http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/042006/16/0103.htm
MMI Bantah Tuduhan AS JAKARTA, (PR).- Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) mengancam akan mengajukan nota protes keras kepada pemerintah AS, atas tuduhan Departemen Keuangan AS yang menuduh Amir MMI, Ustaz Abubakar Ba'asyir memiliki aset di luar negeri. MMI membantah tuduhan tersebut dan menyebut Ba'asyir tak memiliki aset dan rekening bank apa pun. Demikian dikemukakan Ketua Data dan Informasi MMI, Fauzan Al Anshori di Jakarta, Sabtu (15/4). "Kami meminta Departemen Keuangan AS agar dalam waktu satu kali dua puluh empat jam memerinci rekening bank Abubakar, yang katanya terkait dengan Al Qaeda itu," kata Fauzan. Menurut dia, jika permintaan itu tidak dipenuhi, pihaknya akan mengajukan nota protes keras karena pemerintah AS telah melemparkan fitnah keji kepada Ba'asyir. "Kami menilai ini merupakan manuver kotor untuk mencari-cari alasan agar ustaz ditahan lagi, padahal pada 14 Juni 2006 insya Allah ustaz keluar (habis masa hukumannya-red.), " katanya. Menurut Fauzan, pihaknya akan bertemu langsung dengan Ustaz Ba'asyir yang kini menjalani tahanan dan menempati salah satu sel di Blok Masjid LP Cipinang untuk mengonfirmasi perihal tuduhan Departemen Keuangan AS itu. "Beliau itu hanya punya baju koko, sorban, sarung, dan sejumlah kitab. Rumah yang ditempati oleh keluarganya sekarang dipinjamkan oleh Pondok Pesantren Ngruki," katanya. Sehari sebelumnya, berbagai media massa Indonesia memberitakan perihal pembekuan apa yang disebut aset keuangan dan rekening milik Ba`asyir bersama tiga warganegara Indonesia lain yang dituduh terkait dengan terorisme oleh Departemen Keuangan AS. Ketiga warga negara Indonesia lainnya itu adalah Gun Gun Rusman Gunawan (adik kandung Hambali-red.), Taufik Rifki, dan Abdullah Anshori. Ditambahkan, sesuai dengan hasil pengecekan pihaknya ke bagian register LP Cipinang, Ustaz Ba'asyir sudah harus bebas pada 14 Juni 2006 setelah dipotong remisi. Abubakar Ba'asyir divonis majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 30 bulan penjara dipotong masa tahanan pada Mei 2005. Ketika itu, pemerintah dan sebagian publik Australia menanggapi secara negatif vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Amir MMI itu karena mereka menganggap masa hukuman 30 bulan ini terlalu ringan. Vonis dijatuhkan atas tuduhan Ba'asyir terlibat dalam kasus bom Bali yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. Vonis 30 bulan penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara. (A-77) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/