>ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN
>   The Alliance of Independent Journalists
>
>
>   No. 007/AJI-Adv/Siaran Pers/IV/2006
>
>
>   Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia :
>   Gunakan Saluran Hukum Yang Tersedia Dalam Menyikapi
>   Terbitnya Majalah Playboy Indonesia
>
>
>   Majalah Playboy Indonesia yang terbit perdana, Jumat (7/4) telah memicu 
> kontroversi. Di Bandung dan Surakarta, sekelompok massa melakukan 
> sweeping ke toko buku, pengecer majalah dan hotel untuk mencari majalah 
> Playboy Indonesia. Di Jakarta, sekelompok orang mendatangi kantor redaksi 
> majalah Playboy Indonesia dan meminta penghentian penerbitan majalah yang 
> dituduh porno ini. Di kota lain seperti Yogyakarta dan Makassar, 
> sekelompok massa mengancam akan menghentikan peredaran Playboy Indonesia 
> dengan caranya sendiri.
>
>   Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan kehadiran 
> majalah yang oleh sebagian kalangan dituduh berbau pornografi ini, 
> merupakan konsekuensi dari kebebasan informasi dan kemerdekaan pers yang 
> telah dijamin UUD 1945 Pasal 28F, berbunyi : "Setiap orang berhak untuk 
> berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan 
> lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, 
> menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala 
> jenis saluran yang tersedia".
>
>    AJI juga berpendapat, di negera demokratis dan majemuk seperti 
> Indonesia, setiap orang dan kelompok harus menerima perbedaan pendapat, 
> menghargai kemerdekaan pers, dan tidak memaksakan suatu keyakinan kepada 
> pihak lain. Apalagi jika pemaksaan itu dibarengi dengan teror, 
> intimidasi, dan ancaman kekerasan fisik yang mengarah pada pelanggaran 
> hukum pidana.
>
>   Dengan ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap sebagai 
> berikut:
>
>
>    Menyayangkan upaya kelompok tertentu yang melakukan sweeping, 
> intimidasi, dan menebar ancaman (fisik) terhadap majalah Playboy 
> Indonesia. Wewenang penindakan terhadap distribusi media yang dinilai 
> pornografi hanya boleh dilakukan oleh aparat kepolisian sebagai aparat 
> penegak hukum yang sah. Selain itu, tuduhan bahwa majalah ini menyebarkan 
> pornografi harus dibuktikan melalui delik formal maupun delik material. 
> Secara formal, majalah Playboy Indonesia adalah produk penerbitan yang 
> legal dan sudah mendapat izin dari pemerintah. Sedangkan delik material, 
> harus dibuktikan di pengadilan, bahwa penerbitan Playboy Indonesia memang 
> mengandung unsur pornografi.
>    Mengingatkan bahwa ancaman dan teror terhadap kantor media, secara 
> faktual merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers dan mengganggu kerja 
> jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 pasal 4 
> (ayat 1) bahwa "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara 
> ;  (ayat 2) "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, 
> pembredelan atau pelarangan penyiaran" ; (ayat 3) "Untuk menjamin 
> kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan 
> menyebarluaskan gagasan dan informasi".
>
>
>    Meminta pihak-pihak yang keberatan dengan keberadaan majalah Playboy 
> Indonesia dan penerbitan lain yang dianggap porno, untuk melakukan 
> upaya-upaya penolakan yang lebih beradab dan tidak mengedepankan 
> kekerasan dan menebar ancaman maupun teror. Ancaman kekerasan dan 
> tindakan teror tidak akan pernah menyelesaikan masalah, di samping 
> bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di negeri ini.
>
>
>    Meminta pengelola majalah Playboy Indonesia dan penerbitan-penerbitan 
> sejenis agar memperhatikan pola distribusi yang memberi perlindungan 
> terhadap konsumen, khususnya dari jangkauan anak-anak di bawah umur.
>
>
>    Undang-Undang Pers Nomor 49/1999 pasal 17 menjamin peran serta 
> masyarakat dalam kegiatan mengembangkan kemerdekaan pers dengan cara 
> (ayat 2a) "Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, 
> etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers" dan 
> (ayat 2b) "Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka 
> menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional".
>
>   Karena itu AJI mengimbau siapa pun yang ingin memajukan pers nasional 
> hendaknya mempergunakan saluran yang sudah disediakan dalam Undang-Undang 
> Pers Nomor 49/1999
>
>
>   Jakarta, 9 April 2006
>
>   Ketua Umum                          Koordinator Divisi Advokasi
>
>
>
>
>   Heru Hendratmoko                                                    Eko 
> Maryadi
>
>



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke