http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1182 Ifdhal Kasim:Tuhan Tak Perlu Hukum Pidana Wawancara | 11/12/2006 Bagi saya, penambahan pasal-pasal itu akan membawa implikasi yang serius terhadap kebebasan dasar warga negara. Aturan-aturan di situ sebetulnya mengarah pada over criminalization atau kriminalisasi berlebih-lebihan. Pasal-pasal Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dalam draf revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2005, membuka kemungkinan kriminalisasi berlebihan terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Alih-alih mengukuhkan harmoni sosial dan budaya toleransi, pasal-pasal ini justru potensial digunakan pihak tertentu untuk menopang pandangan sempitnya tentang agama. Demikian perbincangan Novriantoni dari Kajian Islam Utan Kayu (KIUK) dengan Ifdal Kasim, Direktur Program Hukum dan Legislasi Reform Institute, akhir November lalu. Mas Ifdal, bagaimana kisah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita sekarang ini? Usaha-usaha untuk merevisi KUHP kita itu merupakan aspirasi lama. Sejak 1967, sudah ada usaha ke arah itu. Alasannya agar kita terbebas dari produk hukum kolonial demi mencari identitas keindonesiaan. Karena itu, KUHP peninggalan masa kolonial itu ingin diganti dengan produk asli Indonesia. Dari segi paradigmanya, sebenarnya tidak ada alasan yang sangat mendasar untuk revisi, karena tidak diikuti dengan penggantian paradigma. Apa yang ingin lebih ditonjolkan tampaknya semangat nasionalisme. Untuk menunjukkan bahwa yang sekarang bukan produk kolonial, tapi produk zaman reformasi. Padahal, sejak 1967 sampai sekarang, paling tidak sudah ada 9 tim yang berusaha membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Timnya berganti-berganti sampai yang terkini di bawah Prof. Muladi. Kini draftingnya sudah selesai dan tinggal menunggu amanat presiden untuk diajukan ke DPR. Saya kira, awal tahun depan persidangannya akan diajukan ke DPR oleh presiden. Konon pasal-pasal mengenai agama akan diperbanyak dalam revisi KUHP kali ini. Bisa Anda gambarkan penambahan-penembahan itu? Ada perluasan yang signifikan dalam delik mengenai agama. Tapi sebetulnya ini bukan kreasi tim yang ada sekarang, namun peninggalan inisiatif tahun 1976 di bawah tim Prof. Basyaruddin. Saat itu, mereka menghasilkan 2 draf; satu mengenai bagian ketentuanya, dan kedua mengenai tindak kejahatannya. Dari situlah kita menemukan dasar argumen perluasan delik agama. Risalah-risalah rapat dan seminar-seminar tahun 1970-an menunjukkan bahwa dasarnya adalah kenyataan bahwa Indonesia adalah negara bertuhan dan memiliki filosofi ketuhanan. Perasaan keagamaan pun dianggap sangat tinggi di kalangan orang Indonesia. Itu dianggap beda dengan orang Barat yang tidak lagi peduli terhadap soal agama. Nah, kenyataan itu, ditambah sila Ketuhanan Yang Mahaesa, menjadi dasar mengapa delik agama diperluas. Sementara dasar-dasar ilmiah perluasan delik agama juga pernah dimotori oleh Prof. Senoaji. Dialah yang memberikan argumen bahwa, karena salah satu sila dalam Pancasila adalah Ketuhanan Yang Mahaesa, maka diperlukan delik yang mengkriminalisasi orang yang menghina agama, menyebarkan pandangan anti-agama, dan seterusnya. Bahkan, orang yang atheis akan dianggap melanggar delik agama. Jadi, itulah dasar filosofisnya. Pak Muladi yang kini memotori revisi, tampaknya kukuh mempertahankan filosofi itu. Apakah dia benar-benar berperan besar dalam mempromosikan revisi tentang delik agama? Dia meneruskan sekaligus menambahkan argumen yang pernah diungkapkan Prof. Senoaji yang guru besar dari Universitas Diponegoro (UNDIP) itu. Karena di UNDIP ada banyak guru besar hukum pidana, maka acuan hukum pidana kita biasanya selalu ke sana. Selain Prof. Muladi, Prof. Bardan Nawawi juga salah seorang konseptor yang ikut memperkuat argumen Prof. Senoaji. Karena itu tidak ada koreksi yang signifikan. Kalau kita mau mengacu pada sejarah, pemikiran Prof. Senoaji tentang hukum secara nyata sudah ditungkannya dalam Penetapan Presiden Soeharto (PNPS no.1 tahun 1965). PNPS itu berasal dari pemikiran Prof. Senoaji yang menganggap KUHP yang ada merupakan kelanjutan dari KUHP masa kolonial. Karena itu, ia dianggap tidak mewadahi delik agama. KUHP yang ada dianggap mengambil model masyarakat Eropa, di mana delik agama hanya dituangkan dalam ketentuan tentang blasphemy atau penghinaa terhadap agama. Itupun berada di bawah bab mengenai ketertiban umum. Dalam KUHP kita, soal itu sebetulnya sudah masuk dalam pasal-pasal tentang hatzai artikelen atau pasal-pasal penyebar kebencian. Tapi, pasal itu dianggap tidak cukup memadai. Untuk itu, dibuatlah peraturan pemerintah soal delik agama (PNPS no.1 tahun 1965), karena alasan Pancasila. Ada juga konteks tertentu yang melatari lahirnya PNPS itu. Pada masa itu, banyak sekali aliran-aliran atau percabangan dari organisasi besar Islam yang ingin ditertibkan. Sekte-sekte yang ada di Kristen maupun Islam coba ditertibkan oleh PNPS. Mereka dituduh menghina agama yang ada karena lari dari doktrin besar atau yang dominan. Pasal 341: Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III. Pasal 342: Setiap orang yang di muka umum menghina keagungan Tuhan, firman dan sifat‑Nya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Pasal 343: Setiap orang yang di muka umum mengejek, menodai, atau merendahkan agama, rasul, nabi, kitab suci, ajaran agama, atau ibadah keagamaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Pasal 344: (1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar, sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan suatu rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 atau Pasal 343, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g. Pasal 345: Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Pasal 346: (1) Setiap orang yang mengganggu, merintangi, atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap jamaah yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan, atau pertemuan keagamaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (2) Setiap orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II. Pasal 347: Setiap orang yang di muka umum mengejek orang yang sedang menjalankan ibadah atau mengejek petugas agama yang sedang melakukan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III. Pasal 348: Setiap orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Kita masuk ke pasal per pasal. Apa penilaian Anda terhadap penambahan pasal-pasal ini dalam RUU-KUHP baru? Bagi saya, penambahan pasal-pasal itu akan membawa implikasi yang serius terhadap kebebasan dasar warga negara. Aturan-aturan di situ sebetulnya mengarah pada over criminalization atau kriminalisasi berlebih-lebihan. Ukuran over criminalization itu adalah: pertama, karena tindak pidana yang dirumuskan tidak memiliki korban yang nyata. Jadi victimless/atau tidak ada korban kongkretnya. Itulah yang dalam rumusan hukum yang liberal disebut sebagai teori hak asasi manusia (HAM). Rumusnya: setiap perbuatan bisa dikriminalisasi apabila memang menimbulkan kerugian yang nyata dan jelas korbanya. Sebaliknya, kalau suatu tindak pidana tidak jelas korbannya, maka ia tidak bisa disebut sebagai tindak pidana. Biasanya, yang masuk kategori tindak pidana atau bukan adalah delik-delik seperti delik agama, delik pornografi atau pornoaksi, dan lain-lain. Karena itu, bagi saya pasal-pasal itu cukup dirumuskan dalam satu pasal saja. Sebab, rumusan yang ada itu merupakan bentuk pengulangan-pengulangan yang nantinya justru akan membahayakan orang. Misalnya, Pasal 342 dan 343, sebetulnya sudah tercakup di dalam Pasal 341. Kalau terlalu dirinci, nantinya pasal-pasal itu akan sangat gampang digunakan untuk mengkriminalisasi semua bentuk penafsiran yang berbeda terhadap agama. Lihatlah Pasal 342. Di situ ada uraian tentang apa yang dia maksud dengan penghinaan terhadap agama, yaitu menghina keagungan Tuhan, firman, dan sifatnya. Semua itu tentu memerlukan penafsiran: apa yang dimaksud dengan firman dan sifat Tuhan itu? Seperti apa? Dan kegiatan seperti apa yang bisa dikatakan menghina firman Tuhan? Pasal di bawahnya membuat persoalan lebih kabur lagi. Setiap orang di muka umum menghina, mengejek agama.... Padahal, hanya ada satu kata kunci di situ, yaitu penghinaan dan itu sudah bisa ditampung oleh Pasal 341. Pasal 342-343 itu tidak perlu dan hanya mengulang. Bayangkan soal ini: jika seseorang membuat puisi karena ada tsunami yang dianggap kejam, lalu dia menggugat Tuhan, apakah itu bisa dikategorikan penghinaan terhadap Tuhan? Bagaimana menentukan korban nyata dalam delik penghinaan atas agama ini? Kalau saya dihina, jelas saya korban dan akan memperkarakan orang yang menghina saya. Tapi kalau ada yang menghina Tuhan, siapa yang nantinya merasa menjadi korban? Di situlah proses penegakan hukumnya jadi ruwet. Saya membayangkan, yang akan mewakili keagungan Tuhan itu nantinya adalah umat tertentu, terutama dari penafsiran kalangan yang mainstream. Mereka inilah yang nantinya akan lebih banyak bicara dalam kasus-kasus penghinaan terhadap agama. Selama ini, sebelum menjerat orang yang dituduh menghina agama, polisi biasanya sudah menyiapkan dan meminta keterangan saksi-saksi ahli. Saksi ahli yang dipanggil biasanya berasal dari komunitas keagamaan yang pemikirannya mainstream dan pasti akan memberatkan terdakwa. Contohnya kasus Lia Aminudin. Yang menjadi saksi-saksi polisi adalah orang-orang yang secara pandangan keagamaan sudah pasti tidak setuju dengan interpretasi agama ala Lia Aminudin. Orang-orang yang diajukan ibu Lia sendiri, yang melihat agama secara lebih luas dan dari berbagai aspeknya, tidak begitu didengarkan. Yang terjadi di pengadilan adalah perebutan otoritas dalam menafsirkan agama. Dan, otoritas itu tentu saja akan berada di tangan aliran keagamaan yang dominan. Padahal, mereka tidak menjadi korban langsung paham keagamaan Ibu Lia; bahkan Ibu Lia-lah yang menjadi korban mereka. Selain soal ketidakjelasan korban, aspek apa lagi yang menjadi keberatan kalangan penentang revisi ini? Persoalan keagamaan itu tidak perlu semuanya masuk dalam delik hukum. Banyak persoalan agama yang mesti disisakan dalam wilayah komunitas. Komunitaslah yang menimbang-nimbang. Tidak mesti semua perkara agama harus kita masukkan ke butir-butir hukum. Kalau kita berkaca pada negara seperti Inggris atau Australia yang juga punya delik agama, maka kita akan tahu bahwa sejak diundangkan, hanya tiga kasus yang bisa ditindaklanjuti pengadilan dari 30 tahun usia undang-undang itu. Soalnya, sangat sulit membuktikan kasus ini di pengadilan. Sebab, mau tidak mau, orang harus membuktikan dulu apakah ada unsur kesalahan yang diperbuat oleh orang yang dituntut itu, dan siapa korban nyatanya. Misalnya soal menghina keagungan Tuhan. Ukurannya tentu sangat subyektif: apakah seseorang itu memang bermaksud menghina atau tidak dan siapa korbannya? Jadi perlu dilihat minds-area atau alam pikirannya. Nah, unsur itulah yang susah dibuktikan. Ini menyangkut soal motif. Jadi, terdakwa harus dengan sengaja melakukan penghinaan itu. Kalau tidak ada unsur kesalahan dan kesengajaan, dia tidak bisa dipidanakan. Kita tahu, kini banyak orang yang menulis puisi, cerpen, atau apapun yang diaggap menggugat Tuhan; bagaimana menentukan motifnya? Biasanya itu hanya ungkapan simbolik atau sebentuk kritik. Semua itu susah dilihat di proses pengadilan. Kalau kita ke Eropa, kita bisa menemukan tulisan-tulisan pinggiran jalan yang misalnya menyebutkan Yesus sudah mati atau Tuhan sudah mati. Tapi orang kan tidak dipidana untuk kasus seperti itu. Nah, pada zaman yang sudah modern seperti ini, kita tampaknya ingin kembali ke situasi yang sangat tertutup dengan membuat pasal-pasal yang mungkin saja mempertajam konflik keagamaan. Kita tahu, maksud RUU ini mungkin untuk menciptakan kerukunan beragama. Tapi faktanya, justru bukan itu yang terjadi. Sebab, pasal-pasal ini akan ikut merangsang mudahnya orang tersinggung dan mengajukan orang lain ke pengadilan. Karena tersinggung secara pribadi, secara subyektif orang lain akan dianggap menghina. Seseorang mungkin saja menyinggung ajaran agama atau kitab suci dalam sebentuk kritik, tapi mengapa mesti ada orang tertentu yang tersinggung? Ajaran agama sendiri kan punya banyak doktrin. Nanti akan banyak sekali pengaduan. Apakah para ahli hukum yang mengajukan revisi sadar akan fakta kemajemukan pemahaman keagamaan yang tak mungkin diatur perundang-undangan itu? Itu yang saya kurang mengerti. Mestinya para pembuat UU itu bisa menyadari bahwa dari segi doktrin, setiap agama memiliki banyak variasi. Karena itu, kalau orang melanggar doktrin agama, dia tak bisa serta-merta disebut melanggar tindak pidana. Paling banyak, dia disebut berdosa saja. Karena itu, bagi saya aturan pidana mestinya tidak masuk ke detil ajaran agamanya. Yang lebih baik dan perlu justru bagaimana hukum pidana memproteksi kebebasan orang dalam beragama dan memilih agamanya. Orang yang menyerang orang lain karena berbeda keyakinan agama, mereka itulah yang harus dipidana. Jadi, yang diproteksi bukan keagungan Tuhan. Keagungan Tuhan tidak perlu kita proteksi lewat hukum pidana. Umatlah yang memproteksinya melalui ibadah. Jadi kita tak perlu memakai tangan negara untuk menjaga keagungan Tuhan. Karena itu, di negara-negara maju, kriminalisasi agama lebih banyak mengarah pada aspek penyerangan atau pelecehan hak orang lain untuk meyakini suatu agama. Sebab, soal agama merupakan hak individu setiap orang. Nah, hak itulah yang seharusnya dijaga. Fungsi hukum pidana di sini adalah sebagai bentuk perlindungan atas hak beragama, terhadap cara orang menjalankan agamanya sesuai dengan hati nuraninya, bukan membincangkan detil agamanya. RUU ini kelihatannya menjadi bagian dari menguatnya iklim intoleransi beragama di Tanah Air dewasa ini. Alih-alih menguatkan toleransi, ia tampaknya justru mengakomodasi kalau bukan mengukuhkan budaya intoleransi. Tangapan Anda? Saya kira arahnya memang lebih ke sana. Intinya, ada kecurigaan terhadap pandangan-pandangan keagamaan yang berada di luar mainstream (Ahmadiyah, Aliran Kepercayaan, dan lain-lain), dan itu dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum. Jadi, pasal-pasal ini akan digunakan untuk menjaga perasaan mayoritasdalam konteks pemahaman keagamaandan menfasilitasi keinginan mayoritas itu untuk menertibkan pandangan-pandangan keagamaan yang berada di luar mainstream. Mereka yang tidak mainstream itulah yang akan dikriminalisasi. Menurut saya, tepat pada titik itulah tidak mengenanya rancangan ini. Mereka seakan menjadikan hukum pidana sebagai panacea, obat mujarab yang bisa mengatasi seluruh soal. Padahal rumusnya terbalik: hukum pidana harus difungsikan secara minimal. Dia hanya senjata pamungkas ketika sarana lain seperti kearifan lokal dan harmoni sosial tidak ada dan tidak bisa lagi diandalkan. Dalam konteks keberagamaan, sebaiknya hukum pidana jangan digunakan. Hukum pidana baru perlu digunakan ketika seseorang merampas hak kebebasan beragama orang lain. Itulah yang perlu dikirminalisasi. Mas Ifdal, tak semua pasal di RUU ini buruk. Ada juga pasal yang cukup baik, yaitu soal perusakan tempat ibadah yang sekarang marak terjadi di Indonesia. Apakah pasal itu masih perlu? Revisi KUHP ini membagi delik agama ke dalam dua kategori. Pertama, delik agamanya sendiri. Yang kedua delik terhadap kehidupan beragama. Nah, pasal yang berkenaan dengan perusakan rumah ibadah atau merintangi orang yang mau beribadah secara melawan hukum dsb, sudah masuk dalam kategori sub-bab delik terhadap kehidupan beragama. Soal itu memang mau ditampung oleh Pasal 346, 347, 348, yang akan mempidana orang yang merusak rumah ibadah, mengganggu orang beribadah, membuat keriuhan dan keonaran di dekat rumah ibadah. Pasal-pasal ini adalah bentuk perlindungan terhadap orang yang menjalankan ibadah. Masalahnya, pasal-pasal itu jadi berlebihan karena spesifik ditujukan kepada rumah ibadah. Sebab, pasal mengenai itu sudah tercakup dalam pasal lain mengenai pengrusakan harta milik orang lain. Kalau dianggap sebagai penekanan karena maraknya kasus pengrusakan rumah ibadah? Tapi itu menunjukkan kalau kita kurang dapat berpikir secara lebih abstraktif, dan karena itu memerlukan sesuatu yang konkret terus. Padahal pasal tentang perusakan, membuat keributan, dan masuk ke rumah orang lain tanpa persetujuan, sudah berlaku umum di mana-mana. Semua itu masuk tindak pidana. Jadi tidak perlu dispesifikasi seperti ini. Dengan adanya penekan itu, seakan-akan ada pengrusakan khusus dan ada perusakan umum. Menurut saya, itu tidak perlu dalam hukum pidana. Sebab, intinya sama: pengrusakan milik orang lain. [] Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1182
__________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]