http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=247650

Kamis, 21 Sept 2006,



Mempertahankan Kredibilitas Keilmuan


Oleh Salman Rusydie Anwar 



Berbicara hak paten dalam sebuah hasil karya penelitian, sebenarnya yang 
menjadi titik tekan adalah pentingnya hasil penelitian itu sendiri. Sekiranya 
untuk memecahkan suatu teka-teki tentang rahasia sebuah keilmuan, hasil 
penelitian itu tentu berhubungan dengan persoalan dunia pengetahuan. 

Demikian pula sebaliknya. Jika penelitian itu dilakukan untuk menemukan sebuah 
format baru dalam dunia perusahaan, hasilnya adalah hal-hal yang berhubungan 
dengan apa yang harus dilakukan perusahaan.

Apa pun nama penelitian, di dalamnya selalu terdapat sebuah ketentuan bahwa 
hasilnya selalu tidak berada dalam kondisi yang aman untuk dipertahankan. 
Ancaman pembajakan dari berbagai arah kerap menjadikan kerja-kerja penelitian 
menjadi sebuah kerja yang tidak menarik. Sebab, kredibilitas hasil semua itu 
tidak mendapat jaminan keamanan yang memadai. Lalu pertanyaannya, benarkah 
dengan melalui hak paten, aksi pembajakan atas hasil kerja penelitian menjadi 
berkurang dan relatif aman?

Sekali lagi, hak paten bukanlah satu-satunya jaminan bahwa hasil penelitian 
terjamin keberadaannya. Hak paten dalam tataran empirik hanyalah sebuah 
ketentuan struktural yang kebetulan memiliki legitimasi hukum dari negara. 
Sementara pembajakan adalah aksi yang berlangsung atas nama perlawanan terhadap 
hukum itu sendiri. Karena itu, hak paten sebuah hasil penelitian tidak bisa 
lepas dari incaran para pembajak yang ingin mengambil manfaat dari hasil yang 
telah dicapai.

Sekiranya kita menumbuhkan lahirnya sikap apresiasi mendalam terhadap hasil 
penelitian, yang utama dirumuskan bukanlah ada tidaknya hak paten itu sendiri. 
Tapi, siap tidaknya pemerintah menjadikan hasil penelitian sebagai aset yang 
harus dipertahankan betapa sederhananya penelitian yang dilakukan. Sebab, 
selama ini setiap pembajakan berlangsung di luar ada tidaknya hak paten. 

Namun, aksi itu menjadi terlaksana oleh tidak adanya keseriusan pemerintah 
menjadikan hasil penelitian sebagai bagian dari kekayaan negara yang harus 
dijaga.

Karena itu, menganggap hasil sebuah penelitian sebagai bagian dari kekayaan 
negara sangat erat terkait dengan masalah sikap politik, ekonomi, sosial 
budaya, serta pelaksanaan hukum ketika terjadi praktik pembajakan. 

Maraknya aksi pembajakan selama ini memang tidak lepas dari tidak tertatanya 
penerapan hukum di masyarakat. Hukum masih berlaku sebagai sebuah proses, bukan 
implementasi yang berujung pada adanya upaya menindak tegas siapa yang bermain 
di balik aksi pembajakan itu sendiri. Tidak heran jika pembajakan demi 
pembajakan terus dilakukan sekalipun hak paten sudah dimiliki pihak-pihak yang 
mengadakan penelitian.

Keharusan memiliki hak paten bagi setiap hasil penelitian menjadi sesuatu yang 
tidak bisa dipenuhi secara memadai bukan saja disebabkan oleh rendahnya 
perhatian setiap peneliti terhadap terjaganya keaslian hasil penelitian yang 
dilakukan. Namun, sebagaimana sudah menjadi tradisi buruk bangsa ini, upaya 
mendapatkan hak paten itu sendiri terkadang harus melalui prosedur yang 
sedemikian sulit dan tidak jarang mengharuskan tersedianya biaya yang cukup 
tinggi. 

Ketentuan itu menjadi hal yang tidak digubris, apalagi jika penelitian yang 
dilakukan masih tergolong penelitian yang tidak spektakuler dan besar. Budaya 
menangguk keuntungan dengan memanfaatkan kepentingan orang lain menjadi 
penyebab tersendiri dari rendahnya kesadaran peneliti untuk memberikan hak 
paten bagi hasil penelitiannya.

Apresiasi 

Untuk menjamin terjaganya kemurnian hasil penelitian dari aksi pembajakan, 
setidaknya terdapat beberapa sikap yang harus diambil pemerintah dan seluruh 
masyarakat.

Pertama, bagi pemerintah, hak paten hendaknya ditempatkan sebagai pijakan hukum 
dalam keseluruhan sistem yang menjamin terselamatkannya hasil penelitian.

Karena itu, kejahatan terhadap hasil penelitian harus diproporsikan sebagai 
tindak kejahatan yang mengancam integritas hukum yang berlaku, sekaligus 
mengancam aset kepemilikan negara. Hukum harus benar-benar ditegakkan ketika 
terjadi aksi pembajakan dengan pertimbangan bahwa aksi itu akan merugikan 
negara dalam keseluruhan pertimbangan dan keuntungannya.

Kedua, bagi masyarakat kebanyakan, hendaknya selalu ditekankan bahwa keharusan 
memiliki hak paten pada dasarnya dilakukan untuk menciptakan tradisi keilmuan 
yang kompetitif. Sebuah hasil penelitian bukanlah hasil final dari perkembangan 
dunia keilmuan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. 

Penelitian harus terus dilakukan agar dinamika keilmuan terus berlangsung dalam 
konteks yang dinamis. Karena itu, hak paten dalam hal ini hanya sebagai 
rangsangan agar penelitian yang dilakukan sebelumnya bisa ditetapkan sebagai 
rujukan bagi penelitian lanjutan yang harus segera diwujudkan. 

Bukan sebaliknya, hasil penelitian itu dibajak, yang pada akhirnya hanya 
menunjukkan betapa tidak kreatifnya kita kecuali hanya mampu mengadakan 
pembajakan berulang-ulang.


Salman Rusydie Anwar, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke