orang yang cuma punya martil merasa semua persoalan hanya bisa dipecahkan dengan diketok keras-keras.
belajar dan kuasai dong alat-alat lain: gergaji, pahat, pacul, belencong, dll. lagi-lagi menggunakan ayat untuk menyakiti orang lain. At 08:53 AM 12/8/2006, you wrote: >Assalamu'alaikum wr wb, >Benarlah firman Allah: > >9. At Taubah >67. Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. >sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka >menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang >ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka >telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. >Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah >orang-orang yang fasik. > >Lihat bagaimana sekelompok masyarakat dan Islam >Liberal yang menentang adanya Perda yang melarang >pelacuran. Mereka ingin poligami yang sesuai syari'ah >(maksimal 4 orang dan suami harus bertanggung-jawab >pada istri dan anaknya) dilarang. Tapi poligami liar >seperti pelacuran di mana dalam setahun pria wanita >bisa berganti dengan 100 pasangan lebih tanpa >tanggung-jawab justru mereka bela. > >Semoga kita bisa tetap menempuh jalan yang lurus dan >diridhai Allah meski orang-orang kafir dan munafik >berusaha menyesatkan kita. > >Wassalam > ><http://www.kompas.com/metro/news/0605/19/033149.htm>http://www.kompas.com/metro/news/0605/19/033149.htm >Pemkot Kukuh Terapkan Perda Larangan Pelacuran > >Tangerang, Warta Kota > >Berita Terkait: > > Berita Foto: Aksi Tolak RUU APP > Foto Panas Siswa SMA Cilegon Diburu > Berita Foto: Karnaval Budaya Tolak RUU APP >Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersikukuh >menerapkan Perda No 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan >Pelacuran di Kota Tangerang, meski saat ini beberapa >kelompok masyarakat tengah melakukan upaya judicial >review ke Mahkamah Agung (MA). > >"Selama belum ada keputusan atau fatwa dari MA terkait >perda tersebut, maka tidak ada alasan bagi Pemkot >Tangerang untuk surut dalam menegakkan Perda No 8 >Tahun 2005," tegas Asisten Daerah (Asda) I Affandi >Permana di hadapan anggota Komisi I DPRD Kota >Samarinda dan sejumlah tokoh masyarakat utusan Pemkot >Samarinda yang melakukan studi banding ke Pemkot >Tangerang, Kamis (18/5). > >Menurut Affandi, upaya yang ditempuh sebagian kelompok >masyarakat, seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), >yang mengajukan judicial review atas Perda No 8 Tahun >2005 itu adalah sesuatu yang wajar dan sah. Namun, >Affandi menganggap penilaian minor terhadap perda >pelarangan pelacuran muncul akibat ketidakpahaman >mereka terhadap substansi aturan tersebut. > >=== ><http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1027>http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1027 >Tentang Perda Pelacuran >Oleh Abd Moqsith Ghazali >03/04/2006 >Tidak terlalu jauh dari Jakarta, di Kota Tangerang, >kita tengah menyaksikan peraturan daerah (Perda) No. 8 >tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. Sesungguhnya >telah banyak keluhan dan kritik disampaikan terkait >dengan perda Tangerang, baik oleh para akademisi, >pakar hukum maupun warga masyarakat Tangerang sendiri. >Perda ini dikritik bukan hanya karena banyak >bertentangan dengan peraturan di atasnya seperti KUHP, >melainkan juga karena materi hukum dan kosa kata yang >dipakainya sangat multitafsir, sehingga dapat dengan >mudah dibelokkan oleh aparat penegak hukum. > >RUU APP: Ketegangan Modernisme dan Fundamentalisme >27/03/2006 >Puritanisme Menghambat Kemajuan >Tidak terlalu jauh dari Jakarta, di Kota Tangerang, >kita tengah menyaksikan peraturan daerah (Perda) No. 8 >tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. Perda ini >telah diundangkan pertanggal 27 Nopember 2005, dengan >demikian mengikat secara langsung terhadap seluruh >warga kota Tangerang. Beberapa kali media massa >memberitakan tentang sejumlah perempuan yang ditangkap >polisi karena diduga sebagai pelacur dengan ancaman >sanksi yang telah diatur dalam Perda ini, yaitu pasal >9 ayat (1), hukuman kurungan paling lama tiga bulan >atau denda setinggi-tingginya lima belas juta rupiah. >Lilis Lindawati, warga Sepatan Tangerang, yang didakwa >sebagai pelacur telah dihukum dengan membayar denda >Rp. 300.000 atau kurungan delapan hari. Sebagian yang >lain kemudian dilepas karena tak terbukti sebagai >pelacur, tanpa ada upaya untuk memperbaiki nama >baiknya yang telah tercemar akibat tuduhan pelacuran >tersebut. > >Sesungguhnya telah banyak keluhan dan kritik >disampaikan terkait dengan perda Tangerang, baik oleh >para akademisi, pakar hukum maupun warga masyarakat >Tangerang sendiri. Perda ini dikritik bukan hanya >karena banyak bertentangan dengan peraturan di atasnya >seperti KUHP, melainkan juga karena materi hukum dan >kosa kata yang dipakainya sangat multitafsir, sehingga >dapat dengan mudah dibelokkan oleh aparat penegak >hukum. Jika ini yang terjadi, pihak yang paling banyak >dirugikan adalah kaum perempuan. Perda ini bisa >menjerat kaum perempuan yang dicurigai sebagai >pelacur. Tapi, ia tak pernah bisa menjangkau lelaki >hidung belang yang menjadi pelanggannya. Perda ini >mengandung bias, karena itu perlu direvisi secara >mendasar dan substansial. Anehnya, walau banyak menuai >kritik, Pemerintah Kota Tangerang tetap bersikukuh >menerapkan perda tersebut. > >Saya hanya akan menyoroti Perda ini dari perspektif >fikih Islam. Karena, sekalipun tak disebut secara >eksplisit sebagai Perda Syariat Islam, tak bisa >disangkal bahwa ada ideologi keislaman yang hendak >ditegakkan melalui perda tersebut. Yaitu, memberantas >tindak pelacuran dengan asumsi-asumsi keislaman. Tentu >itu sebuah tujuan yang mulia. Namun, ketika memasuki >pasal demi pasalnya kita segera menemukan kelemahan >pokoknya. Bahwa perda ini berdiri di atas basis >epistemologis dan pangkal paradigma yang rapuh. >Misalnya, pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa, "setiap >orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan >sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka >pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di >lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, >asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, >tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut >jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat >lain di daerah". > >Dengan pasal 4 di atas, cukup jelas bahwa perda >tersebut didasarkan pada prasangka dan kecurigaan. Ini >sangat problematis dari sudut fikih Islam. Sebab, >menuduh orang lain (qadaf) sebagai pelacur atau pezina >tanpa menghadirkan alat bukti yang valid, dalam fikih >Islam, dapat diancam dengan hukuman jild (pukulan) >sebanyak 80 kali. Si penuduh hanya akan selamat dari >ancaman tersebut hanya jika ia dapat menghadirkan >empat orang saksi yang melihat secara detail bahwa si >tertuduh telah melakukan pelacuran. Atau, si pelacur >mengakui perbuatannya (i'tiraf) bahwa dirinya >benar-benar seorang pelacur. Cara pandang fikih klasik >ini sengaja saya hadirkan untuk menunjukkan bahwa >menuduh orang lain sebagai pelacur atau pezina tanpa >ditunjang oleh bukti yang kuat tak bisa dibenarkan. >Menangkap perempuan yang dicurigai sebagai pelacur >hanya karena ia berada di pinggir jalan pada jam larut >malam adalah sebentuk kesewenang-wenangan. > >Semua pelajar muslim pasti tahu bahwa beberapa kali >hukuman dijatuhkan oleh Rasulullah SAW kepada para >pelaku tindak perzinaan bukan didasarkan atas >prasangka dan kecurigaan, melainkan karena pengakuan >jujur dari diri yang bersangkutan. Dengan kesadaran >hatinya yang penuh, masing-masing mendatangi Nabi agar >hukuman segera dijatuhkan pada dirinya. Cukup menarik, >walau mereka mengakui kesalahannya karena telah >melakukan perzinaan, Nabi tidak serta-merta memvonis. >Nabi masih mencoba bertanya, "mungkin Anda lupa, >mungkin Anda tak sengaja, mungkin Anda khilaf". Ini >turut menegaskan bahwa sesungguhnya Nabi berharap agar >yang bersangkutan melakukan perbaikan diri dan >pertobatan secara langsung kepada Allah. > >Melalui hadis ini bisa diambil kesimpulan bahwa Islam >menganut asas praduga tak bersalah. Dalam pandangan >fikih Islam, semua orang pada dasarnya adalah suci >(tak berdosa) hingga ada dalil yang membuktikan >sebaliknya. Dua orang berbeda jenis kelamin tanpa ada >ikatan pernikahan yang sedang berada dalam satu kamar >pun tak bisa divonis telah melakukan perzinaan, >kecuali ada empat orang saksi yang mengetahui secara >persis--menurut hadis--sebagaimana benang masuk ke >dalam jarum atau timba masuk ke dalam sumur. Demikian >sulitnya pembuktian perzinaan ini sehingga hukuman >bagi para pezina, sepanjang kehidupan Nabi, tak pernah >dijatuhkan dengan adanya kesaksian dari empat orang. >Nabi pun tak pernah menghukum seseorang sebagai pezina >atau pelacur karena ia berteman akrab atau berada di >lingkungan pezina atau pelacur. > >Berkebalikan dengan pandangan Islam di atas, perda >Tangerang memegang satu perspektif bahwa seseorang >pada hakekatnya adalah bersalah kecuali ada dalil lain >yang menunjukkan bahwa dirinya adalah bersih-tak >bersalah. Perda Tangerang menganut asas praduga >bersalah. Dengan nalar seperti ini, polisi Tangerang >dapat menangkap seseorang yang dicurigai sebagai >pelacur. Bagaimana kriterianya sehingga seseorang bisa >dicurigai sebagai pelacur, perda ini tak >menjelaskannya secara clear-cut. Karena tak ada >petunjuk-penjelasan itu, polisi bisa saja bergerak >secara leluasa untuk menentukan kriterianya. Misalnya, >perempuan yang patut dicurigai sebagai pelacur adalah >perempuan yang berpakaian seksi, memakai parfum yang >menyengat, memakai bedak yang tebal dan lipstik yang >ngejreng. Bahkan, menurut pengakuan Lilis (sebagaimana >dalam wawancara di TVRI 28 Maret 2006 pukul 22.00 >WIB), dirinya divonis sebagai PSK (pekerja seks >komersial) karena di dalam tasnya ada bedak dan >lipstik. Jika demikian kriterianya, maka sekian ribu >perempuan akan digiring masuk tahanan. Konon, >sepanjang tahun 2005, Pemerintah Kota Tangerang telah >menjaring tiga ratusan lebih perempuan yang diduga >sebagai pelacur. > >Paragraf demi paragraf di atas telah cukup untuk >menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang itu >sangat problematis, bukan hanya dari sudut semantik >dan koherensinya dengan peraturan-peraturan lain >sebagaimana dikemukakan sejumlah pakar, melainkan juga >bermasalah dari perspektif fikih Islam. Jika demikian >jelasnya kelemahan-kelemahan dalam perda itu, maka tak >bisa lain kecuali bahwa perda tersebut memang harus >ditolak. Begitu juga terhadap perda-perda serupa yang >kini banyak muncul di sejumlah kota dan kabupaten di >Indonesia. [] > >^ Kembali ke atas >Referensi: ><http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1027>http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1027 > >=== >Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits? >Kirim email ke: ><mailto:media-dakwah-subscribe%40yahoogroups.com>[EMAIL PROTECTED] >http://www.media-islam.or.id > >__________________________________________________ >Do You Yahoo!? >Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around ><http://mail.yahoo.com>http://mail.yahoo.com > [Non-text portions of this message have been removed]