http://www.ranesi.nl/arsipaktua/Asia/demo_banda_aceh060711

Demo di Banda Aceh tentang RUU PA
Ranesi

11-07-2006


Selasa (11/07) di ibukota Banda Aceh dilangsungkan demo damai menentang 
sejumlah pasal dalam RUU Pemerintahan Aceh yang telah disetujui fraksi-fraksi 
DPR 5 Juli lalu. Demikian Taufik Abda dari SIRA, salah satu penyelenggara demo 
damai. Menurutnya ada dua pasal yang sangat ditentang yang pertama pasal 11 
mengenai norma, standar dan prosedur yang berlaku untuk Aceh ditetapkan oleh 
pusat. Pasal ini menyangkut perekonomian, sumberdaya alam dan kepegawaian. Yang 
kedua pasal 8, penghapusan kata-kata konsultasi dan persetujuan DPR Aceh yang 
menyangkut kebijakan Aceh. Ikuti keterangan Taufik Abda kepada Radio Nederland 
Wereldomroep.

Sosialisasi dan konsultasi
Taufik Abda [TA]: Untuk mogok massal damai ini sudah berlangsung tadi dari jam 
6 sampai jam 12. Dan tujuannya sebenarnya ini karena ada beberapa hal. Kita 
minta konsultasi publik pansus DPR untuk melakukan sosialisasi dan konsultasi 
RUU PA sebelum disahkan, itu ternyata tidak dilakukan, atau diabaikan. Yang 
kedua ada klaim-klaim dari pihak pimpinan DPRD Aceh sendiri, bahwa menurut 
mereka sudah sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh dan MoU Helsinki, tapi menurut 
kita belum. Dan itu sangat menyalahi hasil pertemuan multi stake holder 10 dan 
11 Juni yang lalu.

Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Kalau misalnya demo ini tidak berhasil, apa 
tindakan selanjutnya?

TA: Ya kita akan dukung GAM untuk menyelesaikan hal-hal atau substansi yang 
dianggap bertentangan dengan memorandum Helsinki di mekanisme dispute yah. 
Penyelesaian perselisihan yang ada di MoU Helsinki ke CMI atau AMM. Yang kedua 
kita akan mendukung elemen masyarakat sipil apakah di Aceh atau di Jakarta, 
untuk mengajukan gugatan material atau judicial review ke mahkamah Konstitusi.

Pasal 7 ayat tiga yang menjadi pasal 11: krusial
RNW: Tadi bapak mengatakan ada sejumlah tema di dalam RUU PA nanti yang sangat 
bertentangan dengan MoU di Helsinki. Menurut bapak yang paling ditentang itu 
apa?

TA: Sebenarnya kalau kita baca kembali draft RUU Pemerintahan Aceh yang sudah 
diparaf oleh perwakilan fraksi dan pemerintah pada hari Rabu 5 Juli yang lalu, 
kita bisa lihat bahwa masih ada beberapa pasal yang masih sangat krusial. 
Selain bertentangan dengan persetujuan Helsinki juga ada yang lebih mundur dari 
UU Otsus atau sama dengan UU 32 tahun 2004. Termasuk juga pengadilan HAM lebih 
mundur dari UU no 26 tahun 2000 mengenai pengadilan HAM yang berlaku secara 
nasional.

Nah yang krusial terutama misalnya pasal 7 ayat 3 yang kemudian diubah menjadi 
pasal 11. Menyangkut norma, standar, prosedur dan segala macam itu yang menjadi 
kewenangan pusat untuk mengintervensi kewenangan warga Aceh. Dan itu punya 
turunannya dalam beberapa pasal menyangkut perekonomian, sumber daya alam, 
kepegawaian dan segala macam. Yang kedua adalah pasal 8 penghapusan kata-kata 
konsultasi dan persetujuan DPR Aceh yang menyangkut kebijakan Aceh.

Karena kalau kita runtut pasang surut kebijakan Jakarta dalam Aceh dari tahun 
1945 sampai sekarang itu, bahwa ada undang-undang sudah diberikan kemudian 
ditarik. Banyak hal sebenarnya menyangkut kebijakan segala macam tentang Aceh 
dan tanpa melibatkan DPR Aceh.

Mekanisme resolusi konflik
RNW: Bagaimana caranya untuk mendesak DPR pusat supaya merubah kata 
pertimbangan itu menjadi persetujuan?

TA: Sebenarnya upaya-upaya secara soft seperti melakukan lobi sudah kita 
lakukan. Penegakan-penegakan lobi sudah dilakukan tapi itu belum membuahkan 
hasil karena argumentasi mereka bahwa tidak ada dalam mekanisme perundangan DPR 
tingkat I mempunyai kewenangan lebih dalam menentukan kebijakan pemerintah 
pusat.

Tapi sebenarnya kalau mau jujur bahwa MoU Helsinki atau mekanisme RUU PA ini 
sebenarnya adalah tidak hanya sebagai produk hukum tetapi juga sebagai 
mekanisme resolusi konflik. Untuk membangun kepercayaan jangka panjang bagi 
Aceh. Nah terkesan bahwa dengan kondisi RUU PA seperti itu kita belum terbangun 
rasa saling percaya, bagaimana kemudian kewenangan-kewenangan Aceh yang ada di 
MoU Helsinki bisa diimplementasikan atau diakomodasi dalam RUU PA. Itu baru dua 
hal.

Implikasi pasal 11 dan 8
Dan pasal 11 dan pasal 8 itu, itu berimplikasi terhadap banyak hal. Menyangkut 
kewenangan kepegawaian, masalah sumber daya alam dan segala macam. Terakhir 
seperti migas itu pengelolaan bersama. Nah kalau DPR Aceh tidak punya hak 
persetujuan hanya pertimbangan, kemudian norma standar itu diatur oleh 
pemerintah pusat, makanya kewenangan masih tetap lebih di Jakarta. Walaupun 
namanya bersama. Ini yang menjadi sumber konflik masalah migas. Misalnya 
konflik ekonomi.

Belum lagi masalah pengadilan HAM. Itu kan lebih mendorong UU nasional, UU no 
26 tahun 2000 dan artinya bahwa untuk kasus-kasus pelanggaran HAM pasca 23 
November 2000 setelah disahkan UU no 26 itu bisa berlaku azas retroaktif. Juga 
status kanun. Status kanun kalau di UU Otsus itu semua diatur kalau yang Aceh 
dengan kanun. Tapi kalau kita buka RUU PA coba baca, itu diatur dengan kanun 
tapi yang berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan. Berarti ini semuanya 
dikonsederankan terhadap peraturan perundang-undangan. Jadi sangat multi 
tafsir, sangat bias begitu loh.

Demikian Taufik Abda dari SIRA, salah satu penyelenggara demo damai.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke