refleksi: Nikah kilat - cerai pun kilat?

http://www.gatra.com/artikel.php?id=97075


Nikah Kilat Ala Cisarua


"Saya nikahkan Saudari Lilis binti Mulyana dengan maskawin 2 juta rupiah 
dibayar kontan," Jamal, 24 tahun, bukan nama sebenarnya, mengucapkan lafaz ijab 
kabul kepada Ibrahim, 55 tahun, sembari menjabat erat tangannya.

"Saya terima nikahnya Lilis binti Mulyana dengan maskawin 2 juta rupiah dibayar 
kontan," Ibrahim pun langsung menimpali dengan lancar. Maklum saja, secarik 
teks berisi lafaz ijab kabul berbahasa Indonesia tergeletak di depannya.

Ini bukan prosesi pernikahan biasa. Ibrahim, lelaki asal Arab Saudi itu, sedang 
melangsungkan pernikahan kontrak dengan Lilis, 23 tahun, bukan nama sebenarnya, 
asal Sukabumi, Jawa Barat.

Bertempat di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, pernikahan yang terjadi 
setahun lalu itu hanya berlangsung tak lebih dari 15 menit. Tapi itu sudah 
cukup untuk meng-"halal"-kan Lilis dan Ibrahim sebagai suami-istri.

Selesai ijab kabul, Ibrahim langsung memboyong Lilis ke penginapannya di sebuah 
vila di Jalan Puncak Raya, Cisarua, Bogor. Tapi, sesuai dengan kontrak sebelum 
pernikahan, Lilis hanya menjadi "istri" Ibrahim selama dua hari. Setelah itu, 
status Lilis "bebas" lagi. Ia bisa kembali mencari "suami" baru, yakni 
orang-orang Arab yang ingin menikahinya dalam waktu dan maskawin tertentu.

"Yang penting bagi saya, orang-orang Arab itu ngasih mahar (maskawin) 
segede-gedenya," kata Lilis kepada Gatra.

Lilis menekuni profesi sebagai "pekerja nikah kontrak" sejak tiga tahun lalu. 
Pada 2003, setelah berpisah dari suami pertamanya asal Sukabumi, Lilis 
memutuskan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Riyadh, Arab Saudi. Di sana ia 
menikah dengan orang Arab Saudi bernama Faris Ma'tuk Al-Maseri, 40 tahun.

Merasa kurang cocok dengan Faris, Lilis akhirnya pulang ke Indonesia pada 2004. 
Setelah itu, ia berkali-kali menikah kontrak dengan orang Arab di Indonesia. 
Dari Umar, 38 tahun, Abdul Aziz, 35 tahun, Hasan, 40 tahun, hingga Ibrahim, 55 
tahun. Kini, entah kenapa, Lilis kembali lagi ke pangkuan Faris sebagai 
pembantu rumah tangga sekaligus istrinya.

"Rasa cemburu antara saya dan istri Faris jelas ada. Tapi saya menikmatinya, 
kok," tutur Lilis. "Ya, namanya juga cari duit. Beginilah nasib saya," ucapnya, 
pasrah.

Kekayaan Lilis dari nikah kontrak selama tiga tahun tidaklah sedikit. Saat ini, 
ia sudah memiliki empang ikan seluas 70 meter persegi dan sawah berpetak-petak 
di kampung halamannya, Babakan Pari, Cisaat, Sukabumi.

Bukan hanya itu, putri kedua dari enam bersaudara ini juga bisa membiayai 
kuliah kakaknya di sebuah perguruan tinggi elite di Bandung, sekaligus 
merenovasi rumah kedua orangtuanya. Saat Gatra berkunjung ke rumah orangtua 
Lilis, rumah di atas tanah seluas 200 meter persegi itu tampak mentereng.

Pengalaman hampir sama dirasakan Marisa, sebut saja begitu. Wanita 30 tahun 
asal Cilacap, Jawa Tengah, ini pertama kali menikah dengan orang Arab pada 
2004. Namanya Ahmad, 45 tahun, asal Arab Saudi.

Dari Ahmad, Marisa menerima mahar sebesar Rp 3 juta dan nafkah bulanan juga Rp 
3 juta. Sebenarnya Marisa ingin hidup selamanya dengan Ahmad. Tapi, karena 
Ahmad memintanya pindah ke Arab Saudi, Marisa menolak. Perjalanan rumah tangga 
Ahmad dan Marisa pun berakhir setelah tujuh bulan.

Karena susah mencari pekerjaan, apalagi dengan tiga anak dari dua suami pribumi 
sebelum Ahmad, Marisa terjun ke dunia nikah kontrak lagi. Dua tahun terakhir, 
Marisa sudah menikah kontrak lebih dari tujuh kali. Persisnya, ia bahkan lupa.

Buah "kerja" Marisa ini lumayan menggiurkan. Bayangkan, hanya dalam waktu dua 
tahun, ia sudah mengumpulkan harta sebesar Rp 100 juta. Rumah senilai Rp 60 
juta di Bandung, Rp 30 juta di kampung halaman, plus sepeda motor Honda Supra 
Fit di tempat kosnya di daerah Jakarta Timur.

Yang aneh dari Marisa, meski sudah nikah kontrak dengan Ahmad, ia juga menikah 
kontrak dengan orang Arab lainnya. Caranya, ketika Ahmad pulang ke Arab Saudi, 
ia mencari sampingan dengan menikah kontrak lagi dengan orang Arab lainnya.

"Saya kan jualan. Jadi, bisa ditawarkan kepada yang lainnya," kata Marisa 
sambil tertawa lirih.

Meski orang Arab dikenal tidak romantis, Marisa mengaku merasakan kepuasan 
tersendiri. Selain berpostur tinggi-besar, kebanyakan orang Arab selalu to the 
point dalam soal hubungan intim. Biasanya, kata Marisa, orang-orang Arab itu 
meminta dua kali hubungan intim dalam sehari. "Kemesraannya kalah dengan produk 
Indonesia," ujarnya.

**

Proses menuju pernikahan kontrak di Cisarua tidaklah rumit. Bisa menempuh tiga 
jalur: langsung berhubungan dengan mempelai perempuan, mucikari, atau melalui 
calo yang diteruskan ke mucikari. Kesepakatan biasanya terjadi setelah kedua 
calon pengantin bertemu membicarakan soal nominal maskawin dan batasan waktu 
hidup bersama.

Menurut Linda, 31 tahun, bukan nama sebenarnya, seorang mucikari biasanya akan 
mempersiapkan tempat, wali nikah, dua orang saksi, dan bila diperlukan seorang 
penghulu untuk prosesi ijab kabul. Acara dilakukan secara diam-diam, tanpa 
resepsi dan perhelatan gemebyar lainnya.

Lama rata-rata kawin kontrak itu bisa harian, mingguan, atau bulanan. Seperti 
dilakukan Lilis dan Marisa, menurut Linda, semua itu tergantung keinginan sang 
wanita Indonesia dan kecocokan orang Arab. Linda adalah seorang mucikari yang 
biasa memasok wanita Indonesia untuk orang Arab.

Jumlah maskawinnya pun beragam. Kata Linda, maskawin paling besar bisa mencapai 
Rp 10 juta. Tapi, menurut Arnold, 30 tahun (juga bukan nama sebenarnya), 
seorang calo nikah kontrak, jumlah maskawinnya bisa mencapai US$ 2.000. Jumlah 
yang diterima Lilis dan Marisa, tutur Arnold, termasuk sangat kecil.

Sepintas, prosesi nikah kontrak ini tak jauh beda dengan nikah permanen. Syarat 
nikahnya juga terpenuhi. Selain ijab kabul, ada pula wali, saksi minimal dua 
orang, dan mahar yang disepakati. Kalaupun ada yang aneh adalah soal status 
walinya.

Dalam nikah kontrak di Cisarua, wali bisa siapa saja. Tak harus saudara sedarah 
atau yang punya pertalian hak waris. Yang penting, ada figur "wali" yang bisa 
menikahkan mempelai perempuan sudah cukup. Jamal, contohnya, ternyata tak punya 
hubungan apa-apa dengan Lilis. Untuk aksi sandiwaranya itu, Jamal menerima 
honor Rp 100.000.

Di sini uang lebih berbicara daripada perdebatan soal sah-tidaknya nikah 
kontrak atau yang sering disamakan dengan nikah mut'ah ini. Linda menilai, 
nikah kontrak di Cisarua sudah menjadi sumber penghidupan tersendiri.

Selain Jamal, Lilis, dan Marisa, Linda pun bersemangat mencari uang dari 
"bisnis" nikah kontrak ini. Lilis, misalnya, meski tidak menerima utuh, bisa 
mendapat setengah dari maskawinnya, yakni Rp 1 juta. Sisanya, sebesar Rp 1 juta 
juga, dibagi ke Linda. Di sini berlaku sistem "belah semangka" alias 50:50.

Yang menarik, honor untuk wali dan saksi seperti Jamal biasanya dibebankan pada 
mempelai laki-laki (orang Arab). Di sini berlaku sistem untung-untungan. Kalau 
orang Arabnya sedang jadi "dermawan", seorang saksi atau wali bisa merima lebih 
dari Rp 100.000. Sedangkan honor calo lebih pasti. Ia bisa mendapat setengah 
dari 50% bagian mucikari.

Terlepas dari itu, menurut Arnold, tidak ada standar baku dalam bisnis nikah 
kontrak ini, baik untuk honor saksi, wali, calo, maupun jumlah maskawin yang 
harus dibayar orang Arab. "Semua tergantung tawar-menawar," kata Arnold.

Belakangan, ketika nikah kontrak di kawasan Puncak, Cisarua, marak lagi, polisi 
pun gerah dan mengamankan puluhan pasangan nikah kontrak. Pertanyaannya, 
akankah praktek nikah kontrak ini benar-benar bisa dihilangkan?

Di tempat kosnya di kawasan Jakarta Timur, Marisa memilih mendekam di rumah. 
Sudah sebulan ini ia tidak beroperasi. "Saya masih ngeri. Lebih baik tiarap 
dulu," tuturnya.

Luqman Hakim Arifin dan Deni Muliya Barus
[Laporan Khusus, Gatra Nomor 39 Beredar Kamis, 10 Agustus 2006] 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke