* forgive me, saya langsung menanggapi dari point
      ini, tidak mengikuti diskusi dari awal

    * kalo melihat mas samudjo menyebut-2 'masa tunggu
      /iddah' 3 bulan, mestinya ini terkait dengan konteks
      /cases di mana yang akan menikah adalah seorang yang
      statusnya sudah janda.

    * sekaligus menanggapin masarcon:

      spt. disebutkan mas sam, salah satu syarat sah nya
      nikah adalah adanya wali bagi pihak mempelai wanita,
      jika wanitanya masih gadis ( jika sudah janda, wali
      tidak diperlukan lagi. She can fully decide for/
      represent herself ).

      jadi kalo (konon) di kampus-2 katanya ada kasus
      di kelompok-2 usrah/halaqah di mana ustadz 'berani-2' nya
      mengambil alih peran orang-tua / wali mempelai wanita,
      itu jelas-2 salah/melanggar syariat islam yang benar:
      di samping melanggar ketentuan 'hirarki' perwalian,
      itu juga melanggar asas transparansi & musyawarah di
      dalam islam. 

      ( di luar soal nikah, saya pada dasarnya tidak keberatan 
        dengan keberadaan grup-2 pengajian usrah/halaqah 
        ASAL dilakukan dengan mengindahkan prinsip   
        t.r.a.s.p.a.r.a.n.s.i, artinya hal itu dilakukan 
        dengan persetujuan orang tua para mahasiswa/i tersebut.
        karena hak & kewajiban mendidik anak pertama-2 
        adalah melekat pada orang tuanya; kalau orang tuanya
        'berhalangan' baru sanak keluarga lain sebagai
        'wali' nya, kalau ini tidak ada baru orang lain
        boleh mengambil alih 'lisensi'/hak perwalian ini ).

                                ***

        kami, mahasiswa/i muslim di jerman juga membuat grup-2
        pengajian halaqah, tetapi penyelenggaraannya transparan,
        kami tidak menggunakan sistem 'ustadz' - everyone
        in the group could get the 'job' as the 'ustadz/ah'
        secara bergantian, dan kami tidak ngurusin soal - 
        nikah-cerai-rujuk para peserta - itu urusan mereka 
        sendiri ... :) >

                            ***

      Please, remember, dalam hal nikah hanya pihak mempelai
      wanita yang memerlukan wali. Mempelai laki-2 tidak.
      Saya memang belum 'menemukan' acuan hukum mengenai
      seberapa jauh 'wewenang' orang tua terhadap perwalian
      anak laki-lakinya ( ato dg. kata lain: berapa batas umur
      seorang anak laki-2 sampai dia "independent", boleh
      mengambil keputusan sendiri utk. dirinya tanpa minta
      persetujuan orang tuanya):

      kalo saya akan menggunakan analogi kasus lain: 

      Pada suatu riwayat di jaman Nabi Muhamad, saat
      beliau mempersiapkan suatu ekspedisi militer/perang,
      dan melakukan 'pendaftaran wajib militer', ketika
      seorang anak muda yang usianya belum genap 18 tahun
      ikut mendaftarkan diri, Nabi meminta anak muda tsb.
      supaya meminta izin orang tuanya terlebih dahulu.

      Dari sini saya membuat analogi: Usia minimum seorang
      lelaki untuk menikah adalah 18 tahun, dan jika sudah
      siap menikah, menurut syariat Islam dia *-tidak harus-*
      meminta persetujuan orang tuanya, tetapi tentu saja
      di lain pihak, dari asas *-silaturahmi-*, tentu saja
      akan lebih baik dan sopan jika si anak lelaki ini
      memberitahukan rencana pernikahannya ke orang tuanya
      ( meskipun dia sudah hidup 'mandiri' misalnya ).

      Jadi di dalam syariat Islam, tidak ada istilah 'kawin
      lari':

        --> anak perempuan (gadis) yang 'kawin lari'
            menikah tanpa persetujuan wali, pernikahannya
            tidak sah

        --> laki-laki tidak memerlukan wali, jadi bagi
            laki-2 tidak ada kamus 'kawin lari'. Demikian
            pula bagi wanita yang statusnya sudah janda

        (*) memang ada kasus-2 yang 'kompleks' yang
            memerlukan solusi khusus, misalnya: jika si
            gadis tsb. masuk islam, tetapi orang tuanya
            non muslim, apakah orang tuanya masih berhak
            menjadi "wali" nya?

        (*) masih banyak kasus-2 'non-standard' yang cukup
            repot juga untuk di bahas di sini ...

        mohon dikoreksi apabila ada kesalahan di dalam
        uraian saya di atas.

        wassalam,

        ---( IM )---------------------------------------



      --- In "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> di kampus kampus, sering terjadi, orang tua tidak 
> tahu kalau anaknya sudah menikah. yg menikahkan 
> adalah ustad dari pengajian yang diikuti oleh 
> anak-anak mereka.
> 
> gimana nih ?
> 
> On 8/15/06, samudjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Ada rukun nikah yang dilanggar:
> >
> > (*) Ketentuan masa iddah 3 bulan
> > (*) Wali nikah tidak syah baik menurut agama, maupun 
> > (*) catatan sipil Betul kata mbak Lina, tegakkan saja 
> > (*) hukum setegak-tegaknya
> >
> > Salam,
> >
> > Samudjo
> >







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke