orang yang cuma punya martil merasa semua persoalan
hanya bisa dipecahkan dengan diketok keras-keras.

belajar dan kuasai dong alat-alat lain: gergaji, pahat, pacul,
belencong, dll.

lagi-lagi menggunakan ayat untuk menyakiti orang lain.


At 08:53 AM 12/8/2006, you wrote:

>Assalamu'alaikum wr wb,
>Benarlah firman Allah:
>
>9. At Taubah
>67. Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan.
>sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka
>menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang
>ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka
>telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.
>Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah
>orang-orang yang fasik.
>
>Lihat bagaimana sekelompok masyarakat dan Islam
>Liberal yang menentang adanya Perda yang melarang
>pelacuran. Mereka ingin poligami yang sesuai syari'ah
>(maksimal 4 orang dan suami harus bertanggung-jawab
>pada istri dan anaknya) dilarang. Tapi poligami liar
>seperti pelacuran di mana dalam setahun pria wanita
>bisa berganti dengan 100 pasangan lebih tanpa
>tanggung-jawab justru mereka bela.
>
>Semoga kita bisa tetap menempuh jalan yang lurus dan
>diridhai Allah meski orang-orang kafir dan munafik
>berusaha menyesatkan kita.
>
>Wassalam
>
><http://www.kompas.com/metro/news/0605/19/033149.htm>http://www.kompas.com/metro/news/0605/19/033149.htm
>Pemkot Kukuh Terapkan Perda Larangan Pelacuran
>
>Tangerang, Warta Kota
>
>Berita Terkait:
>
>• Berita Foto: Aksi Tolak RUU APP
>• Foto Panas Siswa SMA Cilegon Diburu
>• Berita Foto: Karnaval Budaya Tolak RUU APP
>Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersikukuh
>menerapkan Perda No 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan
>Pelacuran di Kota Tangerang, meski saat ini beberapa
>kelompok masyarakat tengah melakukan upaya judicial
>review ke Mahkamah Agung (MA).
>
>"Selama belum ada keputusan atau fatwa dari MA terkait
>perda tersebut, maka tidak ada alasan bagi Pemkot
>Tangerang untuk surut dalam menegakkan Perda No 8
>Tahun 2005," tegas Asisten Daerah (Asda) I Affandi
>Permana di hadapan anggota Komisi I DPRD Kota
>Samarinda dan sejumlah tokoh masyarakat utusan Pemkot
>Samarinda yang melakukan studi banding ke Pemkot
>Tangerang, Kamis (18/5).
>
>Menurut Affandi, upaya yang ditempuh sebagian kelompok
>masyarakat, seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI),
>yang mengajukan judicial review atas Perda No 8 Tahun
>2005 itu adalah sesuatu yang wajar dan sah. Namun,
>Affandi menganggap penilaian minor terhadap perda
>pelarangan pelacuran muncul akibat ketidakpahaman
>mereka terhadap substansi aturan tersebut.
>
>===
><http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1027>http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1027
>Tentang Perda Pelacuran
>Oleh Abd Moqsith Ghazali
>03/04/2006
>Tidak terlalu jauh dari Jakarta, di Kota Tangerang,
>kita tengah menyaksikan peraturan daerah (Perda) No. 8
>tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. Sesungguhnya
>telah banyak keluhan dan kritik disampaikan terkait
>dengan perda Tangerang, baik oleh para akademisi,
>pakar hukum maupun warga masyarakat Tangerang sendiri.
>Perda ini dikritik bukan hanya karena banyak
>bertentangan dengan peraturan di atasnya seperti KUHP,
>melainkan juga karena materi hukum dan kosa kata yang
>dipakainya sangat multitafsir, sehingga dapat dengan
>mudah dibelokkan oleh aparat penegak hukum.
>
>RUU APP: Ketegangan Modernisme dan Fundamentalisme
>27/03/2006
>Puritanisme Menghambat Kemajuan
>Tidak terlalu jauh dari Jakarta, di Kota Tangerang,
>kita tengah menyaksikan peraturan daerah (Perda) No. 8
>tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. Perda ini
>telah diundangkan pertanggal 27 Nopember 2005, dengan
>demikian mengikat secara langsung terhadap seluruh
>warga kota Tangerang. Beberapa kali media massa
>memberitakan tentang sejumlah perempuan yang ditangkap
>polisi karena diduga sebagai pelacur dengan ancaman
>sanksi yang telah diatur dalam Perda ini, yaitu pasal
>9 ayat (1), hukuman kurungan paling lama tiga bulan
>atau denda setinggi-tingginya lima belas juta rupiah.
>Lilis Lindawati, warga Sepatan Tangerang, yang didakwa
>sebagai pelacur telah dihukum dengan membayar denda
>Rp. 300.000 atau kurungan delapan hari. Sebagian yang
>lain kemudian dilepas karena tak terbukti sebagai
>pelacur, tanpa ada upaya untuk memperbaiki nama
>baiknya yang telah tercemar akibat tuduhan pelacuran
>tersebut.
>
>Sesungguhnya telah banyak keluhan dan kritik
>disampaikan terkait dengan perda Tangerang, baik oleh
>para akademisi, pakar hukum maupun warga masyarakat
>Tangerang sendiri. Perda ini dikritik bukan hanya
>karena banyak bertentangan dengan peraturan di atasnya
>seperti KUHP, melainkan juga karena materi hukum dan
>kosa kata yang dipakainya sangat multitafsir, sehingga
>dapat dengan mudah dibelokkan oleh aparat penegak
>hukum. Jika ini yang terjadi, pihak yang paling banyak
>dirugikan adalah kaum perempuan. Perda ini bisa
>menjerat kaum perempuan yang dicurigai sebagai
>pelacur. Tapi, ia tak pernah bisa menjangkau lelaki
>hidung belang yang menjadi pelanggannya. Perda ini
>mengandung bias, karena itu perlu direvisi secara
>mendasar dan substansial. Anehnya, walau banyak menuai
>kritik, Pemerintah Kota Tangerang tetap bersikukuh
>menerapkan perda tersebut.
>
>Saya hanya akan menyoroti Perda ini dari perspektif
>fikih Islam. Karena, sekalipun tak disebut secara
>eksplisit sebagai Perda Syariat Islam, tak bisa
>disangkal bahwa ada ideologi keislaman yang hendak
>ditegakkan melalui perda tersebut. Yaitu, memberantas
>tindak pelacuran dengan asumsi-asumsi keislaman. Tentu
>itu sebuah tujuan yang mulia. Namun, ketika memasuki
>pasal demi pasalnya kita segera menemukan kelemahan
>pokoknya. Bahwa perda ini berdiri di atas basis
>epistemologis dan pangkal paradigma yang rapuh.
>Misalnya, pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa, "setiap
>orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan
>sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
>pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di
>lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel,
>asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi,
>tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut
>jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat
>lain di daerah".
>
>Dengan pasal 4 di atas, cukup jelas bahwa perda
>tersebut didasarkan pada prasangka dan kecurigaan. Ini
>sangat problematis dari sudut fikih Islam. Sebab,
>menuduh orang lain (qadaf) sebagai pelacur atau pezina
>tanpa menghadirkan alat bukti yang valid, dalam fikih
>Islam, dapat diancam dengan hukuman jild (pukulan)
>sebanyak 80 kali. Si penuduh hanya akan selamat dari
>ancaman tersebut hanya jika ia dapat menghadirkan
>empat orang saksi yang melihat secara detail bahwa si
>tertuduh telah melakukan pelacuran. Atau, si pelacur
>mengakui perbuatannya (i'tiraf) bahwa dirinya
>benar-benar seorang pelacur. Cara pandang fikih klasik
>ini sengaja saya hadirkan untuk menunjukkan bahwa
>menuduh orang lain sebagai pelacur atau pezina tanpa
>ditunjang oleh bukti yang kuat tak bisa dibenarkan.
>Menangkap perempuan yang dicurigai sebagai pelacur
>hanya karena ia berada di pinggir jalan pada jam larut
>malam adalah sebentuk kesewenang-wenangan.
>
>Semua pelajar muslim pasti tahu bahwa beberapa kali
>hukuman dijatuhkan oleh Rasulullah SAW kepada para
>pelaku tindak perzinaan bukan didasarkan atas
>prasangka dan kecurigaan, melainkan karena pengakuan
>jujur dari diri yang bersangkutan. Dengan kesadaran
>hatinya yang penuh, masing-masing mendatangi Nabi agar
>hukuman segera dijatuhkan pada dirinya. Cukup menarik,
>walau mereka mengakui kesalahannya karena telah
>melakukan perzinaan, Nabi tidak serta-merta memvonis.
>Nabi masih mencoba bertanya, "mungkin Anda lupa,
>mungkin Anda tak sengaja, mungkin Anda khilaf". Ini
>turut menegaskan bahwa sesungguhnya Nabi berharap agar
>yang bersangkutan melakukan perbaikan diri dan
>pertobatan secara langsung kepada Allah.
>
>Melalui hadis ini bisa diambil kesimpulan bahwa Islam
>menganut asas praduga tak bersalah. Dalam pandangan
>fikih Islam, semua orang pada dasarnya adalah suci
>(tak berdosa) hingga ada dalil yang membuktikan
>sebaliknya. Dua orang berbeda jenis kelamin tanpa ada
>ikatan pernikahan yang sedang berada dalam satu kamar
>pun tak bisa divonis telah melakukan perzinaan,
>kecuali ada empat orang saksi yang mengetahui secara
>persis--menurut hadis--sebagaimana benang masuk ke
>dalam jarum atau timba masuk ke dalam sumur. Demikian
>sulitnya pembuktian perzinaan ini sehingga hukuman
>bagi para pezina, sepanjang kehidupan Nabi, tak pernah
>dijatuhkan dengan adanya kesaksian dari empat orang.
>Nabi pun tak pernah menghukum seseorang sebagai pezina
>atau pelacur karena ia berteman akrab atau berada di
>lingkungan pezina atau pelacur.
>
>Berkebalikan dengan pandangan Islam di atas, perda
>Tangerang memegang satu perspektif bahwa seseorang
>pada hakekatnya adalah bersalah kecuali ada dalil lain
>yang menunjukkan bahwa dirinya adalah bersih-tak
>bersalah. Perda Tangerang menganut asas praduga
>bersalah. Dengan nalar seperti ini, polisi Tangerang
>dapat menangkap seseorang yang dicurigai sebagai
>pelacur. Bagaimana kriterianya sehingga seseorang bisa
>dicurigai sebagai pelacur, perda ini tak
>menjelaskannya secara clear-cut. Karena tak ada
>petunjuk-penjelasan itu, polisi bisa saja bergerak
>secara leluasa untuk menentukan kriterianya. Misalnya,
>perempuan yang patut dicurigai sebagai pelacur adalah
>perempuan yang berpakaian seksi, memakai parfum yang
>menyengat, memakai bedak yang tebal dan lipstik yang
>ngejreng. Bahkan, menurut pengakuan Lilis (sebagaimana
>dalam wawancara di TVRI 28 Maret 2006 pukul 22.00
>WIB), dirinya divonis sebagai PSK (pekerja seks
>komersial) karena di dalam tasnya ada bedak dan
>lipstik. Jika demikian kriterianya, maka sekian ribu
>perempuan akan digiring masuk tahanan. Konon,
>sepanjang tahun 2005, Pemerintah Kota Tangerang telah
>menjaring tiga ratusan lebih perempuan yang diduga
>sebagai pelacur.
>
>Paragraf demi paragraf di atas telah cukup untuk
>menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang itu
>sangat problematis, bukan hanya dari sudut semantik
>dan koherensinya dengan peraturan-peraturan lain
>sebagaimana dikemukakan sejumlah pakar, melainkan juga
>bermasalah dari perspektif fikih Islam. Jika demikian
>jelasnya kelemahan-kelemahan dalam perda itu, maka tak
>bisa lain kecuali bahwa perda tersebut memang harus
>ditolak. Begitu juga terhadap perda-perda serupa yang
>kini banyak muncul di sejumlah kota dan kabupaten di
>Indonesia. []
>
>^ Kembali ke atas
>Referensi:
><http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1027>http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1027
>
>===
>Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
>Kirim email ke: 
><mailto:media-dakwah-subscribe%40yahoogroups.com>[EMAIL PROTECTED]
>http://www.media-islam.or.id
>
>__________________________________________________
>Do You Yahoo!?
>Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
><http://mail.yahoo.com>http://mail.yahoo.com
>



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke