yang dihadapi KPI saat ini dikarenakan masih besarnya keinginan pemerintah 
untuk mengendalikan lembaga penyiaran di segala sektor. Dia menyebutkan, UU 
Penyiaran tidak ajeg dalam memberikan kwewenangan kepada KPI karena salalu 
dibayangi-bayangi 'intervensi' pemerintah. Seharusnya KPI diberi kewenangan 
yang tegas sebagaimana pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika kita ingin 
memfungsikan KPI sebagai lembaga negara sebagaimana diamanatkan UU.

* Masyarakat umum peduli penyiaran
tinggal di Banjarmasin


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Clean water saves lives.  Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/YNG3nB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke