http://www.ranesi.nl/arsipaktua/Asia/demo_banda_aceh060711
Demo di Banda Aceh tentang RUU PA Ranesi 11-07-2006 Selasa (11/07) di ibukota Banda Aceh dilangsungkan demo damai menentang sejumlah pasal dalam RUU Pemerintahan Aceh yang telah disetujui fraksi-fraksi DPR 5 Juli lalu. Demikian Taufik Abda dari SIRA, salah satu penyelenggara demo damai. Menurutnya ada dua pasal yang sangat ditentang yang pertama pasal 11 mengenai norma, standar dan prosedur yang berlaku untuk Aceh ditetapkan oleh pusat. Pasal ini menyangkut perekonomian, sumberdaya alam dan kepegawaian. Yang kedua pasal 8, penghapusan kata-kata konsultasi dan persetujuan DPR Aceh yang menyangkut kebijakan Aceh. Ikuti keterangan Taufik Abda kepada Radio Nederland Wereldomroep. Sosialisasi dan konsultasi Taufik Abda [TA]: Untuk mogok massal damai ini sudah berlangsung tadi dari jam 6 sampai jam 12. Dan tujuannya sebenarnya ini karena ada beberapa hal. Kita minta konsultasi publik pansus DPR untuk melakukan sosialisasi dan konsultasi RUU PA sebelum disahkan, itu ternyata tidak dilakukan, atau diabaikan. Yang kedua ada klaim-klaim dari pihak pimpinan DPRD Aceh sendiri, bahwa menurut mereka sudah sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh dan MoU Helsinki, tapi menurut kita belum. Dan itu sangat menyalahi hasil pertemuan multi stake holder 10 dan 11 Juni yang lalu. Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Kalau misalnya demo ini tidak berhasil, apa tindakan selanjutnya? TA: Ya kita akan dukung GAM untuk menyelesaikan hal-hal atau substansi yang dianggap bertentangan dengan memorandum Helsinki di mekanisme dispute yah. Penyelesaian perselisihan yang ada di MoU Helsinki ke CMI atau AMM. Yang kedua kita akan mendukung elemen masyarakat sipil apakah di Aceh atau di Jakarta, untuk mengajukan gugatan material atau judicial review ke mahkamah Konstitusi. Pasal 7 ayat tiga yang menjadi pasal 11: krusial RNW: Tadi bapak mengatakan ada sejumlah tema di dalam RUU PA nanti yang sangat bertentangan dengan MoU di Helsinki. Menurut bapak yang paling ditentang itu apa? TA: Sebenarnya kalau kita baca kembali draft RUU Pemerintahan Aceh yang sudah diparaf oleh perwakilan fraksi dan pemerintah pada hari Rabu 5 Juli yang lalu, kita bisa lihat bahwa masih ada beberapa pasal yang masih sangat krusial. Selain bertentangan dengan persetujuan Helsinki juga ada yang lebih mundur dari UU Otsus atau sama dengan UU 32 tahun 2004. Termasuk juga pengadilan HAM lebih mundur dari UU no 26 tahun 2000 mengenai pengadilan HAM yang berlaku secara nasional. Nah yang krusial terutama misalnya pasal 7 ayat 3 yang kemudian diubah menjadi pasal 11. Menyangkut norma, standar, prosedur dan segala macam itu yang menjadi kewenangan pusat untuk mengintervensi kewenangan warga Aceh. Dan itu punya turunannya dalam beberapa pasal menyangkut perekonomian, sumber daya alam, kepegawaian dan segala macam. Yang kedua adalah pasal 8 penghapusan kata-kata konsultasi dan persetujuan DPR Aceh yang menyangkut kebijakan Aceh. Karena kalau kita runtut pasang surut kebijakan Jakarta dalam Aceh dari tahun 1945 sampai sekarang itu, bahwa ada undang-undang sudah diberikan kemudian ditarik. Banyak hal sebenarnya menyangkut kebijakan segala macam tentang Aceh dan tanpa melibatkan DPR Aceh. Mekanisme resolusi konflik RNW: Bagaimana caranya untuk mendesak DPR pusat supaya merubah kata pertimbangan itu menjadi persetujuan? TA: Sebenarnya upaya-upaya secara soft seperti melakukan lobi sudah kita lakukan. Penegakan-penegakan lobi sudah dilakukan tapi itu belum membuahkan hasil karena argumentasi mereka bahwa tidak ada dalam mekanisme perundangan DPR tingkat I mempunyai kewenangan lebih dalam menentukan kebijakan pemerintah pusat. Tapi sebenarnya kalau mau jujur bahwa MoU Helsinki atau mekanisme RUU PA ini sebenarnya adalah tidak hanya sebagai produk hukum tetapi juga sebagai mekanisme resolusi konflik. Untuk membangun kepercayaan jangka panjang bagi Aceh. Nah terkesan bahwa dengan kondisi RUU PA seperti itu kita belum terbangun rasa saling percaya, bagaimana kemudian kewenangan-kewenangan Aceh yang ada di MoU Helsinki bisa diimplementasikan atau diakomodasi dalam RUU PA. Itu baru dua hal. Implikasi pasal 11 dan 8 Dan pasal 11 dan pasal 8 itu, itu berimplikasi terhadap banyak hal. Menyangkut kewenangan kepegawaian, masalah sumber daya alam dan segala macam. Terakhir seperti migas itu pengelolaan bersama. Nah kalau DPR Aceh tidak punya hak persetujuan hanya pertimbangan, kemudian norma standar itu diatur oleh pemerintah pusat, makanya kewenangan masih tetap lebih di Jakarta. Walaupun namanya bersama. Ini yang menjadi sumber konflik masalah migas. Misalnya konflik ekonomi. Belum lagi masalah pengadilan HAM. Itu kan lebih mendorong UU nasional, UU no 26 tahun 2000 dan artinya bahwa untuk kasus-kasus pelanggaran HAM pasca 23 November 2000 setelah disahkan UU no 26 itu bisa berlaku azas retroaktif. Juga status kanun. Status kanun kalau di UU Otsus itu semua diatur kalau yang Aceh dengan kanun. Tapi kalau kita buka RUU PA coba baca, itu diatur dengan kanun tapi yang berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan. Berarti ini semuanya dikonsederankan terhadap peraturan perundang-undangan. Jadi sangat multi tafsir, sangat bias begitu loh. Demikian Taufik Abda dari SIRA, salah satu penyelenggara demo damai. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Check out the new improvements in Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/