SIARAN PERS
Kasus PHK di Website Laksamana.Net

Permasalahan persengketaan perburuhan yang menyangkut pemutusan hubungan kerja 
(PHK) di Indonesia sungguh rumit. Paling tidak hal ini terjadi dalam kasus 
Hendrajit, mantan editor website Laksamana.Net. 
Kami diberi kepercayaan oleh Hendrajit sebagai kuasa hukumnya untuk menggugat 
PT Laksamana Global International. PT Laksamana Global International milik 
mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.  

Hendrajit bekerja sebagai editor Laksamana.Net sejak 1 Maret 2002, dan menerima 
gaji sebesar Rp. 5 juta per bulan. Pada awal Oktober 2004 manajemen PT 
Laksamana Global International secara resmi mengumumkan Laksamana.Net ditutup 
karena beberapa alasan. Salah satu alasannya adalah kesulitan dana. Dan sejak 
Oktober 2004 Hendrajit tidak menerima gaji, tidak menerima pesangon, Tunjangan 
Hari Raya (THR) 2004 dan THR 2005. 

Berbagai upaya dilakukan Hendrajit untuk memperoleh pesangon dengan mencoba 
menemui Laksamana Sukardi dan Presiden Direktur Laksamana.Net Mochtar Buchori. 
Namun, kedua orang itu selalu menghindar. Karena merasa dipermainkan akhirnya 
Hendrajit memutuskan menempuh jalur hukum dan menunjuk Ahmad Yani & Associates 
Law Office sebagai kuasa hukumnya. 

Kami kemudian mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial 
di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kotamadya Jakarta 
Selatan melalui surat bernomor 116/SRT/AY/XIUI/2005 tanggal 28 Desember 2005. 
Drs. Kamson Sitorus, pejabat kantor itu dan selaku mediator melalui surat 
bernomor 430/- 1.835.3 tanggal 9 Februari 2006 yang ditujukan kepada Hendrajit 
dan pimpinan perusahaan PT Laksamana Global International memberikan anjuran 
sebagai berikut:

Sesuai ketentuan pasal 155 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 PHK tanpa penetapan 
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah batal demi hukum. 
Konsekuensinya pengusaha berkewajiban membayar upah dan hak lainnya yang biasa 
diterima selama tidak dipekerjakan sejak Oktober 2004. PT Laksamana Global 
International dianjurkan membayar secara tunai kepada Hendrajit: 

a. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan 
masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan penggantian hak 
sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

b. Upah selama tidak dipekerjakan terhitung sejak bulan Oktober 2004 s/d 
Februari 2006.

c. THR Keagamaan Tahun 2004 dan Tahun 2005 sesuai ketentuan Permen 04/Men/1994. 
Mediator memberi waktu jawaban secara tertulis selambat-lambatnya sepuluh hari 
setelah menerima surat anjuran itu. Namun, ternyata tak ada itikad baik dari PT 
Laksamana Global International. Karena itulah kami lalu mengajukan gugatan ke 
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak PT 
Laksamana Global International diwakili oleh pengacara Sukatijo, SH dan Devita 
Aresti Hapsari, SH, MH dari kantor hukum Didi Supriyanto & Associates. 

Dalam persidangan tanggal 10 Agustus 2006 kami mengajukan saksi yakni Keith 
Loveard, mantan Pemimpin Redaksi/Chief Editor Laksamana.Net. Keith 
mengungkapkan Hendrajit adalah karyawan tetap karena menandatangani surat 
perjanjian kerja dan tidak ada batas waktu, serta menerima gaji Rp. 5 
juta/bulan. Keith juga menjelaskan, tugas Hendrajit sebagai editor adalah 
mencari dan menulis berita-berita politik dan militer. Dan selama bekerja 
Hendrajit telah melakanakan kewajibannya secara baik. Keterangan Keith yang 
lain adalah dia selalu mengingatkan kepada Mochtar Buchori dan Laksamana 
Sukardi untuk rapat bersama-sama membahas kelanjutan Laksamana.Net, tapi tak 
pernah ditanggapi oleh mereka. 

Pada Kamis, 12 Oktober 2006 Esron Mulatua, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial 
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan menolak semua eksepsi 
tergugat. Sebaliknya mengabulkan sebagian gugatan klien kami. 

Tergugat dihukum untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp. 211.300.000 
dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pesangon 5 X 2 Rp. 5.000.000,-   = Rp. 50.000.000,-
- Uang penghargaan masa kerja 2 X Rp. 5.000.000,-  = Rp. 10.000.000,-
- Uang penggantian hak 15% X Rp. 60.000.000,-  = Rp    9.000.000,-
- Upah dari Oktober 2004 s/d Maret 2006
   (18 bulan X Rp. 5.000.000,-)    = Rp.   5.000.000,-

- Denda keterlambatan pembayaran upah:
   a. Denda keterlambatan dari hari keempat sampai
       dengan kedelapan setiap bulan:
       5 hari X Rp. 5.000.000,- X 18 bulan X 5%  = Rp. 90.000.000,-
   b. Denda keterlambatan setelah hari kedelapan
       22 hari X Rp. 5.000.000,- X 18 bulan X 1%  = Rp. 19.800.000,-
   c. THR 2004 dan THR 2005 
       Rp. 5.000.000,- X 2     = Rp. 10.000.000,-

Namun, hingga kini pihak PT Laksamana Global International tak mematuhi 
keputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 
itu. 
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di HP 0811844532, kantor (021) 
8568949, (021) 8505937, dan Hendrajit 081513027935. 

Jakarta, 26 Oktober 2006

Irlan Superi, SH
Managing Partner Ahmad Yani & Associates Law Office
Gedung Usayana Holding Lt. 5
Jl. Matraman Raya No. 87 Jakarta Pusat 13140




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to