http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=247650
Kamis, 21 Sept 2006, Mempertahankan Kredibilitas Keilmuan Oleh Salman Rusydie Anwar Berbicara hak paten dalam sebuah hasil karya penelitian, sebenarnya yang menjadi titik tekan adalah pentingnya hasil penelitian itu sendiri. Sekiranya untuk memecahkan suatu teka-teki tentang rahasia sebuah keilmuan, hasil penelitian itu tentu berhubungan dengan persoalan dunia pengetahuan. Demikian pula sebaliknya. Jika penelitian itu dilakukan untuk menemukan sebuah format baru dalam dunia perusahaan, hasilnya adalah hal-hal yang berhubungan dengan apa yang harus dilakukan perusahaan. Apa pun nama penelitian, di dalamnya selalu terdapat sebuah ketentuan bahwa hasilnya selalu tidak berada dalam kondisi yang aman untuk dipertahankan. Ancaman pembajakan dari berbagai arah kerap menjadikan kerja-kerja penelitian menjadi sebuah kerja yang tidak menarik. Sebab, kredibilitas hasil semua itu tidak mendapat jaminan keamanan yang memadai. Lalu pertanyaannya, benarkah dengan melalui hak paten, aksi pembajakan atas hasil kerja penelitian menjadi berkurang dan relatif aman? Sekali lagi, hak paten bukanlah satu-satunya jaminan bahwa hasil penelitian terjamin keberadaannya. Hak paten dalam tataran empirik hanyalah sebuah ketentuan struktural yang kebetulan memiliki legitimasi hukum dari negara. Sementara pembajakan adalah aksi yang berlangsung atas nama perlawanan terhadap hukum itu sendiri. Karena itu, hak paten sebuah hasil penelitian tidak bisa lepas dari incaran para pembajak yang ingin mengambil manfaat dari hasil yang telah dicapai. Sekiranya kita menumbuhkan lahirnya sikap apresiasi mendalam terhadap hasil penelitian, yang utama dirumuskan bukanlah ada tidaknya hak paten itu sendiri. Tapi, siap tidaknya pemerintah menjadikan hasil penelitian sebagai aset yang harus dipertahankan betapa sederhananya penelitian yang dilakukan. Sebab, selama ini setiap pembajakan berlangsung di luar ada tidaknya hak paten. Namun, aksi itu menjadi terlaksana oleh tidak adanya keseriusan pemerintah menjadikan hasil penelitian sebagai bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga. Karena itu, menganggap hasil sebuah penelitian sebagai bagian dari kekayaan negara sangat erat terkait dengan masalah sikap politik, ekonomi, sosial budaya, serta pelaksanaan hukum ketika terjadi praktik pembajakan. Maraknya aksi pembajakan selama ini memang tidak lepas dari tidak tertatanya penerapan hukum di masyarakat. Hukum masih berlaku sebagai sebuah proses, bukan implementasi yang berujung pada adanya upaya menindak tegas siapa yang bermain di balik aksi pembajakan itu sendiri. Tidak heran jika pembajakan demi pembajakan terus dilakukan sekalipun hak paten sudah dimiliki pihak-pihak yang mengadakan penelitian. Keharusan memiliki hak paten bagi setiap hasil penelitian menjadi sesuatu yang tidak bisa dipenuhi secara memadai bukan saja disebabkan oleh rendahnya perhatian setiap peneliti terhadap terjaganya keaslian hasil penelitian yang dilakukan. Namun, sebagaimana sudah menjadi tradisi buruk bangsa ini, upaya mendapatkan hak paten itu sendiri terkadang harus melalui prosedur yang sedemikian sulit dan tidak jarang mengharuskan tersedianya biaya yang cukup tinggi. Ketentuan itu menjadi hal yang tidak digubris, apalagi jika penelitian yang dilakukan masih tergolong penelitian yang tidak spektakuler dan besar. Budaya menangguk keuntungan dengan memanfaatkan kepentingan orang lain menjadi penyebab tersendiri dari rendahnya kesadaran peneliti untuk memberikan hak paten bagi hasil penelitiannya. Apresiasi Untuk menjamin terjaganya kemurnian hasil penelitian dari aksi pembajakan, setidaknya terdapat beberapa sikap yang harus diambil pemerintah dan seluruh masyarakat. Pertama, bagi pemerintah, hak paten hendaknya ditempatkan sebagai pijakan hukum dalam keseluruhan sistem yang menjamin terselamatkannya hasil penelitian. Karena itu, kejahatan terhadap hasil penelitian harus diproporsikan sebagai tindak kejahatan yang mengancam integritas hukum yang berlaku, sekaligus mengancam aset kepemilikan negara. Hukum harus benar-benar ditegakkan ketika terjadi aksi pembajakan dengan pertimbangan bahwa aksi itu akan merugikan negara dalam keseluruhan pertimbangan dan keuntungannya. Kedua, bagi masyarakat kebanyakan, hendaknya selalu ditekankan bahwa keharusan memiliki hak paten pada dasarnya dilakukan untuk menciptakan tradisi keilmuan yang kompetitif. Sebuah hasil penelitian bukanlah hasil final dari perkembangan dunia keilmuan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Penelitian harus terus dilakukan agar dinamika keilmuan terus berlangsung dalam konteks yang dinamis. Karena itu, hak paten dalam hal ini hanya sebagai rangsangan agar penelitian yang dilakukan sebelumnya bisa ditetapkan sebagai rujukan bagi penelitian lanjutan yang harus segera diwujudkan. Bukan sebaliknya, hasil penelitian itu dibajak, yang pada akhirnya hanya menunjukkan betapa tidak kreatifnya kita kecuali hanya mampu mengadakan pembajakan berulang-ulang. Salman Rusydie Anwar, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/