>ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN > The Alliance of Independent Journalists > > > No. 007/AJI-Adv/Siaran Pers/IV/2006 > > > Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia : > Gunakan Saluran Hukum Yang Tersedia Dalam Menyikapi > Terbitnya Majalah Playboy Indonesia > > > Majalah Playboy Indonesia yang terbit perdana, Jumat (7/4) telah memicu > kontroversi. Di Bandung dan Surakarta, sekelompok massa melakukan > sweeping ke toko buku, pengecer majalah dan hotel untuk mencari majalah > Playboy Indonesia. Di Jakarta, sekelompok orang mendatangi kantor redaksi > majalah Playboy Indonesia dan meminta penghentian penerbitan majalah yang > dituduh porno ini. Di kota lain seperti Yogyakarta dan Makassar, > sekelompok massa mengancam akan menghentikan peredaran Playboy Indonesia > dengan caranya sendiri. > > Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan kehadiran > majalah yang oleh sebagian kalangan dituduh berbau pornografi ini, > merupakan konsekuensi dari kebebasan informasi dan kemerdekaan pers yang > telah dijamin UUD 1945 Pasal 28F, berbunyi : "Setiap orang berhak untuk > berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan > lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, > menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala > jenis saluran yang tersedia". > > AJI juga berpendapat, di negera demokratis dan majemuk seperti > Indonesia, setiap orang dan kelompok harus menerima perbedaan pendapat, > menghargai kemerdekaan pers, dan tidak memaksakan suatu keyakinan kepada > pihak lain. Apalagi jika pemaksaan itu dibarengi dengan teror, > intimidasi, dan ancaman kekerasan fisik yang mengarah pada pelanggaran > hukum pidana. > > Dengan ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap sebagai > berikut: > > > Menyayangkan upaya kelompok tertentu yang melakukan sweeping, > intimidasi, dan menebar ancaman (fisik) terhadap majalah Playboy > Indonesia. Wewenang penindakan terhadap distribusi media yang dinilai > pornografi hanya boleh dilakukan oleh aparat kepolisian sebagai aparat > penegak hukum yang sah. Selain itu, tuduhan bahwa majalah ini menyebarkan > pornografi harus dibuktikan melalui delik formal maupun delik material. > Secara formal, majalah Playboy Indonesia adalah produk penerbitan yang > legal dan sudah mendapat izin dari pemerintah. Sedangkan delik material, > harus dibuktikan di pengadilan, bahwa penerbitan Playboy Indonesia memang > mengandung unsur pornografi. > Mengingatkan bahwa ancaman dan teror terhadap kantor media, secara > faktual merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers dan mengganggu kerja > jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 pasal 4 > (ayat 1) bahwa "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara > ; (ayat 2) "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, > pembredelan atau pelarangan penyiaran" ; (ayat 3) "Untuk menjamin > kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan > menyebarluaskan gagasan dan informasi". > > > Meminta pihak-pihak yang keberatan dengan keberadaan majalah Playboy > Indonesia dan penerbitan lain yang dianggap porno, untuk melakukan > upaya-upaya penolakan yang lebih beradab dan tidak mengedepankan > kekerasan dan menebar ancaman maupun teror. Ancaman kekerasan dan > tindakan teror tidak akan pernah menyelesaikan masalah, di samping > bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di negeri ini. > > > Meminta pengelola majalah Playboy Indonesia dan penerbitan-penerbitan > sejenis agar memperhatikan pola distribusi yang memberi perlindungan > terhadap konsumen, khususnya dari jangkauan anak-anak di bawah umur. > > > Undang-Undang Pers Nomor 49/1999 pasal 17 menjamin peran serta > masyarakat dalam kegiatan mengembangkan kemerdekaan pers dengan cara > (ayat 2a) "Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, > etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers" dan > (ayat 2b) "Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka > menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional". > > Karena itu AJI mengimbau siapa pun yang ingin memajukan pers nasional > hendaknya mempergunakan saluran yang sudah disediakan dalam Undang-Undang > Pers Nomor 49/1999 > > > Jakarta, 9 April 2006 > > Ketua Umum Koordinator Divisi Advokasi > > > > > Heru Hendratmoko Eko > Maryadi > >
*************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/