refleksi: Nikah kilat - cerai pun kilat? http://www.gatra.com/artikel.php?id=97075
Nikah Kilat Ala Cisarua "Saya nikahkan Saudari Lilis binti Mulyana dengan maskawin 2 juta rupiah dibayar kontan," Jamal, 24 tahun, bukan nama sebenarnya, mengucapkan lafaz ijab kabul kepada Ibrahim, 55 tahun, sembari menjabat erat tangannya. "Saya terima nikahnya Lilis binti Mulyana dengan maskawin 2 juta rupiah dibayar kontan," Ibrahim pun langsung menimpali dengan lancar. Maklum saja, secarik teks berisi lafaz ijab kabul berbahasa Indonesia tergeletak di depannya. Ini bukan prosesi pernikahan biasa. Ibrahim, lelaki asal Arab Saudi itu, sedang melangsungkan pernikahan kontrak dengan Lilis, 23 tahun, bukan nama sebenarnya, asal Sukabumi, Jawa Barat. Bertempat di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, pernikahan yang terjadi setahun lalu itu hanya berlangsung tak lebih dari 15 menit. Tapi itu sudah cukup untuk meng-"halal"-kan Lilis dan Ibrahim sebagai suami-istri. Selesai ijab kabul, Ibrahim langsung memboyong Lilis ke penginapannya di sebuah vila di Jalan Puncak Raya, Cisarua, Bogor. Tapi, sesuai dengan kontrak sebelum pernikahan, Lilis hanya menjadi "istri" Ibrahim selama dua hari. Setelah itu, status Lilis "bebas" lagi. Ia bisa kembali mencari "suami" baru, yakni orang-orang Arab yang ingin menikahinya dalam waktu dan maskawin tertentu. "Yang penting bagi saya, orang-orang Arab itu ngasih mahar (maskawin) segede-gedenya," kata Lilis kepada Gatra. Lilis menekuni profesi sebagai "pekerja nikah kontrak" sejak tiga tahun lalu. Pada 2003, setelah berpisah dari suami pertamanya asal Sukabumi, Lilis memutuskan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Riyadh, Arab Saudi. Di sana ia menikah dengan orang Arab Saudi bernama Faris Ma'tuk Al-Maseri, 40 tahun. Merasa kurang cocok dengan Faris, Lilis akhirnya pulang ke Indonesia pada 2004. Setelah itu, ia berkali-kali menikah kontrak dengan orang Arab di Indonesia. Dari Umar, 38 tahun, Abdul Aziz, 35 tahun, Hasan, 40 tahun, hingga Ibrahim, 55 tahun. Kini, entah kenapa, Lilis kembali lagi ke pangkuan Faris sebagai pembantu rumah tangga sekaligus istrinya. "Rasa cemburu antara saya dan istri Faris jelas ada. Tapi saya menikmatinya, kok," tutur Lilis. "Ya, namanya juga cari duit. Beginilah nasib saya," ucapnya, pasrah. Kekayaan Lilis dari nikah kontrak selama tiga tahun tidaklah sedikit. Saat ini, ia sudah memiliki empang ikan seluas 70 meter persegi dan sawah berpetak-petak di kampung halamannya, Babakan Pari, Cisaat, Sukabumi. Bukan hanya itu, putri kedua dari enam bersaudara ini juga bisa membiayai kuliah kakaknya di sebuah perguruan tinggi elite di Bandung, sekaligus merenovasi rumah kedua orangtuanya. Saat Gatra berkunjung ke rumah orangtua Lilis, rumah di atas tanah seluas 200 meter persegi itu tampak mentereng. Pengalaman hampir sama dirasakan Marisa, sebut saja begitu. Wanita 30 tahun asal Cilacap, Jawa Tengah, ini pertama kali menikah dengan orang Arab pada 2004. Namanya Ahmad, 45 tahun, asal Arab Saudi. Dari Ahmad, Marisa menerima mahar sebesar Rp 3 juta dan nafkah bulanan juga Rp 3 juta. Sebenarnya Marisa ingin hidup selamanya dengan Ahmad. Tapi, karena Ahmad memintanya pindah ke Arab Saudi, Marisa menolak. Perjalanan rumah tangga Ahmad dan Marisa pun berakhir setelah tujuh bulan. Karena susah mencari pekerjaan, apalagi dengan tiga anak dari dua suami pribumi sebelum Ahmad, Marisa terjun ke dunia nikah kontrak lagi. Dua tahun terakhir, Marisa sudah menikah kontrak lebih dari tujuh kali. Persisnya, ia bahkan lupa. Buah "kerja" Marisa ini lumayan menggiurkan. Bayangkan, hanya dalam waktu dua tahun, ia sudah mengumpulkan harta sebesar Rp 100 juta. Rumah senilai Rp 60 juta di Bandung, Rp 30 juta di kampung halaman, plus sepeda motor Honda Supra Fit di tempat kosnya di daerah Jakarta Timur. Yang aneh dari Marisa, meski sudah nikah kontrak dengan Ahmad, ia juga menikah kontrak dengan orang Arab lainnya. Caranya, ketika Ahmad pulang ke Arab Saudi, ia mencari sampingan dengan menikah kontrak lagi dengan orang Arab lainnya. "Saya kan jualan. Jadi, bisa ditawarkan kepada yang lainnya," kata Marisa sambil tertawa lirih. Meski orang Arab dikenal tidak romantis, Marisa mengaku merasakan kepuasan tersendiri. Selain berpostur tinggi-besar, kebanyakan orang Arab selalu to the point dalam soal hubungan intim. Biasanya, kata Marisa, orang-orang Arab itu meminta dua kali hubungan intim dalam sehari. "Kemesraannya kalah dengan produk Indonesia," ujarnya. ** Proses menuju pernikahan kontrak di Cisarua tidaklah rumit. Bisa menempuh tiga jalur: langsung berhubungan dengan mempelai perempuan, mucikari, atau melalui calo yang diteruskan ke mucikari. Kesepakatan biasanya terjadi setelah kedua calon pengantin bertemu membicarakan soal nominal maskawin dan batasan waktu hidup bersama. Menurut Linda, 31 tahun, bukan nama sebenarnya, seorang mucikari biasanya akan mempersiapkan tempat, wali nikah, dua orang saksi, dan bila diperlukan seorang penghulu untuk prosesi ijab kabul. Acara dilakukan secara diam-diam, tanpa resepsi dan perhelatan gemebyar lainnya. Lama rata-rata kawin kontrak itu bisa harian, mingguan, atau bulanan. Seperti dilakukan Lilis dan Marisa, menurut Linda, semua itu tergantung keinginan sang wanita Indonesia dan kecocokan orang Arab. Linda adalah seorang mucikari yang biasa memasok wanita Indonesia untuk orang Arab. Jumlah maskawinnya pun beragam. Kata Linda, maskawin paling besar bisa mencapai Rp 10 juta. Tapi, menurut Arnold, 30 tahun (juga bukan nama sebenarnya), seorang calo nikah kontrak, jumlah maskawinnya bisa mencapai US$ 2.000. Jumlah yang diterima Lilis dan Marisa, tutur Arnold, termasuk sangat kecil. Sepintas, prosesi nikah kontrak ini tak jauh beda dengan nikah permanen. Syarat nikahnya juga terpenuhi. Selain ijab kabul, ada pula wali, saksi minimal dua orang, dan mahar yang disepakati. Kalaupun ada yang aneh adalah soal status walinya. Dalam nikah kontrak di Cisarua, wali bisa siapa saja. Tak harus saudara sedarah atau yang punya pertalian hak waris. Yang penting, ada figur "wali" yang bisa menikahkan mempelai perempuan sudah cukup. Jamal, contohnya, ternyata tak punya hubungan apa-apa dengan Lilis. Untuk aksi sandiwaranya itu, Jamal menerima honor Rp 100.000. Di sini uang lebih berbicara daripada perdebatan soal sah-tidaknya nikah kontrak atau yang sering disamakan dengan nikah mut'ah ini. Linda menilai, nikah kontrak di Cisarua sudah menjadi sumber penghidupan tersendiri. Selain Jamal, Lilis, dan Marisa, Linda pun bersemangat mencari uang dari "bisnis" nikah kontrak ini. Lilis, misalnya, meski tidak menerima utuh, bisa mendapat setengah dari maskawinnya, yakni Rp 1 juta. Sisanya, sebesar Rp 1 juta juga, dibagi ke Linda. Di sini berlaku sistem "belah semangka" alias 50:50. Yang menarik, honor untuk wali dan saksi seperti Jamal biasanya dibebankan pada mempelai laki-laki (orang Arab). Di sini berlaku sistem untung-untungan. Kalau orang Arabnya sedang jadi "dermawan", seorang saksi atau wali bisa merima lebih dari Rp 100.000. Sedangkan honor calo lebih pasti. Ia bisa mendapat setengah dari 50% bagian mucikari. Terlepas dari itu, menurut Arnold, tidak ada standar baku dalam bisnis nikah kontrak ini, baik untuk honor saksi, wali, calo, maupun jumlah maskawin yang harus dibayar orang Arab. "Semua tergantung tawar-menawar," kata Arnold. Belakangan, ketika nikah kontrak di kawasan Puncak, Cisarua, marak lagi, polisi pun gerah dan mengamankan puluhan pasangan nikah kontrak. Pertanyaannya, akankah praktek nikah kontrak ini benar-benar bisa dihilangkan? Di tempat kosnya di kawasan Jakarta Timur, Marisa memilih mendekam di rumah. Sudah sebulan ini ia tidak beroperasi. "Saya masih ngeri. Lebih baik tiarap dulu," tuturnya. Luqman Hakim Arifin dan Deni Muliya Barus [Laporan Khusus, Gatra Nomor 39 Beredar Kamis, 10 Agustus 2006] [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/