http://www.indomedia.com/bpost/082006/10/depan/utama3.htm

Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun



Jakarta, BPost
Jeruk makan jeruk. Kiasan ini layak ditujukan bagi Komisi Pemberantasan 
Korupsi. Lembaga yang dipimpin Taufiequrahman Ruki ini menuntut mantan 
penyidiknya yang terlibat dalam pemerasan saksi perkara korupsi PT Industri 
Sandang Nusantara (ISN), AKP Suparman selama 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Suparman telah melakukan tindak pidana 
pemerasan terhadap Tintin Surtini. "Terdakwa telah memaksa saksi Tintin Surtini 
untuk memberikan sejumlah uang dan barang dengan ancaman menjadikan Tintin 
sebagai terdakwa," kata JPU Firdaus saat membacakan tuntutan dalam persidangan 
yang berlangsung di Pengadilan Khusus Tipikor di Jakarta, Rabu (9/8).

Firdaus menyatakan pemerasan dikategorikan sebagai tindakan korupsi karena 
akibat dari perbuatan tersebut membuat adanya diskriminasi dan keistimewaan 
yang merugikan masyarakat.

"Pemerasan dalam jabatan dan juga penyuapan sudah termasuk ke dalam tindak 
pidana korupsi bahkan sejak adanya UU nomor 3 tahun 1971 tentang anti korupsi. 
Namun seringkali masyarakat tidak menyadari dan bahkan ada yang menganggap suap 
adalah biasa," ujarnya.

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 12 
huruf e Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan 
Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti tercantum 
dalam dakwaan pertama.

Dituturkan Firdaus, terdakwa yang saat itu menjadi salah satu anggota tim 
penyidik perkara korupsi PT ISN dengan terdakwa Kuntjoro Hendrartono dan Lim 
Kian Yin, telah bertemu dengan Tintin sebanyak 14 kali sekitar pertengahan 2005 
hingga Maret 2006.

Dari sejumlah pertemuan di luar kepentingan penyidikan tersebut, jumlah uang 
yang diserahkan oleh Tintin pada terdakwa adalah Rp439 juta, uang dalam bentuk 
dolar AS sebanyak 300 dan tiga buah telepon genggam merk Nokia seri 9500.

"Selain itu terdakwa juga meminta 24 buah tasbih kristal dan meminta agar 
Tintin membeli mobil milik terdakwa merk Atoz seharga Rp90 juta," katanya. 

Seluruh perbuatan terdakwa itu memenuhi unsur dakwaan pertama yaitu pegawai 
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau 
orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatannya memaksa orang 
lain membayar sesuatu atau memberikan potongan untuk dirinya sendiri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Suparman menyatakan semua itu hanya berasal dari 
keterangan satu pihak. 

"Itu kan baru keterangan dari satu pihak saja. Nanti akan saya jelaskan dalam 
pleidoi. Itu hanya berdasarkan omongan saja dan tidak ada buktinya," 
kilahnya.Ditahan

Masih di kasus pemerasan oleh aparat penegak hukum, pemeriksaan dua jaksa yang 
menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Dirut Jamsostek Achmad 
Djunaedi telah memasuki materi pokok perkara.

Kedua jaksa yakni Burdju Ronni dan Cecep Sunarta yang diduga memeras Djunaedi 
sebesar Rp550 juta. Mereka adalah dua dari lima anggota tim JPU kasus korupsi 
PT Jamsostek senilai Rp311 miliar.

Malam tadi, Cecep langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Breskrim 
Mabes Polri. Menurut keterangan salah seorang penyidik Direktorat III Tipikor 
Bareskrim Mabes Polri, surat perintah penahanan telah ditandatangani Wakil 
Ketua Timtas Tipikor Brigjen Indarto sekitar pukul 17.00 WIB. "Jadi begitu 
selesai pemeriksaan langsung ditahan," jelas penyidik yang tidak mau disebutkan 
namanya ini.

Sedangkan Burdju hingga tengah malam tadi masih menjalani pemeriksaan. Namun 
kemungkinan besar dia juga akan ditahan. Kedua jaksa ini dijerat dengan pasal 
12 ayat a dan e UU 31 tahun 1999 dan pasal 12 ayat b UU 20 tahun 2001 tentang 
Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara.

Burdju dan Cecep diduga telah memeras Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaedi saat 
menangani kasus dugaan korupsi Jamsostek. Mereka ditetapkan sebagai tersangka 
sejak 3 Juli lalu. Kedua jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut 
berdasarkan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejagung Achmad 
Lopa, terindikasi menerima suap. JBP/ugi/dtc/an


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke