To: FHUI 70an
Sent: Monday, May 08, 2006 9:51 PM
Subject: [FHUI-70AN] PERNYATAAN SIKAP (yang utk di tandatangani)

Bersama ini saya kirimkan Draft Final Pernyataan Sikap beserta daftar
nama-nama yang sampai saat ini sudah mendaftar. Bagi yang belum mendaftar
silahkan menuliskan nama lengkap dan angkatan. Terima kasih.

PERNYATAAN SIKAP
ALUMNI & MANTAN MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
( JURIST MAKARA )

Menyimak kondisi kehidupan masyarakat dewasa ini yang ditandai dengan
semakin sering dan mudahnya sekelompok orang dan/atau organisasi yang
bernama Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR) dan lain
sebagainya yang dengan demonstratif telah melakukan serangkaian perbuatan
melawan hukum secara terbuka dan bersama-sama melakukan tindak kekerasan,
memaksa dan mengancam orang lain, memasuki pekarangan dan mendatangi rumah/
tempat usaha orang lain tanpa hak/ijin, melakukan pengrusakan, perampasan
dan pembakaran barang milik orang lain serta melakukan tindakan polisional
berupa pengeledahan dan penyitaan barang milik orang lain secara tanpa hak,
termasuk mengancam melakukan pengusiran warga negara Indonesia dari satu
tempat/kota di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbuatan melawan hukum para anggota FPI, FBR dan/atau kelompok lainnya
tersebut justru dilakukan dihadapan petugas Kepolisian, yang sangat
terkesan membiarkan dengan tidak melakukan upaya preventif dan tindakan
represif apapun terhadap para pelaku kejahatan termaksud.
Sebaliknya, para korban justru seringkali dievakuasi atau dipindahkan dari
tempat tinggalnya yang sah oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia,
bahkan tidak jarang kemudian dijadikan Tersangka.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami para alumni dan mantan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang tergabung di dalam
wadah JURIST MAKARA menyampaikan Pernyataan Sikap kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, melalui Pimpinan DPR-RI, sebagai berikut :

1. Mendesak segenap wakil Rakyat yang duduk sebagai anggota DPR-RI untuk
menjalankan hak-hak serta kewenangan yang disediakan oleh hukum yang
berlaku, untuk :
a. Meminta pertanggungjawaban Pemerintah Republik Indonesia yang terbukti
tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya melindungi setiap warganegara
dan segenap tumpah darah Indonesia dari perbuatan-perbuatan melanggar hukum
dan anarkis sekelompok orang yang mengatas-namakan agama dan suku tertentu,
yang telah menimbulkan kerugian, rasa takut dan keresahan di masyarakat,
hilangnya kepastian dan wibawa hukum, rusaknya citra hukum Indonesia di
mata rakyat maupun di mata dunia internasional serta tidak berfungsinya
aparat hukum/kepolisian sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan
masyarakat, yang pada gilirannya merupakan ancaman yang nyata terhadap
persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yang ber-Bhinneka dan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
b. Memanggil dan meminta pertanggungjawaban KAPOLRI dan para pimpinan
Kepolisian RI selaku aparat yang bertanggungjawab dibidang keamanan,
ketertiban masyarakat dan penegakan hukum untuk segera melakukan penyidikan
secara tuntas dan menyeluruh terhadap semua perbuatan para anggota Front
Pembela Islam dan Forum Betawi Rempug serta kelompok massa terorganisasi
lainnya yang secara terang-terangan di muka umum telah melakukan perbuatan
melawan hukum untuk segera diajukan ke penuntut umum dan pengadilan,
termasuk segera melakukan tindakan preventif dan represif terhadap setiap
pelanggaran hukum dan anarkis yang kemungkinan besar akan kembali dilakukan
oleh kelompok orang/organisasi tersebut.
c. Mendesak Pemerintah R.I bersikap tegas terhadap gejala massa
terorganisir bercirikan "War-Lord" berlabelkan agama dan/atau suku
tertentu, serta menindak tegas para anggota/pimpinan FPI, FBR dan
kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi massa lainnya yang
bertanggungjawab atas serangkaian perbuatan melawan hukum dan anarkis,
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Apabila dalam waktu yang singkat permintaan tersebut pada Butir 1 di
atas tidak memperoleh tanggapan yang semestinya dari para anggota DPR-RI
dan/atau Pemerintah RI, dan ternyata tindakan melawan hukum dan anarkis
oleh FPI dan/atau FBR dan/atau kelompok terorganisasi lainnya masih
terulang lagi, maka kami serukan kepada segenap warga masyarakat Indonesia,
untuk :
1.. Membiasakan diri menghadapi kenyataan tiadanya kepastian hukum dan
menjalani kehidupan di masyarakat tanpa menggantungkan harapan akan adanya
perlindungan dari Pemerintah RI maupun aparat kamtibmas & aparat penegak
hukum yang terkait ;
2.. Secara swadaya baik perorangan maupun per-kelompok warga masyarakat
menyelenggarakan sendiri upaya-upaya perlindungan atas keselamatan diri &
jiwa serta harta-benda, hak kebebasan, keamanan dan ketertiban
dilingkungannya masing-masing, melalui pembentukan kelompok-kelompok
terorganisasi guna melawan serta menangkis perbuatan melanggar hukum dan
anarkis yang dilakukan oleh FPI dan/atau FBR dan/atau kelompok
terorganisasi lainnya.
Demikian Pernyatan Sikap ini disampaikan agar dijadikan perhatian yang
sungguh-sungguh oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah Republik
Indonesia.

Jakarta, 10 Mei 2006

JURIST MAKARA
ALUMNI DAN MANTAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
Penandatangan :
ABI TISNADISASTRA '77 TJUT SJAHNAZ '78 LA ODE RONALD FIRMAN '77
SRI R. OKTOBERINA '77 MAS AHMAD SANTOSA '75 MUCHYAR YARA '74
HERRY HERNAWAN '72 MEGGY PARENGKUAN '79 LOEKY L. H. HARAHAP '74
MARITZA JASMIN RUBYONO '74 IKEN B. R. NASUTION '76 EVA NOERDIN '77
IMAN TAUHID '76 RINAYANTI LANGGENG '79 ANDI ISMAIL MACKULAU '75
YULI SETYOWATI '77 LELI HARIJANTO '73 SITAWATI RANADIREKSA '78
SURIA NATAADMADJA '75 DESIREE ZURAIDA '76 HANANTO P. SUDHARTO '76
RETHY ADRIANI '78 RAHMAT S. SOEMADIPRADJA '77 NINA FERIANI '78
ANDI JULIAS '75 YANTHY SUKIRMAN '78 GUNAWAN SURYOMURCITO '70
YENNY TAJUW '78 DJATIKUSUMO WIDJOJO '79 NIRWATI SALOMO '81
MARTIN ERWIN '78 TUTI DURIAT '78 PARTAHI SIHOMBING '74
RINNY YUNIARTY '78 GUNAWAN TJAHJADI '76 RETNO DEWI '78
AGUNG SULEIMAN '73 ITA YUNITA '78 EFFENDI HASAN '75
ANTJE TAMAWIWI '78 BUDHI UTOMO '77 SARILUKITA '78
IRWANSJAH SIREGAR '81 IRNA GAYANTI '78 WINA ARMADA '78
SRI KUSUMASTUTI '70 WIDOWATI RATNA '78 SARAS '77
CHOUDRI SITOMPUL '77 TAUFIK RIYADI '96 KARINI NUGROHO '84
IKA KOENTI '84 T.M. ZAHIRSJAH '58 NANI RATNA KUSUMAWATI '77
SUMAR P. MARBUN '75 KIKI CALOH '88 AHMAD JAUHARI '77
LAWRENCE SIBURIAN '76 PATRICIA HUTAGALUNG 2000 MOHAMAD KADRI '82
VERONICA TAMPUBOLON '93 WISJNU WARDHANA '96 NADIA NASUTION '93
BAGUS SURYAUTAMA '96 FENNY MEDIKA '91 KURNIADI SULISTYONO '97
BUTET SRI REZEKI '95 MIZAMIL '96 JULIANA M. TOMPODUNG '94
CHOUDHRY MANAF '77 ERNA M. NAIBAHO '98 RIMBO BAWONO '85
DANIEL GINTING '89 NADIA BILONDATU ' 98 TONY WENAS '80
GADING SANYJAYA '97 TITI INDRASARI '76 BENNY SETIAWAN '95
LIZ HENDARWATI '75 NICKY TICOALU '78 BAMBANG SAMUEL '74
EDISON SIHOTANG '74 HERRY SETYAWAN '97 BUDI SANTOSO RAHMAN '74
PURWOKO SUMANTRI '75 EFFENDI HASAN '75
(Silahkan tulis nama & angkatan anda, mohon reply ke milis FHUI-70an atau
ke email [EMAIL PROTECTED], trm ksh)




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke