http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/062006/29/1103.htm


Lepas Ketergantungan dari Pembalakan Liar! 

GENDERANG perang terhadap merajalelanya illegal loging (pembalakan liar) telah 
ditabuh pemerintah dua tahun lalu. Gebrakan itu dipayungi Instruksi Presiden 
No. 4 Tahun 2005 tentang "Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di 
Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia". Melalui 
inpres itu Presiden telah memerintahkan kepada 18 instansi termasuk Polri untuk 
bekerja sama dalam mempercepat penanganan pembalakan liar.

     
      PETUGAS pelaksana OHL (Operasi hutan Lestari) mengangkut kayu jati ilegal 
hasil curian di lokasi hutan Desa Cikawung Kec. Terisi Kab. Indramayu, April 
lalu. Akibat pembalakan liar ("illegal logging") yang telah berlangsung puluhan 
tahun, situasi kehutanan Indonesia saat ini sudah mencapai fase yang gawat.* 
AGUNG NUGROHO/"PR"e 
Sebagai tindak lanjut atas Inpres No. 4/2005 itu, Kapolri mengeluarkan suatu 
"kebijakan" yang diteruskan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. 
Adapun kebijakan Kapolri tersebut, menurut Direktur V/Tipiter Bareskrim Polri, 
Brigjen Pol. Drs. Suharto, M. Hum., adalah penetapan tahun 2006 sebagai tahun 
terakhir pemberantasan tindak pidana pembalakan liar. Artinya setelah tahun 
2006 tidak ada lagi tindakan pembalakan liar yang sangat merugikan negara.

Langkah pemberantasan itu ditempuh dengan upaya preventif dan represif. 
Khususnya dengan langkah represif (operasi kepolisian dan operasi mandiri 
kewilayahan), Polri telah menangani ribuan kasus dengan jumlah tersangka ribuan 
pula. Sedangkan jumlah kayu yang berhasil disita juga mencapai ratusan ribu 
meter kubik dan jutaan batang (selanjutnya lihat tabel).

Selain itu, penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar pun 
digencarkan. Brigjen Suharto mengungkapkan nama-nama pelaku pemodal/cukong 
seperti Thedi Antoni (Sumbar), Asoi (Kalteng), Budi Sujarwo alias Budi Londo 
(Kalsel), Tian Hartono alias Buntia (Kalbar), Ponco Diono (Cirebon), Aipeng 
(Riau), dll.

Polri telah melakukan pula penindakan terhadap warga negara Indonesia yang 
terlibat maupun aparat/oknum dari instansi tertentu seperti dari Polri sendiri 
maupun Dinas Kehutanan. Pelaku pembalakan liar dari Malaysia yang sudah 
ditindak oleh Polri antara lain Chien Lok Ung, Ngu Sie Kiong, Ling Lik Ung, Ngu 
Tung Kai, Ling (Polda Kalbar), Tang Tung Kwong (Polda Papua), dll.

Langkah pemberantasan tersebut bukannya tanpa hambatan. Panjangnya garis pantai 
Indonesia yang terbentang luas sangat menyulitkan pengawasan untuk mencegah 
diselundupkannya kayu-kayu ilegal ke luar Indonesia. Hambatan lain ialah tidak 
adanya akses untuk dapat mengetahui banyaknya kayu yang diselundupkan (di 
negara tujuan) atau pembeli di negara tujuan. 

Pada gilirannya, gebrakan pemberantasan tersebut telah menyebabkan kalangan 
industri kehutanan atau perkayuan kalangkabut. Banyak di antara mereka yang 
telah bertahun-tahun mengandalkan pasokan bahan baku berupa kayu hasil 
penebangan liar itu. Polri sendiri mengakui bahwa untuk jangka pendek, langkah 
pemberantasan pembalakan liar itu memengaruhi aktivitas industri kehutanan 
seperti terbatasnya persediaan kayu dan berkurangnya lapangan pekerjaan.

Direktur Eksekutif Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK), Ir. Zulfikar 
Adil, MBM mengungkapkan bahwa kini industri kehutanan berada pada posisi 
bertahan dari kehancuran. Sederetan penyebabnya adalah kalah bersaing dengan 
perdagangan kayu ilegal/penyelundupan; jumlah IUPHHK (Iuran Usaha Pemungutan 
Hasil Hutan Kayu), HTI dan industri aktif makin berkurang; banyak terjadi PHK; 
realisasi produksi dan ekspor menurun; kontribusi finansial kepada negara 
menurun; biaya produksi meningkat; banyak IUPHHK dan HPHTI (Hak Penguasaan 
Hutan Tanaman Industri) secara de jure diakui tetapi de facto sebagian arealnya 
dikuasai masyarakat; usaha sektor kehutanan dianggap tidak prospektif bahkan 
ada yang memasukkannya ke dalam negative list; dan adanya kampanye antikayu 
tropis.

Menurut catatan BRIK, pada tahun 2006 ini terdapat 211 perusahaan panel kayu 
dan dari jumlah itu hanya 72 yang aktif. Pada 2006 ini pula terdapat 1.968 
industri kayu olahan (woodworking) dan dari jumlah itu hanya 600 perusahaan 
yang aktif. Pada tahun 2005 total nilai ekspor industri kehutanan mencapai USD 
2,85 miliar, tetapi pada tahun 2006 ini (Januari-Mei) baru mencapai USD 667,92 
juta. Kalaupun terjadi kenaikan sampai akhir tahun 2006 diperkirakan total 
ekspor 2006 hanya mencapai sekira USD 1,5 miliar atau hanya separuh dari nilai 
ekspor 2005.

Dalam beberapa tahun terakhir, kata Zulfikar Adil, industri kehutanan 
menghadapi masalah yang sangat berat. Pemecahannya tidak mungkin diserahkan 
kepada pihak industri atau pengusaha saja, karena hal itu terkait dengan 
bermacam-macam sektor, pusat dan daerah, serta kepentingan masyarakat luas. 
Salah satu masalah yang paling pokok adalah kelangkaan bahan baku. Selain itu 
juga karena banyak pungutan dan peredaran kayu nonhutan alam (HR, HH, 
peremajaan kebun) belum sederhana.

Sejauh ini investasi industri kehutanan di Indonesia mencapai USD 27,77 miliar 
dan menyerap 2,345 juta tenaga kerja langsung serta 1,5 juta tenaga kerja tidak 
langsung. Kalau jumlah itu dikalikan jumlah jiwa yang harus dihidupi maka 
terdapat sekira 15 juta orang menggantungkan kehidupannya pada industri ini.

Lalu bagaimana dengan kenyataan bahwa banyak industri kehutanan yang tidak 
beroperasi, yang berarti banyak menimbulkan pengangguran di sini? Padahal 
Gubernur terpilih Papua, Barnabas Suebu, telah bertekad untuk menyetop 
keluarnya kayu gelondongan dari tanah Papua. Setelah menyadari bahwa selama ini 
rakyat Papua tetap miskin dan bodoh gara-gara kebijakan pengelolaan hutan yang 
tidak tepat dan banyak penebangan liar, Gubernur Barnabas akan segera 
menerapkan kebijakan baru yakni pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable 
forestry management) di bumi Papua.

Dengan kebijakan yang baru itu nanti, semua industri kehutanan harus berada di 
Papua baik industri dalam skala besar maupun kecil. Bukan seperti selama ini 
yakni kayu-kayu Papua dibawa keluar baik secara resmi maupun tidak resmi. Hal 
ini dinilainya telah menyengsarakan rakyat Papua karena Papua hanya diposisikan 
sebagai provinsi penyedia bahan baku dan dari sanalah maraknya pembalakan liar.

"Kami akan melakukan penataan ulang dan mengembalikan hutan kepada rakyat. 
Semua izin HPH akan kami cabut tahun ini juga, terutama bagi pemegang HPH yang 
tidak memiliki industri di Papua. Hanya industri kayu di Papua yang diberi 
kelonggaran. Selebihnya tidak ada sebatang pohon pun yang boleh keluar dari 
Papua," ujar Barnabas dengan nada tegas di hadapan peserta dialog terbuka di 
Jakarta itu.

Pertanyaannya bagaimana dampak penerapan kebijakan Pemda Papua itu bagi 
industri kehutanan dan perkayuan di Pulau Jawa, apalagi kalau pemerintah daerah 
lain di luar Jawa juga menerapkan kebijakan yang sama dengan Pemda Papua? 
Mencari jawaban atas pertanyaan itu memang merupakan pekerjaan rumah bersama, 
baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat. 
Jangan-jangan pekerjaan rumah itu sungguh besar dan merepotkan!

Menurut Zufikar Adil, dampak paling berat memang akan dirasakan oleh kalangan 
industri perkayuan di Pulau Jawa yang selama ini menggunakan bahan baku kayu 
yang berasal dari Papua. Akan tetapi pada dasarnya BRIK mendukung kebijakan 
baru Gubernur Papua itu, karena sebenarnya lebih kurang 50% industri perkayuan 
di Pulau Jawa kini sudah menggunakan bahan baku kayu tanaman industri seperti 
sengon, karet, durian, kelapa, dll. Bahkan sudah ada penelitian tentang 
penggunaan kayu sawit. BRIK tahun ini akan menuntaskan studi penggunaan 
jenis-jenis kayu seperti itu. Dengan demikian industri kehutanan dan perkayuan 
di Pulau Jawa tidak selalu tergantung pasokan kayu dari Papua. Ya, kita tunggu 
saja. (Widodo Asmowiyoto/"PR")


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to