** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.sinarharapan.co.id/berita/0601/21/sh04.html

Pergumulan Umat Kristiani
Mencari Izin Gereja di Rancaekek  

Oleh
Didiet B Ernanto/ Kristanto Hartadi



BANDUNG - Pagi itu sekitar pukul 09.30, hari Minggu (15/1), di Perumahan Bumi 
Rancaekek Kencana, Kabupaten Bandung, tidak tampak hal yang istimewa, tidak ada 
kerumunan massa atau polisi berjaga. Info dari seorang rekan menyebutkan hari 
itu akan ada penutupan delapan rumah tinggal yang selama ini dipakai sebagai 
tempat ibadah (gereja).


Kami pun bertanya ke sana ke mari, mencari bangunan yang berciri-ciri gereja. 
Akhirnya ditemukanlah rumah di Jalan Teratai Raya 165 yang digunakan untuk 
ibadah oleh Bakal Jemaat Gereja Kristen Indonesia (Bajem GKI). Rumah itu mirip 
gudang, tanpa mimbar, organ atau alat musik lainnya, bahkan tiada petunjuk 
rumah itu pernah dipakai sebagai gereja. 


Hanya terlihat lima bangku warung sepanjang 3 meter, yang letaknya tak teratur. 
Dari luar tak tampak tanda atau papan nama gereja, ia tak lebih seperti rumah 
lainnya. 


Ternyata kegiatan bergereja di rumah itu telah diakhiri mulai 8 Januari 2006, 
seperti dikatakan Penatua Yohanes Pangarso, ketua majelis jemaat. Rumah tipe 70 
itu dibeli oleh GKI Cibunut, Bandung (gereja induk), pada 17 Juli 1993, guna 
melayani 50 KK jemaat GKI di sekitar perumahan tersebut. 
Menurut Yohanes, selama itu tidak ada masalah dengan warga sekitar, terutama 
tetangga kanan dan kiri, maupun pengurus RT/RW setempat. 

Jemaatnya pun selalu aktif berpartisipasi dalam kegiatan warga. Kami lalu 
menuju rumah di Jalan Teratai Raya 51 yang digunakan tempat beribadah oleh 
jemaat HKBP Bethania Rancaekek. 
Di sini pun tidak ada bangunan gereja. Suasana sepi, tidak tampak mobil parkir 
di luar, tidak terdengar suara orang bernyanyi. Pintu gerbang dan pintu rumah 
pun tertutup, padahal ada puluhan orang yang sedang kebaktian di dalamnya. 
Sintua Jawadi Hutapea, ketua majelis jemaat HKBP, yang menemui kami. 

Jemaat Terbesar
Gereja HKBP punya jemaat terbesar di perumahan itu, sekitar 75 KK, atau sekitar 
250 jiwa, rata-rata ada 100-150 orang yang beribadah tiap Minggu. Rumah itu 
dipakai sejak tahun 2000, sebelumnya mereka menyewa sebuah rumah di Jalan 
Gradiol, tetapi diprotes para tetangga (mungkin karena jumlah jemaat besar 
sehingga warga terganggu). 


Di tempat baru belum ada protes dari tetangga kanan kiri. Bertetangga dengan 
HKBP terdapat Gereja Pantekosta, yang juga melangsungkan kebaktian di jam yang 
sama. Suasananya juga sepi. Warga sekitar tampak biasa saja.


Sebelumnya, di Jalan Gradiol No 54 kami mendapati rumah yang digunakan ibadah 
oleh Gereja Kristen Tabernakel (GKT), terdengar sayup suara organ. Pendeta 
Filemon Sirait yang dipanggil keluar untuk menemui kami tidak memberi banyak 
keterangan, dia hanya menyebut umatnya sekitar 50 orang, dewasa dan anak-anak. 


"Kami baik-baik saja dengan masyarakat sekitar. Kami menganggap tidak ada 
apa-apa," katanya tergesa, kemudian masuk untuk memimpin ibadah. Pintu pun 
ditutup. Di sini pun tidak nampak tanda bahwa rumah ini dipakai sebagai gereja. 
Penampilan rumah itu sama seperti rumah para tetangga lainnya, sederhana.


Seperti jemaat dari gereja lain di tempat itu, kegiatan ibadah di rumah-rumah 
itu memang untuk melayani warga kristiani di Komplek Perumnas Bumi Rancaekek 
Kencana, agar tidak harus ke Bandung yang jaraknya memang cukup jauh. Gereja 
HKBP terdekat, misalnya, berada di Jalan Jakarta di pusat Kota Bandung, atau 
harus datang ke kampus STPDN di Jatinangor, Sumedang. 

Sejak Awal
Umat kristiani di Rancaekek yang jumlahnya lebih 1.000 jiwa, sudah sejak awal 
pembangunan perumahan itu pada Maret 1993, berupaya meminta izin mendirikan 
rumah ibadah, namun senantiasa mendapat tentangan sekelompok warga. Sehingga 
berkembang rumah tinggal dijadikan gereja, dan mereka adalah umat dari 12 
gereja. 


Gereja yang aktif membina umat di situ adalah Gereja Baptis Independen 
Indonesia (GBII), Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Gereja Katolik, Gereja 
Kemah Injil Indonesia (GKII), Gereja Kristen Indonesia (GKI), Gereja Kristen 
Jawa (GKJ), Gereja Kristen Oikumene (GKO), Gereja Kristen Pasundan (GKP), 
Gereja Pantekosta, Gereja Pentakosta di Indonesia (GpdI), Gereja Pentakosta 
Tabernakel (GPT), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). 


Namun GKJ, Gereja Katolik, GKP, dan GKO tunduk pada surat tertanggal 3 
September 2004 yang dikeluarkan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan 
Masyarakat, Kabupaten Bandung, yang memerintahkan penghentian rumah tinggal 
dijadikan tempat kegiatan ibadah oleh 12 jemaat gereja, dengan pertimbangan 
demi menghindari konflik dan menciptakan toleransi. 


Sejumlah aksi unjuk rasa menentang "kebandelan" delapan gereja yang bertahan, 
dan itu terjadi pada September 2004 dan malam Natal 24 Desember 2005, terutama 
terhadap HKBP. Kini, surat perintah sejenis yang dikeluarkan oleh Kantor 
Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bandung, tertanggal 13 
Januari 2006, dan berlaku efektif 15 Januari 2006 tampaknya tidak bisa ditawar 
lagi oleh kedelapan gereja tersebut.


"Setelah keluarnya surat tersebut, kami terpaksa tidak kebaktian lagi di rumah 
ini," kata Yohanes Pangarso. Dia belum tahu bagaimana nanti jemaatnya akan 
beribadah. Biasanya ibadah di GKI Rancaekek dilayani oleh pendeta dari GKI 
Cibunut sebulan sekali, dan selebihnya dipimpin oleh anggota majelis gereja. 


Sintua Jawadi Hutapea juga belum tahu akan bersikap apa. "Lantas kalau 
dilarang, kami harus beribadah kemana? Masak kami harus ke Bandung dan 
Jatinangor lagi?" keluhnya. 

Tidak Menutup 
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) 
Pemkab Bandung, Edin Hendradin, ketika dihubungi menegaskan Pemkab Bandung sama 
sekali tidak pernah menutup gereja. "Mohon diluruskan apa yang terjadi di 
Rancaekek bukanlah penutupan gereja, ini adalah perintah pengembalian fungsi 
rumah sebagai tempat tinggal sesuai dengan peruntukannya di IMB," tegasnya. 


Perintah yang dilayangkannya pada 13 Januari 2006 itu didasarkan pada Surat 
Bupati Bandung No 452.2/1829/Kesbang, 3 September 2004, tentang Larangan 
Penggunaan Rumah Tinggal sebagai tempat ibadat. Pelanggaran terhadap IMB sesuai 
Perda No 24 Tahun 2000 dapat dikenai sanksi pidana kurungan selama 6 bulan dan 
denda uang.


Forum Silaturahmi Ulama dan Cendekiawan Muslim (FSUCM) adalah pihak yang 
konsisten menentang penggunaan rumah tinggal dijadikan gereja. Dalam pertemuan 
dengan Muspika dan FSUCM dan wakil dari gereja pada 24 Desember 2005, 
disepakati perayaan Natal 25 Desember 2005 dan Tahun Baru 2006 boleh dilakukan 
di rumah-rumah itu, untuk terakhir kalinya.


Setelah itu Pemkab Bandung akan menindak tegas, dengan menyita dan menyegel 
rumah yang dialihfungsikan sebagai gereja kalau pada 15 Januari 2006 masih 
berlangsung kegiatan. Sekretaris FSUCM Rancaekek, Elan Jaelani, membenarkan 
adanya kesepakatan itu. 


Namun setelah tahun baru 2006 umat kristiani harus menaati aturan. "Sekarang 
yang akan terus kami tekan adalah Pemkab Bandung supaya bertindak tegas, bahkan 
penertiban oleh Satpol PP. Kami tidak akan turun tangan seperti tahun 2004," 
katanya. Dia pun setuju kalau Pemkab Bandung mengusahakan solusi seperti 
mencarikan tempat untuk beribadah. 


"Cuma saat mencarikan tempat itu, kami harus diundang dan diajak bicara," 
katanya, sambil menegaskan izin itu perlu. 

Bekas Pabrik
Menurut Endin, pihaknya juga terus berupaya mencari solusi, salah satunya 
menawarkan penggunaan ruangan pabrik yang banyak terdapat di Rancaekek untuk 
bergereja. "Tapi mereka tidak setuju tawaran ini," katanya.


Dia juga menuding pengembang yang seharusnya bertanggung jawab menyediakan 
tanah untuk fasilitas sosial/fasilitas umum. "Tapi kalau pengembang bilang 
sekarang tanggung jawabnya ada di Pemkab Bandung, saya harus mengecek ke Dinas 
Permukiman," katanya. 


Namun, Manager Marketing Perum Perumnas Regional Jabar-Banten, Jus Supari, yang 
dihubungi menegaskan tanggung jawab itu telah dipenuhi pihaknya. "Setelah tanah 
diserahkan ke Pemkab Bandung, terserah mau dipakai untuk apa," kata Jus Supari.


Menurut Pdt Dr Simon Timorason, Ketua Forum Komunikasi Kristiani Indonesia 
(FKKI) Jawa Barat, yang terus mendampingi pergumulan jemaat di Rancaekek, pihak 
FKKI bersama umat di Rancaekek sejak 2004 sudah mengajukan permintaan agar 
tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) itu digunakan untuk 
pembangunan gedung gereja yang akan digunakan bersama, namun belum ada hasilnya.


Mengenai penolakan terhadap gagasan menggunakan ruang-ruang pabrik yang banyak 
terdapat di Rancaekek, Simon mengatakan keberatan itu dikarenakan tawaran 
tersebut bukanlah penyelesaian masalah dan malah menambah persoalan.


"Bagaimana kalau nanti didemo karyawan atau warga sekitar, lalu apakah 
pengusahanya mau menjual tanah dan bangunannya kepada kami?" katanya. Menurut 
dia penyelesaian terbaik adalah Pemkab menunjuk tanah negara di lingkungan 
Perumahan Bumi Rancaekek Kencana. 
"Biar jemaat yang membeli lalu membangun gedung gereja secara bertahap," 
katanya. Tampaknya itu formula terbaik yang harus diperjuangkan umat kristiani 
di Rancaekek, dan menjadi pergumulan bersama serta saling menerima. 


Margaret, pendeta gembala di Gereja Kemah Injil Indonesia, mengatakan dia tidak 
keberatan dengan gagasan dibangun sebuah gedung gereja untuk dipakai beribadah 
bersama secara bergiliran oleh jemaat dari gereja-gereja di Perumnas Bumi 
Rancaekek Kencana. (*)


 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke