Dibawah Bendera Revolusi oleh Ir. Sukarno - djilid kedua - Panitya Penerbit DIBAWAH BENDERA REVOLUSI 1964 "PENEMUAN KEMBALI REVOLUSI KITA (THE REDISCOVERY OF OUR REVOLUTION)" - Hal. 367 - 375 Dan tudjuan kita djangka-pandjang ialah: masjarakat jang adil dan makmur, melenjapkan imperialisme dimana-mana, dan mentjapai dasar-dasar bagi perdamaian dunia jang kekal dan abadi. Maka untuk menanggulangi segala masálah-mas'alah berhubungan dengan tudjuan-tudjuan djangka-pendek dan djangka-pandjang tersebut, njatalah kita tá dapat mempergunakan sistm jang sudah-sudah dan alat-alat ("tools") jang sudah-sudah. Sistim liberalisme harus kita buang djauh-djauh, demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin harus kita tempatkan sebagai gantinja. Susunan peralatan jang ternjata tá effisien dulu itu, harus kita bongkar, kita ganti dengan susunan peralatan jang baru. Ordening baru dan herordening baru harus kita adakan, agar demokrasi-terpimpin dan ekonomi-terpimpin dapat berdjalan. Inilah arti dan isi perkataanku mengenai "retooling of the future" , jang tempohari saja utjapkan dimuka D.P.R. Retooling daripada semua alat-alat-perdjoangan! Dan konsolidasi daripada semua alat-alat-perdjoangan sesudah retooled! Retooling badan eksekutif, jaitu Pemerintah, kepegawaian dan lain sebagainja, vertikal dan horizontal. Retooling badan Legislatif, jaitu D.P.R. Retoling semua alat-alat-kekuasaan Negara, - Angkatan Darat, Angkatan laut, Angkatan Udara, Polisi Retooling alat-alat-produksi dan alat-alat-distribusi. Retooling oragnisasi-organisasi masjarakat, - partai-partai politik, badan-badan sosial, badan-badan ekonomi. Ja, djaga-djagalah, - semuanja akan diretool, semuanja akan diordening dan diherordening, dan memang sedang ada jang diretool. Dibidang eksekutif, retooling sedang berdjalan berangsur-angsur. Dibidang legislatif, saja harap retooling djuga didjalankan terus: Siapa jang tidak bersumpah setia kepada Undang-Undang-Dasar 1945 dikeluarkan dari D.P.R.; siapa jang ikut pemberontakan , dipetjat dari D.P.R. dan akan dihukum. Siapa jang tidak mengerti apa makna "kembali kepada Undang-Undang-Dasar '45"sebenarnja, sebaiknja ia keluar sadja dari D.P.R.! D.P.R. hendaknja mendjadi satu tempat-perwakilan Rakjat jang bersifat baru. Bukan sadja ia menurut semangat Undang-Undang-Dasar '45 sekarang harus mendjadi dewan jang bantu-membantu dengan pemerintah, - ia tá dapat mendjatuhkan Pemerintah; jang dapat mendjatuhkan pemerintah ialah Madjelis Permusjawaratan Rakjat - , bukan sadja itu, tetapi dalam semangat kembali pada Undang-Undang-Dasar 1945 itu, dalam semangat Demokrasi Terpimpin, dalam semangat membina masjarakat adil dan makmur, saja harap supaja gedung D.P.R. itu bukan lagi hanja satu tempat berbitjara télé-télé dan tempat pemungutan suara sadja, akan tetapi terutama sekali tempat dimana dilahirkan fikiran-fikiran, idee-idee, konsepsi-konsepsi, jang berguna dan bersedjarah bagi Rakjat. Hanja dengan retoling diri jang demikian itulah, D.P.R. akan dapat mendjadi alat-pembangunan, alat-perdjoangan, alat-Revolusi. Dan alat-alat kekuasaan Negara lain-lainnjapun, - Angkatan Perang dan Polisi -, harus diretool. Dimasa jang lampau, liberalisme telah membawa banjak bentjana dalam alat-alat-kekuasaan Negara. Bapakisme, daerahisme, politik teritorial sendiri-sendiri, dewan-dewan, P.R.R.I., Permesta, dan lain-lain borok dan koréng sematjam itu, pada hakekatnja semua beribu kepda liberalisme jang membolehkan setiap orang berbuat sekersa-kersanja sendiri, ketambahan lagi dengan kipasannja dan bantuannja subversi asing. Stop keadaan jang demikian itu! Kini alat-alat-kekuasaan Negara harus disapih samasekali dari liberalisme, kini merekapun bernaung dibawah bendera Undang-Undang-Dasar 1945, kini merekapun harus didjadikan lagi alat-Revolusi. Demikian pula alat-alat-produksi dan alat-alat-distribusi. Semuanja harus diretool Semuanja harus diorganisasi, harus dibelokkan setirnja kearah pelaksanaan fasal 33 Undang-Undang-Dasar 1945 dengan mempergunakan relnja demokrasi-terpimpin. Misalnja, kita mempunjai beberapa badan jang diserahi oleh negara untuk mengurus dan mengembangkan beberapa bidang produksi dan distribusi, tetapi ada latjur? Bukan produksi dan distribusi itu menjadi teratur-bérés dan berkembang, tetapi badan-badan itu mendjadi sarangnja orang-orang jang memadet-madetkan isi-kantongnja sendiri, orang-orang jang mendjadi kaja-raja, orang-orang jang mendjadi miljuner! "Daar moet een eind aan komen! " Keadaan jang demikian itu harus dirobah! Dan bukan sadja badan-badan itu harus diretool, tetapi djuga semua alat-alat-vital dalam produksi dan semua alat-alat-vital dalam distribusi harus dikuasai atau sedikitnja diawasi oleh pemerintah. Tidak boleh lagi terdjadi, bahwa, oleh karena alat-alat-vital itu tidak dikuasai atau tidak diawasi Pemerintah, beberapa gelintir spekulan atau beberapa gelintir profiteur dapat menggontjangkan seluruh ekonomi-nasional kita, mengkotjar-katjirkan seluruh kebutuhan Rakjat. Dan organisasi-organisasi masjarakatpun harus diretool. Partai-partai politik harus diretool, badan-badan sosial harus diretool, badan-badan ekonomi harus diretool. Niat Kabinet Karja untuk mengadakan penjederhanaan kepartaian dan untuk mengadakan Undang-undang Pemilihan-Umum baru, saja teruskan . Penjederhanaan kepartaian dan pemilihan-umum setjara baru itu adalah retooling pula. Saja ingin mengulangi beberapa kata jang saja utjapkan tanggal 24 Djuli jang baru lalu dimuka sidang D.P.R.:" "Saja telah mengadakan retooling dalam bidang eksekutip, dan sebagai tadi saja katakan, retooling harus kita teruskan disemua lapangan, baik lapangan ekonomi maupun lapangan politik maupun lapangan kemasjarakatan." Sekali lagi: retooling disemua lapangan! Dan apakah makna dari kata retooling itu? Retooling itu berarti mengganti sarana-sarana, mengganti alat-alat dan aparatur-aparatur jang tidak sesuai lagi dengan pikiran demokrasi terpimpin, dengan sarana-sarana baru, dengan alat-alat dan aparatur-aparatur baru, jang lebih sesuai dengan outlook baru. Retooling berarti djuga menghemat segala sarana-sarana dan alat-alat jang masih dapat dipergunakan, asal sadja alat-alat itu masih mungkin diperbaiki dan dipertadjam kembali. Retooling dilapangan kemasjarakatan dalam arti jang paling poko ialah menghimpun segala tenaga, segala kekuatan, segala sarana, jang kini sudah dan belum dipergunakan, menghimpun segala tenaga dan kekuatan jang resmi, setengah resmi dan jang samasekali tidak resmi. Retooling berarti mobilisasi total, penghimpunan tenaga-tenaga materiil setjara total, menghimpun tenaga-tenaga rochaniah setjara total, dan membuat tenaga-tenaga itu strijdvaardig dan strijdvaardig buat melaksanakan tugas dan tanggung djawab Kabinet Kerdja, jang pada hakekatnja merupakan program bagi Rakjat Indonesia seluruhnja. Mobilisasi materiil dan mental setjara total itu tidak dapat kita hindari, kalau kita hendak sungguh-sunguh mendjawab tantangan jang sudah ditjantumkan dalam program Kerdja Kabinet. Amat perlu djuga ialah kita bisa mengikut-sertakan segala modal dan tenaga, segala "funds and forces" bagi usaha-usaha pembangunan semesta kita. Tetapi dalam usaha-usaha mengorganisir dan menghimpun segala "funds and forces" itu, haruslah kita letakkan satu sarat pokok, jaitu : modal dan tenaga, jang hendak kita ikut-sertakan itu, haruslah bertjorak progressif. Segala modal dan tenaga jang memenuhi sjarat itu akan kita sambut dengan kedua-belah tangan. Sebaiknja "funds and forces" jang tidak progressif, tenaga-tenaga jang reaksioner dan anti-revolusioner, akan kita tolak dan malahan kita tentang. Tenaga-tenaga dan modal jang tidak memenuhi sjarat pokok kita itu, hendaknja minggir sadja, dan sekali-kali djanganlah menghalang-halangi kita. Sebab setiap penghalangan akan kita terdjang, setiap rintangan akan kita singkirkan, sesuai dengan sembojan "Rawé-rawé rantas, malang-malang putung". Sekali lagi, segala tenaga dan segala modal jang terbukti progressif akan kita adjak dan akan kita ikut-sertakan dalam pembangunan Indonesia. Dus djuga tenaga dan modal bukan-asli jang sudah menetap di Indonesia dan jang menjetudjui, lagi pula sanggup membantu terlaksananja program Kabinet Kerdja, akan mendapat tempat dan kesempatan jang wadjar dalam usaha-usaha kita untuk memperbesar produksi dilapangan perindustrian dan pertanian. "Funds and forces" bukan-asli itu dapat disalurkan kearah pembangunan perindustrian, misalnja dalam sektor industri menengah, jang masih terbuka bagi inisiatip partikelir. Dalam hal ini maka kini waktunja sudah tiba, untuk mempeladjari dan menjusun peraturan chusus jang memuat sjarat-sjarat dan tjara-tjara mempergunakan "funds and forces" tersebut. Untuk melaksanakan maksud itu maka perlu adanja iklim kerdjasama jang baik. Oleh karena itu semua jang berkepentingan hendaknja mendjauhi suatu tindakan jang dapat merugikan iklim kerdja-sama itu. Saudara-saudara, kita dus harus mengadakan ordening dan herordening total! Memang Dekrit Presiden 5 Djuli itu pada hakekatnja adalah satu pukulan tjanang, satu "sein" untuk mengadakan herordening total! "Tinggalkan samasekali alam liberalisme itu, tinggalkan samasekali segala konstruksi-konstruksi dari alam liberalisasi, tinggalkan samasekali Undang-Undang-Dasar 1950, masuklah sama sekali dalam alam Revolusi lagi, pakailah Undang-Undang-Dasar 1945 itu samasekali sebagai alat-perdjoangan, kibarkanlah samasekali benderanja Demokrasi Terpimpin, - hiduplah samasekali setjara baru, berdjoanglah samasekali setjara baru! " Ja, baru, disegala lapangan! Ordening dan herordening total! Herordening politik, herordening ekonomis, herordening sosial dalam seluruh kehidupan bangsa. Herordening jang disertai dengan koordinasi satu sama lain, sehingga seluruh matjam aktiviteit kehidupan bangsa itu mendjadi "one coordinated unit" , satu djaringan jang terkoordinir, untuk memenuhi dasar dan tudjuan Revolusi. Sebetulnja, dulu Rakjat dalam berbagai lapisan atau berbagai golongan, telah djuga mendjalankan aktiviteit dilapangannja masing-masing. Akan tetapi aktiviteitnja itu tidak terkoordinir satu sama lain, tidak terkoordinir diatas persadanja satu dasar dan satu djurusan, - "satu buat semua, semua buat satu", - satu, jaitu Negara supaja mendjadi Negara Kesatuan jang kuat berwilajah kekuasaan dari Sabang sampai ke Marauke, dan Masjarakat supaja mendjadi masjarakat adil dan makmur jang memberi kebahagiaan kepada semua warga negara diseluruh tanah air. Dulu aktiviteit itu kadang-kadang bersimpang-siur, sehingga kadang-kadang aktiviteit satu golongan dilakukan atas kesengsaraannja atau kemelaratannja golongan jang lain. Aktiviteit jang simpang-siur ini malahan tidak mendekatkan kita kepada tudjuan Revolusi, melainkan malahan mendjauhkan kita dari tudjuan Revolusi! Karena itu kita sekarang harus mengadakan herordening dan koordinasi total! Herordening politik. Tidak boleh lagi terdjadi, bahwa Rakjat ditunggangi oleh pemimpin. Tidak boleh lagi terdjadi, bahwa Rakjat mendjadi alat demokrasi. Tetapi sebaliknja, demokrasi harus mendjadi alat Rakjat. Alat Rakjat untuk mentjapai tudjuan Rakjat. Tudjuan Rakjat jang telah dikorbani oleh Rakjat berpuluh-puluh tahun, jaitu Negara kuat, masjarakat adil dan makmur. Demokrasi Terpimpin tidak menitik-beratkan kepada "satu orang = satu suara", sehingga partai mendjadi sematjam "koeliwerver" dizaman Belanda, hanja sekarang werver suara, tetapi Demokrasi Terpimpin menitik-beratkan kepada: a. tiap-tiap orang diwadjibkan untuk berbakti kepada kepentingan Umum, berbakti kepada masjarakat, berbakti kepada Bangsa, berbakti kepada Negara; dan b. tiap-tiap orang berhak mendapat penghidupan lajak dalam masjarakat, Bangsa dan Negara itu. Demikianlah herordening dilapangan politik. Herordening ekonomis bermaksud agar supaja seluruh susunan ekonomi-nasional didjadikan pantjatan kearah ekonomi "adil dan makmur" jang akan direalisasi kelak. Djelas disinipun sudah tá boleh diberi djalan kepada ekonomi liberal, dimana tiap-tiap orang diberi kesempatan untuk menggaruk kekajaan ten koste daripada umum. Didalam herordening ekonomis ini, maka kehidupan ekonomis bangsa sudah akan dipimpin, ekonomi bangsa didjadikan ekonomi terpimpin. Sebagai jang saja katakan tadi, maka didalam herordening ini setidak-tidaknja semua alat-alat-vital produksi dan alat-alat-vital distribusi harus dikuasai Negara, atau sedikitnja diawasi oleh Negara. Revolusi Indonesia tidak mengizinkan Indonesia mendjadi padang-penggarukkan-harta bagi siapapun, - asing atau bukan asing. Siapa menggaruk kekajaan ten koste daripada umum, siapa mengatjau perekonomian umum, dia akan kita tangkap, dia akan kita sérét dimuka hakim, dia akan kita hukum berat, dia kalau perlu akan kita djatuhi hukuman mati! Demikian pula persoalan tanah. Kita mewarisi dari zaman Belanda beberapa hal jang harus kita bantras. Antara lain apa jang dinamakan "hak eigendom" diatas sesuatu bidang tanah. Mulai sekarang kita tjorét samasekali "hak eigendom" tanah dari hukum pertanahan Indonesia. Tá dapat kita benarkan, di Indonesia Merdeka ada sesuatu bidang tanah jang dieigendomi oleh orang asing, in casu orang Belanda! Kita hanja kenal hak milik tanah bagi orang Indonesia; sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang-Dasar '45. Ketjuali herordening politik dan herordening ekonomis, kitapun harus mengadakan herordening sosial. Sedjak petjahnja Revolusi kita, saja sudah menandaskan pentingnja "kesedaran sosial". Lima kesedaran saja tandaskan pada waktu itu. Kesedaran nasional, kesedaran bernegara, kesedaran berpemerintah, kesedaran berangkatan Perang, kesedaran sosial, - demikianlah kusebutkan soko-guru-soko-guru bagi kehidupan bangsa, pada waktu itu. Ternjata kesedaran ini dalam waktu survival dan invesment bukan makin kokoh, tetapi makin mundur. Badji liberalisme dan individualisme telah menggerogoti dalam-dalam. Apakah pengedja-wantahan kesedaran sosial daripada bangsa Indonesia? Pengedja-wantahan kesedaran sosial itu ialah persatuan, gotong-rojong, semangat jang saja namakan semangat "ho lopis kuntul baris". Semangat persatuan, semangat gotong-rojong, semangat "holo pis kuntul baris" itu adalah sjarat mutlak bagi terselenggaranja masjarakat adil dan makmur . Tetapi apa jang kita lihat sedjak kita meninggalkan alam Revolusi phisik, masuk kedalam wilajah Undang-Undang-Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang-Dasar 1950? Liberalisme meratjuni kesedaran sosial kita itu, individualismenja meretakkan dan merekahkan semua Kohesinja persatuan kita, kegotong-rojongan kita, keholopiskuntulbarisan kita, sehingga kita mendjadi satu bangsa jang penuh dengan kankernja daerahisme, kankernja sukuisme, kankernja partyisme, kankernja multypaty-isme, kankernj golonganisme, dan lain-lain. Individualisme, - itu musuh terbesar daripada idee keadilan sosial - , menjelinaplah kedalam kalbunja bangsa Indonesia, bangsa Indonesia jang dari dulu terkenal sebagai satu bangsa gotong-rojong, dan jang didalam Revolusi phisik memang benar-benar bersikap sebagai satu bangsa jang kompak bergotong-rojong. Bagaimana kita bisa membangun satu masjarakat keadilan-sosial, kalau individualisme meradja-lela didalam kalbu kita? Oleh karena itu, perlu sekali kita mengadakan satu herordening sosial , agar supaja dapat terlaksanalah apa jang dimaksud dalam Undang-Undang-Dasar '45 fasal 33 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Demikianlah, saudara-saudara, maka njata perlu sekali kita mengadakan herordening-herordening di bidang politik, ekonomis dan sosial itu. Memang ordening politik-ekonomis-sosial itu pada hakekatnja adalah inti daripada Revolusi kita, djiwa daripada Revolusi kita. Ia merupakan tiang-pokok jang menjangga Revolusi kita itu. Tanpa tiang-pokok ini, Revolusi kita tá akan mentjapai tudjuannja dan lebih daripada itu: Revolusi kita akan ambruk ditengah djalan. "A Revolution is an outburst of the collective will of the people" - Revolusi adalah peledakan daripada kemauan kolektif daripada suatu bangsa, demikian dikatakan oleh seorang sardjana. Dan bagaimana Revolusi kita akan dapat berdjalan, dan mentjapai maksud, kalau kemauan kolektif itu telah pudar oleh liberalisme, individualisme, sukuisme, golonganisme, dan lain-lain sebagainja lagi? Ordening politik-ekonomis-sosial itu dus sebenarnja adalah kekuasaan pokok, - hoogste gezagdrager - daripada kehidupan nasional kita ini. Tiap orang, tiap warga-negara, tiap golongan, ja, segala apa jang kumelip diatas bumi Indonesia ini, harus tunduk (gesubordineerd) kepada autoriteitnja hoogste gezagdrager ini. Autoriteit jang tertinggi dalam kehidupan Nasional kita itu, autoriteit Tjakrawarti dalam Revolusi kita itu, adalah ordening kolektif jang saja maksudkan itu. Sebab ia menentukan (bepalen) apakah kita ini akan dapat hidup terus sebgai satu Bangsa jang hendak menjelenggarakan masjarakat adil dan makmur atau tidak. Ia menentukan (bepalen) apakah Revolusi kta ini akan mentjapai tudjuannja ataukah kandas ditengah djalan. Djelas bahwa autoriteit tertinggi ini bukan orang, bukan Presiden, bukan Pemerintah, bukan Dewan, tetapi satu Konsepsi-hidup jang mendjiwai Revolusi. Pendek-kata dan gampangnja-kata, segala apa jang mendjadi tjita-tjita Revolusi '45 itu, - itulah autoriteit jang tertinggi, itulah hoogste gezagdrager, itulah Tjakrawarti. Itulah jang harus dilaksanakan, itulah jang harus kita taáti, itulah jang harus kita kawulani. Segala susunan kehidupan nasional kita harus kita tudjukan dan tundukkan kepada realisasinja tjita-tjita Revolusi itu. Dan siapa tidak mau ditudjukan kesitu, siapa tidak mau ditundukkan kesitu, dia adalah penghalang Revolusi. Itulah jang saja maksudkan dengan "ordening", "herordening", "retooling", dan lain sebagainja itu. Dan inilah baiknja Undang-Undang-Dasar '45: ordening dan retooling itu dimungkinkan dan dapat didjalankan, melalui saluran Undang-Undang-Dasar '45. Oleh karena itu pulalah, maka kita kembali kepada Undang-Undang-Dasar 1945. Saudara-saudara! Saja tidak menjesal, bahwa saja pada tanggal 5 Djuli jang lalu telah mengadakan "Dekrit Presiden". Saja malahan bersjukur kepada Tuhan, bahwa saja telah mengadakan Dekrit itu. Tindakan tegas jang berupa Dekrit Presiden itu saja ambil, bukan karena saja mau main diktaktor-diktatoran, tetapi karena berdasarkan kehendak Rakjat jang terbanjak melimpah-limpah. Dan D.P.R. pun belakangan ternjata dengan suara bulat menerima bekerdja terus dalam rangka Undang-Undang-Dasar 1945. Apa jang tidak dapat diterima oleh konstituante dengan suara 2/3, diterima oleh D.P.R dengan suara bulat mufakat seratus persen. Dan didalam Dekrit itupun saja kemukakan dengan terang apa jang mendjadi pertimbangan saja untuk mengadakan Dekrit itu: gagalnja Konstituante untuk mentjapai suara 2/3 kembali kepada Undang-Undang-Dasar '45; tá mungkinnja Konstituante bersidang lagi; keadaan darurat, atau noodstaatsrecht, atau emergency-situation; forcemajeur bagi Presiden/ Panglima tertinggi untuk menjelamatkan Republik Proklamasi; hubungannja Piagam Djakarta dengan Undang-Undang-Dasar 1945, - pertimbangan-pertimbangan itulah memaksa kepada saja untuk mengadakan Dekrit itu. Sungguh, saja ulangi lagi: saja tidak main diktator, dan saja pun tidak menjesal bahwa saja telah mengadakan Dekrit itu. Geweten saja, budi-nurani saja, malahan merasa puas, bahwa saja, dengan mengadalan Dekrit itu, - artinja: dengan mengembalikan Republik Indonesia kepada Undang-Undang-Dasar Proklamasi - , telah mengembalikan pula Bangsa Indonesia kepada relnja Revolusi. Dengan Undang-Undang-dasar 1945 itu kita sekarang dapat bekerdja sesuai dengan dasar dan tudjuan Revolusi. Landasan idiil dan landasan strukturil untuk bekerdja sesuai dengan dasar dan tudjuan Revolusi itu, terdapatlah dalam Undang-Undang-Dasar '45 itu. Landasan idiil, jaitu Pantja Sila, dan landasan strukturil, jaitu Pemerintahan stabil, - kedua-duanja terdapatlah setjara tegas dalam Undang-Undang-Dasar 1945 itu. Baik mukaddimahnja, maupun 37 fasalnja, maupun 4 aturan peralihannja, maupun 2 aturan tambahannja, memberi landasan jang kuat idiil dan strukturil, jaitu Pantja Sila dan Pemerintahan jang stabil, untuk bekerdja setingkat demi setingkat merealisasikan dasar dan tudjuan Revolusi! Bersambung...
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ --------------------------------- Looking for earth-friendly autos? Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center. [Non-text portions of this message have been removed]