--- In ppiindia@yahoogroups.com, "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Apanya yang gimana??
>
> Artikel dibawah ini sangat luas konteksnya. Jadi, buat mbah apa
> permasalahannya?. Supaya gak ngalur ngidul. Supaya persepsinya
sama.
> Saya belum menangkap apa pertanyaannya? Apa sebatas yang
terkandung di judulnya?

> wassalam,

----------------------



DH: ada bebrapa statement yang menurut saya sangat jitu. Bagaimana
pendapat mbak:


> > Fenomena maraknya perda bernuansa Syariat Islam (SI) berkaitan
> > dengan:
> > pertama, terbukanya peluang lewat otonomi daerah
(desentralisasi).
> > Kedua, aspirasi permanen 'sebagian' kelompok Islam untuk
memasukkan hukum Islam ke dalam hukum nasional. Karena upaya
memasukkan tujuh kata Piagam Jakarta dalam amandemen UUD tidak
kunjung berhasil, sekarang kecenderungan itu bergeser ke tingkat
daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

---> Jadi menSI kan negara ini dari pintu belakang, tidak melalui
konstitusi.
------------------
> >
> > Dalam istilah Mao Tse-tung, strategi ini disebut 'desa mengepung
> > kota'. Jadi kalau perda-perda sudah ada di berbagai daerah, pada
> > akhirnya SI menjadi bagian yang tidak bisa dihilangkan lagi dari
> > tengah-tengah masyarakat.

----> Benarkah? jadi mau memaksakan dari belakang?
-----------------

> > Siapa 'sebagian' umat Islam Indonesia yang setuju penerapan SI?
> > Pastinya, agak sulit. Tapi dari proses amandemen UUD 45,
jumlahnya lebih kecil dari 50%. Indikatornya, pertama, dua ormas
Islam terbesar NU dan Muhammadiyah tidak lagi getol mendorong, bahkan
> > menolak Piagam  Jakarta masuk dalam UUD. Representasi pendukung
> SI, biasanya kelompok-kelompok yang relatif bersemangat -untuk
tidak mengatakan radikal, seperti FPI atau DDII.

---> benarkah? Jadi bukan sebagian besar umat Islam mendukung SI
------------------

> >
> > Kedua, partai yang mendukung adalah PPP, PBB dan PDU. Tiga
partai itu kalau dijumlahkan, itu minoritas. Sudah minoritas dari
konteks keormasan, dari organisasi politik lebih minoritas lagi.
Apalagi tiga partai itu 'elitis' aspirasinya. Saya tidak yakin tiga
partai ini dipilih semata-mata karena SI. Karena kalau ditawarkan SI
yang mana, saya yakin tiga partai ini akan berdebat.

----> Jadi, partai partai pendukung, termasuk kelompoknya mbak Aris
mungkin, bukan mayo dikalanganIslam sendiri.
Dan bahwa mereka akan berdebat diantara mereka, saya dapat bayangkan.

---------------------------

> >
> > Kedua, saat pemilu. Dalam rentang waktu 1-2 bulan usai Pemilu
> > Legislatif, saat Pemilu Presiden, PBB berkoalisi dengan PD,
Golkar dan lain-lain yang tidak memperjuangkan SI. Mungkin itu
masalah pilihan politik. Tetapi dari sisi kesetiaan memperjuangkan
SI,usai mendapatkan dukungan konstituen mereka tinggalkan tanpa
berfikir panjang.

----> Setuju?
-------------------
> >
> > Dan jangan pernah bermimpi berhasil memperjuangkan SI melalui
> koalisi dengan partai-partai nasionalis.
> >
> > Tentu ada yang menjawab secara tulus ingin ada SI itu. Kalau di
DPR ada almarhum Hartono Marjono yang memang perjuangannya tulus.
Tapi yang lain adalah politisi-politisi free rider yang hanya
> emanfaatkan SI sebagai kendaraan politiknya.


----> setuju?
--------------------

> > Apa saja permasalahan perda-perda syariat Islam?
> >
> > Dari segi teknik legal drafting perda-perda itu bermasalah,
yaitu copy paste. Pergi ke satu daerah, balik dengan perda dari
daerah itu, diganti judulnya, bahkan ada daerah yang lupa nama
kabupaten (yang dijiplak, red) masih belum diganti.


-----------> setuju?

------------------
> > Dari segi moral juga bermasalah. Mereka hanya jalan-jalan
> > menghabiskan anggaran. Itu artinya koruptif. Padahal di saat
yang sama mereka meneriakkan Perda SI.
> >
> > Dari segi waktu, menjelang pilkada untuk menarik simpati
> masyarakat.

----> Setuju? ini hanya sekedar taktik pilkada, tak ada substansinya?
-----------------------
> >
> > Dan dari segi substansi: ecek-ecek (tidak signifikan, red.),
sangat
> > prosedural, dan di permukaan. Seperti Kal-Sel yang membuat Perda
> > Jumat Khusus', Raperda Larangan Mandi di Sungai, dan Perda
> Ramadlan. Kalau Perda hidup sederhana bagi pejabat atau anti
korupsi, itu menurut saya lebih SI.

----> setuju?
---------------------
> >
> > Pembuatan Perda SI juga tidak sesuai dengan UU No. 10/2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena dari segi
> > penjaringan aspirasi, tidak maksimal. Biasanya ada manipulasi,
> > dengan mendatangkan orang untuk membawa aspirasi. Itu kemudian
> > diklaim sebagai aspirasi masyarakat.
> >
> > Kemudian dari sisi tertib hukum, UU No. 10 itu menyebut hierarki
> > peraturan. Berdasar UU itu, perda ada di bawah UU No. 32/ 2004
yang mengatakan masalah keagamaan itu adalah masalah pusat. Kalau
diatur perda, keagamaan jadi masalah daerah. Maka bisa
diinterpretasikan, ini kewenangan pusat yang diserobot oleh daerah.


---> setuju?
-------------------
> >
> > Beberapa konsideran perda menyebut Al-Quran dan Hadits. Bagaimana
> > posisinya dengan sistem hukum kita?
> >
> > Barangkali ingin menegaskan bahwa ini adalah aturan yang
bersumber dari hukum Islam, dan agar lebih menjual kepada publik.
Karena tidak ada di UUD atau di UU yang menyebut, berarti Al-Quran
dan Hadits cukup menjadi pertimbangan Perda. Kalau orang yang
mengerti legal drafting, di situ ada unsur MELECEHKAN Al-Quran dan
Hadits karena perda ada di hierarki peraturan yang paling bawah
menurut UU No. 10/2004. Begitu interpretasi yang valid.


-----> setuju?
----------------------

Bagaimana mbak? Setuju? Saya sangat mengagumi tulisan ini. Kalau
mbak juga menyetujuinya, saya gembira sekali. Jadi perda perda yang
mau memasukkan SI lewat pintu belakang, adalah more or less, akal
akalan...

Ya atau ya?

Salam

danardono





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Reply via email to