Bagaimana kalau Indonesia meniru RRT dibawah Maozedong atau Rusia dibawah Stalin? Kala itu investasi asing dinegeri mereka: 0 %. bagaimana mas Nizami?
DH --- In [EMAIL PROTECTED], A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Melihat UU Penanaman Modal yang disahkan DPR > mengizinkan asing mengelola tanah sampai 90 tahun, > saya jadi berpikir, ini penanaman modal atau > penjajahan? > > Dulu Indonesia juga dikelola oleh company VOC selama > ratusan tahun. > > Perusahaan umumnya mencapai titik impas (BEP) dalam > waktu 4-5 tahun. Paling jelek 10 tahun. Lebih dari itu > tidak layak secara bisnis. Jadi 20 tahun pun sudah > lebih dari layak secara bisnis. > > Nah kalau sampai 90 tahun itu sih sudah penjajahan ala > VOC. > > Mudah2an Odious Act atau UU aneh yang dihasilkan DPR > saat ini bisa dibatalkan oleh DPR generasi mendatang. > Jika perlu, kalau ada indikasi korupsi dalam pembuatan > UU tsb, maka semua pihak terlibat, dari DPR hingga MNC > pemberi suap/sponsor juga dikenakan sanksi pidana dan > perdata. > > Dari milis tetangga > > Demi Dolar Bangsaku Dijual !!!! > > (sebuah Catatan Keprihatinan atas pengesahan UU > Penanaman Modal) > > Dikebat oleh seratus rantai pengharapan, tunduk pada > keinginan dan amarah, > diburunyalah harta yang tiada terkira dengan jalan > yang tiada halal, oleh > karena keinginan > > akan kelezatan hawa nafsu > > (Bhagavad Gita, Percakapan keenam belas) > > > > > > > > Tentu tidak akan menjadi permasalahan bila Investasi > (terutama asing) > ditempatkan secara proporsional dalam membangun > perekonomian bangsa kita. > Namun apa jadinya bila kita ketergantungan dengan > modal asing? Kondisi ini > tidak hanya membuat kita malas, tetapi secara langsung > akan membuat > kemandirian dan kedaulatan kita semakin teramas. Saat > ini tercatat > perekonomian kita didominasi oleh modal asing yang > mencapai kisaran 70%. > Sekelompok "intelektual" mengatakan bahwa kita tidak > akan mungkin membangun > ekonomi tanpa modal asing, seorang Profesorku yang > menjadi penasihat ahli > perancanangn undang-undang ini bahkan meledek Ir. > Soekarno yang pernah > berkata "Go To Hell with Your Aid" pada modal asing > tahun 60an silam. > Benarkah anggapan itu? Entahlah aku bukan seorang > ekonom yang pandai > mensimplifikasi realitas sosial dalam model-model > ekonomi dan diagram > cartesius, tapi bagiku ungkapan-ungkapan itu lebih > menunjukan sebentuk > inferioritas kita sebagai bangsa yang berdaulat. > > > > Tentu juga tidak akan menjadi masalah jika Investasi > (lagi-lagi investasi > asing) memiliki wajah yang lebih manusiawi. > Kenyataannya kini Invetasi > (terutama asing) kerap menjadi aktor dalam berbagai > bentuk pelanggaran- > pelanggaran Hak-hak ekonomi sosial dan budaya rakyat > IndonesiaNegara dan > Korporasi Internasional kerap berselingkuh menindas > rakyat. Tak tercatat > berapa kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh oleh > industri manufaktur, > pelanggaran hal-hak masyarakat adat yang tanah > ulayatnya dirampas oleh > korporasi kehutanan, atau perusakan lingkungan oleh > korporasi-korporasi > pertambangan. Freeport, Newmont, Lapindo hanyalah > beberapa nama dalam > deretan dafttar hitam pelaku kejahatan korporasi. > > > > Juga tidak akan menjadi masalah jika perumusan > Undang-undang ini melibatkan > masyarakat (dari berbagai lapisan tanpa pandang bulu) > sebagai pemagang > kedaulatan tertinggi bangsa ini (pasal 1 ayat (2) UUD > 1945). Kenyataannya > pembahasan RUU ini amat sangat tertutup bahkan > cenderung kejar tayang. Yang > lebih menyakitkan adalah pemerintah lebih mendengar > aspirasi pihak asing, > terbukti saat Lord Powell (utusan PM Inggris) datang > menemui Jusuf kalla dan > mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU ini. > Gila ! tidakah ini > sebuah bukti bahwa pemerintah telah diintervensi? > > > > Setidaknya ada beberapa hal bermasalah dalam regulasi > yang memfasilitasi > kebuasan kapitalisme ini : > > > > 1.UU ini mengadopsi (baca: Menjiplak habis) aturan > dalam World Trade > Organization (WTO) terutama mengenai MFN (Most > Favoured Nation) dan NT > (National Treatment) > > Dua konsepsi yang mendasari perdagangan bebas-nya WTO > ini akan berdampak > besar bagi bangsa kita. Dengan MFN bangsa kita > dilarang membeda-bedakan > modal asing yang hendak melakukan investasi di > Indonesia. Artinya pemerintah > dituntut untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap > semua modal asing > yang menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan kata > lain pemerintah dilarang > menolak keberadaan (atau masuknya) modal asing dari > negara atau korporasi > yang terbukti telah melakukan kejahatan-kejahatan > transnasional seperti > kejahatan HAM, pelanggaran demokrasi, kejahatan > lingkungan, pelanggaran > terhadap hak-hak buruh dan sebagainya. Pemerintah > tidak boleh menolak > masuknya pisang dari Karibia yang telah terbukti > diproduksi dengan merusak > lingkungan misalnya. Pemerintah juga tidak boleh > menolak masuknya modal > asing karena alasan-alasan politik dan alasan lain > yang tidak terkait > langsung dengan perdagangan. > > > > Sungguh disepakatinya Undang-undang ini membuatku > terperangah sebab hanya > dua partai yang menyatakan nota keberatan (minderheids > nota) atas UU ini > yakni PKB (yang mengklaim sebagai partai lingkungan, > yang belum teruji > komitmennya dalam pemajuan ekologi) serta PDIP (partai > yang penting oposisi > sama pemerintah). Beberapa partai yang kritis terhadap > politik luar negeri > pemerintah tidak satupun yang menyelipkan sedikit nota > atas pemberlakuan > ketentuan ini. PKS yang katanya anti Israel itupun > bahkan tidak bergeming > saat UU ini disahkan. Padahal dengan MFN ini > pemerintah akan memiliki > legitimasi saat membuka hubungan dagang dengan Israel > atau korporasi Israel. > Ketiadaan hubungan diplomatik tidak dapat menjadi > alasan. Aneh jangan-jangan > sikap Anti-Israel nya PKS itu Cuma lips service? > > > > Berbicara tentang partai dan gerakan Islam. Setauku > tadi pagi (saat > pengesahan U PM ini) hanya Hizbut Tahrir Indonesia > yang menggelar aksi massa > menolak pengesahan UU PM. Kemana gerakan dan partai > islam lainnya? Apakah > mereka sibuk dengan tafsir kekuasaan? Atau Sibuk > mengklaim kebenaran > keyakinannya masing-masing melalui hegemoni pemikiran > (mau itu yang liberal, > konseravatif, revialis, moderat dll). Yang membuatku > muak adalah ketika FPI > sebuah ormas Islam yang katanya penegak kebajikan dan > melawan kemungkaran > itu justru menyerang rekan-rekan Papernas (Partai > Persatuan Pembebasan > Nasional) yang hendak berdemostrasi menolak RUU PM > sekaligus mendeklarasikan > berdirinya partai mereka. Dengan alasan Papernas > adalah "komunis" FPI tanpa > malu menyerang demonstran yang mayoritas wanita. > Sungguh bodoh !!! > seharusnya mereka menyadari kalo yang mungkar (jahat) > itu ya pemerintah dan > DPR yang mau-maunya mengesahkan RUU Penanaman modal > sialan ini. Kadang saya > berfikir FPI mungkin mendapatkan keuntungan finansial > dari aksi-aksi brutal > mereka. > > > > > > 2.UU Penanaman modal menganut konsepsi National > Treatment dalam WTO > > Konsepsi kedua ini adalah sebuah konsepsi yang > menuntut pemerintah untuk > memperlakukan produk-produk (barang dan jasa) dari > modal asing yang > berinvestasi di Indonesia dengan perlakuan yang sama > dengan produk-produk > (barang dan jasa) dari dalam negeri itu sendiri. > Dengan kata lain peraturan > ini melarang pemerintah untuk melakukan kuota impor > beras dari vietnam dan > Uni Eropa untuk melindungi petani lokal, melarang > pemerintah untuk > memproteksi industri tekstil dalam negeri agar dapat > bertahan dari serbuan > tekstil cina dsb. Bahkan pemerintahpun dilarang > melakukan perlakuan yang > berbeda terhadap sebuah modal asing meski korporasi > tersebut (atu negara > tempat berdirinya korporasi tersebut) terbukti > melakukan pelanggaran- > pelanggaran HAM, demokrasi lingkungan dsb. > > > > > > 3.UU Penanaman modal yang baru tidak mensyaraktkan > berdirinya modal asing > dengan status hukum berupa Badan Hukum Indonesia. > Sebelum ini modal asing > yang berinvestasi di Indonesia harus ber badan hukum > Indonesia , umumnya > berupa PT (perseroan terbatas) sehingga mengharuskan > modal asing bekerja > sama dengan modal dalam negeri (joint venture atau > joint enterprise), > artinya proprsi saham yang dimiliki modal asing > dibatasi dengan kepemilikan > modal dalam negeri dengan tujuan agar Modal Dalan > Negeri lebih berkemabang > (meski dalam praktek hal ini tidak terjadi). Dengan UU > baru ini maka sebuah > korporasi internasional dapat langsung menanamkan > modal di Indonesia tanpa > harus ber Badan Hukum Indonesia, tanpa pembatasan > jumlah saham yang dikuasai > asing (bisa 100% asing) dan keseimbangan dengan modal > dalam negeri. > > > > 4.Dalam UU ini Negative List Investment dikeluarkan > dalam bentuk Peraturan > Presiden. > > List yangn memuat sektor2 yang tertutup bagi investasi > asing ini sebelumnya > diatur melalui SK BKPM (badan Koordinasi Penanaman > Modal), memang ada > sedikit kemajuan yakni saat ini dengan peraturan yang > lebih tinggi : > Perpres. Tetapi apa yang bisa diharapkan jika > mentalitas pemimpin kita masih > mentalitas pemimpin terjajah. Bisa jadi dia (baca : > SBY) tidak mencantumkan > pendidikan dan kesehatan dalam Negative List , sebab > bisa jadi Negative List > diatur oleh lobi asing melalui pertemuan2 macam > infrastructure summit, WTO > Forum dll!! kalo pemimpin kita sekelas Chavez atau > Morales -yang > menggratiskan pendidikan dan kesehatan dan masa bodo > dengan US- mungkin kita > bisa sedikit lebih tenang ... > > > > > > 5.UU ini memberikan kemudahan bagi modal asing untuk > melakukan repatriasi > modalnya ke luar Indonesia. Hal ini tentu akan > berdampak buruk bagi > buruh-buruh kita. RUU PM memberikan peluang industri > manufaktur memindahkan > modalnya ke luar negeri kapan pun. Industri tersebut > diantaranya pabrik > garmen, sepatu, mainan anak, tekstil dan industri lain > yang bersifat padat > karya dengan jumlah buruh perempuan hingga 90%. > Akibatnya jaminan atas > pekerjaan bagi buruh perempuan akan semakin melemah. > > > > 6. Yang paling parah adalah fasilitas perolehan tanah > bagi modal asing yang > luar biasa gila dan keterlaluan. Bayangkan Modal asing > yang bisa tanpa > status Badan Hukum Indonesia itu dapat memperoleh Hak > Guna Usaha dan Hak > Guna Bangunan di atas tanah bangsa Indoneia selama > masing-masing 90 tahun > dan 80 tahun !!! dan itu bisa diperpanjang. Seorang > kawan bahkan berkata > kenapa gak sekalian 350 tahun aja biar sama kayak > waktu kita dijajah VOC dan > Belanda dulu ? Padahal UU pokok Agaria yang konsisten > dengan Sosialisme > Indonesia hanya membatas HGU dan HGB selama 35 tahun > dengan perpanjangan > sebanyak 25 tahun saja.......Bayangka n berapa banyak > sengketa-sengketa > agraria yang akan muncul. Berapa ribu petani yang > harus bersaing dengan > modal asing untuk mendapatkan tanah!!! Apalagi selama > ini track record > pemerintah (selaku pemegang kuasa publik atas tanah) > selalu lebih berpihak > kepada kuasa modal ketimbang pada rakyat semdiri. > Masalah tanah ini juga > akan menjadi sumber konflik antara modal asing dengan > masyarakat hukum adat > yang kerap kali dimarginalkan oleh modal asing yang > berkonspirai dengan > kuasa negara dan moncong bedil tentara busuk. Tidak > baik berharap muncul > konflik sosial tetapi aku berharap kondisi ini dapat > memicu radiklisasi > petani dan masyarakat adat untuk secara aktif > memperjuangkan hak-hak dasar > mereka pada negara. Bila perlu gunakan cara-cara yang > dilakukan oleh > Zapatista yang berhasil mewacanakan Indegenous People > Rights serta menjadi > pelopor demokratisasi di Mexico. > > > > > > Semua ini hanyalah beberapa contoh aturan2 bermasalah > dalam UU penanaman > modal. Entah apa yang akan terjadi kedepan....semoga > ada sekelompok orang > yang dapat jeli dan kritis melihat permasalahan ini. > Kemudian orang-orang > itu berhimpun dalam sebuah kekuatan, menyadarkan massa > rakyat kemudian > menyulit api.....dan BUM!!!! Sebuah transformasi > sosial terjadi... > > > > Sebagian orang beranggapan bahwa dengan mengesahakan > UU PM ini maka akan > membantu dipulihkannya iklim investasi di Indonesia. > Tetapi apakah dengan > pengesahan UU PM ini serta merta iklim investasi akan > berubah? Menurutku > seharusnya yang dialkukan untuk mengembalikan iklim > investasi adalah dengan > melakukan law enforcement terutapa terhadap tindak > pidana di bidang > perekonomian such as korupsi. Pemerintah juga > seharusnya memprioritaskan > penyehatan birokrasi karena selama ini salah satu > faktor investor ogah > mananamkan modalnya adalah tingginya cost investasi di > Indoensia salah > satunya karena Korupnya Birokrasi dan Prosedur > Birokrasi yang rumit dan > berbelit2 (akibat tidak adanya moordinasi dan > integrasi). > > > > Menolak UU PM bukan berarti menolak asing ! juga tidak > mengajak anda menjadi > seorang Xenophobia! Sebagai bangsa yang berdaulat dan > merdeka hendaknya kita > proporsional menempatkan modal asing, tidak serta > merta meniscayakan tidak > ada pembangunan tanpa modal asing !! > > > > Rekan2 ri terus pantau dan kritisi UU PM ini > pengesahan undang-undang ini > bukanlah akhir perjuangan. Masih ada upaya hukum yang > dapat dilakukan > (Judicial Review), kalaupun itu tak bisa dilakukan > bukankah kita bisa > mendorong sebuah pembangkangan sipil ? > > > > Lawan rezim UU Investasi yang tidak pro rakyat!!! > > Ketahuilah bahwa sejatinya demokrasi adalah demokrasi > politik yang dibarengi > dengan demokrasi dan kedaulatan ekonomi !!! > > > > Salam dan Tabik > > Yustisia Rahman > > Penggiat CONFRONT (Community For Freedom And Social > Transformation) > > > > "Dunia ini cukup untuk memenuhi semua kebutuhan > manusia tetapi tidak untuk > keserakahannya" > > (Mohandas Karmachand "Mahatma" Gandhi) > > > > FARIZAL ALBONCELLI > > Ajari aku tuk menjadi Mujahid Tangguh!!! > > email :[EMAIL PROTECTED] > Friendster : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> > [EMAIL PROTECTED] > www.alboncelli.multiply.com > > Mobile: +62856 9171 4916 > Sekolah Tinggi Ekonomi Islam 'SEBI' Ciputat > > === > Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits? > Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] > http://www.media-islam.or.id > > > > _____________________________________________________________________ _______________ > Need Mail bonding? > Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users. > http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396546091 >