** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.kompas.com/kompas-cetak/0601/23/daerah/2384396.htm
Mungkin Kami Harus Mengadu kepada Tuhan... AGUSTINA LILIASARI Ini ihwal perseteruan yang tak berkesudahan antara industri rokok resmi versus industri rokok ilegal. Pada 24 Agustus 2005, sejumlah pengusaha rokok, baik skala usaha kecil, menengah, maupun besar, di Indonesia mendatangi Departemen Keuangan di Jakarta. Itu adalah saat yang kami nanti-nantikan, setelah beberapa lama kami telah mengirim surat kepada Depkeu. Kami akan mengadukan nasib industri rokok yang tengah dihantam rokok ilegal, cerita salah seorang pengusaha rokok. Kedatangan 15 pengusaha rokok ke Jakarta waktu itu mewakili kalangan industri rokok nasional bermaksud untuk membeberkan kondisi industri rokok di Indonesia yang tengah digempur produk rokok ilegal kepada lima pejabat tinggi negara. Lima pejabat tinggi pemerintah yang menemui mereka saat itu pun tak tanggung-tanggung, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Kepala Polri, dan Kepala Badan Intelijen Negara. Para pengusaha rokok itu disertai pula oleh Gubernur Jawa Timur Imam Utomo dan Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto. Akan tetapi, agaknya pengaduan kalangan industri rokok nasional, yang notabene telah berjasa menyumbang cukai (rokok) kepada negara dalam jumlah jumlah yang signifikan, itu ibarat terbentur tembok tinggi. Hasilnya nol. Sama sekali tidak ada kelanjutannya. Lima pejabat tinggi di negeri ini sudah kami datangi. Lalu, kepada siapa lagi kami harus mengadu? Mungkin kepada Tuhan saja kami harus mengadu, keluh pengusaha rokok tadi. PHK Peredaran rokok ilegal, yang telah merambah dari pelosok desa hingga ke kaki gunung, cukup meresahkan pengusaha rokok legal alias resmi yang sudah lama eksis selama ini. Gempuran dari produk rokok ilegal itu terasa sangat keras bagi mereka. Terbukti, sebagai akibatnya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa perusahaan rokok yang resmi pun terjadi, bahkan hingga kepada penutupan perusahaan. Contohnya, Pabrik Rokok (PR) Retjo Pentung yang berada di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ribuan karyawan terpaksa harus di-PHK pada September 2003 karena perusahaan tak kuat menanggung beban operasional yang tinggi, sementara produksi terus merosot. PHK telah terjadi di beberapa tempat, misalnya PR Djitoe di Solo, Jawa Tengah. Menurut Bagian Penjualan PT Djitoe HM Betmanto di Solo, perusahaannya tidak hanya menurunkan kapasitas produksi, tetapi juga terpaksa mengurangi jumlah karyawan. Karyawan di tempat saya harus berkurang sekitar 55 persen sejak tahun 2001 dan sekarang jumlahnya kurang dari 700 orang, ungkapnya. PT Karya Niaga Bersama (PT KNB) di Malang, Jawa Timur, juga ikut terimbas maraknya rokok ilegal. Menurut penuturan Presiden Direktur PT KNB Hariyanto Sarwamartani, rokok ilegal mengakibatkan harga jual rokok legal di pasaran jauh di bawah harga banderolnya. Sebagai gambaran, berdasarkan strata produksinya, PT KNB yang memproduksi rokok merek Grendel merupakan industri rokok golongan II (produksi 500 juta hingga 2 miliar batang per tahun) yang memproduksi sekitar 600 juta batang per tahun. Adapun harga jual eceran (HJE) sigaret keretek mesin (SKM) untuk industri golongan ini Rp 380 per batang. Grendel memproduksi rokok bermerek Grendel Merah isi 12 batang. Jadi, berdasarkan HJE SKM Rp 380 per batang, harga banderol rokok tersebut Rp 4.560 ditambah tarif cukai 36 persen dan PPN 8,4 persen menjadi Rp 6.721, dibulatkan menjadi Rp 6.800 per bungkus. Namun, dari harga banderol yang tertera pada pita cukai tersebut, harga jual riil di pasaran hanya Rp 4.000 per bungkus. Persaingan penjualan rokok yang semakin ketat membuat kami harus menjual dengan harga rendah. Rokok ilegal dengan harga murah yang dijual berkisar Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per bungkus untuk jenis yang sama (SKM) menggerogoti konsumen Grendel. Akibatnya, kami kesulitan menaikkan harga jual di pasaran. Karena itu, harga jualnya jauh di bawah banderol, ungkap Hariyanto. Bahkan, lanjut Hariyanto, untuk menyaingi rokok ilegal jenis sigaret keretek tangan (SKT), yang bermain pada harga Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per bungkus isi 12 batang, pihaknya harus mengeluarkan produk baru. Maka, dua tahun lalu diluncurkanlah Grendel Utama, rokok jenis SKT dengan harga banderol Rp 3.900 per bungkus isi 12 batang yang dijual di pasaran seharga Rp 2.000 per bungkus. Tidak hanya itu. Perusahaan yang memiliki sekitar 1.000 karyawan pada bagian SKT dan SKM tersebut juga terpaksa mengambil langkah dengan menurunkan kapasitas produksi. Kapasitas produksi PT KNB mengalami penurunan tajam. Contohnya pada produk SKM, pada tahun 2000 jumlah produksi SKM mencapai 3,5 miliar batang, namun anjlok menjadi sekitar 600 juta batang pada tahun 2005. Bukan hanya PT KNB yang menurunkan produksinya. PT Penamas Nusaprima di Kabupaten Malang juga harus menurunkan kapasitas produksi sebesar 40-50 persen sejak awal tahun 2005 menjadi 2,5 juta batang per hari. Akibat dari penurunan produksi tersebut, sekitar 2.400 tenaga kerja borongan harus pulang lebih awal dan menerima upah jauh lebih rendah dibandingkan dengan sebelumnya. Produksi rokok ilegal dengan definisi rokok tanpa cukai, menggunakan cukai palsu, atau menggunakan cukai bukan peruntukannya benar-benar telah menggerogoti semua jenis produk rokok legal yang ada. Produk SKT Produsen rokok ilegal pada awalnya hanya memproduksi rokok jenis SKT, namun lambat laun jenis SKM juga diproduksi. Karena itu, keberadaan rokok ilegal kini tidak hanya menggusur produk rokok jenis SKT saja, tetapi juga SKM. Karena tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar cukai dan pajak (untuk SKM) dan cukai saja untuk SKT bertarif cukai 4 persen, harga jual produk rokok ilegal pun sangat murah. Rokok SKT ilegal dijual dengan harga Rp 800-Rp 2.000 per bungkus isi 12 batang. Padahal, rokok yang resmi harga jualnya Rp 2.000-Rp 7.500 per bungkus. Sementara harga rokok SKM dijual Rp 1.000-Rp 2.000 per bungkus isi 12 batang. Adapun harga rokok resmi SKM mencapai Rp 3.000-Rp 8.000 per bungkus isi 12 batang. Akibat rendahnya harga jual rokok ilegal, tidaklah heran apabila produsen rokok resmi saat ini tidak berani menaikkan harga jual produknya. Sebagai konsekuensinya, harga jual di pasaran jauh berada di bawah harga banderol. Pimpinan PR Sukun Prayitno di Kudus mengungkapkan, dengan maraknya rokok ilegal jenis SKT, harga jual rokok Sukun di pasaran lebih rendah 65 persen hingga 75 persen daripada harga banderol. Turunnya produksi perusahaan rokok yang resmi sebenarnya harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Ini mengingat, sebagai gambaran, sumbangan cukai rokok (resmi) terhadap produk domestik bruto pada tahun 2004 sekitar 1,2 persen atau Rp 29,17 triliun. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi? [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

