http://www.alsofwah.or.id/?pilih=rdnlihat&id=10
I'tikaf Hukum dan Keutamaanya
Senin, 04 September 06

Segala pujian dan sanjungan hanya bagi Allah, Rabb seluruh penghuni bumi. 
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan dan teladan kita Nabi 
Agung Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam seorang hamba yang diutus Allah 
subhanahu wata’ala sebagai rahmat bagi alam semesta, demikian pula semoga 
tercurah kepada seluruh keluarga dan para shahabatnya. 
Dengan risalah singkat ini penulis mengaharapkan agar dapat memberi manfaat, 
secara khusus bagi pribadi penulis dan umumnya kepada kaum muslimin. 
Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala menjadikan seluruh amalan kita sebagai 
timbangan kebajikan kelak nanti di akherat, Amin ya Rabbal 'Alamin. 
Makna I’tikaf 
Menurut bahasa i’tikaf memiliki arti menetapi sesuatu dan menahan diri agar 
senantiasa tetap berada padanya, baik hal itu berupa kebajikan ataupun 
keburukan. 
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, 
“Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka 
sampai kepada suatu kaum yang beri’tikaf (menyembah) berhala mereka.” (QS. 
al-A'raf :138) 
Sedangkan menurut syara' i’tikaf berarti menetapnya seorang muslim didalam 
masjid untuk melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta'ala. 
Hukum I’tikaf 
Para ulama sepakat bahwa iktikaf hukumnya sunnah, sebab Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wasallam senantiasa melakukannya tiap tahun untuk mendekatkan diri 
kepada Allah subhanahu wata’ala dan memohon pahala-Nya. Terutama pada hari-hari 
di bulan Ramadhan dan lebih khusus ketika memasuki sepuluh hari terkahir pada 
bulan suci itu. Demikian tuntunan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi 
wasallam. 
Yang Wajib Beriktikaf 
Sebagaimana dimaklumi bahwa i’tikaf hukumnya adalah sunnah, kecuali jika 
seseorang bernadzar untuk melakukannya, maka wajib baginya untuk menunaikan 
nadzar tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Umar bin Khaththab 
radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan imam al-Bukhari dan Muslim. 
Disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah 
meninggalkan i’tikaf semenjak beliau tinggal di Madinah hingga akhir hayat. 
Tempat I’tikaf 
I’tikaf tempatnya di setiap masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat 
berjama'ah kaum laki-laki, firman Allah Ta'ala, artinya, 
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri 
mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.” (QS. al- Baqarah:187) 
Orang yang beri’tikaf pada hari Jum'at disunnahkan untuk beri’tikaf di masjid 
yang digunakan untuk shalat Jum'at. Tetapi jika ia beri’tikaf di masjid yang 
hanya untuk shalat jama'ah lima waktu saja, maka hendaknya ia keluar hanya 
sekedar untuk shalat Jum'at (jika telah tiba waktunya), kemudian kembali lagi 
ke tempat iktikafnya semula. 
Waktu I’tikaf 
I’tikaf disunnahkan kapan saja di sembarang waktu. Maka diperboleh kan bagi 
setiap muslim untuk memilih waktu kapan ia memulai iktikaf dan kapan 
mengakhirinya. Akan tetapi yang paling utama adalah i’tikaf di bulan suci 
Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir. Inilah waktu i’tikaf yang terbaik 
sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih, artinya, "Bahwasanya Nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan 
Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian para istri beliau beri’tikaf 
sepeninggal beliau." (HR .al-Bukhari dan Muslim dari A’isyah radhiyallahu 
‘anha) 
Sunnah-Sunnah bagi Orang yang Sedang I’tikaf 
Disunnahkan bagi para mu’takif supaya memanfaatkan waktu yang ada dengan 
sebaik-baiknya untuk berdzikir, membaca al-Qur'an, mengerjakan shalat sunnah, 
terkecuali pada waktu-waktu terlarang, serta memperbanyak tafakur tentang 
keadaannya yang telah lalu, hari ini dan masa mendatang. Juga banyak-banyak 
merenungkan tentang hakikat hidup di dunia ini dan kehidupan akhirat kelak. 
Hal-Hal yang harus Dihindari Mu’takif 
Orang yang sedang i’tikaf dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang tidak 
bermanfaat seperti banyak bercanda, mengobrol yang tidak berguna sehingga 
mengganggu konsentrasi i’tikafnya. Karena i’tikaf adalah bertujuan untuk 
mendapatkan keutamaan bukan malah menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak 
di- sunnahkan. 
Ada sebagian orang yang beri’tikaf, namun dengan meninggalkan tugas dan 
kewajibannya. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena sungguh tidak proporsional 
seseorang meninggalkan kewajiban untuk sesuatu yang sunnah. Oleh karena itu, 
orang yang i’tikaf hendaknya ia menghentikan i’tikafnya, jika memiliki 
tanggungan atau kewajiban yang harus dikerjakan. 
Hal-Hal yang Membolehkan Mu’takif Keluar dari Masjid 
Seorang mu’takif diperbolehkan meninggalkan tempat i’tikafnya jika memang ada 
hal-hal yang sangat mendesak. Di antaranya adalah buang hajat yaitu keluar ke 
WC untuk buang air, untuk mandi, keluar untuk makan dan minum jika tidak ada 
yang mengantarkan makanan kepadanya, dan pergi untuk berobat jika sakit. 
Demikian pula untuk keperluan syar'i seperti shalat Jum'at, jika tempat ia 
beriktikaf tidak digunakan untuk shalat Jum'at, menjadi saksi atas suatu 
perkara dan juga boleh membantu keluarganya yang sakit, jika memang 
mengharuskan untuk dibantu. Juga keperluan-keperluan semisalnya yang memang 
termasuk kategori dharuri (keharusan). 
Larangan-Larangan dalam I’tikaf 
Orang yang sedang beri’tikaf tidak diperbolehkan keluar dari masjid hanya untuk 
keperluan sepele dan tidak penting, artinya tidak bisa dikategorikan sebagai 
keperluan syar'i. Jika ia memaksa keluar untuk hal-hal yang tidak perlu 
tersebut, maka i’tikafnya batal. Selain itu, ia juga dilarang melakukan segala 
perbuatan haram seperti ghibah (menggunjing), tajassus (mencari-cari kesalahan 
orang), membaca dan memandang hal-hal yang haram. Pendeknya semua perkara haram 
di luar i’tikaf, maka pada saat i’tikaf lebih ditekankan lagi keharamannya. 
Mu’takif juga dilarang untuk menggauli istrinya, karena hal itu membatalkan 
i’tikafnya. 
Menentukan Syarat dalam I’tikaf 
Seorang mu’takif diperbolehkan menentukan syarat sebelum melakukan i’tikaf 
untuk melakukan sesuatu yang mubah. Misalnya saja ia menetapkan syarat agar 
makan minum harus di rumahnya, hal ini tidak apa-apa. Lain halnya jika ia 
pulang dengan tujuan menggauli istrinya, keluar masjid agar bisa santai atau 
mengurusi pekerjaannya, maka i’tikafnya menjadi batal. Karena semua itu 
bertentangan dengan makna dan pengertian i’tikaf itu sendiri. 
Hikmah dan Manfaat i’tikaf 
I’tikaf memiliki hikmah yang sangat besar yakni menghidupkan sunnah Rasul 
shallallahu ‘alaihi wasallam dan menghidupkan hati dengan selalu melaksanakan 
ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta'ala. 
Sedangkan manfaat i’tikaf di antaranya: 

Untuk merenungi masa lalu dan memikirkan hal-hal yang akan dilakukan di hari 
esok. 

Mendatangkan ketenangan, ketentraman dan cahaya yang menerangi hati yang penuh 
dosa. 

Mendatangkan berbagai macam kebaikan dari Allah subhanahu wata’ala. 
Amalan-amalan kita akan diangkat dengan rahmat dan kasih sayang-Nya 

Orang yang beri’tikaf pada sepuluh hari terkahir akhir bulan Ramadhan akan 
terbebas dari dosa-dosa karena pada hari-hari itu salah satunya bertepatan 
dengan lailatul qadar.

Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala memberikan taufik dan inayah-Nya kepada 
kita agar dapat menjalankan i’tikaf sesuai dengan tuntunan Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wasallam, terutama di bulan Ramadhan yang mulia ini. 
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi 
wasallam, segenap keluarga dan shahabatnya, Amiin. (Disampaikan oleh Syaikh 
Abdullah bin Abdur Rahman al-Jibrin)




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke