refleksi: "Devide et empera" adalah politik klasik kaum kolonialis untuk 
menguasai tanah yang dijajah, demi kepentingan induk kekuasaan.  Agaknya 
praktek pemerintah  Indonesia dengan pemekaran propinsi-propinsi baru tidak 
berbeda dengan politik kolonial tsb, sebab selain menempatkan birokrat pengausa 
lokal sesai keinginan dan kepentingan induk kekuasaan, tidak terjadi perubahan 
fundamentil dalam perbaikan hidup rakyat dan malah terjadi pemiskinan.

KOMPAS
Selasa, 15 Agustus 2006 


 
Lagi, 10 Daerah Siap Dimekarkan 
Hanya Empat yang Punya Potensi Ekonomi Lebih





Jakarta, Kompas - Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sepakat merekomendasikan 10 
daerah pemekaran kepada Presiden, untuk kemudian dibahas bersama DPR. Dari 10 
kabupaten/kota pemekaran itu, hanya empat yang mempunyai ekonomi lebih. 

Rekomendasi itu dihasilkan dalam Sidang DPOD, Senin (14/8), yang dipimpin 
Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf selaku Ketua DPOD dan dihadiri beberapa anggota 
DPOD, yaitu Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Menteri Negara Perencanaan 
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Wali Kota Tarakan Jusuf 
Serang Kasim, Bupati Bantaeng Asikin Solthan, serta pakar otonomi daerah dan 
keuangan Eko Prasojo dan Syafrizal. 

Ke-10 daerah pemekaran yang akan dimuat dalam 5 rancangan UU itu adalah 
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kota Kotamobagu, Kabupaten 
Bolaang Mongondow Utara (Sulawesi Utara); Kabupaten Gorontalo Utara 
(Gorontalo); Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie Jaya (NAD); Kabupaten Negekeo, 
Sumba Tengah, dan Kabupaten Sumba Barat Daya (NTT); dan Kabupaten Empat Lawang 
(Sumatera Selatan). 

Ma'ruf mengungkap empat daerah yang mempunyai kemampuan ekonomi di atas 
rata-rata syarat minimal, yakni Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow 
Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Empat Lawang. Untuk enam 
daerah lain, potensi ekonominya sama dengan syarat minimal, bahkan ada yang 
kurang, seperti Kabupaten Pidie Jaya. 

"Karena itu, dalam pelaksanaannya harus dimonitor terus, jangan sampai 
kebablasan. Untuk yang enam itu memang tetap diproses karena sudah disepakati 
dan memenuhi syarat," kata Mendagri. Beberapa syarat lain adalah potensi 
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, dan luas wilayah yang 
dinilai dengan skor minimal, sesuai perundang-undangan. 

Aturan baru 

Sekretaris DPOD yang juga Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Kausar AS menambahkan, 
dalam lima draf RUU pemekaran 10 kabupaten/kota itu terdapat pengaturan 
substansi baru dibandingkan dengan UU pemekaran daerah lain. Aturan baru telah 
disepakati oleh pemerintah, kabupaten induk, dan provinsi. 

Salah satu aturan baru itu adalah kabupaten induk dan provinsi memberikan 
bantuan/hibah berupa uang kepada daerah otonom baru untuk menunjang 
penyelenggaraan pemerintah daerah selama dua tahun. "Bila kabupaten induk dan 
provinsi tidak memberikan, pemerintah akan mengurangi dana alokasi umum 
kabupaten induk dan provinsi, untuk diberikan kepada daerah otonom baru," kata 
Kausar. 

Kabupaten induk wajib memberikan dana bantuan kepada daerah otonom baru sebesar 
Rp 5 miliar, kecuali Kabupaten Bolaang Mongondow yang akan mendapat Rp 15 
miliar dari kabupaten induknya dan Kota Kotamobagu akan mendapat Rp 10 miliar. 
Sementara provinsi wajib memberi bantuan Rp 5 miliar untuk daerah otonom baru, 
kecuali Provinsi Sumatera Selatan yang akan memberi Rp 10 miliar kepada 
Kabupaten Empat Lawang. (SIE) 



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to