Lah kok bingung, mbak?
Manusia itu suka mengemas sesuatu atau berlindung dibalik agama. 
Mereka memakai topeng.

Kalau menurut saya sih laki2 arab dan pere cisarua sama musyriknya. 
Yang laki2 menuhankan syahwat, yang pere menuhankan duit. Itulah 
kemusyrikan mereka. Mereka bukan ingin menikah untuk mendirikan 
rumah tangga yang sakinah mawadah wa rohmah.
NB: Pernah liat acara di teve dimana pak Lurah Cisarua 
mengkonfirmasikan bhw itu bukan pere2 cisarua asli, tapi pendatang 
dari Sukabumi, Tasik, Bandung, etc...

Sedangkan yang menikahkan, bisa tengok ayat ini QS2:221. "Dan 
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka 
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari 
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu 
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum 
mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang 
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, 
sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan 
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada 
manusia supaya mereka mengambil pelajaran"

Itu dari segi moral. Untuk fighting for this crime, banyak cara yang 
bisa ditempuh, misalnya:
1) Melalui Pendidikan: ajaran budi pekerti (ajaran-ajaran moral 
dalam agama, keimanan akan Ketuhanan Yang Maha Esa)
2) Melalui penegakan hukum negara: perundangannnya dan aparaturnya.
[Kalo ada yang mau tambahin, silaken]. 
Saya berharap kepada LSM-LSM Pejuang Wanita untuk berjuang melalui 
kedua jalur tersebut. Haloo jurnalperempuan...???

Tangkep2in aja pria2 arab itu dan umumkan dimedia. Untuk itu saya 
dukung polisi2 Imigrasi yang sudah menangkap mereka dan ada di 
www.Imigrasi.go.id

Terus terang saja karena keterpurukan penegakan hukum di 
Indonesia,di mata luar negeri (termasuk timteng) Indonesia merupakan 
negara surga untuk melakukan kemaksiatan serupa ini. 

Mbak Carla, kita ikutan LSM Wanita yuk...biar ikutan berjuang 
memberantas "kebodohan" pada kaum wanita kita. 

salam bermulia-mulia ria,


--- In ppiindia@yahoogroups.com, carla annamarie kneefel 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> apakah ini bentuk prostitusi yang dihalalkan oleh agama?
>   dalam prakteknya perempuan2 ini menjual dirinya, gak ada bedanya 
dengan psk2 yang sering ditangkap ato kadang "dipake" juga sama 
kamtib n polisi, teori ini bisa dipake juga buat psk2 yg sering 
ditangkep..drpd masuk kurungan n rehab mending pake teori kawin 
kilat ala cisarua...btw jadi pengen tau perbuatan kyk gini dianggap 
dosa gak? dilihat dari sudut moral dapat diterima gak?
>    
>   dengan berkedok formalitas n kehalalan perbuatan yg di legalkan 
oleh agama...
>    
>   btw ada yg mau volunteer for fighting this crime..?
> 
> RedTOLERANSI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>           RRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRR
> Komentar:
> ========
> 
> No Comment . . .
> (Bukan berarti Masabodoh)
> 
> RedTOLERANSI.RRRRRRRRRRRRRR
> 
> Nikah Kilat Ala Cisarua
> 
> [image: Berstatus Istri Untuk Dua Hari (Dok. GATRA/Ilustrasi 
Foto)]"Saya
> nikahkan Saudari Lilis binti Mulyana dengan maskawin 2 juta rupiah 
dibayar
> kontan," Jamal, 24 tahun, bukan nama sebenarnya, mengucapkan lafaz 
ijab
> kabul kepada Ibrahim, 55 tahun, sembari menjabat erat tangannya.
> 
> "Saya terima nikahnya Lilis binti Mulyana dengan maskawin 2 juta 
rupiah
> dibayar kontan," Ibrahim pun langsung menimpali dengan lancar. 
Maklum saja,
> secarik teks berisi lafaz ijab kabul berbahasa Indonesia 
tergeletak di
> depannya.
> 
> Ini bukan prosesi pernikahan biasa. Ibrahim, lelaki asal Arab 
Saudi itu,
> sedang melangsungkan pernikahan kontrak dengan Lilis, 23 tahun, 
bukan nama
> sebenarnya, asal Sukabumi, Jawa Barat.
> 
> Bertempat di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, pernikahan yang 
terjadi
> setahun lalu itu hanya berlangsung tak lebih dari 15 menit. Tapi 
itu sudah
> cukup untuk meng-"halal"-kan Lilis dan Ibrahim sebagai suami-istri.
> 
> Selesai ijab kabul, Ibrahim langsung memboyong Lilis ke 
penginapannya di
> sebuah vila di Jalan Puncak Raya, Cisarua, Bogor. Tapi, sesuai 
dengan
> kontrak sebelum pernikahan, Lilis hanya menjadi "istri" Ibrahim 
selama dua
> hari. Setelah itu, status Lilis "bebas" lagi. Ia bisa kembali 
mencari
> "suami" baru, yakni orang-orang Arab yang ingin menikahinya dalam 
waktu dan
> maskawin tertentu.
> 
> "Yang penting bagi saya, orang-orang Arab itu *ngasih* mahar 
(maskawin)
> segede-gedenya," kata Lilis kepada *Gatra*.
> 
> Lilis menekuni profesi sebagai "pekerja nikah kontrak" sejak tiga 
tahun
> lalu. Pada 2003, setelah berpisah dari suami pertamanya asal 
Sukabumi, Lilis
> memutuskan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Riyadh, Arab 
Saudi. Di sana
> ia menikah dengan orang Arab Saudi bernama Faris Ma'tuk Al-Maseri, 
40 tahun.
> 
> Merasa kurang cocok dengan Faris, Lilis akhirnya pulang ke 
Indonesia pada
> 2004. Setelah itu, ia berkali-kali menikah kontrak dengan orang 
Arab di
> Indonesia. Dari Umar, 38 tahun, Abdul Aziz, 35 tahun, Hasan, 40 
tahun,
> hingga Ibrahim, 55 tahun. Kini, entah kenapa, Lilis kembali lagi 
ke pangkuan
> Faris sebagai pembantu rumah tangga sekaligus istrinya.
> 
> "Rasa cemburu antara saya dan istri Faris jelas ada. Tapi saya 
menikmatinya,
> kok," tutur Lilis. "Ya, namanya juga cari duit. Beginilah nasib 
saya,"
> ucapnya, pasrah.
> 
> Kekayaan Lilis dari nikah kontrak selama tiga tahun tidaklah 
sedikit. Saat
> ini, ia sudah memiliki empang ikan seluas 70 meter persegi dan 
sawah
> berpetak-petak di kampung halamannya, Babakan Pari, Cisaat, 
Sukabumi.
> 
> Bukan hanya itu, putri kedua dari enam bersaudara ini juga bisa 
membiayai
> kuliah kakaknya di sebuah perguruan tinggi elite di Bandung, 
sekaligus
> merenovasi rumah kedua orangtuanya. Saat *Gatra* berkunjung ke 
rumah
> orangtua Lilis, rumah di atas tanah seluas 200 meter persegi itu 
tampak
> mentereng.
> 
> Pengalaman hampir sama dirasakan Marisa, sebut saja begitu. Wanita 
30 tahun
> asal Cilacap, Jawa Tengah, ini pertama kali menikah dengan orang 
Arab pada
> 2004. Namanya Ahmad, 45 tahun, asal Arab Saudi.
> 
> Dari Ahmad, Marisa menerima mahar sebesar Rp 3 juta dan nafkah 
bulanan juga
> Rp 3 juta. Sebenarnya Marisa ingin hidup selamanya dengan Ahmad. 
Tapi,
> karena Ahmad memintanya pindah ke Arab Saudi, Marisa menolak. 
Perjalanan
> rumah tangga Ahmad dan Marisa pun berakhir setelah tujuh bulan.
> 
> Karena susah mencari pekerjaan, apalagi dengan tiga anak dari dua 
suami
> pribumi sebelum Ahmad, Marisa terjun ke dunia nikah kontrak lagi. 
Dua tahun
> terakhir, Marisa sudah menikah kontrak lebih dari tujuh kali. 
Persisnya, ia
> bahkan lupa.
> 
> Buah "kerja" Marisa ini lumayan menggiurkan. Bayangkan, hanya 
dalam waktu
> dua tahun, ia sudah mengumpulkan harta sebesar Rp 100 juta. Rumah 
senilai Rp
> 60 juta di Bandung, Rp 30 juta di kampung halaman, plus sepeda 
motor Honda
> Supra Fit di tempat kosnya di daerah Jakarta Timur.
> 
> Yang aneh dari Marisa, meski sudah nikah kontrak dengan Ahmad, ia 
juga
> menikah kontrak dengan orang Arab lainnya. Caranya, ketika Ahmad 
pulang ke
> Arab Saudi, ia mencari sampingan dengan menikah kontrak lagi 
dengan orang
> Arab lainnya.
> 
> "Saya kan jualan. Jadi, bisa ditawarkan kepada yang lainnya," kata 
Marisa
> sambil tertawa lirih.
> 
> Meski orang Arab dikenal tidak romantis, Marisa mengaku merasakan 
kepuasan
> tersendiri. Selain berpostur tinggi-besar, kebanyakan orang Arab 
selalu *to
> the point* dalam soal hubungan intim. Biasanya, kata Marisa, orang-
orang
> Arab itu meminta dua kali hubungan intim dalam 
sehari. "Kemesraannya kalah
> dengan produk Indonesia," ujarnya.
> 
> **
> 
> Proses menuju pernikahan kontrak di Cisarua tidaklah rumit. Bisa 
menempuh
> tiga jalur: langsung berhubungan dengan mempelai perempuan, 
mucikari, atau
> melalui calo yang diteruskan ke mucikari. Kesepakatan biasanya 
terjadi
> setelah kedua calon pengantin bertemu membicarakan soal nominal 
maskawin dan
> batasan waktu hidup bersama.
> 
> Menurut Linda, 31 tahun, bukan nama sebenarnya, seorang mucikari 
biasanya
> akan mempersiapkan tempat, wali nikah, dua orang saksi, dan bila 
diperlukan
> seorang penghulu untuk prosesi ijab kabul. Acara dilakukan secara 
diam-diam,
> tanpa resepsi dan perhelatan gemebyar lainnya.
> 
> Lama rata-rata kawin kontrak itu bisa harian, mingguan, atau 
bulanan.
> Seperti dilakukan Lilis dan Marisa, menurut Linda, semua itu 
tergantung
> keinginan sang wanita Indonesia dan kecocokan orang Arab. Linda 
adalah
> seorang mucikari yang biasa memasok wanita Indonesia untuk orang 
Arab.
> 
> Jumlah maskawinnya pun beragam. Kata Linda, maskawin paling besar 
bisa
> mencapai Rp 10 juta. Tapi, menurut Arnold, 30 tahun (juga bukan 
nama
> sebenarnya), seorang calo nikah kontrak, jumlah maskawinnya bisa 
mencapai
> US$ 2.000. Jumlah yang diterima Lilis dan Marisa, tutur Arnold, 
termasuk
> sangat kecil.
> 
> Sepintas, prosesi nikah kontrak ini tak jauh beda dengan nikah 
permanen.
> Syarat nikahnya juga terpenuhi. Selain ijab kabul, ada pula wali, 
saksi
> minimal dua orang, dan mahar yang disepakati. Kalaupun ada yang 
aneh adalah
> soal status walinya.
> 
> Dalam nikah kontrak di Cisarua, wali bisa siapa saja. Tak harus 
saudara
> sedarah atau yang punya pertalian hak waris. Yang penting, ada 
figur "wali"
> yang bisa menikahkan mempelai perempuan sudah cukup. Jamal, 
contohnya,
> ternyata tak punya hubungan apa-apa dengan Lilis. Untuk aksi 
sandiwaranya
> itu, Jamal menerima honor Rp 100.000.
> 
> Di sini uang lebih berbicara daripada perdebatan soal sah-tidaknya 
nikah
> kontrak atau yang sering disamakan dengan nikah *mut'ah* ini. 
Linda menilai,
> nikah kontrak di Cisarua sudah menjadi sumber penghidupan 
tersendiri.
> 
> Selain Jamal, Lilis, dan Marisa, Linda pun bersemangat mencari 
uang dari
> "bisnis" nikah kontrak ini. Lilis, misalnya, meski tidak menerima 
utuh, bisa
> mendapat setengah dari maskawinnya, yakni Rp 1 juta. Sisanya, 
sebesar Rp 1
> juta juga, dibagi ke Linda. Di sini berlaku sistem "belah 
semangka" alias
> 50:50.
> 
> Yang menarik, honor untuk wali dan saksi seperti Jamal biasanya 
dibebankan
> pada mempelai laki-laki (orang Arab). Di sini berlaku sistem
> untung-untungan. Kalau orang Arabnya sedang jadi "dermawan", 
seorang saksi
> atau wali bisa merima lebih dari Rp 100.000. Sedangkan honor calo 
lebih
> pasti. Ia bisa mendapat setengah dari 50% bagian mucikari.
> 
> Terlepas dari itu, menurut Arnold, tidak ada standar baku dalam 
bisnis nikah
> kontrak ini, baik untuk honor saksi, wali, calo, maupun jumlah 
maskawin yang
> harus dibayar orang Arab. "Semua tergantung tawar-menawar," kata 
Arnold.
> 
> Belakangan, ketika nikah kontrak di kawasan Puncak, Cisarua, marak 
lagi,
> polisi pun gerah dan mengamankan puluhan pasangan nikah kontrak.
> Pertanyaannya, akankah praktek nikah kontrak ini benar-benar bisa
> dihilangkan?
> 
> Di tempat kosnya di kawasan Jakarta Timur, Marisa memilih mendekam 
di rumah.
> Sudah sebulan ini ia tidak beroperasi. "Saya masih ngeri. Lebih 
baik tiarap
> dulu," tuturnya.
> 
> *Luqman Hakim Arifin dan Deni Muliya Barus*
> [*Laporan Khusus*, *Gatra* Nomor 39 Beredar Kamis, 10 Agustus 2006]
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
>          
> 
>               
> ---------------------------------
> Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com.  Check it out. 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke