TEMPO Edisi. 19/XXXV/03 - 9 Juli 2006
Letnan Jenderal (Purn) Djadja Suparman: Saya Siap Menghadapinya NAMA Letnan Jenderal (Purn) Djadja Suparman kembali meng-apung setelah sekian lama tak muncul di media. Dia dituduh terlibat dalam pengalihan tanah milik Komando Daerah Militer V Brawijaya untuk proyek tol Waru-Tanjung Perak, Surabaya, delapan tahun lalu. Saat itu Djadja masih menjadi Pang-lima Kodam di Jawa Timur ini. Kisruh itu diungkapkan oleh Djoko Susilo, anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, saat rapat de-ngan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Djoko Santoso, Selasa tiga pekan lalu. Dia menanyakan penggunaan dana Rp 17,6 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada, pelaksana proyek tol, yang sesuai dengan akta perjanjian telah diserahkan ke Djadja (lihat "Jejak Djadja di Proyek Waru", Tempo edisi 26 Juni-2 Juli 2006). Pengalihan tanah itu bermasalah ka-rena tim Inspektorat Jenderal Markas Besar AD menemukan dua versi perjanjian dengan nomor, tanggal, dan pe-nanda tangan yang sama, yakni Djadja, Eko Yuwono (pemimpin proyek tol), dan Benny Hakim Setiawan (kuasa hukum Citra Marga). Versi pertama menyebutkan, Kodam menghibahkan tanah seluas 8,8 hektare kepada Direktorat Jenderal Bina Marga, untuk kemudian dibuat jalan tol oleh Citra Marga. Kodam memperoleh kompensasi berupa sejumlah tanah dan bangun-an, yang menurut pemeriksaan hanya bernilai Rp 4,3 miliar. Dalam perjanjian versi kedua, kompensasinya bukan dalam bentuk tanah dan bangunan, melainkan uang. Nilainya Rp 17,6 miliar. Pemeriksa menduga isi dua versi perjanjian itu sama-sama benar. Angkat-an Darat menduga sebagian uang seperti yang tercantum dalam versi kedua dibelikan tanah seperti yang tercantum dalam perjan-jian versi pertama. Maka, ada kelebih-an. "Jadi, perlu diusut uang Rp 13,3 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan," demikian tertulis dalam surat dari Inspektorat Jenderal Markas Besar Angkatan Darat kepada KSAD, akhir tahun lalu. Sebelum artikel mengenai proyek Wa-ru itu diturunkan, Tempo telah me-nemui Djadja di kantornya, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Namun ia menolak berkomentar. Kamis pekan lalu, ia akhirnya buka suara. "Ini tulisan kedua di Tempo yang memojokkan saya. Dulu saya dituduh terlibat korupsi di Kostrad. Jadi sekarang saya h-arus menjawab," ujarnya. Mantan Komandan Kostrad itu terkesan berhati-hati mengomentari kasus ini. Djadja membuat konsep di komputer jinjingnya terlebih dulu, sebelum kemudian menjawab pertanyaan Tempo. Ia juga menolak menjawab pertanyaan di luar kasus ini. Inilah petikannya. Bagaimana sebenarnya proses peng-alihan tanah Kodam Brawijaya yang ber-masalah itu? Proses hibah itu sebenarnya sudah se-suai dengan peraturan dan ketentuan. Kodam menghibahkan tanah seluas 8,8 hektare kepada Direktorat Jenderal Bina Marga. Ini adalah sisa tanah Kodam yang telah di-ruilslag pada 1988 dan memang dialokasikan untuk jalan tol oleh pemerintah Jawa Timur. Kodam tidak menghibahkan tanah itu kepada Citra Marga, tetapi kepada Bina Marga. Atas persetujuan KSAD, Kodam membuat perjanjian yang intinya meng-izinkan Citra Marga mulai membangun tol di tanah Kodam. Ini demi kepenting-an publik. Apakah benar Citra Marga memberikan kompensasi? Atas penggunaan tanah itu, Kodam memang mendapat kompensasi berupa tanah dan bangunan. Sama sekali tidak ada kompensasi berupa dana. Yang jelas, dengan perjanjian itu, tak ber-arti hak pakai tanah otomatis beralih dari Kodam ke Bina Marga atau Citra Marga. Seharusnya perjanjian ini dijadikan dasar memproses hibah lebih lanjut. Kenyataannya, Bina Marga dan Citra Marga tak melengkapi administrasi sehingga proses hibah berlarut-larut. Kenapa? Mereka salah persepsi, bahwa de-ngan perjanjian itu proses hibah telah beres dan sah. Citra Marga juga merasa memiliki tanah karena mereka sudah me-ngeluarkan uang Rp 17,6 miliar. Mereka lalu minta kepada Kodam dan Mabes AD untuk segera menyerahkan tanah itu. Berdasarkan surat itu, Mabes AD mengirim tim untuk memeriksa. Kami sepakat agar pengalihan tanah ini diproses ulang dengan sistem tukar gu-ling. Itu yang saya tahu sampai saya pensiun, awal tahun ini. Mengapa ada dua versi perjanjian yang Anda tandatangani? Saya hanya menandatangani perjanjian hibah dengan kompensasi berupa tanah dan bangunan. Setiap lembar perjanjian itu pun diparaf. Lalu versi yang lain? Perjanjian yang mencantumkan kompensasi berupa dana Rp 17,6 miliar itu tidak diparaf dan tidak memakai meterai. Jadi ada pemalsuan, dan secara hukum perjanjian versi kedua itu tidak sah. Apakah Kodam Brawijaya menerima dana dari Citra Marga? Tidak, kami tidak pernah menerima dana dari mereka. Direktur Utama Citra Marga memang pernah menanyakan masalah ini pada 2003. Dia juga menunjukkan dua akta yang berbeda itu. Ke-simpulan kami pada saat itu: ada pemalsuan data. Citra Marga sudah menyediakan se-mua kompensasi? Sudah. Semua yang tertera dalam p-er-janjian sudah dibangun dan diguna-kan sejak 1998. Mengapa tanah tidak diserahkan ke me-reka? Dengan memberikan kompensasi, tidak berarti mereka punya hak atas tanah itu. Yang benar mereka bisa mulai membangun. Sedangkan hak pakai tanah Kodam dihibahkan ke Direkto-rat Jenderal Bina Marga. Selanjutnya Bina Marga menyerahkan tanah ke Citra Marga dengan perhitungan dan nilai harga tanah yang sesuai dengan aturan. Itu sebabnya proses hibah berlarut-larut? Hibah tidak berjalan karena tidak diproses. Soal terhambatnya pemba-ngunan jalan tol, itu bukan karena belum selesainya proses hibah, melainkan karena dana untuk membangun memang belum ada. Siapa yang rugi dalam kasus ini? Kodam atau Angkatan Darat sama sekali tidak rugi. Yang rugi jelas C-itra Marga, sehingga meminta tanah itu segera diserahkan kepada mereka. Sa-ya sudah membicarakan masalah ini dengan Pangdam, Inspektur Jende-ral Angkatan Darat, Citra Marga, bahkan dengan KSAD. Semua sepakat agar pengalihan tanah diproses ulang. Lalu, ke mana larinya uang Rp 17,6 miliar dari Citra Marga? Itu masalah internal Citra Marga untuk mengungkapkan bagaimana per-usa-haan sampai mengeluarkan dana sebesar itu, kepada siapa diberikan, dan kapan. Masalah ini tidak ada kaitannya de-ngan institusi Kodam atau TNI AD. Ini masalah antara Citra Marga dan saya yang menandatangani perjanjian. Itu tanggung jawab saya dan saya siap untuk menghadapinya. Masalah ini dibuka di DPR, ada komentar? Ha-ha-ha..., wajar saja anggota DPR bertanya, apalagi mereka memper-oleh data. Yang mengherankan saya: bagaimana data itu bisa keluar dan sampai ke tangan mereka? Kertas tak bisa terbang sendiri. Saya yang terkait de-ngan masalah ini saja belum pernah menerima data itu. Apakah Anda juga mendukung prog-ram pembersihan yang dilakukan KSAD di Angkatan Darat? Bukan pembersihanlah, nanti arti-nya bisa lain. Yang tepat adalah penata-an dan penertiban kembali sistem, mekanisme, dan prosedur. Memang langkah itu ha-rus dilakukan oleh para kepala staf angkatan. Apalagi itu merupakan kebijakan Panglima TNI sejak tiga tahun lalu. Itu juga yang dilakukan oleh aparat Inspek-torat Pengawasan, tinggal bagaimana implementasinya saja. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/