http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/042006/16/0103.htm


MMI Bantah Tuduhan AS 


JAKARTA, (PR).-
Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) mengancam akan mengajukan nota protes keras 
kepada pemerintah AS, atas tuduhan Departemen Keuangan AS yang menuduh Amir 
MMI, Ustaz Abubakar Ba'asyir memiliki aset di luar negeri. MMI membantah 
tuduhan tersebut dan menyebut Ba'asyir tak memiliki aset dan rekening bank apa 
pun. Demikian dikemukakan Ketua Data dan Informasi MMI, Fauzan Al Anshori di 
Jakarta, Sabtu (15/4).

"Kami meminta Departemen Keuangan AS agar dalam waktu satu kali dua puluh empat 
jam memerinci rekening bank Abubakar, yang katanya terkait dengan Al Qaeda 
itu," kata Fauzan. 

Menurut dia, jika permintaan itu tidak dipenuhi, pihaknya akan mengajukan nota 
protes keras karena pemerintah AS telah melemparkan fitnah keji kepada 
Ba'asyir. "Kami menilai ini merupakan manuver kotor untuk mencari-cari alasan 
agar ustaz ditahan lagi, padahal pada 14 Juni 2006 insya Allah ustaz keluar 
(habis masa hukumannya-red.), " katanya. 

Menurut Fauzan, pihaknya akan bertemu langsung dengan Ustaz Ba'asyir yang kini 
menjalani tahanan dan menempati salah satu sel di Blok Masjid LP Cipinang untuk 
mengonfirmasi perihal tuduhan Departemen Keuangan AS itu. "Beliau itu hanya 
punya baju koko, sorban, sarung, dan sejumlah kitab. Rumah yang ditempati oleh 
keluarganya sekarang dipinjamkan oleh Pondok Pesantren Ngruki," katanya. 

Sehari sebelumnya, berbagai media massa Indonesia memberitakan perihal 
pembekuan apa yang disebut aset keuangan dan rekening milik Ba`asyir bersama 
tiga warganegara Indonesia lain yang dituduh terkait dengan terorisme oleh 
Departemen Keuangan AS. Ketiga warga negara Indonesia lainnya itu adalah Gun 
Gun Rusman Gunawan (adik kandung Hambali-red.), Taufik Rifki, dan Abdullah 
Anshori. 

Ditambahkan, sesuai dengan hasil pengecekan pihaknya ke bagian register LP 
Cipinang, Ustaz Ba'asyir sudah harus bebas pada 14 Juni 2006 setelah dipotong 
remisi. 

Abubakar Ba'asyir divonis majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 30 bulan 
penjara dipotong masa tahanan pada Mei 2005. Ketika itu, pemerintah dan 
sebagian publik Australia menanggapi secara negatif vonis Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan atas Amir MMI itu karena mereka menganggap masa hukuman 30 
bulan ini terlalu ringan. 

Vonis dijatuhkan atas tuduhan Ba'asyir terlibat dalam kasus bom Bali yang 
menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. Vonis 30 bulan penjara itu 
lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara. (A-77)


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke