http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=139722
SENGKETA BURUH 100 Ribu Lebih Kasus Perselisihan Per Tahun Sabtu, 1 April 2006 PEKANBARU (Suara Karya): Jumlah kasus sengketa antara buruh dan perusahaan di Indonesia terbilang sangat tinggi. Selama tahun 2005 saja tercatat 114 ribu kasus perselisihan itu masuk ke Pengadilan Hubungan Perindustrian dan Mahkamah Agung. Tahun-tahun sebelumnya juga ada sekitar 100 ribu kasus yang ditangani pihak terkait. Demikian dikatakan Dirjen Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial & Ketenagakerjaan Depnaker Drs Muzni Tambusai MSi pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC), di Rumbai Country Club, Pekanbaru, Kamis (30/3). Menurut Muzni, jumlah kasus sengketa antara buruh dan perusahaan yang masuk Pengadilan Hubungan Perindustrian dan Mahkamah Agung tersebut tergolong luar biasa. Jepang, yang merupakan negara industri terbesar dunia, jumlah kasus perselisihan perburuhannya tidak sebanyak itu. Setiap tahun lembaga yang bertanggung jawab atas penyelesaian permasalahan berburuhan di Jepang hanya menerima 12.000 kasus. Rendahnya jumlah kasus yang masuk ke lembaga penyelesaian masalah perburuhan Jepang dikarenakan jumlah perselisihan antara buruh dan perusahaan di sana memang jauh lebih kecil. Di samping itu, kebanyakan kasus sengketa buruh dan perusahaan di Jepang dapat diselesaikan secara internal. Berkaitan dengan hal itu, Muzni Tambusai berharap kasus-kasus perburuhan yang terjadi di Tanah Air juga bisa diselesaikan secara internal, tanpa harus dibawa ke lembaga penyelesaian perselisihan itu. "Kalau bisa, ya diselesaikan secara internal. Jadi beban kami bisa lebih ringan," kata dia lagi. Dia menyebutkan, jika hubungan antara buruh dan perusahaan di Tanah Air bisa harmonis, maka ini akan memberikan citra positif kepada investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia. Investor akan punya minat besar untuk menanamkan modalnya di negara ini. Jika investor berlomba-lomba masuk ke Indonesia, keuntungannya besar, terutama di bidang ketenagakerjaan. PKB yang ditandatangani PT CPI dan SPNC tersebut terbentuk melalui empat kali perundingan. Ini diawali di Jakarta pada 5-9 September 2005, kemudian di Pekanbaru pada 12-16 September 2005 dan 21-25 November 2005, dan terakhir dilakukan di Jakarta pada 18-19 Januari 2006. Sementara itu, PKB dilaksanakan dalam suatu proses yang dianggap sulit, yaitu melalui referendum. Di Indonesia, proses pembuatan perjanjian semacam ini baru pertama kali terjadi. Padahal, sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, persyaratan pembentukan PKB di antaranya harus didukung oleh serikat pekerja yang jumlah anggotanya paling tidak 50 persen plus 1 dari jumlah keseluruhan pekerja di suatu perusahaan. Namun, kenyataannya jumlah anggota SPNC saat ini masih belum memenuhi kuota. Tapi ada cara lain untuk pembentukan PKB tersebut, yaitu melalui referendum. Pada Desember 2004, PT CPI setuju mengadakan referendum atau pemungutan suara untuk pembuatan PKB. Hasilnya, SPNC mendapat dukungan dari mayoritas pekerja nasional CPI.(Adrizas) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/