REFLEKSI: Apakah Pak Harto korupsi?  Sudah jutaan kali foto Pak Harto 
dipertunjukan di TV, di surat-surat kabar, tetapi untuk melakukan proses 
penyelidikan hukum terhadap beliau saja tak boleh, jadi apakah rencana 
Kejaksaan Agung mempertunjukan foto koruptor di TV,  sekardar untuk mengelabui 
pendapat umum bahwa pemberantasan korupsi berjalan sesuai aturan hukum yang 
mantap? 

 Kalau masyarakat tidak mengambil inistif untuk  menghukum pentolan koruptor 
serta menguburkan kebudayan saling tipu menipu baik yang bertopeng  bersuara 
agama atau buka, berarti  persoalan masyarakat akan tetap berputar seperti 
gasing , tanpa perubahan yang menguntungkan kehidupan  berkualitas.  
Penderitaan akan tetap diwariskan dari generasi ke generasi  tanpa adanya 
penjelesaian yang dibutuhkan. Apa gunanya yang dinamakan  kemerdekaan yang 
tidak  memberikan manfaat hidup berkualitas bagi warganegera?


http://www.suarapembaruan.com/News/2006/08/10/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
TAJUK RENCANA I

Foto Koruptor di Televisi
Kejaksaan Agung berencana menayangkan foto koruptor di televisi. Hal ini untuk 
memberi efek jera kepada koruptor, karena dipermalukan di publik. Juga untuk 
membuat mereka yang berniat korupsi menjadi takut dan mengurungkan niat jahat 
tersebut. Rencana ini sebenarnya pernah dilakukan beberapa tahun lalu. Foto 
wajah koruptor ditayangkan di televisi disertai keterangan pelanggaran pidana 
yang dilakukan, besarnya kerugian negara, dan hukuman yang dijatuhkan 
pengadilan. 

Namun upaya ini tidak konsisten dan lenyap begitu saja, bahkan tidak signifikan 
dengan efek yang diharapkan, yaitu menurunnya kejahatan korupsi. Sebaliknya, 
sekarang justru korupsi dilakukan dengan begitu terus terang. Lagipula, 
kebanyakan koruptor yang foto wajahnya ditayangkan itu adalah mereka yang 
buron, dan hampir tidak ada yang menyentuh koruptor kelas kakap. 

Dari pengalaman ini, apa sebenarnya yang ingin dicapai Kejakgung dengan 
menayangkan foto koruptor di televisi? Usaha ini jelas bukan bagian yang 
esensial dalam memberantas korupsi. Ibarat pohon, bukan batang pokok. 
Dikhawatirkan bahwa usaha ini sekadar untuk memberikan argumen seolah-olah 
Kejakgung telah menempuh begitu banyak cara melawan korupsi, dan niat 
sebenarnya adalah menyembunyikan kelemahan dan kegagalan selama ini. 

Pemberantasan korupsi yang utama adalah ketegasan menegakkan hukum. Menangkap 
pelaku dan membawa mereka ke pengadilan. Fokusnya adalah membuktikan bahwa 
telah terjadi tindak pidana korupsi sebagai dasar jatuhnya vonis yang adil dan 
sepadan. Ketegasan ini yang akan memberikan efek jera lebih nyata. 

Sebaliknya, jika hukum diberlakukan dengan intervensi kepentingan, yang terjadi 
adalah koruptor bisa lolos dari penyelidikan dan penyidikan. Mereka yang dibawa 
ke pengadilan lolos dari pembuktian, karena bukti-bukti yang lemah. Bahkan 
pembuktian di pengadilan bisa tanpa makna, karena vonis ditentukan oleh suap. 

Hal ini justru yang membuat koruptor terus melenggang, tanpa rasa malu, tanpa 
rasa takut. Sebab, banyak jalan tersedia untuk menghindari hukuman yang bisa 
disediakan dengan menyisihkan sebagian dari hasil korupsi. Kenyataan yang 
disaksikan ini menjadi "kampanye tentang korupsi yang aman terlindung." Tetapi 
hal ini akan dilawan dengan "kampanye mempermalukan koruptor melalui tayangan 
foto." Dua hal yang tak sebanding. 

Gambaran yang nyata tentang keadaan tersebut adalah sekarang ini justru 
Kejakgung disibukkan oleh proses pengadilan jaksa dan polisi yang diduga 
korupsi ketika menangani kasus korupsi. Bahasa yang lugas untuk menjelaskan 
masalah ini adalah tumpulnya kemampuan pembuktian adanya korupsi. Bukan karena 
kurangnya kapasitas mereka dalam ilmu hukum, tetapi karena "air yang kotor 
memang tidak bisa untuk mencuci." 

Di sisi lain, penayangan foto koruptor bisa menimbulkan masalah yang lebih 
luas. Lagipula hanya foto mereka yang sudah divonis yang bisa ditayangkan. 
Kalau belum ada putusan yang tetap, tetapi sudah ditayangkan bisa menimbulkan 
masalah hukum, apalagi jika proses pengadilan dikendalikan koruptor. Jadi usaha 
ini pun tidak lepas dari kemampuan menangkap dan membuktikan adanya tindak 
pidana korupsi. Dan hal itu hanya bisa diwujudkan dengan Kejakgung yang bersih 
dan tegas. 

Untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi, mungkin yang perlu dikembangkan 
adalah kerja sama dengan koruptor yang telah ditangkap dan diadili untuk 
membongkar jaringan mereka. Kerja sama ini tentu tidak untuk meniadakan 
tanggung jawab hukum atas korupsi yang dilakukan, tetapi memberi potongan 
hukuman. Sebab memberantas kejahatan terorganisasi, seperti korupsi dan mafia 
akan efektif dengan membuat sebagian dari mereka sebagai "pengkhianat." 
Sayangnya, yang sering disaksikan adalah kerja sama dengan koruptor untuk 
menjadi pengkhianat negara. 

Namun demikian, jika Kejakgung akan menayangkan foto koruptor, tidak ada 
masalah, hanya saja tidak banyak yang bisa diharapkan. Kalaupun berani, 
sebaiknya koruptor di tubuh Kejakgung yang pertama ditayangkan. Sebab, 
sebenarnya kita sering menyaksikan wajah koruptor di televisi, bedanya mereka 
masih leluasa dan menjabat. 


Last modified: 9/8/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke