CENTRAL LEADERSHIP BOARD - ISLAMIC DEFENDERS' FRONT
DEWAN PIMPINAN PUSAT * FRONT PEMBELA ISLAM
> 
> 10 ALASAN PENOLAKAN PEMBUBARAN ORMAS
> 1. Pembubaran Ormas bertentangan dengan Demokrasi
dan HAM.
> 2. Pembubaran Ormas bertentangan dengan Konstitusi
Negara Rl, karena
> UUD 1945 hasil amandemen Pasal 28 dan 28 E menjamin
kebebasan
> berserikat dan berkumpul.
> 3. Pembubaran Ormas adalah bentuk otoriter penguasa
yang
> membahayakan amanat Reformasi, bahkan menjadi bentuk
pengembalian
> status quo Orde Baru.
> 4. Pembubaran Ormas harus melalui mekanisme dengan
proses tahapan
> yang jelas, seperti peringatan, pembinaan,
pembenahan, pembekuan dan
> pembubaran. Termasuk tidak mempersulit proses
pendaftaran.
> 5. Pembubaran Ormas bukan solusi untuk keluar dan
tindak "kekerasan
> masyarakat", karena selama hukum tidak ditegakkan
secara adil maka
> selama itu pula "kekerasan masyarakat" akan menjadi
bahasa komunikasi
> yang tersumbat, atau bentuk protes sosial
masyarakat, atau letupan
> phsycologis dari jiwa yang sudah muak dengan
ketidak-ad i lan.
> 6. Pembubaran Ormas tidak efektif, karena setiap
kali suatu Ormas
> dibubarkan maka setiap kali itu pula Ormas tersebut
bisa ganti nama
> sebagai Ormas baru.
> 7. Pembubaran Ormas adaIah tindakan bodoh yang
kontra produktif,
> karena akan menyuburkan Organisasi Tanpa Bentuk
(OTB) bahkan
> gerakan-gerakan bawah tanah yang tidak terkontrol.
> 8. Pembubaran Ormas dengan dalih tidak berazaskan
Pancasila adalah
> Pemasungan Demokrasi sekaligus Diskriminasi
Kebebasan yang ironis,
> karena Orsospol saja yang bersentuhan langsung
dengan politik dan
> sistem sudah dibebaskan dari kungkungan azas tunggal
Pancasila, lalu
> kenapa Ormas masih harus dipasung dengan azas
tunggal Pancasila
> 9. Pembubaran Ormas dengan dalih tindak anarkis yang
dilakukan massa
> / anggotanya adalah bentuk kesemrawutan penegakan
hukum, karena
> pelanggaran pidana yang dilakukan siapapun sudah
diatur sanksi
> hukumnya dalam KUHP, sehingga apabila ada masa /
anggota suatu
> Organisasi melakukan tindak pidana maka si pelaku
yang ditindak,
> bukan organisasinya. Dikecualikan jika suatu
organisasi terbukti
> secara sistematiks melakukan makar terhadap negara,
seperti
> pemberontakan, atau menjadi kaki tangan asing
membahayakan NKRI, maka
> patut untuk dibubarkan.
> 10. Pembubaran Ormas tidak boleh Diskriminatif. maka
apabila suatu
> organisasi dibubarkan 
> karena massa / anggotanya dinilai anarkis, maka
semua Ormas dan
> Orsospol serta LSM apa pun yang massa / anggotanya
melakukan tindak
> anarkis harus juga dibubarkan 
> DILEMATIS UU No. 8 Th. l985 & PP No. 18 Th.1986
tentang Ormas
> Sejak FPI dideklarasikan 8 (delapan) tahun lalu, FPI
telah
> mendaftarkan organisasi ke Departemen Dalam Negeri -
Republik
> Indonesia (Depdagri) dengan kelengkapan semua
persyaratan, seperti AD
> / ART, Hasil Munas organisasi, Notaris Pembentukan,
Daftar cabang
> organisasi di seluruh Indonesia, susunan pengurus
dari pusat hingga
> daerah. Tapi pendaftaran tersebut sengaja
dipersulit, digantung dan
> ditendang sana-sini oleh Depdagri hingga saat ini
dengan alasan FPI
> berazas Islam, bukan Pancasila.
> 1. Jika FPI dibubarkan dengan dalili berazaskan
Islam dan tidak
> berazaskan Pancasila, maka apakah pemerintah juga
akan membubarkan
> Muhammadiyah dan ICMI karena keduanya juga
berazaskan Islam. Bahkan
> hampir semua Ormas Islam yang ada berazaskan Islam
bukan Pancasila,
> apakah semua Ormas Islam juga akan dibubarkan.
Padahal Muhammadiyah
> dan ICMI beserta ormas-ormas blain lainnyaberperan
besar dalam
> pembangunan bangsa dan negara.
> 2. Jika FPI dibubarkan dengan dalih tindak anarkis
yang dilakukan
> massa / anggotanya yang menyereng Industri Ma'siat
seperti pelacuran,
> perjudian, ekstasy, miras, pomografi, pornoaksi,
premanisme, dll,
> untuk menjaga moral bangsa. Lalu bagaimana dengan
Ormas / Orsospol
> serta LSM yang menggerakkan massa / anggotanya
melakukan tindakan
> brutal dan biadab atas nama demokrasi dan
kemanusiaan, seperti
> pembakaran pendopo Bupati Tuban, menebangi
pohon-pohon di jalan,
> membakar pesantren, merusak sekolah, menghadang
Habib, meneror Kyai,
> mengancam Santri, menghina Islam, mernfitnah gerakan
Islam, dll.
> 3. Jika FPI dibubarkan dengan dalih melanggar UU No
8 Th.l985 tentang
> Ormas dan PP No.18 Th 1986 tentang Pelaksanaan UU
Ormas terkait azas
> tunggal Pancasila. Lalu bagaimana dengan Ormas /LSM
Komprador yang
> selama ini telah secara terang-terangan langgar UU
dan PP tersebut
> dengan menjadi kaki tangan asing dan menerima
bantuan asing tanpa
> sepengetahuan pemerintah, karena UU dan PP tersebut
di atas juga
> secara tegas melarang itu.
> 4. UU No 8 Th.l985 tentang Ormas dan PP No 18 Th
1986 tentang
> Pelaksanaan UU Ormas adalah Produk Orba yang
bertentangan dengan
> tuntutan Reformasi karena masih menganut azas
tunggal Pancasila. Jika
> UU Orsospol yang semula juga menganut azas tunggal
Pancasila bisa
> diamandemen sehingga Orsospol bebas menggunakan
azas, lalu kenapa UU
> Ormas tidak diamandemen untuk persoalan yang sama.
Ironis, jika
> Orsospol yang bersentuhan langsung dengan politik
dan system sudah
> dibebaskan dan kungkungan azas tunggal Pancasila,
sementara Ormas
> masih harus dipasung dengan azas tunggal Pancasila. 
> 
> AYO BUBARKAIN LSM KOMPRADOR (ANTEK ASING)
> Karena
> 1. MENGHINA ISLAM
> 2. PEMBELA KEMA'SIATAN
> 3. PELINDUNG ALIRAN SESAT
> 4. MENJADI ANTEK NEGARA ASING
> 5. PENGKHIANATA PANCASILA DAN UUD 1945
> 6. MEMBENTUK MILISI YANG DIBERI PELATIHAN MILITER
> 7. MENGGADAIKAN BANGSA DAN NEGARA UNTUK NEGARA ASING
> 8. MENERIMA BANTUAN ASING TANPA SEPENGETAHUAN
PEMERINTAH
> 9. MENGADU - DOMBA ANAK BANGSA DAN MEMECAH - BELAH
PERSATUAN

DAFTAR LSM PENUNTUT PEMBUBARAN FPI, FBR, FUI, MMI &
HTI
Jemaat AHmadiyah Indonesia (JAI), Garda Bangsa dan
Pencak Silat Pagar
Nusa versi Gus Dud, Garda Kemerdekaan (GK), Pemuda
Demokrat (PD),
Banteng Muda Indonesia (BMI),Aliansi Masyarakat Anti
Kekerasan (AMAK),
SKP - HAM, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem),
Institut Indonesia
Muda (IIM), Gerak Indonesia (Gl), FPPI, Pendawa,
Gerakan Revolusi
Nurani (GRN), Aliansi Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan (AKBB),
Aliansi Betawi Bersatu (ABB), YLBHI & Jaringan Islam
Liberal (JIL)



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to