atau tempat-tempat kelas tinggi baru bisa dilihat. Tetapi kalau cuma
dikalangan masyarakat biasa tidak agak sulit melihat hal-hal tsb.
Kota-kota bagus dikunjungi untuk study ialah Damaskus, Beirut dan Kairo. Mau
lihat tari perut disertai observasi siapa penonton dan gerak-gerik mereka,
saya kira itu tempat-tempat yang baik.
Johnny Walker dan Scotch cukup ke negeri-negeri UEA, disana bisa dibeli dan
diminum di bar dari hotel yang bintangnya banyak.
Agaknya disana yang meributkan hal-hal demikian hanya kaum miskin.
Rupanya orang-orang arab kaya itu juga suka judi sebagai entertaiment. Saya
lihat sendiri di Casino Monte Carlo, dan di Nice.
----- Original Message -----
From: "RM Danardono HADINOTO" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <ppiindia@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, May 18, 2006 11:20 AM
Subject: [ppiindia] Re: UU PornoGrafi positif (akan) diresmikan...
Bagaimanaa kalau mbak Aris adakan study banding ke negara Arab,
lihat bagaimana mereka me manage pronography. Misale me manage tari
perut yang aduhay itu, me manage bapak bapak yang diam diam ke night
club dan menikmati Johny Walker dan Scotch, me manage pelacuran
terselubung...
--- In ppiindia@yahoogroups.com, aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Semalam saya telah membaca draft dibawah, bila kita ingin menolak
atau mendukung tentu saja kita perlu tahu isinya. Sehingga bisa
menentukan sikap dan objektif.
>
> Sayang sekali yang ini malah yah lumayan parah dibanding
sebelumnya. Ah... memberantas PP ko ya setengah-setengah.
Tanggung...
>
> Apakah UU APP disahkan atau tidak sebenarnya bukan inti masalah
dari semuanya, namun esensinya adalah bagaimana PP itu ditekan dan
diberantas, itulah maksud terdalam dari RUU APP dibuat. Kalau isinya
seperti dibawah, yah... masih sangat memungkinkan PP merajalela.
>
> Kalau RUU APP dibawah yang disahkan, dengan ini saya mencabut
dukungannya....untuk sementara bersikap netral namun tetap menolak
PP dan berusaha PP ditekan atau diberantas hingga sangat minimal
sekali. Perangi Pornografi dan Pornoaksi demi Indonesia yang
bermartabat dan berakhlak baik....Perjuangan tiada henti sobat,
tidak hanya PP saja.^_^
>
> salam,
> aris
>
>
> Alvin Daniel <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> dari mediacare, saya copy paste kesini biar jelas apa itu RUU
> APP yg akhirnya (mungkin) akan berubah nama menjadi UU
> Pornografi saja...
> isinya tidak 'seaneh' yg versi pertama, tetapi lebih kepada
> mengatur penyebaran media dan materi porno...
> sehingga tidak ada aturan tentang bagian2 tubuh yg dianggap
> porno dan apa itu aksi2 porno yg dituduhkan kepada Inul dkk.
> semoga, aksi brutal para ormas pendukung RUU APP juga
> akan berkurang...
>
> =============================================
>
>
> SEKRETARIAT JENDERAL
> DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
> Jalan Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270
> Nomor :PW.001/ 3232 /DPR RI/2006 Jakarta,8 Mei 2006
> Sifat : Biasa
> Derajat : Segera
> Lampiran : Draft RUU
> Perihal : Penyampaian Drafl RUU tentang Anti
> Poruografi dan Pomoaksi.
> KEPADA YTH.
> 1. BAPAK/IBU PIMPINAN PANSUS
> 2. BAPAK/IBU ANGGOTA PANSUS RUU TTG. ANTI
> PORNOGRAFI DAN
> PORNOAKSI DPR RI
> JAKARTA
> Bersama ini dengan hormat kami sampaikan draft RUU tentang
> Anti Pornografi dan Pornoaksi hasil pembahasan Tim Perumus
> (Timus) yang penyusunannya diserahkan kepada Tenaga Ahli.
> Demikian agar menjadi maklum, atas perhatiannya kani
> ucapkan terima kasih.
> a.n SEKRETARIS JENDRAL
> KEPALA BIRO PERSIDANGAN
> u.b.
> SEKRETARIS PANSUS,
> H. MUNAWIR, M.Si
> NIP. 210000474
> TEMBUSAN :
> 1. Pimpinan DPR-RI
> 2. Pimpinan FPG DPR-RI
> 3. Pimpinan Fraksi PDIP DPR-RI
> 4. Pimpinan Fraksi PAN DPR-RI
> 5. Pimpinan Fraksi PPP DPR-RI
> 6. Pimpinan Fraksi PKB DI'R-RI
> 7. Pimpinati Fraksi P-DEM DPR-RI
> 8. Pimpinan Fraksi PKS DPR-RI
> 9. Pimpinan Fraksi PI3PD DPR-R
> 10. Pimpinan Fraksj; PBR DPR-RI
> 11. Pimpinan FraksiPDS DPR-RI
> 12. Sekjen DPR-RI
> 13. Kepala Biro Persidangan
> -------------------------------------------------------------------
---------------------
> ------
> SEKRETARIAT JENDERAL
> DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
> Jalan Jenderai Gatot Subroto - Jakarta 10270
> LAPORAN SINGKAT RAPAT KONSINYERING PANSUS RUU
> TENTANG
> ANTIPORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
> BOGOR, 11 MARET 2006
> PANSUS RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi setelah
> melakukan pembahasan berdasarkani pandangan fraksi-fraksi
> pada tanggal 10 Maret 2006 jam 09.00 s.d. 16.00 WIB
> menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
> 1. Alasan yuridis dalam konsideran "Menirnbang" pada butir
> c dirumuskan sebagai berikut:
> c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
> dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada sampai
> saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukurn dalam
> rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban
> bermasyarakat serta penegakan hukum;
> 2. Konsideran "Menimbang" pada butir d dirurnuskan sebagai
> berikut:
> d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
> dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
> membentuk Undang-undang tentang Anti Pornografi clan
> Pornoaksi;
> 3. Konsideran Mengingat dirumuskan sebagai berikut:
> 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, clan Pasal 29
> Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
> 1945;
> 2. Tap MPR VI/MPR12001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
> 3. Pasal 281, 282, 283, 284 UU No. 1/1946 Tentang KUHP dan
> UU No. 32/2002 tentang
> Penyiaran.
> 4. Sistimatika RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi
> dirumuskan sebagai berikut:
> JUDUL : a. RUU tentang Pornografi
> : b. RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi
> MENIMBANG
> MENGINGAT : - MEMUTUSKAN
> - MENETAPKAN
> BAB I. : KETENTUAN UMUM
> BAB II. : ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP - Bagian
> Pertarna
> : Asas dan Tujuan
> - Bagian Kedua: Ruang Lingkup
> BAB III. : PENGATURAN
> - Bagian Pertama : Pembatasan dan Perizinan
> - Bagian Kedua: Larangan
> BAB IV. : PENCEGAHAN PEMBINAAN
> BAB. V. : PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN BAB
> VI. : PEMUSNAHAN
> BAB VII. : KETENTUAN SANKSI
> BAB VIII. : KETENTUAN PERALIHAN
> BAB IX. : KETENTUAN PENUTUP
> 5. Alternatif judul yang sudah disepakati, yaitu:
> a. RUU tentang Pornografi;
> b. RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi.
> Selanjutnya kedua judul tersebut akan dibahas dalam
> pertemuan TIMUS berikutnya, untuk kemudian ditetapkan
> salah satu judul yang paling dapat diterima oleh Anggota
> Pansus.
> 6. Hasil keputusan Tim Perumus bersifat mengikat pada
> seluruh Anggota Timus. Namun demikian, TIMUS masih
> menerima masukan dari Anggota TIMUS lainnya untuk dibahas
> lebih lanjut.
> Rapat ditutup pada jam 16.00 WIB
> PIMPINAN PANSUS RUU TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN
> PORNOAKSI
> KETUA
> DRS. H. BALKAN KAPLALE
> -------------------------------------------------------------------
---------------------
> ------
> DRAF-AWAL-02
> RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
> NOMOR ...... TAHUN .....
> TENTANG
> PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
> DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA
> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
> Menimbang : a. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah
> negara hukum yang herdasarkan Pancasila dan
> bertanggungjawab melindungi setiap warga negara, harkat
> dan martabat manusia Indonesia yang menjunjung tinggi
> nilai-nilai dan moral Pancasila, kultur masyarakat, etika,
> akhlak mulia, kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa
> kepada Tuhan Yang Maha Esa;
> b. bahwa dampak globalisasi dan kondisi kesejahteraan
> nlasyarakat yang berpengaruh terhadap meningkatnya
> pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi dan
> Pornoaksi yang dalam masyarakat saat ini sangat
> memprihatinkan karena sudah mengancam kepribadian
> generasi
> bangsa dan tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.;
> c. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
> dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada sampai
> saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam
> rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban
> bermasyarakat serta penegakan hukum;
> d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
> dalam huruf a, huruf b, clan huruf c perlu membentuk
> undang-Undang tentang Pornografi dan Pornoaksi;
> Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29
> Undang-Undang Dasar
> Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
> Dengan Persetujuan Bersama
> DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
> dan
> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
> MEMUTUSKAN:
> Mcnetaplcan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI
> DAN
> PORNOAKSI
> BAB I
> KETENTUAN UMUM
> Pasal 1
> Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :
> l. Pornografi adalah karya manusia yang sengaja
> mengekploitasi obyck seksual
> dcngan menampilkankannya di muka umum dan
> melanggar rasa kesusilaan
> masyarakat.
> 3. Pornoaksi adalah perbuatan yang sengaja mengeksploitasi
> obyek seksual yang dilakukan di muka umum yang melanggara
> rasa kesusilaan masyarakat dan merendahkan harkat dan
> martabat manusia.
> 4. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian
> informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat
> luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku,
> suratkabar, majalah, dan tabloid.
> 5. Media massa elektronik adalah alat atau sarana
> penyampaian informasi dan pesanpesan secara audio dan/atau
> visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio,
> televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.
> C. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian
> informasi dan pesan-pesan sccara audio dan/atau visual
> kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara
> lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia
> Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet,
> selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis
> komputer seperti internet dan intranct.
> 7. I3arang pornografi adalah semua benda yang materinya
> mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku,
> suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya,
> film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video
> Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal
> Computer-Compact Disc Read Only Memory, clan kaset.
> 8. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi
> yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi
> kabel, internet, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan
> cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi
> yang dapat dipcroleh secara langsung dengan cara menyewa,
> meminjam atau membeli.
> 9. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
> memproduksi materi media
> Massa cetak, media massa elektronik, media
> komunikasi lainnya, dan barang-barang
> pornografi.
> 10. menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian
> kegiatan mengedarkan materi
> media massa cetak, media massa elektronik, media
> komunikasi lainnya, dan barang-
> barang Yang mengandung sifat pornografi dengan
> cara memperdagangkan,
> memperlihatkan, memperdengarkan,
> mempertontonkan, mempertunjukao,
> menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.
> 11. Menggunakan mlalah kegiatan memakai materi media
> massa
> cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan
> barang dan/atau jasa pornografi.
> 11. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan
> uutuk tujuan mendapatkan keuntungan matcri atau non
> materi bagi diri sendiri dan/atau oranglain.
> 12. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18
> (delatan belas) tahun
> 13. Jasa adalah segala jenis layanan yang dapat diperolch
> secara langsung atau melalul pcrantara, baik perseorangan
> maupun perusahaan.
> 14. Perusahaan adalall kumpulan orang dan/atau kekayaan
> yang terorganisasi, baik berupa
> badan hukum maupun bukan badan hukum.
> BAB II
> ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
> Bagian pertama
> Asas dan Tujuan
> Pasal 2
> Pembatasan dan pelarangan terhadap pembuatan,
> penyebarluasan, dan penggunaan pornografi berasaskan
> kemanusiaan yang adil dan beradab dengan memperhatikan
> nilai-nilai kultural, susila, dan moral, keadilan,
> perlindungan hukum, dan kepastian hukum.
> Pasal3
> Undang-Undang tentang Pornografi dan Poruoaksi bertujuan ;
> a. Mangatur tata kehidupan masyarakat dengan menjunjung
> tinggi harkat dan martabat warga negara serta nilai-nilai
> kultur masyarakat Indonesia yang plural.
> b. Membatasi pembuatan dan pemanfaatan barang pornografi
> yang tidak scsuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
> c. Mencegah pengaruh negatif globalisasi clan dampak
> sosial masyarakat akibat dari kondisi tingkat
> kesejahteraan clan kualitas pendidikan masyarakat.
> Bagian kedua Ruang lingkup
> Pasal 4
> Ruang lingkup yang diatur dalam undang-undang tentan
> Pornograi clan Pornoaksi mencakup:
> a.. Pembuatan yang meliputi kegiatan atau serangkaian
> kegiatan memproduksi materi media massa cctak, media
> massa
> elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang
> pornografi.
> b. Penggandaan tcrdiri dari kegiatan atau serangkaian
> kegiatan untuk memperbanyak materi media massa, media
> massa elektronik, media komunikasi laintlya, dan
> barang-barang pornografi.
> c. Pcnyebarluasan yang meliputi scgala kegiatan atau
> serangkaian kegiatan yang bea-kujuan untul: mengedarkan
> materi media tnassa cetak, media massa clcktronik,
> media-media komunikasi lainnya, clan mengedarkan
> barang-harang yang mcngandung tiifat pornografi dcngan
> cara memperdagangkan. mcinperlilialkan,
> d. Penggunaan mencakup segala kegiatan yang memakai
> materi
> media massa cetak, media massa elcl;tronik, alat
> komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.
> Bagian kedua
> Kualifikasi
> pasal 5
> a. Kesengajaan adalah perbuatan yang mempunyai lnlbungan
> timbal balik antara niat dan peristiwa yang dihendaki;
> b. Eksploitasi adalah tindakan berupa kegiatan
> memanfaatkan perbuatan untuk tujuan mendapatkan
> keuntuogan
> materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau
> oranglain;
> c. Di muka umum adalah segala perbuatan yang dilakukan dan
> dilihat oleh khalayak ramai atau masyarakat;
> d. Melanggar rasa kesuvilaan masyarakat perbuatan itu
> dianggap melanggar kepatutan dan nilai-nilai yang hidup
> dalam rnasyarakat atau komunitas tersebut.
> Bagian ketiga
> Kategori
> Pasal 6
> Yang dapat dikategorikan sebagai barang pornografi dalam
> undang-undang ini mencakup tulisan, gambar, foto, sketsa,
> grafis, pertunjukan, animasi, film, video,
> Computer-Compact Disc Read Only Memory, kaset, leaflet,
> majalah, situs, Short Message Service, Multimedia
> Messaging Service, surat kabar, tabloid, majalah, pamflet
> dan poster.
> Bagian Keempat
> Unsur pornografi
> Pasa17
> Dalam undang-undang ini yang dikategorikan pornografi
> harus mengadung unsur Perbuatan yang dilakukan dengan
> sengaja, yang dilakukan di muka umum, terhadap alat
> kelamin rnanusia, dengan tujuan eksploitasi seksual,
> adanya dampak negatif yang timbul, perbuatan tersebut
> melanggar kesusilaan masyarakat.
> BAB III
> PENGATURAN
> Bagian Pertama
> Pembatasan dan Perizinan
> Paragraf Satu
> Pembatasan
> Pasal 8
> (1) Pembuatan, penyebar luasan, dan pcnggunaan pornografi
> sebagaimana dimaksud Pasal ... sampai dengan P'asal....
> dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan
> ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.
> (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi
> pornografi sebagaimana dimaksud pada avat (l) terbatas
> pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang
> keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.
> Pasal 9
> (1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan uutuk
> keperluan pengobatan gangguan kesehatan.
> (2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan
> kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
> mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau
> lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah.
> Pasal 10
> (1) pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalaln Pasal
> ......, dikecualikan untuk:
> a, cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi
> kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan,
> sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan
> atau kepercayaan;
> b. kegiatan seni;
> c. kegiatan olahraga; atau
> d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
> (2) Kegiatan seni sebabaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
> b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan
> seni.
> (3)Kegiatan olahraya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
> huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus
> olahraga.
> Paragrap Dua
> Perizinan
> Pasal 11
> (1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud
> dalam Pasal 36 ayat (2) harus mcndapatkan izin dari
> Pemerintah.
> (2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam
> Pasal 36 ayat (3) harus mcndapatkan izin dari Pemerintah.
> Pasal 12
> l. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang
> untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang
> pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik
> untuk kcperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan
> Pasal 35. ,
> 2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang
> pornograli dalam media cetak dan/atau media elektronik
> sebagailnana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dcngan
> memenuhi syarat:
> a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya
> dilakukan oleh badan-badan usaha yang memiliki izin
> khusus;
> b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara
> langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan
> tanda khusus;
> c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus
> rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;
> d. barang pornografi yang dijual dlitempatkan pada etalase
> tersendiri yang letaknya .jauh dari jangkauan anak-anak
> dan remaja berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun;
> Pasal 13
> (1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
> pasal 37 dan pasal 38 selanjutnya
> diatur dengan peraturan pemerintah.
> (2) Pcraluran Pemerinlah sebagaimana dimaksud pada ayat
> (1) dapat mcnt;atur pemberian izin clan syarat-syarat
> secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus
> diaerahkan kepada daerah seuai dcngan kondisi, adat
> istiadat dan budaya dacrah masing-masing.
> Bagian Kedua
> Larangan
> Pasal 14
> Dilarang setiap orang sengaja di muka umum membuat
> tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
> dan/atau lukisan yang melanggar kesusilaan masyarakat
> dengan mengeksploitasi daya tarik :
> a. Obyek seksual.
> b. ketelanjangan tubuh orang dewasa.
> c. aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani.
> d. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
> aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
> pasangan
> berlawanan jenis.
> e. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
> aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
> pasangan
> sejenis.
> f. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
> aktivitas yang mengarah padu hubungan seks dengan orang
> yang telah meninggal dunia.
> g. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
> aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan.
> h. aktivitas orang dalam pertunjukan seks.
> i. aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani
> dan atau hubungan seks.
> j. aktivitas orang yang melakukan lmbungan seks atau
> activitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
> anak-anak.
> Pasal 15
> Dilarang setiap orang dengan sengaja di muka umum
> menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau
> menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau
> yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
> gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya
> tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa
> melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau
> alat komunikasi medi yang melanggar kesusilaan masyarakat
> dengan mengeksploitasi:
> a. daya tarik obyck seksual;
> b. daya larik kclclanjangan tubuh;
> c. aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani;
> d. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
> aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
> pasangan
> berlawanan jenis;
> e.- aktivitas orang; dalam berhubungan seks atau melakukan
> aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
> pasangan
> sejenis;
> f. aktivitas orang,, dalam berhubungan seks atau melakukan
> aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara
> sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara
> kekerasan lainnya;
> g. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
> aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang
> yang telah meninggal dunia;
> h. aktivitas orang, dalam berhubungan seks atau melakukan
> aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan
> i. aktivitas orang dalam acara pesta seks
> j. aktivitas orang dalam pertunjukan seks.
> 1:. aktivitas avak-anak dalam melakukan masturbasi atau
> onani.
> I. aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks.
> m. aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak;
> atau
> n. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
> aktivitas yang mcngarah pada hubungan seks dengan
> anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi,
> perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya.
> Pasal 16
> Dilarang setiap orang yang sengaja menjadikan diri sendiri
> clan/atau orang lain sebagai model atau obyek lembuatan
> tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
> clan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian
> tubuh tertentv yang sensual dari orang dewasa,
> ketelanjangan tubuh clan/atau daya tarik tubuh atau
> bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau
> bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir,
> aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani,
> orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang
> mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan
> jenis, pasangan sejenis, orang yang telah tneninggal dunia
> dan/atau dengan hewan.
> Pasal 17
> Dilarang sctiap orang yang sengaja menyuruh atau memaksa,
> anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan,
> suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan
> dcngan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk
> melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks.
> Pasal 18
> Dilarang setiap orang yang sengaja membuat,
> menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang
> mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media
> massa elektronik, atau alat komunikasi medio, clan yang
> berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan
> sebagai tempat pertunjukan karya seni.
> Pasal 19
> Dilarang setiap oraug yang dengan sengaja membeli barang
> pornografi clan/atau jasa pornograf tanpa alasan yang
> dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini
> Pas1 20
> Dilarang setiap orang dengan sengaja menyediakan dana,
> tempat, peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain
> untuk melakukan kegiatan pornografi clan/atau pameran
> pornografi.
> BAB IV
> PENCEGAHAN PEMBINAAN
> Bagian Pcrtama
> Pencegahan
> Pasa121
> Upaya pencegahan clampak negatif pornografi dilakukan
> dalam cara:
> a. pendidikan;
> b. Kerjasama kerjasama bilateral, regional, dan
> multilateral dengan negara lain dalam upaya menanggulangi
> dan memberantas masalah pornografi sesuai dengan
> kepentingan bangsa dan negara;
> c. Sosialisasi; d. advokasi;
> e. Pemberdayaan;
> f. Pengawasan; dan
> g. Penindakan.
>
> === message truncated ===
>
>
> pustaka tani
> nuraulia
>
>
> ---------------------------------
> Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.
Great rates starting at 1¢/min.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
Cultural diversity | Indonesian languages | Indonesian language learn |
Indonesian language course |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "ppiindia" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.