Mbak Aris, 

Saya sarankan nikah dulu deh, baru ngomong masalah poligami.

Salam....


--- In ppiindia@yahoogroups.com, aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Mas Ikra,
> Mas silakan saja memilih monogami, namun mas tak bisa mengatakan
poligami dilarang. Saya pernah mengurai waktu dulu mas Dede menanggapi
yang hal sama, kasus Ali dan Fatimah adalah kasus pengkhususan. MAs
ada baiknya kita merunut urutan kisah tersebut. Kenapa Rasul tidak
rela Ali mempoligami Fatimah. Karena Fatimah adalah orang yang ia
cintai dan ia tak rela dia disandingkan dengan calon istri kedua Ali
yakni putri Abu Sufyan (musuh umat ISlam dahulu).
> 
> Itu pengkhususan, setelah Fatimah meninggal Ali pun berpoligami.
Saya hanya ingin menempatkan hukum poligami secara proporsional, Abu
Bakar, Umar, Ustman dll sudah biasa berpoligami (menikahi sitri
sahabatnya).
> 
> Imam Syafi'i, Hambali, Maliki, Hanafi, juga melakukan poligami
artinya tidak ada satu pun mahzab  yang melarang poligami.
> 
> Adil? saya ingin sedikit bertanya apa sih adil itu? Kalau ada
pemimpin negara disebut adil itu seperti apa? Apakah dia harus
mencintai seluruh rakyatnya sama rata atau sebatas keadilan yang bisa
diindera. Misalnya keadilan distribusi kebutuhan rakyatnya terkait ?
Kalau masalah cinta? adakah neraca cinta yang bisa mengukur berapa
kadar berat cinta di hati seseorang?
> 
> Maka yang disebut adil menurut saya, adalah sesuatu yang sifatnya
tepat sesuai porsinya misalnya adalah kebutuhan nafkah pangan, papan,
sandang dll termasuk kebutuhan biologis bisa diatur berdasarkan
kesepakatan semua istri dan suami. Ini juga sudah dicontohkan Rasul
dan sahabatnya.
> 
> 
> 
> 
> 
> Ikranagara <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                 
POLIGAMI ITU DILARANG. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melarangnya,
>  ketika Ali (menantunya) menyatakan akan kawin lagi dengan seorang
>  wanita. 
>  
>  Kenapa? 
>  
>  Karena Ali haruslah berlaku adil terhadap isterinya.
>  
>  Bagaimana berlaku adil terhadap isterinya itu? 
>  
>  Mintalah izin kepada isterinya!
>   
>  Dan ternyata isterinya yang puteri Nabi Muhammad itu menyatakan
>  tidak setuju Ali kawin lagi, karena itu akan menyakiti hatinya. Hal 
>  ini dinyatakan isteri Ali di hadapan Nabi.
>  
>  Nah, karena itulah NABI MUHAMMAD SAW MELARANG ALI MELAKUKAN POLIGAMI!
>  
>  Jadi kata kuncinya adalah "adil" yang merupakan lawan kata "zalim," 
>  bukan? Ini tercantum di dalam Al Qur'an. Bagaimana mempraktikkannya? 
>  Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh dalam kasus rencana Ali 
>  hendak melakukan poligami. Dan masalah ini dijadikan tema bahasan 
>  dalam salah satu khutbah Jum'at Nabi Muhammad SAW, yang menekankan 
>  kepada setuju dan tidak setujunya sang isteri adalah sebagai syarat 
>  mutlak apakah poligami itu bisa dilakukan atau tidak.
>  
>  Jadi, ada syaratnya. Yaitu suami haruslah berlaku "adil" seperti 
>  yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dalam dalam peristiwa di atas, 
>  agar tidak menjadikan fihak isteri sebagai korban tindakan "zalim" 
>  sang suami. Islam adalah agama yang menekankan kepada perbuatan 
>  yang "adil" dan menentang semua tindakan yang tergolong "zalim."
>  
>  Tapi banyak yang salah menafsirkan ayat di dalam Al Qur'an itu, dan 
>  saya menduga ini disebabkan para penafsir semacam itu adalah para 
>  pria yang memang berbudaya "macho" alias berbudaya merendahkan jenis 
>  wanita. Akibatnya tafsirnya adalah memelintir kata "adil" sebagai 
>  syarat melakukan poligami yang ada di dalam ayat itu. Mereka 
>  menafsirkan itu adalah perlakukan sang suami NANTI SETELAH poligami 
>  berlangsung, antara lain melakukan pembagian yang adil dalam 
>  melaksanakan berbagi ranjang, atau berbagi kesenangan dunia dan 
>  hatawi, dan semacamnya. Padahal kalau dihayati secara rasa 
>  kemanusiaan, dan juga dikaitkan dengan contoh yang diberikan Nabi 
>  berupa pelarangan kepada menantunya itu, maka jelaslah yang 
>  dimaksudkan "berlaku adil terhadap isteri" itu hendaknya dilakukan 
>  SEBELUM melakukan poligami, artinya haruslah SEIZIN ISTERI.
>  
>  Kalau pe4rsyaratan itu tidak dipenuhi, maka itu berarti sang suami 
>  telah berbuat tidak "adil" dan sudah bisa dinilai melakukan 
>  perbuatan "zalim" terhadap isterinya, maka poligami harus dinyatakan 
>  terlarang!
>  
>  Ik.-
>  
>  
>      
>                        
> 
> 
> Bila lidah kelu, tulisan menjadi perlu
> Pena lebih tajam dari pedang
> Tinta seorang  berilmu lebih mulia dari darah seorang syahid
> 
> 
>   pustaka tani 
>   nuraulia
> 
>  
> ---------------------------------
> Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Reply via email to