SUMATERA EXPRESS Jumat, 01 September 2006
Penanganan Perkara Korupsi Cara penanganan tersangka pelaku tindak pidana korupsi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) maupun yang ditangani penyidik internal di kepolisian dengan kejaksaan sungguh jauh berbeda. Paling tidak, perlakuan yang tampak keluar sungguh berbeda. Tidak satu pun tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK lolos dari jeratan hukum. Bahkan, KPK sama sekali tidak mengenal penundaan penahanan tersangka. Kamus penanganan perkara korupsi di KPK adalah tangkap, disidik, ditahan, diadili, dan dijebloskan ke penjara. Penanganan tersangka korupsi yang dilakukan Timtastipikor, atau penyidik internal kejaksaan dan kepolisian lebih "ramah" dan "bersahabat". Misalnya, ada tersangka yang tidak langsung ditahan, atau setelah ditahan mendapatkan penundaan penahanan. Dari sisi formil dan materil, perbedaan perlakuan institusi penyidik perkara korupsi itu terjadi karena memiliki dasar hukum yang cenderung berbeda. KPK, menurut UU KPK, dinyatakan sebagai super-body. Dalam hal ini, KPK tidak mengenal penundaan penahanan atau bahkan tidak mengenal vonis bebas. Dengan kata lain, tersangka korupsi yang kebetulan diketahui dan ditangani KPK hampir pasti akan dijebloskan ke penjara. Persoalannya, perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut menjadi tebang pilih. Tidak semua tersangka diperlakukan sama. Koruptor kelas kakap yang sangat merugikan keuangan negara, sangat melukai keadilan rakyat, dan bobot penyalahgunaan kekuasaannya sangat besar, tetapi karena perkaranya ditangani Timtastipikor, kepolisian, atau kejaksaan, sangat mungkin bernasib lebih baik dibandingkan dengan koruptor kelas kambing yang perkaranya ditangani KPK. Karena ditangani Timtastipikor, kepolisian, atau kejaksaan, koruptor kelas kakap bisa saja mendapatkan penundaan penahanan. Atau, karena dalam rentang waktu tertentu yang diharuskan hukum penyidikan atau BAP (berita acara pemeriksaan)-nya belum rampung, tersangka harus dilepaskan dari tahanan demi hukum. Tersangka koruptor kelas kambing yang perkaranya ditangani KPK mustahil mendapatkan perlakuan yang "bersahabat". Mustahil mereka mendapatkan penangguhan penahanan, atau dilepas dari tahanan demi hukum. Perbedaan dasar hukum dalam penanganan tersangka koruptor antara KPK, Timtastipikor, kepolisian, dan kejaksaan memang membawa konsekuensi berbeda. Tetapi, perbedaan-perbedaan tersebut menjadi preseden buruk yang justru membuat masyarakat makin tidak percaya kepada institusi penyidik korupsi. Masyarakat awam tak paham mengapa, misalnya, anggota KPU Daan Dimara dituntut 6,5 tahun penjara dan sejak ditangkap langsung ditahan. Gubernur Sultra Ali Mazi dan Dirut PLN Eddie Widono yang diduga korupsi dengan kerugian negara lebih besar justru tidak ditahan. Bagi masyarakat awam, perbedaan perlakuan terhadap tersangka korupsi adalah cermin buruknya pemberantasan korupsi. Bagi masyarakat awam, perbedaan penanganan tersangka korupsi adalah cermin penanganan perkara korupsi yang tebang pilih. Besar kecilnya ancaman masuk penjara bergantung pada nasib baik dan nasib buruk [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/