REFLEKSI: uud 45 PASAL 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Sudah hilangkah pasal ini di alam gemuruh penuh wejangan dan petunjuk surgawi?
http://www.indomedia.com/bpost/082006/24/opini/opini2.htm Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Oleh : Bambang Dedi M Wartawan Metro Banjar Kemiskinan merupakan masalah strategis dihadapi bangsa ini karena menyangkut nasib hidup rakyat dan perlu kebijakan konkret dalam penanganan. Rentetan bencana mengguncang tanah air kita dalam dua tahun terakhir. Mulai gempa dan gelombang tsunami di Aceh, gempa tektonik Jogjakarta - Jateng dan musibah banjir di beberapa daerah. Ibu Pertiwi kembali menangis atas musibah gempa tektonik dan tsunami di wilayah pantai selatan Pulau Jawa, Senin 17 Juli 2006. Gempa yang disusul gelombang pasang itu mengakibatkan sedikitnya 500 orang tewas, ratusan lainnya hilang dan ribuan warga di sejumlah wilayah pesisir mengungsi ke tempat yang lebih aman. Pemerintah berusaha membantu meringankan korban bencana melalui kegiatan pembangunan seperti pembenahan sarana infrastruktur, relokasi korban gempa, pembangunan jalan, jembatan, irigasi pertanian dan pembangunan sarana umum penting lainnya. Di samping upaya pemulihan fisik pembangunan, pemerintah bersama lembaga sosial dan masyarakat membantu trapi psikologis bagi korban bencana terutama usia anak. Konsekuensi logis dari musibah alam yang menimpa republik ini tidak hanya menjadi beban pemerintah dan masyarakat korban gempa, lebih dari itu adalah meningkatnya jumlah penduduk miskin. Saat ini mungkin belum ada penelitian khusus dari lembaga sosial maupun pemerintah tentang peningkatan jumlah penduduk miskin pascagempa, atau musibah alam yang terjadi. Survai Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) 2003 tentang prakiraan penduduk miskin Indonesia sampai Nopember 2005, mencatat jumlah penduduk miskin mencapai 54,8 juta jiwa atau 25 persen dari jumlah penduduk 219.204.700 jiwa. Angka ini cukup memiriskan di saat negara kita masih dilanda krisis ekonomi dan memiliki utang luar negeri yang cukup tinggi. Terima kasih dan penghargaan patut kita sampaikan kepada pemerintah, akademisi, lembaga profesi dan sosial yang selama ini besar perhatiannya terhadap upaya mengurangi kemiskinan. Bagi pemerintah sendiri, upaya mengurangi penduduk miskin secara terpadu dan giat dimulai 1994 melalui program Inpres Desa Tertinggal (IDT). Kemudian pada 1995/1996 dilanjutkan dengan Jaring Pengaman Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mengatasi Krisis Ekonomi (JPS PMDKE). Sebagai tindak lanjut dari kedua program tersebut, pemerintah memberikan bantuan bagi keluarga miskin melalui operasi pasar khusus (OPK) beras dengan pola penyaluran di tingkat kelurahan. Kebijakan penjualan beras bersubsidi berlanjut sampai sekarang dengan nama baru, yakni beras untuk keluarga miskin (raskin). Kendati dalam perjalanannya program sosial ini banyak ditemukan masalah, mulai dari salah sasaran, pinjaman yang tidak dikembalikan, pemotongan nilai pinjaman oleh oknum pengelola, namun secara umum mampu menghidupkan kembali usaha kecil masyarakat yang sebelumnya sempat terhenti karena kekurangan modal atau merugi. Solusi Penanganan UUD 1945 pasal 34 ayat 1 mengamanatkan, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Pengertian dipelihara negara dalam penjelasan UUD sama dengan tanggungjawab negara melindungi dan memelihara fakir miskin dan anak telantar. Berpijak dari hukum dasar negara tersebut adalah kewajiban pemerintah mencari strategi efektif penanganan kemiskinan. Kemiskinan merupakan masalah strategis dihadapi bangsa ini, karena menyangkut nasib hidup rakyat dan perlu kebijakan konkret dalam penanganan. Agar penanganan kemiskinan terarah dan berkelanjutan hingga menjadi tanggungjawab seluruh warga negara, saatnya republik tercinta ini memiliki Undang Undang Penanganan Kemiskinan. UU ini bisa memuat pokok dasar penanganan kemiskinan, penangulangan bencana alam, tatacara penggalangan bantuan dan penyaluran bantuan bagi korban bencana. Sebagai tindak lanjut UU ini, pemerintah bisa membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan Kemiskinan sebagai peraturan pelaksana UU. Bila UU dan PP penanganan kemiskinan sudah dimiliki, langkah selanjutnya departemen terkait bisa merancang standarisasi pedoman penanganan kemiskinan nasional. Di tingkat daerah, gubernur, bupati dan walikota menindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah (perda) tentang penanganan kemiskinan sesuai kondisi daerah masing-masing dengan mengacu standarisasi pusat. Setelah penetapan standarisasi penanganan kemiskinan nasional, upaya pengentasan kemiskinan dari pemerintah akan lebih efektif. Sebab, negara sudah memiliki pedoman baku dalam penanganan kemiskinan nasional. Masalah manajemen penanganan kemiskinan, seperti tumpang tindih penanganan, salah sasaran dalam pemberian bantuan dan masalah pengawasan departemen dan instansi yang menangani bisa dihindari. Sebab, masing-masing departemen dan instansi teknis telah memiliki acuan dasarnya. Solusi mikro penanganan kemiskinan di tingkat daerah, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota bisa membentuk lembaga semacam dinas, tetapi bukan dinas sosial. Dinas ini khusus menangani kemiskinan dan bantuan terhadap korban bencana alam. Keberadaan dinas ini sangat penting, sebab selama ini penanganan kemiskinan di tingkat daerah terkesan tumpang tindih. Hal ini berdampak terhadap keterlambatan pemerintah dalam melakukan penanganan dan pemberian bantuan bagi korban bencana. Di akhir tulisan ini penulis menyarankan, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan. Sebab, program sosial ini kurang mendidik masyarakat untuk berusaha hidup mandiri, di samping dalam pelaksanaanya ditemukan beragam masalah. Program BLT bisa diganti dengan kegiatan lain yang bersifat lebih mikro. Dengan cara menghidupkan kembali program padat karya di bidang pendidikan, pekerjaan umum dan kesehatan. Peran media massa menyajikan berita kemiskinan dengan peliputan terencana dan berkelanjutan, disertai solusi penanganan sangat diharapkan sebagai wujud tanggungjawab sosial. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/