Time Value of Money dan Lika-likunya     
  by: Irvany Ikhsan 
   
  Suku bunga adalah harga dari uang. Semakin lama anda meminjam semakin mahal 
anda harus mengembalikan. Meminjam uang siapa? Uang masyarakat yg disimpan 
diperbankan. Ada yang langsung, seperti kita buka rekening tabungan ke BCA 
misalnya. Atau tidak langsung misalnya uang TKI yang ada di Jamsostek, uang 
APBN yang ada di PT BPUI, uang pegawai yang ada di danapensiun di suatu 
perusahaan, dst. Semua dana-dana itu pada akhirnya akan disimpan di Bank-Bank. 
Tentu Bank akan memberikan imbalan berupa bunga terhadap uang nasabahnya.

Begitu juga sebaliknya, jika uang tersebut di salurkan berupa kredit maka Bank 
akan meminta kembali pokok beserta bunga untuk menutup biaya bunga yg 
dibayarkan ke nasabah penabung.
Misal atau seandainya (cerita ini hanya ilustrasi jika ada kesamaan itu hanya 
suatu kebetulan) suatu bank kerampokan dan uang yang hilang Rp 50 Milyar. Apa 
yang dilakukan bank tersebut untuk menutup kerugian atas kehilangan Rp 50 
Milyar tersebut? Mudah jawabnya, naikan suku bunga pinjaman nol sekian persen 
maka akan tertutup kerugian Rp 50 Milyar tersebut dalam tempo yang tidak lama. 
Bayangkan jika dana yang diputar disebuah Bank, misalnya, sekitar Rp. 30 
Trilyun, dgn menaikan nol sekian persen dalam hitungan minggu akan tertutup Rp. 
50 Milyar karena kerampokan tadi.

Bayangkan juga jika total uang yang diputar di Perbankan RI kita ini sampai 
Bilyun rupiah. Dan dari total tersebut, jika hanya Rp. 10 trilyun yang dikutip 
maka tidak akan terasa bagi nasabah kreditur karena mereka hanya dinaikan nol 
sekian persen dalam kurun waktu beberapa bulan maka kutipan yang Rp. 10 Trilyun 
tersebut akan terecover tanpa ada yang merasa.

Gimana caranya uang Rp. 10 trilyun bisa keluar dari perbankan untuk dikutip, 
kan buanyak banget? Gampang. Bikin right issue di Pasar Modal. Suruh bank-bank 
tersebut beli hasil right issue. Kok mau direksi bank-bank beli right issue. Ya 
mau donk, kan bukan duit mereka. Duit nasabah. Coba baca lagi paragraf satu di 
atas.

Lah masak gampang gitu bikin karang mengarang di Pasar Modal kita. Lah emang 
selama ini beneran..... untuk pembuktiannya memang butuh pemahaman banyak 
disiplin ilmu. Untuk mudahnya, coba cek berapa banyak right issue yang 
dilakukan emiten yang tidak sesuai or jauh dari prospektus. Harusnya kena 
sanksi, tapi gak pernah ada. Banyak yg ngelanggar prospektus cuma gak ada yg 
kena sanksi. Dan itu banyak kejadian dan terjadi di BEJ.

  penulis: Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke