Dear,
Yang Anda sampaikan adalah kesepakatan. Kalau orang Kabupaten Pamekasan
merasa perlu membudayakan jilbab karena sesuai dengan yang mereka yakini,
kenapa juga jadi masalah. Toh hal tersebut adalah merupakan kebebasan
berekpresi bagi yang meyakininya. Kita tidak bisa menyebut hal tersebut
sebagai pemaksaan. Sedangkan korupsi ada di wilayah lainnya. Pemberantasan
korupsi hanya akan bisa dilakukan jika para oknum tersebut merasa "diawasi".
Semacam waskat. Oleh siapa? Tentu saja merasa diawasi oleh Yang Maha
Mengawasi di samping juga oleh perundangan yang menjerakan dan aparat yang
amanah.

Jadi pemberantasan kurupsi tidak bisa delakukan sendiri-sendiri alias harus
dilakukan secara kelembagaan. Harus ada penguatan untuk mendorong
orang-orang bersih menuju posisi tersebut, produk hukum yang tangguh, serta
aparat yang amanah. Dan itui adalah waktu yang panjang. Itulah sebagian dari
dakwah menuju syariah. Jika Anda berfikir bahwa syariah adalah bukan solusi,
maka jelaslah pemikiran Anda tidak netral. Lantas dimana kebebasan dan
demokrasi Anda letakkan?

Yang juga sering kita lupakan adalah esensi. Contoh dari tulisan Anda:
Daerah Gorontalo Penerapan : Antara lain setiap perempuan dilarang berjalan
sendirian atau berada di luar rumah tanpa ditemani muhrimnya pada selang
waktu pukul 24:00. Apa yang salah dengan pelarangan tersebut? Bukankah hal
tersebut menjelaskan bahwa kaum wanita adalah sesuatu yang mahal harganya
sehingga perlu perlindungan? Atau hal tersebut ditolak karena menyebutkan
kata muhrim? Bagaimana kalau kata muhrim dihilangkan? Apakah Anda tetap
menolak?

Disisi lain bahwa kita juga harus sadar bahwa mayoritas muslim disini
belumlah mencerminkan kebaikan Islam yang sesungguhnya. Itu berarti peluang
untuk menyebarkan kebaikan bukan? Dan jika mereka bangkit kepada kesadaran
Islamnya, kita juga harus legowo. Karena negara ini adalah negara demokrasi.
Dan mayoritas juga punya hak untuk bebas berekpresi.

Salam,


----- Original Message -----
From: "Nugroho Dewanto" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <ppiindia@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, April 25, 2006 12:30 PM
Subject: Re: kartini tidak menangis Re: [ppiindia] Muslimah Menolak
Pornografi-Pornoaksi


>
> bung samsul,
>
> anda bisa melihat contoh nada-nada yang menganggap wanita
> yang tak berkerudung kurang islami dan lebih rendah di milis
> ini saja.
>
> kalau bisa, mereka memang meminta pemakaian kerudung
> diwajibkan. gerilya itu sekarang sudah dimulai dari daerah-daerah.
>
> sementara itu KORUPSI dibiarkan merajelela. buat mereka syariat
> cuma berhenti di masalah aurat, sex, judi kecil-kecilan? persis
> taliban di afganistan.
>
>
> Daerah : Kabupaten Pamekasan, Ja-Tim
> Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah;
>
> Daerah : Kabupaten Maros, Sul-Sel
> Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah;
>
> Daerah : Kabupaten Sinjai, Sul-Sel
> Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah;
>
> Daerah : Kabupaten Gowa, Sul-Sel
> Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah;
>
> Daerah : Kabupaten Cianjur, Ja-Bar
> Penerapan : Jilbab bagi karyawan pemerintah;
>
> Daerah : Kabupaten Indramayu, Ja-Bar
> Penerapan : Baju koko, kopiah, dan busana muslimah
> setiap hari Jumat untuk karyawan pemerintah;
>
> Daerah : Kabupaten Pasaman Barat, Sumaera Barat
> Penerapan : Mewajibkan para pelajar perempuan
> mengenakan baju kurung dan jilbab, dan para pelajar
> laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang dan celana
> panjang.
>
> Daerah : Tasikmalaya
> Penerapan : Dianjurkan kepada siswi SD, SLTP, SMU/SMK,
> Lembaga pendidikan kursus dan Perguruan Tinggi yang
> beragama Islam untuk mengenakan pakaian seragam sesuai
> dengan ketentuan yang menutup aurat. Pada prakteknya
> perda ini di jalankan untuk perempuan dengan
> mewajibkan menggunakan jilbab
>
> Daerah : Solok, Sum-Bar
> Penerapan : Kewajiban berbusana Muslim/Muslimah dan
> membaca Al-Quran
>
> Daerah : Cianjur
> Penerapan : Program Gerakan Pembangunan Masyarakat
> Berakhlaqul Karimah
> Dasar : Dideklarasikan 26 Maret 2001 di Alun-Alun
> Cianjur, oleh Bupati Wasidi Swastomo
> Daerah : Padang
> Penerapan : Pewajiban jilbab dan busana islami (bagi
> orang Islam) dan anjuran memakainya (untuk non-Islam)
>
> Daerah : Gorontalo
> Penerapan : Antara lain setiap perempuan dilarang
> berjalan sendirian atau berada di luar rumah tanpa
> ditemani muhrimnya pada selang waktu pukul 24:00
>
>
>
>
> At 08:00 AM 4/25/06 +0700, you wrote:
> >Mas Nug, bisa kasih contoh bentuk pemaksaan menggunakan jilbab di
Indonesia?
> >Dimana?
>
>
>
>
>
***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke