REFLEKSI: Apakah Pak Harto korupsi? Sudah jutaan kali foto Pak Harto dipertunjukan di TV, di surat-surat kabar, tetapi untuk melakukan proses penyelidikan hukum terhadap beliau saja tak boleh, jadi apakah rencana Kejaksaan Agung mempertunjukan foto koruptor di TV, sekardar untuk mengelabui pendapat umum bahwa pemberantasan korupsi berjalan sesuai aturan hukum yang mantap?
Kalau masyarakat tidak mengambil inistif untuk menghukum pentolan koruptor serta menguburkan kebudayan saling tipu menipu baik yang bertopeng bersuara agama atau buka, berarti persoalan masyarakat akan tetap berputar seperti gasing , tanpa perubahan yang menguntungkan kehidupan berkualitas. Penderitaan akan tetap diwariskan dari generasi ke generasi tanpa adanya penjelesaian yang dibutuhkan. Apa gunanya yang dinamakan kemerdekaan yang tidak memberikan manfaat hidup berkualitas bagi warganegera? http://www.suarapembaruan.com/News/2006/08/10/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY TAJUK RENCANA I Foto Koruptor di Televisi Kejaksaan Agung berencana menayangkan foto koruptor di televisi. Hal ini untuk memberi efek jera kepada koruptor, karena dipermalukan di publik. Juga untuk membuat mereka yang berniat korupsi menjadi takut dan mengurungkan niat jahat tersebut. Rencana ini sebenarnya pernah dilakukan beberapa tahun lalu. Foto wajah koruptor ditayangkan di televisi disertai keterangan pelanggaran pidana yang dilakukan, besarnya kerugian negara, dan hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Namun upaya ini tidak konsisten dan lenyap begitu saja, bahkan tidak signifikan dengan efek yang diharapkan, yaitu menurunnya kejahatan korupsi. Sebaliknya, sekarang justru korupsi dilakukan dengan begitu terus terang. Lagipula, kebanyakan koruptor yang foto wajahnya ditayangkan itu adalah mereka yang buron, dan hampir tidak ada yang menyentuh koruptor kelas kakap. Dari pengalaman ini, apa sebenarnya yang ingin dicapai Kejakgung dengan menayangkan foto koruptor di televisi? Usaha ini jelas bukan bagian yang esensial dalam memberantas korupsi. Ibarat pohon, bukan batang pokok. Dikhawatirkan bahwa usaha ini sekadar untuk memberikan argumen seolah-olah Kejakgung telah menempuh begitu banyak cara melawan korupsi, dan niat sebenarnya adalah menyembunyikan kelemahan dan kegagalan selama ini. Pemberantasan korupsi yang utama adalah ketegasan menegakkan hukum. Menangkap pelaku dan membawa mereka ke pengadilan. Fokusnya adalah membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sebagai dasar jatuhnya vonis yang adil dan sepadan. Ketegasan ini yang akan memberikan efek jera lebih nyata. Sebaliknya, jika hukum diberlakukan dengan intervensi kepentingan, yang terjadi adalah koruptor bisa lolos dari penyelidikan dan penyidikan. Mereka yang dibawa ke pengadilan lolos dari pembuktian, karena bukti-bukti yang lemah. Bahkan pembuktian di pengadilan bisa tanpa makna, karena vonis ditentukan oleh suap. Hal ini justru yang membuat koruptor terus melenggang, tanpa rasa malu, tanpa rasa takut. Sebab, banyak jalan tersedia untuk menghindari hukuman yang bisa disediakan dengan menyisihkan sebagian dari hasil korupsi. Kenyataan yang disaksikan ini menjadi "kampanye tentang korupsi yang aman terlindung." Tetapi hal ini akan dilawan dengan "kampanye mempermalukan koruptor melalui tayangan foto." Dua hal yang tak sebanding. Gambaran yang nyata tentang keadaan tersebut adalah sekarang ini justru Kejakgung disibukkan oleh proses pengadilan jaksa dan polisi yang diduga korupsi ketika menangani kasus korupsi. Bahasa yang lugas untuk menjelaskan masalah ini adalah tumpulnya kemampuan pembuktian adanya korupsi. Bukan karena kurangnya kapasitas mereka dalam ilmu hukum, tetapi karena "air yang kotor memang tidak bisa untuk mencuci." Di sisi lain, penayangan foto koruptor bisa menimbulkan masalah yang lebih luas. Lagipula hanya foto mereka yang sudah divonis yang bisa ditayangkan. Kalau belum ada putusan yang tetap, tetapi sudah ditayangkan bisa menimbulkan masalah hukum, apalagi jika proses pengadilan dikendalikan koruptor. Jadi usaha ini pun tidak lepas dari kemampuan menangkap dan membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dan hal itu hanya bisa diwujudkan dengan Kejakgung yang bersih dan tegas. Untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi, mungkin yang perlu dikembangkan adalah kerja sama dengan koruptor yang telah ditangkap dan diadili untuk membongkar jaringan mereka. Kerja sama ini tentu tidak untuk meniadakan tanggung jawab hukum atas korupsi yang dilakukan, tetapi memberi potongan hukuman. Sebab memberantas kejahatan terorganisasi, seperti korupsi dan mafia akan efektif dengan membuat sebagian dari mereka sebagai "pengkhianat." Sayangnya, yang sering disaksikan adalah kerja sama dengan koruptor untuk menjadi pengkhianat negara. Namun demikian, jika Kejakgung akan menayangkan foto koruptor, tidak ada masalah, hanya saja tidak banyak yang bisa diharapkan. Kalaupun berani, sebaiknya koruptor di tubuh Kejakgung yang pertama ditayangkan. Sebab, sebenarnya kita sering menyaksikan wajah koruptor di televisi, bedanya mereka masih leluasa dan menjabat. Last modified: 9/8/06 [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/