http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=139722



SENGKETA BURUH
100 Ribu Lebih Kasus Perselisihan Per Tahun 



Sabtu, 1 April 2006
PEKANBARU (Suara Karya): Jumlah kasus sengketa antara buruh dan perusahaan di 
Indonesia terbilang sangat tinggi. Selama tahun 2005 saja tercatat 114 ribu 
kasus perselisihan itu masuk ke Pengadilan Hubungan Perindustrian dan Mahkamah 
Agung. Tahun-tahun sebelumnya juga ada sekitar 100 ribu kasus yang ditangani 
pihak terkait. 

Demikian dikatakan Dirjen Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial & 
Ketenagakerjaan Depnaker Drs Muzni Tambusai MSi pada acara penandatanganan 
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan 
Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC), di Rumbai Country Club, Pekanbaru, 
Kamis (30/3). 

Menurut Muzni, jumlah kasus sengketa antara buruh dan perusahaan yang masuk 
Pengadilan Hubungan Perindustrian dan Mahkamah Agung tersebut tergolong luar 
biasa. Jepang, yang merupakan negara industri terbesar dunia, jumlah kasus 
perselisihan perburuhannya tidak sebanyak itu. 

Setiap tahun lembaga yang bertanggung jawab atas penyelesaian permasalahan 
berburuhan di Jepang hanya menerima 12.000 kasus. Rendahnya jumlah kasus yang 
masuk ke lembaga penyelesaian masalah perburuhan Jepang dikarenakan jumlah 
perselisihan antara buruh dan perusahaan di sana memang jauh lebih kecil. Di 
samping itu, kebanyakan kasus sengketa buruh dan perusahaan di Jepang dapat 
diselesaikan secara internal. 

Berkaitan dengan hal itu, Muzni Tambusai berharap kasus-kasus perburuhan yang 
terjadi di Tanah Air juga bisa diselesaikan secara internal, tanpa harus dibawa 
ke lembaga penyelesaian perselisihan itu. "Kalau bisa, ya diselesaikan secara 
internal. Jadi beban kami bisa lebih ringan," kata dia lagi. 

Dia menyebutkan, jika hubungan antara buruh dan perusahaan di Tanah Air bisa 
harmonis, maka ini akan memberikan citra positif kepada investor yang mau 
menanamkan modalnya di Indonesia. Investor akan punya minat besar untuk 
menanamkan modalnya di negara ini. 

Jika investor berlomba-lomba masuk ke Indonesia, keuntungannya besar, terutama 
di bidang ketenagakerjaan. 

PKB yang ditandatangani PT CPI dan SPNC tersebut terbentuk melalui empat kali 
perundingan. Ini diawali di Jakarta pada 5-9 September 2005, kemudian di 
Pekanbaru pada 12-16 September 2005 dan 21-25 November 2005, dan terakhir 
dilakukan di Jakarta pada 18-19 Januari 2006. 

Sementara itu, PKB dilaksanakan dalam suatu proses yang dianggap sulit, yaitu 
melalui referendum. Di Indonesia, proses pembuatan perjanjian semacam ini baru 
pertama kali terjadi. 

Padahal, sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, persyaratan pembentukan 
PKB di antaranya harus didukung oleh serikat pekerja yang jumlah anggotanya 
paling tidak 50 persen plus 1 dari jumlah keseluruhan pekerja di suatu 
perusahaan. 

Namun, kenyataannya jumlah anggota SPNC saat ini masih belum memenuhi kuota. 
Tapi ada cara lain untuk pembentukan PKB tersebut, yaitu melalui referendum. 
Pada Desember 2004, PT CPI setuju mengadakan referendum atau pemungutan suara 
untuk pembuatan PKB. Hasilnya, SPNC mendapat dukungan dari mayoritas pekerja 
nasional CPI.(Adrizas)

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke