Wajar saja kalo sampeyan jarang sekali percaya sama koran A,B, dan
C. Namanya juga koran or majalah. Ada aja human error or human
interest. Itu hak sampeyan. Kalo kitab suci gimana, mbak FT?
Pastinya sampeyan percaya sama kitab suci sampeyan toh? yang
redaksinya juga pasti suci?

Di kitab suci sampeyan, di I Raja-Raja 5:16 kan dikatakan Salomo
(Sulaiman as) punya mandor 3300, tapi di II Tawarikh 2:2, dikatakan
3600

Sampeyan percaya yang mana? he..he...hak sampeyan juga!

Buanyak sekali kontradiksi antara PL dan PB, yang memperlihatkan
kesalahan redaksi. Saya lebih menyalahkan redakturnya yang pada
molor dari pada menyalahkan roh kudus yang membimbing para penulis
kitab suci.

Wong kitab suci aja bisa salah redaksi. Apa menjadi tidak mungkin
redaksi pada cerita Last Supper pada kitab suci juga salah ? Jadi,
yang betul redaksinya adalah yang ada pada (fiksi) novel Davinci
Code? Bhw yang disamping Yesus adalah Maria Magdalena instead of
Yohannes? Bergantung sejauh mana kita meyakini kitab suci tsb., ya?

salam nggladrah,
--- In ppiindia@yahoogroups.com, Free Thinker <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Ups.. maaf... maksudnya: Jarang sekali percaya dengan apa yg
ditulis Republika--apalagi Sabili!
>
> Free Thinker <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  Kalau saya sih tidak
jarang sekali percaya dengan apa yang ditulis Republika--apalagi
Sabili!! Hihihi...
>   Kalau yg nulis Tempo dan Kompas lebih banyak percayanya, soalnya
wartawan-wartawannya lumayan cerdas-cerdas dan banyak teman pula di
sana yang bisa dipercaya. Soal salah.. semua media tentu pernah
bikin kesalahan---masalahnya frekuensi bikin kesalahannya seberapa
sering. Buat saya BBC lebih bisa dipercaya daripada CNN.
>   
>   Kalau Mbak Aris nggak percaya dengan berita yang menyudutkan
umat Islam jelas bisa dimengerti. Sama dengan banyak umat non-Islam
juga yg tidak percaya berita yang menyudutkan kaumnya. Orang memang
menyaring "berita" sesuai dengan apa yang mereka harapkan dan
perlukan. Eh, teori Agenda Setting kali yee?? Auh ah.. lupa, zaman
kuliah di Fikom dulu soalnya.
>  
> Salam,
>  
>
> aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   Pada aksi sejuta Umat mengawal RUU APP, bcc mengatakan jumlah
peserta sebanyak   lebih dari 10 ribu orang.
>   
>   kompas (meski mengutip dari antara) mengatakan sebanyak ribuan
>   http://www.kompas.co.id/utama/news/0605/21/093744.htm dan
setelahnya mengungkap massa besar http://www.kompas.com/kompas-
cetak/0605/22/utama/2676039.htm
>   
>   Sedangkan Republika yang menulis jumlahnya sebanyak lebih
ratusan ribu orang..
>   
>   Faktanya umlah peserta aksi sebanyak lebih dari 1,2 juta
orang..... mau berhitung via bus-bus yang diparkir di senayan yang
penuh sekali, atau via Helikopter? Panitia berusaha menghitung,
karena semua peserta ada lampiran daftar hadir, dari komponen mana
saja yang ikut demi ketertiban acara.
>   
>   
>   
>   Kasus editorial Koran Tempo kemarin, RCTI, TV7, MetroTV kasus
pemberitaan media akhir-akhir ini yang menyudutkan umat islam..
membuat saya berpikir kali-kali, masihkah saya bisa percaya media
masa kita (khususnya ketika memberitakan tentang islam). Rasa
kepercayaan saya pada media Indonesia berkurang banyak... ehm..
apalagi media masa luar negeri ^_^.. perlu dikritisi lagi, tak
ditelan mentah-mentah. Khawatir propaganda?
>   
>   bagaimana dengan judul Gatra  ini:
>   
>   http://www.gatra.com/2006-05-01/versi_cetak.php?id=94078
>   
>           NASIONAL  [ GATRA Printed Edition ]
>  
> ---------------------------------
>     Gelora Syariah Mengepung Kota
>
> JEJAK regulasi bernuansa Islami di Sulawesi Selatan seolah
mengikuti perjalanan karier Patabai Pabokori, 54 tahun. Ketika ia
kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, DPRD
mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Al-Quran, 18 April
lalu. Patabai bangga. "Inilah satu-satunya perda tentang
pendidikan," katanya. Wakil Gubernur Syahrul Yasin Limpo pun
berharap, perda ini dapat mempercepat penurunan buta aksara Al-Quran.
>
> Sebelum itu, saat menjabat sebagai Bupati Bulukumba untuk dua
periode (1995-2005), Patabai menggolkan empat perda berspirit
syariat Islam. Perda Minuman Keras; Zakat, Infak, dan Sedekah; Baca-
Tulis Al-Quran bagi Siswa dan Calon Pengantin; serta Pakaian
Muslim/Muslimah. Keempatnya lahir pada 2003. Kabupaten ini pun
populer sebagai pionir penerapan syariat Islam di Sulawesi Selatan.
>
> Eksperimen syariah di Bulukumba bahkan menembus pemerintahan
terendah: desa. Sebanyak 12 desa dijadikan areal percontohan
penerapan syariat Islam sejak awal 2005. Sedemikian kondangnya nama
Bulukumba di mata pendukung syariah, sampai Kongres Umat Islam
Sulawesi Selatan III, Maret 2005, pun digelar di sana. Kongres ini
kental warna syariahnya. Ada rekomendasi agar umat Islam memilih
kepala daerah yang punya komitmen pada syariat Islam.
>
> Sepeninggal Patabai, implementasi syariat Islam di desa-desa pilot
project itu kian pesat. Malah melampaui perda kabupaten dan
provinsi. Karena desa itu berani menerapkan pidana hudud. Desa
Padang, Kecamatan Gantarang, misalnya, menetapkan "peraturan desa".
Isinya, aturan tentang delik perzinaan (cambuk 100 kali), qadzaf
alias menuduh zina (cambuk 80 kali atau dilimpahkan ke polisi),
minuman keras (cambuk 40 kali), dan pidana qishash (balasan
setimpal) bagi tindak penganiayaan.
>
> Kabupaten di Sulawesi Selatan selain Bulukumba juga tak mau
ketinggalan. Pangkep, Gowa, dan Wajo seolah berlomba membuat perda
syariah. Tapi dinamika ini bukan khas Sulawesi Selatan, yang pada
2002 pernah menuntut otonomi khusus penerapan syariat Islam. Suara
serupa berkembang di Provinsi Banten dan Riau. Juga beberapa
kabupaten/kota, semisal, Cianjur, Tasikmalaya, Pamekasan, Mataram,
dan Dompu.
>
> Gelora bersyariat-ria di berbagai daerah ini sudah bergulir lima
tahunan terakhir. Tepatnya sejak otonomi daerah ditetapkan. Tapi
akselerasi geliat itu terasa kian melesat belakangan ini, di tengah
ingar-bingar polemik nasional tentang Rancangan Undang-Undang Anti-
Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Meski RUU ini tak eksplisit
mengusung idiom syariah, polemik yang mengitarinya diwarnai sentimen
pro-kontra syariat Islam. Sampai ada tudingan Arabisasi dan
Islamisasi di balik RUU itu.
>
> Belum tuntas berdebat RUU APP, publik tergiring membincangkan
ihwal Perda Pelacuran di Kota Tangerang. Lalu muncul kabar tentang
Raperda Anti-Maksiat di Kota Depok. Tak mau ketinggalan, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Jakarta juga menyiapkan Raperda Anti-Maksiat
untuk DKI Jakarta.
>
> Silang pendapat pun makin keras. Berbagai simpul pengusung syariat
seolah berkejaran diburu tenggat. Perkembangan ini seperti mengamini
survei nasional Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat, Universitas
Islam Negeri (UIN) Jakarta, tentang tingginya dukungan orang pada
tawaran penerapan syariat Islam. Dari 2001 hingga 2004, trennya
naik. Dukungannya di atas 70%.
>
> Di lapangan, dukungan itu ditandai dengan maraknya simpul pejuang
syariat. Ada Majelis Mujahidin yang memang dibentuk untuk penegakan
syariat Islam. Mereka menyusun draf revisi KUHP berdasarkan syariat.
Ada Komite Persiapan Syariat Islam Banten, Gerakan Penegak Syariat
Islam Yogyakarta, Lembaga Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan
Syariat Islam Garut, Badan Pengkajian dan Pengembangan Syariat Islam
Sukabumi, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam Pamekasan
di Madura, dan Komite Penegakan Syariat Islam di Sulawesi Selatan.
>
> Dalam pada itu, kampanye khilafah Islamiyah (imperium Islam trans-
nasional) terus-menerus disuarakan kelompok Hizbut Tahrir. Lewat
berbagai aksi demonstrasi, spanduk-spanduk, ceramah, pengajian,
diskusi, buku-buku, majalah, dan sebagainya. Mereka menempatkan
khilafah sebagai alternatif kegagalan sistem politik (demokrasi) dan
ekonomi (kapitalisme) yang tengah berlangsung.
>
> Meski berbagai simpul itu memiliki spektrum agenda berbeda-beda,
kesan yang berkembang, agenda penerapan syariat satu paket dengan
kampanye khilafah dan negara Islam. Berbagai kalangan di kawasan
minoritas muslim, seperti Sulawesi Utara, Bali, Papua, dan Nusa
Tenggara Timur (NTT), umumnya risau melihat semarak syariat. Ada
kekhawatiran pada keutuhan nasional. Agama, bagi mereka, tidak bisa
masuk dalam hukum negara, termasuk dalam undang-undang.
>
> "Agama apa saja, Islam, Kristen, Buddha, dan Hindu, tidak bisa
memasukkan syariatnya dalam undang-undang," kata Victor Mailangkay,
anggota DPRD Sulawesi Utara. "Karena kita telah berkomitmen dalam
bingkai NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia) yang berdasar
Pancasila dan UUD 1945," ujar Sekretaris Partai Golkar Sulawesi
Utara itu kepada Jurichal Antameng dari Gatra.
>
> Ancaman pada integrasi pun dikhawatirkan Ince Sayuna, anggota DPRD
NTT. "Ujung-ujungnya merupakan ancaman disintegrasi bangsa," kata
Ince Sayuna kepada Antonius Un Taolin dari Gatra. "Jika syariat
Islam berhasil diundangkan, kami warga NTT tidak tertutup
kemungkinan akan memisahkan diri dari NKRI. Karena kami hanya satu
prinsip, Pancasila harga mati landasan hukum NKRI," Ince menambahkan.
>
> Wakil Gubernur Bali, I.G.N. Kesuma Kelakan, berpandangan bahwa
semua peraturan harus dibuat lintas agama dan lintas suku. "Di Bali,
kalau ada perda yang sangat Hindu, saya juga akan tentang," katanya
kepada koresponden Gatra Komang Erviani. Kelakan menyerukan kembali
pada komitmen awal, UUD 1945. Kalau ada yang ingin memberlakukan
syariat Islam bagi Indonesia, menurut Kelakan, "Mereka berarti tidak
paham UUD 45."
>
> Anggota DPRD Papua, Yance Kayame, menilai gerakan penerapan
syariat Islam tak sampai mengancam integrasi bangsa. "Tapi bisa
mengancam, menyulut konflik horizontal," katanya kepada Gatot
Ariwibowo dari Gatra. "Memang tidak akan sampai pada disintegrasi
bangsa, namun syariat Islam itu kan ideologi. Sangat memicu konflik
horizontal bila diterapkan di daerah yang Islamnya minoritas."
>
> Sekjen Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu, juga berpandangan bahwa
ajaran spesifik agama, seperti kewajiban berjilbab bagi muslimah
atau keharusan jadi pengikut Kristus, tak perlu masuk undang-undang
atau perda. Denny tidak menolak bila nilai agama masuk perda atau
undang-undang. "Tapi nilai agama yang universal," ujarnya. Misalnya,
semua agama mengajarkan kebaikan, saling mengasihi, dan bekerja sama.
>
> Arskal Salim, kandidat doktor hukum Islam di Universitas
Melbourne, Australia, pernah menyusun lima tingkat penerapan hukum
Islam, sebelum sampai pada agenda negara Islam. Pertama, hukum
kekeluargaan (perkawinan, perceraian, dan kewarisan). Kedua, masalah
ekonomi dan keuangan, seperti perbankan Islam dan zakat.
>
> Ketiga, praktek ritual keagamaan, seperti kewajiban jilbab,
larangan alkohol dan judi. Keempat, hukum pidana Islam, terutama
penerapan sanksi model cambuk, potong tangan, dan rajam. Kelima,
penggunaan Islam sebagai dasar negara.
>
> Lima level itu disusun secara hierarkis, mulai terendah sampai
tertinggi. "Tuntutan penerapan lima level hukum Islam
mengimplikasikan pembentukan negara Islam," kata Arskal. "Makin
tinggi level tuntutan, makin dekat menuju negara Islam," dosen
Fakultas Syariah UIN Jakarta itu menambahkan. "Sebaliknya, semakin
rendah level tuntutannya, semakin rendah tingkat komitmen pada
negara Islam."
>
> Bila dicermati, unsur level pertama sampai keempat saat ini sudah
ada yang terserap dalam legislasi nasional. Hukum kekeluargaan,
sejak 1974, terserap dalam Undang-Undang Perkawinan. Perbankan Islam
mendapat payung hukum sejak 1992. Ritual agama seperti haji, zakat,
wakaf, dan busana Islami sudah masuk undang-undang dan perda.
Sedangkan pidana Islam telah diadopsi dalam beberapa qanun di Aceh
dan peraturan desa di Bulukumba.
>
> Hanya tingkat kelima yang gagal pada sidang Konstituante 1955.
Apakah ini berarti pewujudan negara Islam tinggal selangkah lagi?
Arskal menilai belum. "Saya belum melihat semua perda itu sudah
sampai level keempat," katanya. Prinsip hudud dan qishash dalam
Quran-hadis belum dipraktekkan. Mestinya, pencuri dipotong tangan,
pezina dicambuk 100 kali, atau pemabuk dicambuk 80 kali.
>
> Kalau pezina hanya didenda atau dipenjara, itu bukan pidana hudud,
melainkan ta`zir (sanksinya dibikin penguasa untuk tujuan
pembinaan). Pidana hudud bisa turun jadi ta`zir bila syarat jatuhnya
sanksi hudud tak terpenuhi. Misalnya, orang berzina tapi tak
disaksikan empat saksi. "Selama hudud dan qishash belum terjelma
dalam perda, tapi masih lebih banyak berupa ta`zir, maka itu masih
transisi dari level ketiga ke level keempat," ujarnya. Jadi, negara
Islam masih cukup jauh.
>
> Dua ormas Islam terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tetap
setia dengan Indonesia sebagai negara-bangsa. Partai Keadilan
Sejahtera dan Hizbut Tahrir juga menyatakan hal serupa. Besarnya
dukungan pada syariat Islam tampaknya tidak berbanding lurus dengan
sokongan pada negara Islam. Indonesia saat ini baru marak
sebagai "negeri syariah", bukan "negara syariah".
>
> Asrori S. Karni dan Bernadetta Febriana, dan Anthony (Makassar)
> [Laporan Utama, Gatra Edisi 25 Beredar Senin, 1 Mei 2006]
>   
>   
>   salam,
>   aris
>  
>
> Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>  
> berita dari bbc london.
>
>
> >From: ging ginanjar
> >
> >Sedangkan Indonesia, malah kepengen hidup ala Arab
> >Saudi.
> >
> >--------------
> >Polisi agama Arab Saudi dibatasi
> >
> >Pemerintah Arab Saudi menyatakan akan mengambil
> >langkah untuk mempreteli kekuasaan polisi agama.
> >Dalam sebuah dekrit yang diumumkan media resmi,
> >Kementerian Dalam Negeri menyatakan jaksa penuntut
> >sekarang akan menangani kasus-kasus mereka yang
> >ditangkap karena pelanggaran moral.
> >
> >Polisi Agama memiliki kekuasaan besar untuk menegakkan
> >hukum moral sesuai dengan ajaran Islam Sunni yang
> >dianut Kerajaan Saudi.
> >
> >Sejumlah warga Saudi menuduh polisi itu campur tangan
> >dalam kehidupan pribadi dan menghukum minoritas Muslim
> >Shiah.
> >
> >Anggota polisi agama berpatroli di tempat-tempat umum,
> >memeriksa apakah ada yang meminum alkohol atau pria
> >dan wanita bersama yang tidak ada hubungan kerabat.
> >Dikenal sebagai Komisi Hikmah dan Pencegahan
> >Kemaksiatan, lembaga ini biasa menahan tersangka tanpa
> >bisa berkomunikasi dengan dunia luar untuk keperluan
> >penyelidikan.
> >
> >'Berlebihan'
> >
> >Namun sejumlah kasus berlebihan dalam menerapkan
> >aturan moral sehingga mendapat perhatian dalam
> >beberapa tahun ini.
> >
> >Tahun 2002, polisi agama dituduh mencegah kaum pria
> >menyelematkan 14 siswi sekolah dari gedung yang
> >terbakar. Akhirnya mereka semua meninggal.
> >
> >Minoritas Muslim Shiah di Kerajaan Saudi juga
> >mengadukan bahwa mereka ditahan sampai menandatangani
> >dokumen yang melepaskan keyakinannya.
> >
> >Menteri Dalam Negeri Pangeran Nayef dilaporkan sebagai
> >pendukung kuat dari polisi agama yang menolak seruan
> >agar dibubarkan.
> >
> >Namun dekrit yang diumumkan media resmi Rabu malam itu
> >menyebutkan, polisi agama sekarang harus menyerahkan
> >tersangka pelanggara ke jaksa secara langsung.
> >"Peran komisi ini berakhir dengan penangkapan
> >tersangka," katanya.
> >
> >"Setelah menyerah diserahkan ke polisi reguler
> >tersangka akan diserahkan ke jaksa," kata dekrit yang
> >dikirimkan ke para gubernur di Kerajaan Saudi.
>
>
>
>
>
>
*********************************************************************
******
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju
Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
*********************************************************************
******
>
_____________________________________________________________________
_____
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg
otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan
dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> pustaka tani
>   nuraulia
>
>            
> ---------------------------------
> Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. 
Great rates starting at 1ยข/min.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
*********************************************************************
******
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju
Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
*********************************************************************
******
>
_____________________________________________________________________
_____
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg
otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan
dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
>
>   SPONSORED LINKS
>         Cultural diversity   Indonesian languages   Indonesian
language learn     Indonesian language course
>    
> ---------------------------------
>   YAHOO! GROUPS LINKS
>
>    
>     Visit your group "ppiindia" on the web.
>    
>     To unsubscribe from this group, send an email to:
> [EMAIL PROTECTED]
>    
>     Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
Service.
>
>    
> ---------------------------------
>  
>
>
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
> http://mail.yahoo.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
*********************************************************************
******
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju
Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
*********************************************************************
******
>
_____________________________________________________________________
_____
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg
otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan
dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
>
>   SPONSORED LINKS
>         Cultural diversity   Indonesian languages   Indonesian
language learn     Indonesian language course
>    
> ---------------------------------
>   YAHOO! GROUPS LINKS
>
>    
>     Visit your group "ppiindia" on the web.
>    
>     To unsubscribe from this group, send an email to:
>  [EMAIL PROTECTED]
>    
>     Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
Service.
>
>    
> ---------------------------------
>  
>
>
>
>  __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
> http://mail.yahoo.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke