Dibawah Bendera Revolusi oleh Ir. Sukarno - djilid kedua - 
  Panitya Penerbit DIBAWAH BENDERA REVOLUSI 1964
   
  "PENEMUAN KEMBALI REVOLUSI KITA (THE REDISCOVERY OF OUR REVOLUTION)" - Hal. 
367 - 375
   
  Dan tudjuan kita djangka-pandjang ialah: masjarakat jang adil dan makmur, 
melenjapkan imperialisme dimana-mana, dan mentjapai dasar-dasar bagi perdamaian 
dunia jang kekal dan abadi. Maka untuk menanggulangi segala masálah-mas'alah 
berhubungan dengan tudjuan-tudjuan djangka-pendek dan djangka-pandjang 
tersebut, njatalah kita tá dapat mempergunakan sistm jang sudah-sudah dan 
alat-alat ("tools") jang sudah-sudah. Sistim liberalisme harus kita buang 
djauh-djauh, demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin harus kita tempatkan 
sebagai gantinja. Susunan peralatan jang ternjata tá effisien dulu itu, harus 
kita bongkar, kita ganti dengan susunan peralatan jang baru. Ordening baru dan 
herordening baru harus kita adakan, agar demokrasi-terpimpin dan 
ekonomi-terpimpin dapat berdjalan. Inilah arti dan isi perkataanku mengenai 
"retooling of the future" , jang tempohari saja utjapkan dimuka D.P.R.
   
  Retooling daripada semua alat-alat-perdjoangan! Dan konsolidasi daripada 
semua alat-alat-perdjoangan sesudah retooled!
   
  Retooling badan eksekutif, jaitu Pemerintah, kepegawaian dan lain sebagainja, 
vertikal dan horizontal.
   
  Retooling badan Legislatif, jaitu D.P.R. 
   
  Retoling semua alat-alat-kekuasaan Negara, - Angkatan Darat, Angkatan laut, 
Angkatan Udara, Polisi
   
  Retooling alat-alat-produksi dan alat-alat-distribusi.
   
  Retooling oragnisasi-organisasi masjarakat, - partai-partai politik, 
badan-badan sosial, badan-badan ekonomi.
   
  Ja, djaga-djagalah, - semuanja akan diretool, semuanja akan diordening dan 
diherordening, dan memang sedang ada jang diretool.
   
  Dibidang eksekutif, retooling sedang berdjalan berangsur-angsur.
   
  Dibidang legislatif, saja harap retooling djuga didjalankan terus: Siapa jang 
tidak bersumpah setia kepada Undang-Undang-Dasar 1945 dikeluarkan dari D.P.R.; 
siapa jang ikut pemberontakan , dipetjat dari D.P.R. dan akan dihukum. Siapa 
jang tidak mengerti apa makna "kembali kepada Undang-Undang-Dasar 
'45"sebenarnja, sebaiknja ia keluar sadja dari D.P.R.! 
   
  D.P.R. hendaknja mendjadi satu tempat-perwakilan Rakjat jang bersifat baru. 
Bukan sadja ia menurut semangat Undang-Undang-Dasar '45 sekarang harus mendjadi 
dewan jang bantu-membantu dengan pemerintah, - ia tá dapat mendjatuhkan 
Pemerintah; jang dapat mendjatuhkan pemerintah ialah Madjelis Permusjawaratan 
Rakjat - , bukan sadja itu, tetapi dalam semangat kembali pada 
Undang-Undang-Dasar 1945 itu, dalam semangat Demokrasi Terpimpin, dalam 
semangat membina masjarakat adil dan makmur, saja harap supaja gedung D.P.R. 
itu bukan lagi hanja satu tempat berbitjara télé-télé dan tempat pemungutan 
suara sadja, akan tetapi terutama sekali tempat dimana dilahirkan 
fikiran-fikiran, idee-idee, konsepsi-konsepsi, jang berguna dan bersedjarah 
bagi Rakjat.
   
  Hanja dengan retoling diri jang demikian itulah, D.P.R. akan dapat mendjadi 
alat-pembangunan, alat-perdjoangan, alat-Revolusi.
   
  Dan alat-alat kekuasaan Negara lain-lainnjapun, - Angkatan Perang dan Polisi 
-, harus diretool. Dimasa jang lampau, liberalisme telah membawa banjak 
bentjana dalam alat-alat-kekuasaan Negara. Bapakisme, daerahisme, politik 
teritorial sendiri-sendiri, dewan-dewan, P.R.R.I., Permesta, dan lain-lain 
borok dan koréng sematjam itu, pada hakekatnja semua beribu kepda liberalisme 
jang membolehkan setiap orang berbuat sekersa-kersanja sendiri, ketambahan lagi 
dengan kipasannja dan bantuannja subversi asing. Stop keadaan jang demikian 
itu! Kini alat-alat-kekuasaan Negara harus disapih samasekali dari liberalisme, 
kini merekapun bernaung dibawah bendera Undang-Undang-Dasar 1945, kini 
merekapun harus didjadikan lagi alat-Revolusi.
   
  Demikian pula alat-alat-produksi dan alat-alat-distribusi. Semuanja harus 
diretool Semuanja harus diorganisasi, harus dibelokkan setirnja kearah 
pelaksanaan fasal 33 Undang-Undang-Dasar 1945 dengan mempergunakan relnja 
demokrasi-terpimpin. Misalnja, kita mempunjai beberapa badan jang diserahi oleh 
negara untuk mengurus dan mengembangkan beberapa bidang produksi dan 
distribusi, tetapi ada latjur? Bukan produksi dan distribusi itu menjadi 
teratur-bérés dan berkembang, tetapi badan-badan itu mendjadi sarangnja 
orang-orang jang memadet-madetkan isi-kantongnja sendiri, orang-orang jang 
mendjadi kaja-raja, orang-orang jang mendjadi miljuner!  
   
  "Daar moet een eind aan komen! " Keadaan jang demikian itu harus dirobah! Dan 
bukan sadja badan-badan itu harus diretool, tetapi djuga semua alat-alat-vital 
dalam produksi dan semua alat-alat-vital dalam distribusi harus dikuasai atau 
sedikitnja diawasi oleh pemerintah. Tidak boleh lagi terdjadi, bahwa, oleh 
karena alat-alat-vital itu tidak dikuasai atau tidak diawasi Pemerintah, 
beberapa gelintir spekulan atau beberapa gelintir profiteur dapat 
menggontjangkan seluruh ekonomi-nasional kita, mengkotjar-katjirkan seluruh 
kebutuhan Rakjat.
   
  Dan organisasi-organisasi masjarakatpun harus diretool. Partai-partai politik 
harus diretool, badan-badan sosial harus diretool, badan-badan ekonomi harus 
diretool. Niat Kabinet Karja untuk mengadakan penjederhanaan kepartaian dan 
untuk mengadakan Undang-undang Pemilihan-Umum baru, saja teruskan . 
Penjederhanaan kepartaian dan pemilihan-umum setjara baru itu adalah retooling 
pula. 
   
  Saja ingin mengulangi beberapa kata jang saja utjapkan tanggal 24 Djuli jang 
baru lalu dimuka sidang D.P.R.:"
   
  "Saja telah mengadakan retooling dalam bidang eksekutip, dan sebagai tadi 
saja katakan, retooling harus kita teruskan disemua lapangan, baik lapangan 
ekonomi maupun lapangan politik maupun lapangan kemasjarakatan."
   
  Sekali lagi: retooling disemua lapangan! Dan apakah makna dari kata retooling 
itu? Retooling itu berarti mengganti sarana-sarana, mengganti alat-alat dan 
aparatur-aparatur jang tidak sesuai lagi dengan pikiran demokrasi terpimpin, 
dengan sarana-sarana baru, dengan alat-alat dan aparatur-aparatur baru, jang 
lebih sesuai dengan outlook baru. Retooling berarti djuga menghemat segala 
sarana-sarana dan alat-alat jang masih dapat dipergunakan, asal sadja alat-alat 
itu masih mungkin diperbaiki dan dipertadjam kembali.
   
  Retooling dilapangan kemasjarakatan dalam arti jang paling poko ialah 
menghimpun segala tenaga, segala kekuatan, segala sarana, jang kini sudah dan 
belum dipergunakan, menghimpun segala tenaga dan kekuatan jang resmi, setengah 
resmi dan jang samasekali tidak resmi. Retooling berarti mobilisasi total, 
penghimpunan tenaga-tenaga materiil setjara total, menghimpun tenaga-tenaga 
rochaniah setjara total, dan membuat tenaga-tenaga itu strijdvaardig dan 
strijdvaardig buat melaksanakan tugas dan tanggung djawab Kabinet Kerdja, jang 
pada hakekatnja merupakan program bagi Rakjat Indonesia seluruhnja.
   
  Mobilisasi materiil dan mental setjara total itu tidak dapat kita hindari, 
kalau kita hendak sungguh-sunguh mendjawab tantangan jang sudah ditjantumkan 
dalam program Kerdja Kabinet. Amat perlu djuga ialah kita bisa 
mengikut-sertakan segala modal dan tenaga, segala "funds and forces" bagi 
usaha-usaha pembangunan semesta kita. Tetapi dalam usaha-usaha mengorganisir 
dan menghimpun segala "funds and forces" itu, haruslah kita letakkan satu sarat 
pokok, jaitu : modal dan tenaga, jang hendak kita ikut-sertakan itu, haruslah 
bertjorak progressif.  Segala modal dan tenaga jang memenuhi sjarat itu akan 
kita sambut dengan kedua-belah tangan. Sebaiknja "funds and forces" jang tidak 
progressif, tenaga-tenaga jang reaksioner dan anti-revolusioner, akan kita 
tolak dan malahan kita tentang. Tenaga-tenaga dan modal jang tidak memenuhi 
sjarat pokok kita itu, hendaknja minggir sadja, dan sekali-kali djanganlah 
menghalang-halangi kita. Sebab setiap penghalangan akan kita terdjang, setiap
 rintangan akan kita singkirkan, sesuai dengan sembojan "Rawé-rawé rantas, 
malang-malang putung".
   
  Sekali lagi, segala tenaga dan segala modal jang terbukti progressif akan 
kita adjak dan akan kita ikut-sertakan dalam pembangunan Indonesia. Dus djuga 
tenaga dan modal bukan-asli jang sudah menetap di Indonesia dan jang 
menjetudjui, lagi pula sanggup membantu terlaksananja program Kabinet Kerdja, 
akan mendapat tempat dan kesempatan jang wadjar dalam usaha-usaha kita untuk 
memperbesar produksi dilapangan perindustrian dan pertanian. "Funds and forces" 
bukan-asli itu dapat disalurkan kearah pembangunan perindustrian, misalnja 
dalam sektor industri menengah, jang masih terbuka bagi inisiatip partikelir. 
Dalam hal ini maka kini waktunja sudah tiba, untuk mempeladjari dan menjusun 
peraturan chusus jang memuat sjarat-sjarat dan tjara-tjara mempergunakan "funds 
and forces" tersebut.
   
  Untuk melaksanakan maksud itu maka perlu adanja iklim kerdjasama jang baik. 
Oleh karena itu semua jang berkepentingan hendaknja mendjauhi suatu tindakan 
jang dapat merugikan iklim kerdja-sama itu.
   
  Saudara-saudara, kita dus harus mengadakan ordening dan herordening total!  
Memang Dekrit Presiden 5 Djuli itu pada hakekatnja adalah satu pukulan tjanang, 
satu "sein" untuk mengadakan herordening total!  "Tinggalkan samasekali alam 
liberalisme itu, tinggalkan samasekali segala konstruksi-konstruksi dari alam 
liberalisasi, tinggalkan samasekali Undang-Undang-Dasar 1950, masuklah sama 
sekali dalam alam Revolusi lagi, pakailah Undang-Undang-Dasar 1945 itu 
samasekali sebagai alat-perdjoangan, kibarkanlah samasekali benderanja 
Demokrasi Terpimpin, - hiduplah samasekali setjara baru, berdjoanglah 
samasekali setjara baru! "
   
  Ja, baru, disegala lapangan! Ordening dan herordening total! Herordening 
politik, herordening ekonomis, herordening sosial dalam seluruh  kehidupan 
bangsa. Herordening jang disertai dengan koordinasi  satu sama lain, sehingga 
seluruh matjam aktiviteit kehidupan bangsa itu mendjadi "one coordinated unit" 
, satu djaringan jang terkoordinir, untuk memenuhi dasar dan tudjuan Revolusi.
   
  Sebetulnja, dulu Rakjat dalam berbagai lapisan atau berbagai golongan, telah 
djuga mendjalankan aktiviteit dilapangannja masing-masing. Akan tetapi 
aktiviteitnja itu tidak terkoordinir satu sama lain, tidak terkoordinir diatas 
persadanja satu dasar dan satu djurusan, - "satu buat semua, semua buat satu", 
- satu, jaitu Negara supaja mendjadi Negara Kesatuan jang kuat berwilajah 
kekuasaan dari Sabang sampai ke Marauke, dan Masjarakat supaja mendjadi 
masjarakat adil dan makmur jang memberi kebahagiaan kepada semua warga negara 
diseluruh tanah air. Dulu aktiviteit itu kadang-kadang bersimpang-siur, 
sehingga kadang-kadang aktiviteit satu golongan dilakukan atas kesengsaraannja 
atau kemelaratannja golongan jang lain. Aktiviteit jang simpang-siur ini 
malahan tidak mendekatkan kita kepada tudjuan Revolusi, melainkan malahan 
mendjauhkan kita dari tudjuan Revolusi! 
   
  Karena itu kita sekarang harus mengadakan herordening dan koordinasi total! 
   
  Herordening politik. Tidak boleh lagi terdjadi, bahwa Rakjat ditunggangi oleh 
pemimpin. Tidak boleh lagi terdjadi, bahwa Rakjat mendjadi alat demokrasi. 
Tetapi sebaliknja, demokrasi harus mendjadi alat Rakjat. Alat Rakjat untuk 
mentjapai tudjuan Rakjat. Tudjuan Rakjat jang telah dikorbani oleh Rakjat 
berpuluh-puluh tahun, jaitu Negara kuat, masjarakat adil dan makmur. Demokrasi 
Terpimpin tidak menitik-beratkan kepada "satu orang = satu suara", sehingga 
partai mendjadi sematjam "koeliwerver" dizaman Belanda, hanja sekarang werver 
suara, tetapi Demokrasi Terpimpin menitik-beratkan kepada: 
   
  a. tiap-tiap orang diwadjibkan untuk berbakti kepada kepentingan Umum, 
berbakti kepada masjarakat, berbakti kepada Bangsa, berbakti kepada Negara; dan
   
  b. tiap-tiap orang berhak mendapat penghidupan lajak dalam masjarakat, Bangsa 
dan Negara itu.
   
  Demikianlah herordening dilapangan politik. Herordening ekonomis bermaksud 
agar supaja seluruh susunan ekonomi-nasional didjadikan pantjatan kearah 
ekonomi "adil dan makmur" jang akan direalisasi kelak. Djelas disinipun sudah 
tá boleh diberi djalan kepada ekonomi liberal, dimana tiap-tiap orang diberi 
kesempatan untuk menggaruk kekajaan ten koste daripada umum. Didalam 
herordening ekonomis ini, maka kehidupan ekonomis bangsa sudah akan dipimpin, 
ekonomi bangsa didjadikan ekonomi terpimpin. Sebagai jang saja katakan tadi, 
maka didalam herordening ini setidak-tidaknja semua alat-alat-vital produksi 
dan alat-alat-vital distribusi harus dikuasai Negara, atau sedikitnja diawasi 
oleh Negara. Revolusi Indonesia tidak mengizinkan Indonesia mendjadi 
padang-penggarukkan-harta bagi siapapun, - asing atau bukan asing. Siapa 
menggaruk kekajaan ten koste daripada umum, siapa mengatjau perekonomian umum, 
dia akan kita tangkap, dia akan kita sérét dimuka hakim, dia akan kita hukum 
berat,
 dia kalau perlu akan kita djatuhi hukuman mati! 
   
  Demikian pula persoalan tanah. Kita mewarisi dari zaman Belanda beberapa hal 
jang harus kita bantras. Antara lain apa jang dinamakan "hak eigendom" diatas 
sesuatu bidang tanah. Mulai sekarang kita tjorét samasekali "hak eigendom" 
tanah dari hukum pertanahan Indonesia. Tá dapat kita benarkan, di Indonesia 
Merdeka ada sesuatu bidang tanah jang dieigendomi oleh orang asing, in casu 
orang Belanda! Kita hanja kenal hak milik tanah bagi orang Indonesia; sesuai 
dengan pasal 33 Undang-Undang-Dasar '45. 
   
  Ketjuali herordening politik dan herordening ekonomis, kitapun harus 
mengadakan herordening sosial. Sedjak petjahnja Revolusi kita, saja sudah 
menandaskan pentingnja "kesedaran sosial". Lima kesedaran saja tandaskan pada 
waktu itu. Kesedaran nasional, kesedaran bernegara, kesedaran berpemerintah, 
kesedaran berangkatan Perang, kesedaran sosial, - demikianlah kusebutkan 
soko-guru-soko-guru bagi kehidupan bangsa, pada waktu itu. Ternjata kesedaran 
ini dalam waktu survival dan invesment bukan makin kokoh, tetapi makin mundur. 
Badji liberalisme dan individualisme telah menggerogoti dalam-dalam. Apakah 
pengedja-wantahan kesedaran sosial daripada bangsa Indonesia?  
Pengedja-wantahan kesedaran sosial itu ialah persatuan, gotong-rojong, semangat 
jang saja namakan semangat "ho lopis kuntul baris". Semangat persatuan, 
semangat gotong-rojong, semangat "holo pis kuntul baris" itu adalah sjarat 
mutlak bagi terselenggaranja masjarakat adil dan makmur . Tetapi apa jang kita 
lihat sedjak
 kita meninggalkan alam Revolusi phisik, masuk kedalam wilajah 
Undang-Undang-Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang-Dasar 1950? 
Liberalisme meratjuni kesedaran sosial kita itu, individualismenja meretakkan 
dan merekahkan semua Kohesinja persatuan kita, kegotong-rojongan kita, 
keholopiskuntulbarisan kita, sehingga kita mendjadi satu bangsa jang penuh 
dengan kankernja daerahisme, kankernja sukuisme, kankernja partyisme, kankernja 
multypaty-isme, kankernj golonganisme, dan lain-lain. Individualisme, - itu 
musuh terbesar daripada idee keadilan sosial - , menjelinaplah kedalam kalbunja 
bangsa Indonesia, bangsa Indonesia jang dari dulu terkenal sebagai satu bangsa 
gotong-rojong, dan jang didalam Revolusi phisik memang benar-benar bersikap 
sebagai satu bangsa jang kompak bergotong-rojong.
   
  Bagaimana kita bisa membangun satu masjarakat keadilan-sosial, kalau 
individualisme meradja-lela didalam kalbu kita? Oleh karena itu, perlu sekali 
kita mengadakan satu herordening sosial , agar supaja dapat terlaksanalah apa 
jang dimaksud dalam Undang-Undang-Dasar '45 fasal 33 bahwa perekonomian disusun 
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. 
   
  Demikianlah, saudara-saudara, maka njata perlu sekali kita mengadakan 
herordening-herordening di bidang politik, ekonomis dan sosial itu. 
   
  Memang ordening politik-ekonomis-sosial itu pada hakekatnja adalah inti 
daripada Revolusi kita, djiwa daripada Revolusi kita. Ia merupakan tiang-pokok 
jang menjangga Revolusi kita itu. Tanpa tiang-pokok ini, Revolusi kita tá akan 
mentjapai tudjuannja dan lebih daripada itu: Revolusi kita akan ambruk ditengah 
djalan. "A Revolution is an outburst of the collective will of the people" - 
Revolusi adalah peledakan daripada kemauan  kolektif daripada suatu bangsa, 
demikian dikatakan oleh seorang sardjana. Dan bagaimana Revolusi kita akan 
dapat berdjalan, dan mentjapai maksud, kalau kemauan kolektif  itu telah pudar 
oleh liberalisme, individualisme, sukuisme, golonganisme, dan lain-lain 
sebagainja lagi? 
   
  Ordening politik-ekonomis-sosial itu dus sebenarnja adalah kekuasaan pokok, - 
hoogste gezagdrager - daripada kehidupan nasional kita ini. Tiap orang, tiap 
warga-negara, tiap golongan, ja, segala apa jang kumelip diatas bumi Indonesia 
ini, harus tunduk (gesubordineerd) kepada autoriteitnja hoogste gezagdrager 
ini. Autoriteit jang tertinggi dalam kehidupan Nasional kita itu, autoriteit 
Tjakrawarti dalam Revolusi kita itu, adalah ordening kolektif jang saja 
maksudkan itu. Sebab ia menentukan (bepalen) apakah kita ini akan dapat hidup 
terus sebgai satu Bangsa jang hendak menjelenggarakan masjarakat adil dan 
makmur atau tidak.  Ia menentukan (bepalen) apakah Revolusi kta ini akan 
mentjapai tudjuannja ataukah kandas ditengah djalan.
   
  Djelas bahwa autoriteit tertinggi ini bukan orang, bukan Presiden, bukan 
Pemerintah, bukan Dewan, tetapi satu Konsepsi-hidup jang mendjiwai Revolusi. 
Pendek-kata dan gampangnja-kata, segala apa jang mendjadi tjita-tjita Revolusi 
'45 itu, - itulah autoriteit jang tertinggi, itulah hoogste gezagdrager, itulah 
Tjakrawarti. Itulah jang harus dilaksanakan, itulah jang harus kita taáti, 
itulah jang harus kita kawulani. Segala susunan kehidupan nasional kita harus 
kita tudjukan dan tundukkan kepada realisasinja tjita-tjita Revolusi itu. Dan 
siapa tidak mau ditudjukan kesitu, siapa tidak mau ditundukkan kesitu, dia 
adalah penghalang Revolusi.
   
  Itulah jang saja maksudkan dengan "ordening", "herordening", "retooling", dan 
lain sebagainja itu. Dan inilah baiknja Undang-Undang-Dasar '45: ordening dan 
retooling itu dimungkinkan dan dapat didjalankan, melalui saluran 
Undang-Undang-Dasar '45. Oleh karena itu pulalah, maka kita kembali kepada 
Undang-Undang-Dasar 1945.
   
  Saudara-saudara! Saja tidak menjesal, bahwa saja pada tanggal 5 Djuli jang 
lalu telah mengadakan "Dekrit Presiden". Saja malahan bersjukur kepada Tuhan, 
bahwa saja telah mengadakan Dekrit itu. Tindakan tegas jang berupa Dekrit 
Presiden itu saja ambil, bukan karena saja mau main diktaktor-diktatoran, 
tetapi karena berdasarkan kehendak Rakjat jang terbanjak melimpah-limpah. Dan 
D.P.R. pun belakangan ternjata dengan suara bulat menerima bekerdja terus dalam 
rangka Undang-Undang-Dasar 1945. Apa jang tidak dapat diterima oleh 
konstituante  dengan suara 2/3, diterima oleh D.P.R dengan suara bulat mufakat 
seratus persen. Dan didalam Dekrit itupun saja kemukakan dengan terang apa jang 
mendjadi pertimbangan saja untuk mengadakan Dekrit itu: gagalnja Konstituante 
untuk mentjapai suara 2/3 kembali kepada Undang-Undang-Dasar '45; tá mungkinnja 
Konstituante bersidang lagi; keadaan darurat, atau noodstaatsrecht, atau 
emergency-situation; forcemajeur bagi Presiden/ Panglima tertinggi
 untuk menjelamatkan Republik Proklamasi; hubungannja Piagam Djakarta dengan 
Undang-Undang-Dasar 1945, - pertimbangan-pertimbangan itulah memaksa kepada 
saja untuk mengadakan Dekrit itu.  
   
    Sungguh, saja ulangi lagi: saja tidak main diktator, dan saja pun tidak 
menjesal bahwa saja telah mengadakan Dekrit itu. Geweten saja, budi-nurani 
saja, malahan merasa puas, bahwa saja, dengan mengadalan Dekrit itu, - artinja: 
dengan mengembalikan Republik Indonesia kepada Undang-Undang-Dasar Proklamasi - 
, telah mengembalikan pula Bangsa Indonesia kepada relnja Revolusi.
   
  Dengan Undang-Undang-dasar 1945 itu kita sekarang dapat bekerdja sesuai 
dengan dasar dan tudjuan Revolusi.
   
  Landasan idiil dan landasan strukturil untuk bekerdja sesuai dengan dasar dan 
tudjuan Revolusi itu, terdapatlah dalam Undang-Undang-Dasar '45 itu. Landasan 
idiil, jaitu Pantja Sila, dan landasan strukturil, jaitu Pemerintahan stabil, - 
kedua-duanja terdapatlah setjara tegas  dalam Undang-Undang-Dasar 1945 itu. 
Baik mukaddimahnja, maupun 37 fasalnja, maupun 4 aturan peralihannja, maupun 2 
aturan tambahannja, memberi landasan jang kuat idiil dan strukturil, jaitu 
Pantja Sila dan Pemerintahan jang stabil, untuk bekerdja setingkat demi 
setingkat merealisasikan dasar dan tudjuan Revolusi!  
   
  Bersambung...

   
   
  


Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 






  
---------------------------------
Looking for earth-friendly autos? 
 Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center.  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke