http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/062006/21/0901.htm
Skenario Konflik & Demokrasi Oleh Dr. PANDJI SANTOSA, M.Si. MARAKNYA aksi unjuk rasa dewasa ini menggambarkan betapa dinamisnya demokrasi di Indonesia. Fenomena itu muncul manakala sikap kebijakan pemerintah pusat maupun daerah berseberangan dengan hati nurani rakyat atau bukan merupakan pilihan yang terbaik (better choice) dan bukan pula sebagai kebutuhan yang dituntut rakyatnya (need community). Tak sedikit persoalan yang tak sesuai dengan kehendak publik menimbulkan ketidakpuasan dan menjadi bom waktu yang setiap saat meledak mengarah pada anarki. Alhasil, demokrasi yang telah dibangun sedemikian rupa ternoda dengan aksi-aksi di luar batas norma bangsa yang bermartabat. Sejak jatuhnya rezim Orde Baru pada Mei 1998, negeri ini merupakan negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Namun, masih ada kecenderungan masyarakat kita memaknai kebebasan demokrasi sebagai sesuatu yang tak terbatas. Tak heran bila setiap persoalan yang tak sesuai dengan kehendak massa, sering kali berujung pada pemaksaan kehendak secara massif dengan segala keradikalannya. Dalam 10 tahun terakhir ini, bisa kita saksikan serangkaian aksi anarki yang telah memakan ribuan korban jiwa. Masih hangat dalam ingatan kita, kasus Ambon dan Maluku sejak (1999), Sampit (2000), Timika, Papua (2006) dan terakhir Tuban, Jawa Tengah (2006). Ini merupakan ilustrasi demokrasi negeri ini yang sudah diluar batas. Ironis memang, sebagai negara hukum, kondisi seperti ini secara tak langsung mencerminkan sebagai negara barbar yang akan mengancam proses demokrasi yang tengah berjalan. Bila saja kondisi dan aksi pemaksaan kehendak massif tersebut terus berlangsung, dikhawatirkan makna demokrasi itu tidak akan berarti apa-apa bagi bangsa ini. Yang lebih memprihatinkan lagi apabila muncul sikap phobi dari masyarakat terhadap demokrasi bahwa demokrasi dianggap sebagai ancaman baru. Dan bukan sebaliknya, demokrasi yang dibangun merupakan landasan penting bagi pembangunan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat menuju kesejahteraan bersama, sebagai negara yang berdaulat dan sejajar dengan negara-negara lain yang sudah maju lebih dulu. Dalam perspektif demokrasi munculnya sikap anarki, menurut NJ Smelser (1983), ada enam hal yang memengaruhinya. Pertama, structural strain, yakni kejengkelan atas tekanan sosial berlarut yang tidak terimbangi oleh kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat. Pada posisi ini apa yang dipandang tertinggi dalam politik harus yang terbaik bagi masyarakatnya (The best regine is good society). Kedua, social condusiveness, yaitu dalam kondisi sosial tertentu yang dapat memungkinkan munculnya aksi di luar batas norma yang ada. Secara psikologis, menurut Gustave Le Bon (1975) dalam teori "Group Coheivenes"-nya, massa yang bergerombol sangat mudah tersulut untuk melakukan anarki, vandalisme, bahkan konflik sosial yang sangat besar. Sebab semakin besar jumlah massa, semakin lupa diri dan tak terkendali kelakuan mereka. Mereka berani melawan petugas, membakar kendaraan, dan merusak fasilitas umum, bahkan lebih jauh lagi sampai bersifat crime and criminal. Ketiga, generalized hostile belief, yaitu berkembangnya prasangka kebencian terhadap sesuatu, misalnya pemerintah, kelompok ras, agama, atau lawan politik. Massa sudah sangat sulit diajak berpikir secara objektif untuk menyelesaikan masalah dengan baik-baik, sebab sudah tertanam suatu stigma kalau suatu objek tertentu adalah musuh yang harus disingkirkan. Apalagi jalur hukum, sering kali tidak sesuai lagi dengan yang mereka harapkan. Keempat, mobilization for action (mobilisasi massa untuk beraksi), yaitu adanya tindakan nyata dari massa dalam mengorganisasikan diri untuk bertindak. Biasanya aksi anarki hampir selalu didahului oleh demonstrasi massa dalam jumlah yang relatif banyak. Tahap ini merupakan determinan terakhir dari kumulasi determinan yang memungkinkan pecahnya kekerasan. Kelima, lack of social control (melemahnya fungsi kontrol sosial), dalam hal ini aparat keamanan berwenang seperti tentara dan polisi yang menangani situasi untuk menghambat terjadinya anarki. Semakin kuat determinan kontrol sosial, semakin kecil kemungkinan meletusnya anarkisme, dan sebaliknya bila kewibawaan aparat penegak hukum dilapangan merosot sangat mungkin akan terjadi aksi anarki. Keenam, precipitating factor, yaitu peristiwa dalam kondisi tertentu yang bisa mengawali atau memicu terjadinya aksi anarki. Indikator tersebut, merupakan amunisi yang siap meledak kapan saja. Sementara detonatornya bisa jadi dibentuk oleh statemen seseorang, keputusan politik atau hukum, atau yang bisa memicu konflik sosial lainnya. Faktor lain yang memengaruhi konflik demokrasi dan berujung kepada sisi anarki yakni terhambatnya proses dialogis yang sehat dan terbuka. Di sini betapa pentingnya komunikasi demokrasi yang mampu menjembatani berbagai komunitas dari berbagai elemen dengan pluralitas gaya hidup dan beragam orientasi nilai yang tidak dapat direduksi oleh negara maupun kekuatan-kekuatan lain. Menurut Alfian, dalam bukunya Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia (1993), komunikasi politik menghubungkan semua bagian dari sistem politik, dan juga masa kini dengan masa lampau, sehingga dengan demikian aspirasi dari kepentingan dikonversikan menjadi berbagai kebijaksanaan. Bilamana komunikasi itu berjalan lancar, wajar, dan sehat maka sistem politik itu akan mencapai tingkat kualitas responsif yang tinggi terhadap perkembangan aspirasi dan kepentingan masyarakat serta tuntutan perubahan zaman. Hal ini biasanya terjadi pada suatu sistem politik yang handal, yaitu sistem politik yang mampu mengembangkan kapasitas dan kapabilitasnya secara terus menerus. Lebih jauh lagi, komunikasi demokrasi dan tersedianya ruang publik sebagai wadah aspiratif komunikatif menunjukkan pentingnya pemahaman bangsa terhadap demokrasi yang disebut "demokrasi deliberatif" sebagai upaya merekonstruksi proses komunikasi dalam konteks negara modern yang demokratis. Demokrasi bersifat deliberatif jika proses pemberian alasan atas sebuah rencana kebijakan publik diuji lebih dulu melalui konsultasi publik atau wacana publik. Demokrasi deliberatif yakni meningkatkan intensitas partisipasi rakyat dalam proses pembentukan aspirasi dan opini agar kebijakan-kebijakan dan undang-undang atau produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah semakin mendekati harapan rakyat yang diperintah. Artinya, demokrasi deliberatif tidak mengambil keputusan berdasarkan jumlah minoritas atau mayoritas, tetapi didasarkan pada proses pembentukan keputusan politis yang selalu terbuka terhadap berbagai macam kritik, saran, perbaikan dan revisi yang dilakukan secara terbuka, penuh pertimbangan, diskursif dan juga argumentatif. Jadi, pertimbangan utamanya adalah prosedur memperoleh opini masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, yakni legitimitas terletak bukan pada fakta bahwa mayoritas telah diraih, melainkan fakta bahwa cara meraihnya itu dilakukan dengan fair dan adil. Pada konteks ini, Eisenstadt (2002) mengungkapkan, ruang publik yang sehat setidaknya menyaratkan adanya empat elemen yang harus dipenuhi. Pertama, keterlibatan seluruh elemen masyarakat, baik yang di pinggir atau yang di tengah pusaran kekuasaan dalam sebuah proses interaksi yang sehat dan manusiawi. Kedua, adanya proses interaksi dalam bentuk wacana publik yang sehat di antara elemen-elemen masyarakat tersebut. Proses interaksi sosial bisa berupa negosiasi, kontestansi kuasa, bahkan konfrontasi yang berjalan di atas rules of the game yang disepakati bersama, seperti undang-undang, adat lokal, dan sejenisnya. Ketiga, isu yang dikembangkan dalam wacana publik senantiasa terkait dengan kepentingan segenap warga masyarakat, bukan sekadar representasi dari kepentingan sekelompok atau segelintir masyarakat, dalam mendefinisikan apa yang terbaik bagi mereka secara keseluruhan. Keempat, faktor otoritas sebagai arbiter legitimate dalam proses kontestansi kuasa yang diperankan oleh agen-agen pemerintah. Seharusnya peran arbiter di sini tidak lebih dari sekadar mengatur lalu lintas public discourse dimaksud, dan tidak lebih dari itu. Namun, dalam kondisi riil pemerintah sering tidak bisa bertindak netral. Dalam demokrasi deliberatif, tidak hendak menganjurkan sebuah revolusi, melainkan reformasi negara hukum dengan melakukan gerakan wacana publik di berbagai bidang sosial, politik, dan kultural untuk meningkatkan partisipasi demokratis para warganegara. Dengan cara ini, jurang yang selama ini menganga antara komunitas masyarakat, eksekutif dan yudikatif dapat dijembatani melalui saluran-saluran komunikasi politis yang sehat dan terbuka.*** Penulis, pemerhati masalah sosial politik dan tenaga pengajar Kopertis Wil. IV dpk FISIP & Program Pascasarjana Universitas Langlangbuana (Unla) Bandung. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/U0DZdC/lOaOAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/