REFLEKSI: Sinonim "anti" adalah "menghina"? Wow, cilaka bagi yang kritik, bisa 
dikatagorikan menghina. Dalam undang-undang zaman kolonial bagi yang menghina 
raja/ratu diancam hukuman "x" tahun. Kalau SBY menjadi Khalifah seperti apa 
yang disarankan oleh ulama-ulama Timur Tengah waktu kundungan beliau bersama 
delegasi ke sama beberapa bulan lalu maka mungkin saja hukuman kepada mahasiswa 
pengritik akan lebih berat lagi yaitu kepala meninggalkan badan. 


HARIAN ANALISA
Edisi Selasa, 12 September 2006 

Mahasiswa Menghina Presiden Diancam Enam Tahun Penjara 



Jakarta, (Analisa) 

Fahrur Rohman alias Marpaung alias Paunk (20), mahasiswa Universitas Islam 
Nasional (UIN) Syarif Hidayatullah yang menjadi orator dalam aksi anti Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla diancam pidana enam tahun 
penjara. 

"Perbuatan terdakwa dengan sengaja menghina presiden dan wakil presiden diatur 
dan diancam dalam pasal 134 juncto pasal 136 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut 
Umum (JPU) Agung Ardyanto saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, 
Senin (11/9) siang. 

Menurut Jaksa, terdakwa Paunk telah melakukan penghinaan dengan sengaja 
terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla saat menjadi 
orator dalam aksi unjuk rasa oleh Aliansi Rakyat Bergerak dan Adili Soeharto 
(ARBAS) di Kampus Universitas Nasional (Unas), Pasar Minggu, pada Jumat, 16 
Juni 2006. 

Dalam aksinya, kata Jaksa, terdakwa menggunakan pengeras suara mengucapkan 
kata-kata yang menghina dan menista. 

Selain melakukan penghinaan verbal, Paunk juga dituduh menyebarkan penghinaan 
melalui poster dan selebaran yang dibagikan kepada masyarakat di sekitar lokasi 
aksi unjuk rasa. 

Jaksa memerinci, selebaran yang dibagikan itu antara lain berupa gambar 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla yang bagian mata, 
bibir, gigi dan dagunya diwarnai dengan tinta hitam dan ditulisi 'No Trust', 
'Down'; 'Kami Tidak Tahan Lagi'; serta selebaran bertuliskan "SBY-JK telah 
gagal dan mengkhianati reformasi. SBY-JK turun sekarang juga". 

Persidangan yang berlangsung selama 20 menit itu sempat mengalami beberapa kali 
interupsi oleh puluhan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas 
Nasional yang menuntut Paunk dibebaskan dari dakwaan jaksa. 

Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Fahrur alias Paunk mengaku telah 
mengerti mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya. 

Sementara itu, Hermawanto, Kuasa Hukum Paunk dari LBH Jakarta meminta waktu 
satu pekan untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Penuntut 
Umum itu. 

Majelis Hakim yang diketuai Yohannes E Binti menunda sidang hingga 18 September 
2006 untuk pembacaan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. 

Usai sidang, terdakwa Paunk yang mengenakan jas almamater, celana jins dan ikat 
kepala hitam putih bertuliskan "Adili Soeharto" itu mengajak rekan-rekannya 
yang memenuhi ruangan sidang mengangkat tangan kiri dan mengucapkan "Sumpah 
Rakyat Indonesia". 

Sesudahnya, puluhan mahasiswa berikut keluarga terdakwa Paunk meninggalkan 
ruang sidang dan membubarkan diri secara tertib di bawah pengawasan puluhan 
aparat kepolisian yang mengawal ketat jalannya persidangan. 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke