ndak ada fakta dalam berita yg dikirim, lha piye ...

On 7/19/06, Al-Badruuni Enterprise <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   That,s a good news,
>
> Thanks Sdr Ambon,
>
> Ahmad
>
>
> Ambon <[EMAIL PROTECTED] <sea%40swipnet.se>> wrote:
> SUARA KARYA
>
> GAMAWAN FAUZI
> Syariat Islam Bukan untuk Ditakuti
>
> Rabu, 19 Juli 2006
> Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Gamawan Fauzi kembali menerima
> penghargaan. Kali ini dari Partai Bulan Bintang (PBB), yakni penghargaan
> tentang penerapan syariat Islam. Penghargaan tersebut diserahkan di Jakarta
> baru-baru ini, bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-8 Partai Bulan
> Bintang.
>
> Penghargaan yang diberikan PBB tersebut bukanlah sembarang penghargaan.
> Artinya, penghargaan itu hanya diberikan PBB kepada tokoh yang besar
> peranannya dalam menegakkan syariat Islam.
>
> Kalau kemudian Gubernur Sumatera Barat kecipratan penghargaan tersebut,
> menurut penilaian para politisi dari Partai Bulan Bintang, itu karena
> Gamawan Fauzi selain seorang tokoh, andilnya dalam penegakan nilai-nilai
> syariat Islam di Indonesia sangat kuat.
>
> Karena itu, Gamawan, Gubernur Sumatera Barat periode 2005-2010, menerima
> penghargaan langsung dari Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra.
>
> Sebelum menjabat sebagai gubernur, Gamawan adalah Bupati Solok periode
> 1995-2000 dan 2000-2005.
>
> Ketika memangku amanah sebagai bupati, ayah dari dua putri dan seorang
> putra itu menerima penghargaan dari Yayasan Bung Hatta pada 2004 sebagai
> pejabat yang konsisten menegakkan peraturan dan tidak korup.
>
> Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang tahun 1992 itu memulai
> kariernya sebagai staf biasa di Kantor Ditsospol Pemprov Sumatera Barat.
>
> Ketika berusia 36 tahun, kariernya di birokrasi menanjak drastis. Ia
> dipercaya menjadi Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar. Dan tak sampai dua tahun
> menjadi kepala biro, jabatan Bupati Solok pun dipangkunya sejak 2 Agustus
> 1995.
>
> Ketika menjabat sebagai gubernur, berbagai perda Sumbar yang memuat
> syariat Islam pun turut menjadi sorotan.
>
> Dalam berbagai diskusi di media massa, Gamawan selalu menekankan bahwa
> berbagai perda yang memuat syariat Islam bukanlah hal yang harus ditakuti.
> Sebab, dalam praktiknya justru kinerja jajaran birokrasi dan masyarakat luas
> terus menunjukkan perbaikan setelah perda itu diterapkan.
>
> Selain Gamawan, penghargaan serupa juga diberikan kepada kalangan lembaga
> swadaya masyarakat, yakni Komite Persiapan Penerapan Syariat Islam (KPPSI)
> Sulawesi Selatan. (Ami Herman)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> ---------------------------------
> Do you Yahoo!?
> Next-gen email? Have it all with the all-new Yahoo! Mail Beta.
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to