No. : 232/SK/06 Hal : Meminta Penjelasan Lamp : - Kepada yth, Jakarta, 14 Juli 2006 Kepala Administrasi Kependudukan - Depdagri Jln. Kalibata - Jakarta
Dengan hormat, Undang-undang Warganegara yang sudah menghapus SBKRI telah diresmikan dan ini akan menjadi tonggak pembenahan status hukum orang-orang Cina Indonesia. Kami dari Lembaga Anti Diskriminasi di Indonesia (LADI) mendampingi kaum Cina Benteng (Cina miskin) yang tidak memiliki SBKRI masih ada masalah yang menggantung. Rombongan dari Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres terdiri dari 10 ibu memperoleh fasilitas gratis pembuatan Akte Lahir dengan Surat Keputusan DPRD DKI Jakarta. 4 ibu dengan 20 anggota keluarganya yang berusia 17tahun ke atas tidak memiliki KTP karena tidak memiliki SBKRI. Kantor Capil DKI Jakarta menganjurkan LADI untuk mengidentifikasi sebanyak-banyaknya kasus orang-orang tidak ber-SBKRI di kalangan Cina miskin maka kami tambahkan dengan penduduk Kampung belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres. Namun Capil DKI Jakarta sedang menunggu policy dari Adminduk dan Dephakim mengenai penanganannya karena ada interpretasi yang berbeda-beda dari instansi pemerintah: 1.Setelah UU Warganegara diresmikan dan masa menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dalam 6 bulan seperti diatur dalam UU tersebut, apakah SBKRI masih diberlakukan untuk Pencatatan Sipil dan Kependudukan, seperti interpretasi Polsus Capil DKI Jakarta terhadap pasal 3:2 Keppres 56/96 2.Sementara Bapak Warnoto, Kabag SBKRI di Dephukam, mengatakan kantornya sudah tidak memproduksi SBKRI lagi maka tidak ada alasan Capil DKI Jakarta meminta policy khusus dari Dephukam untuk memberikan instruksi pada Adminduk atau Depdagri untuk kasus-kasus orang tidak ber-SBKRI. Alasan mereka didasarkan pada pasal 5 Keppres 56/96 yang sudah mencabut SBKRI Interpretasi yang membingungkan dari instansi pemerintah ini mohon diluruskan secara tertulis berkenaan dengan apa keputusan pemerintah yang bakal ditelurkan nantinya ke dalam Peraturan Pemerintah pelaksanaan dari UU Warganegara? Dengan adanya jawaban dari Bapak, kami bisa tunjukkan pada lembaga-lembaga yang membutuhkan jawaban ini. Kami juga mengharapkan agar sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan UU warganegara bisa dilakukan di komunitas Cina Benteng karena mereka apatis terhadap pemerintah sehingga perlu dilakukan di beberapa tempat dan beberapa kali hingga clear. Wasallam, Rebeka Harsono MA., Pelaksana Harian LADI [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/