REFLEKSI: uud 45 PASAL 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar 
dipelihara oleh negara. Sudah hilangkah pasal ini di alam gemuruh penuh 
wejangan dan petunjuk surgawi? 


http://www.indomedia.com/bpost/082006/24/opini/opini2.htm

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Oleh : Bambang Dedi M
Wartawan Metro Banjar 

Kemiskinan merupakan masalah strategis dihadapi bangsa ini karena menyangkut 
nasib hidup rakyat dan perlu kebijakan konkret dalam penanganan. 

Rentetan bencana mengguncang tanah air kita dalam dua tahun terakhir. Mulai 
gempa dan gelombang tsunami di Aceh, gempa tektonik Jogjakarta - Jateng dan 
musibah banjir di beberapa daerah. Ibu Pertiwi kembali menangis atas musibah 
gempa tektonik dan tsunami di wilayah pantai selatan Pulau Jawa, Senin 17 Juli 
2006.

Gempa yang disusul gelombang pasang itu mengakibatkan sedikitnya 500 orang 
tewas, ratusan lainnya hilang dan ribuan warga di sejumlah wilayah pesisir 
mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Pemerintah berusaha membantu meringankan korban bencana melalui kegiatan 
pembangunan seperti pembenahan sarana infrastruktur, relokasi korban gempa, 
pembangunan jalan, jembatan, irigasi pertanian dan pembangunan sarana umum 
penting lainnya. Di samping upaya pemulihan fisik pembangunan, pemerintah 
bersama lembaga sosial dan masyarakat membantu trapi psikologis bagi korban 
bencana terutama usia anak. 

Konsekuensi logis dari musibah alam yang menimpa republik ini tidak hanya 
menjadi beban pemerintah dan masyarakat korban gempa, lebih dari itu adalah 
meningkatnya jumlah penduduk miskin. Saat ini mungkin belum ada penelitian 
khusus dari lembaga sosial maupun pemerintah tentang peningkatan jumlah 
penduduk miskin pascagempa, atau musibah alam yang terjadi. 

Survai Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) 2003 tentang 
prakiraan penduduk miskin Indonesia sampai Nopember 2005, mencatat jumlah 
penduduk miskin mencapai 54,8 juta jiwa atau 25 persen dari jumlah penduduk 
219.204.700 jiwa. Angka ini cukup memiriskan di saat negara kita masih dilanda 
krisis ekonomi dan memiliki utang luar negeri yang cukup tinggi.

Terima kasih dan penghargaan patut kita sampaikan kepada pemerintah, akademisi, 
lembaga profesi dan sosial yang selama ini besar perhatiannya terhadap upaya 
mengurangi kemiskinan. Bagi pemerintah sendiri, upaya mengurangi penduduk 
miskin secara terpadu dan giat dimulai 1994 melalui program Inpres Desa 
Tertinggal (IDT). Kemudian pada 1995/1996 dilanjutkan dengan Jaring Pengaman 
Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mengatasi Krisis Ekonomi (JPS PMDKE).

Sebagai tindak lanjut dari kedua program tersebut, pemerintah memberikan 
bantuan bagi keluarga miskin melalui operasi pasar khusus (OPK) beras dengan 
pola penyaluran di tingkat kelurahan. Kebijakan penjualan beras bersubsidi 
berlanjut sampai sekarang dengan nama baru, yakni beras untuk keluarga miskin 
(raskin). 

Kendati dalam perjalanannya program sosial ini banyak ditemukan masalah, mulai 
dari salah sasaran, pinjaman yang tidak dikembalikan, pemotongan nilai pinjaman 
oleh oknum pengelola, namun secara umum mampu menghidupkan kembali usaha kecil 
masyarakat yang sebelumnya sempat terhenti karena kekurangan modal atau merugi.

Solusi Penanganan 

UUD 1945 pasal 34 ayat 1 mengamanatkan, fakir miskin dan anak terlantar 
dipelihara oleh negara. Pengertian dipelihara negara dalam penjelasan UUD sama 
dengan tanggungjawab negara melindungi dan memelihara fakir miskin dan anak 
telantar. Berpijak dari hukum dasar negara tersebut adalah kewajiban pemerintah 
mencari strategi efektif penanganan kemiskinan.

Kemiskinan merupakan masalah strategis dihadapi bangsa ini, karena menyangkut 
nasib hidup rakyat dan perlu kebijakan konkret dalam penanganan. Agar 
penanganan kemiskinan terarah dan berkelanjutan hingga menjadi tanggungjawab 
seluruh warga negara, saatnya republik tercinta ini memiliki Undang Undang 
Penanganan Kemiskinan. UU ini bisa memuat pokok dasar penanganan kemiskinan, 
penangulangan bencana alam, tatacara penggalangan bantuan dan penyaluran 
bantuan bagi korban bencana.

Sebagai tindak lanjut UU ini, pemerintah bisa membuat Peraturan Pemerintah (PP) 
tentang Penanganan Kemiskinan sebagai peraturan pelaksana UU. Bila UU dan PP 
penanganan kemiskinan sudah dimiliki, langkah selanjutnya departemen terkait 
bisa merancang standarisasi pedoman penanganan kemiskinan nasional. Di tingkat 
daerah, gubernur, bupati dan walikota menindaklanjuti dengan membuat peraturan 
daerah (perda) tentang penanganan kemiskinan sesuai kondisi daerah 
masing-masing dengan mengacu standarisasi pusat.

Setelah penetapan standarisasi penanganan kemiskinan nasional, upaya 
pengentasan kemiskinan dari pemerintah akan lebih efektif. Sebab, negara sudah 
memiliki pedoman baku dalam penanganan kemiskinan nasional. Masalah manajemen 
penanganan kemiskinan, seperti tumpang tindih penanganan, salah sasaran dalam 
pemberian bantuan dan masalah pengawasan departemen dan instansi yang menangani 
bisa dihindari. Sebab, masing-masing departemen dan instansi teknis telah 
memiliki acuan dasarnya. 

Solusi mikro penanganan kemiskinan di tingkat daerah, pemerintah provinsi, 
kabupaten dan kota bisa membentuk lembaga semacam dinas, tetapi bukan dinas 
sosial. Dinas ini khusus menangani kemiskinan dan bantuan terhadap korban 
bencana alam. Keberadaan dinas ini sangat penting, sebab selama ini penanganan 
kemiskinan di tingkat daerah terkesan tumpang tindih. Hal ini berdampak 
terhadap keterlambatan pemerintah dalam melakukan penanganan dan pemberian 
bantuan bagi korban bencana.

Di akhir tulisan ini penulis menyarankan, pemerintah perlu mengevaluasi 
kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan. Sebab, program 
sosial ini kurang mendidik masyarakat untuk berusaha hidup mandiri, di samping 
dalam pelaksanaanya ditemukan beragam masalah. Program BLT bisa diganti dengan 
kegiatan lain yang bersifat lebih mikro. Dengan cara menghidupkan kembali 
program padat karya di bidang pendidikan, pekerjaan umum dan kesehatan.

Peran media massa menyajikan berita kemiskinan dengan peliputan terencana dan 
berkelanjutan, disertai solusi penanganan sangat diharapkan sebagai wujud 
tanggungjawab sosial.


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke