Bagaimana kalau Indonesia meniru RRT dibawah Maozedong atau Rusia 
dibawah Stalin? Kala itu investasi asing dinegeri mereka: 0 %. 
bagaimana mas Nizami?

DH

--- In [EMAIL PROTECTED], A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Melihat UU Penanaman Modal yang disahkan DPR
> mengizinkan asing mengelola tanah sampai 90 tahun,
> saya jadi berpikir, ini penanaman modal atau
> penjajahan?
> 
> Dulu Indonesia juga dikelola oleh company VOC selama
> ratusan tahun.
> 
> Perusahaan umumnya mencapai titik impas (BEP) dalam
> waktu 4-5 tahun. Paling jelek 10 tahun. Lebih dari itu
> tidak layak secara bisnis. Jadi 20 tahun pun sudah
> lebih dari layak secara bisnis.
> 
> Nah kalau sampai 90 tahun itu sih sudah penjajahan ala
> VOC.
> 
> Mudah2an Odious Act atau UU aneh yang dihasilkan DPR
> saat ini bisa dibatalkan oleh DPR generasi mendatang.
> Jika perlu, kalau ada indikasi korupsi dalam pembuatan
> UU tsb, maka semua pihak terlibat, dari DPR hingga MNC
> pemberi suap/sponsor juga dikenakan sanksi pidana dan
> perdata.
> 
> Dari milis tetangga
> 
> Demi Dolar Bangsaku Dijual !!!!
> 
> (sebuah Catatan Keprihatinan atas pengesahan UU
> Penanaman Modal)
> 
> Dikebat oleh seratus rantai pengharapan, tunduk pada
> keinginan dan amarah,
> diburunyalah harta yang tiada terkira dengan jalan
> yang tiada halal, oleh
> karena keinginan
> 
> akan kelezatan hawa nafsu
> 
> (Bhagavad Gita, Percakapan keenam belas)
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Tentu tidak akan menjadi permasalahan bila Investasi
> (terutama asing)
> ditempatkan secara proporsional dalam membangun
> perekonomian bangsa kita.
> Namun apa jadinya bila kita ketergantungan dengan
> modal asing? Kondisi ini
> tidak hanya membuat kita malas, tetapi secara langsung
> akan membuat
> kemandirian dan kedaulatan kita semakin teramas. Saat
> ini tercatat
> perekonomian kita didominasi oleh modal asing yang
> mencapai kisaran 70%.
> Sekelompok "intelektual" mengatakan bahwa kita tidak
> akan mungkin membangun
> ekonomi tanpa modal asing, seorang Profesorku yang
> menjadi penasihat ahli
> perancanangn undang-undang ini bahkan meledek Ir.
> Soekarno yang pernah
> berkata "Go To Hell with Your Aid" pada modal asing
> tahun 60an silam.
> Benarkah anggapan itu? Entahlah aku bukan seorang
> ekonom yang pandai
> mensimplifikasi realitas sosial dalam model-model
> ekonomi dan diagram
> cartesius, tapi bagiku ungkapan-ungkapan itu lebih
> menunjukan sebentuk
> inferioritas kita sebagai bangsa yang berdaulat.
> 
> 
> 
> Tentu juga tidak akan menjadi masalah jika Investasi
> (lagi-lagi investasi
> asing) memiliki wajah yang lebih manusiawi.
> Kenyataannya kini Invetasi
> (terutama asing) kerap menjadi aktor dalam berbagai
> bentuk pelanggaran-
> pelanggaran Hak-hak ekonomi sosial dan budaya rakyat
> IndonesiaNegara dan
> Korporasi Internasional kerap berselingkuh menindas
> rakyat. Tak tercatat
> berapa kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh oleh
> industri manufaktur,
> pelanggaran hal-hak masyarakat adat yang tanah
> ulayatnya dirampas oleh
> korporasi kehutanan, atau perusakan lingkungan oleh
> korporasi-korporasi
> pertambangan. Freeport, Newmont, Lapindo hanyalah
> beberapa nama dalam
> deretan dafttar hitam pelaku kejahatan korporasi.
> 
> 
> 
> Juga tidak akan menjadi masalah jika perumusan
> Undang-undang ini melibatkan
> masyarakat (dari berbagai lapisan tanpa pandang bulu)
> sebagai pemagang
> kedaulatan tertinggi bangsa ini (pasal 1 ayat (2) UUD
> 1945). Kenyataannya
> pembahasan RUU ini amat sangat tertutup bahkan
> cenderung kejar tayang. Yang
> lebih menyakitkan adalah pemerintah lebih mendengar
> aspirasi pihak asing,
> terbukti saat Lord Powell (utusan PM Inggris) datang
> menemui Jusuf kalla dan
> mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU ini.
> Gila ! tidakah ini
> sebuah bukti bahwa pemerintah telah diintervensi?
> 
> 
> 
> Setidaknya ada beberapa hal bermasalah dalam regulasi
> yang memfasilitasi
> kebuasan kapitalisme ini :
> 
> 
> 
> 1.UU ini mengadopsi (baca: Menjiplak habis) aturan
> dalam World Trade
> Organization (WTO) terutama mengenai MFN (Most
> Favoured Nation) dan NT
> (National Treatment)
> 
> Dua konsepsi yang mendasari perdagangan bebas-nya WTO
> ini akan berdampak
> besar bagi bangsa kita. Dengan MFN bangsa kita
> dilarang membeda-bedakan
> modal asing yang hendak melakukan investasi di
> Indonesia. Artinya pemerintah
> dituntut untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap
> semua modal asing
> yang menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan kata
> lain pemerintah dilarang
> menolak keberadaan (atau masuknya) modal asing dari
> negara atau korporasi
> yang terbukti telah melakukan kejahatan-kejahatan
> transnasional seperti
> kejahatan HAM, pelanggaran demokrasi, kejahatan
> lingkungan, pelanggaran
> terhadap hak-hak buruh dan sebagainya. Pemerintah
> tidak boleh menolak
> masuknya pisang dari Karibia yang telah terbukti
> diproduksi dengan merusak
> lingkungan misalnya. Pemerintah juga tidak boleh
> menolak masuknya modal
> asing karena alasan-alasan politik dan alasan lain
> yang tidak terkait
> langsung dengan perdagangan.
> 
> 
> 
> Sungguh disepakatinya Undang-undang ini membuatku
> terperangah sebab hanya
> dua partai yang menyatakan nota keberatan (minderheids
> nota) atas UU ini
> yakni PKB (yang mengklaim sebagai partai lingkungan,
> yang belum teruji
> komitmennya dalam pemajuan ekologi) serta PDIP (partai
> yang penting oposisi
> sama pemerintah). Beberapa partai yang kritis terhadap
> politik luar negeri
> pemerintah tidak satupun yang menyelipkan sedikit nota
> atas pemberlakuan
> ketentuan ini. PKS yang katanya anti Israel itupun
> bahkan tidak bergeming
> saat UU ini disahkan. Padahal dengan MFN ini
> pemerintah akan memiliki
> legitimasi saat membuka hubungan dagang dengan Israel
> atau korporasi Israel.
> Ketiadaan hubungan diplomatik tidak dapat menjadi
> alasan. Aneh jangan-jangan
> sikap Anti-Israel nya PKS itu Cuma lips service?
> 
> 
> 
> Berbicara tentang partai dan gerakan Islam. Setauku
> tadi pagi (saat
> pengesahan U PM ini) hanya Hizbut Tahrir Indonesia
> yang menggelar aksi massa
> menolak pengesahan UU PM. Kemana gerakan dan partai
> islam lainnya? Apakah
> mereka sibuk dengan tafsir kekuasaan? Atau Sibuk
> mengklaim kebenaran
> keyakinannya masing-masing melalui hegemoni pemikiran
> (mau itu yang liberal,
> konseravatif, revialis, moderat dll). Yang membuatku
> muak adalah ketika FPI
> sebuah ormas Islam yang katanya penegak kebajikan dan
> melawan kemungkaran
> itu justru menyerang rekan-rekan Papernas (Partai
> Persatuan Pembebasan
> Nasional) yang hendak berdemostrasi menolak RUU PM
> sekaligus mendeklarasikan
> berdirinya partai mereka. Dengan alasan Papernas
> adalah "komunis" FPI tanpa
> malu menyerang demonstran yang mayoritas wanita.
> Sungguh bodoh !!!
> seharusnya mereka menyadari kalo yang mungkar (jahat)
> itu ya pemerintah dan
> DPR yang mau-maunya mengesahkan RUU Penanaman modal
> sialan ini. Kadang saya
> berfikir FPI mungkin mendapatkan keuntungan finansial
> dari aksi-aksi brutal
> mereka.
> 
> 
> 
> 
> 
> 2.UU Penanaman modal menganut konsepsi National
> Treatment dalam WTO
> 
> Konsepsi kedua ini adalah sebuah konsepsi yang
> menuntut pemerintah untuk
> memperlakukan produk-produk (barang dan jasa) dari
> modal asing yang
> berinvestasi di Indonesia dengan perlakuan yang sama
> dengan produk-produk
> (barang dan jasa) dari dalam negeri itu sendiri.
> Dengan kata lain peraturan
> ini melarang pemerintah untuk melakukan kuota impor
> beras dari vietnam dan
> Uni Eropa untuk melindungi petani lokal, melarang
> pemerintah untuk
> memproteksi industri tekstil dalam negeri agar dapat
> bertahan dari serbuan
> tekstil cina dsb. Bahkan pemerintahpun dilarang
> melakukan perlakuan yang
> berbeda terhadap sebuah modal asing meski korporasi
> tersebut (atu negara
> tempat berdirinya korporasi tersebut) terbukti
> melakukan pelanggaran-
> pelanggaran HAM, demokrasi lingkungan dsb.
> 
> 
> 
> 
> 
> 3.UU Penanaman modal yang baru tidak mensyaraktkan
> berdirinya modal asing
> dengan status hukum berupa Badan Hukum Indonesia.
> Sebelum ini modal asing
> yang berinvestasi di Indonesia harus ber badan hukum
> Indonesia , umumnya
> berupa PT (perseroan terbatas) sehingga mengharuskan
> modal asing bekerja
> sama dengan modal dalam negeri (joint venture atau
> joint enterprise),
> artinya proprsi saham yang dimiliki modal asing
> dibatasi dengan kepemilikan
> modal dalam negeri dengan tujuan agar Modal Dalan
> Negeri lebih berkemabang
> (meski dalam praktek hal ini tidak terjadi). Dengan UU
> baru ini maka sebuah
> korporasi internasional dapat langsung menanamkan
> modal di Indonesia tanpa
> harus ber Badan Hukum Indonesia, tanpa pembatasan
> jumlah saham yang dikuasai
> asing (bisa 100% asing) dan keseimbangan dengan modal
> dalam negeri.
> 
> 
> 
> 4.Dalam UU ini Negative List Investment dikeluarkan
> dalam bentuk Peraturan
> Presiden.
> 
> List yangn memuat sektor2 yang tertutup bagi investasi
> asing ini sebelumnya
> diatur melalui SK BKPM (badan Koordinasi Penanaman
> Modal), memang ada
> sedikit kemajuan yakni saat ini dengan peraturan yang
> lebih tinggi :
> Perpres. Tetapi apa yang bisa diharapkan jika
> mentalitas pemimpin kita masih
> mentalitas pemimpin terjajah. Bisa jadi dia (baca :
> SBY) tidak mencantumkan
> pendidikan dan kesehatan dalam Negative List , sebab
> bisa jadi Negative List
> diatur oleh lobi asing melalui pertemuan2 macam
> infrastructure summit, WTO
> Forum dll!! kalo pemimpin kita sekelas Chavez atau
> Morales -yang
> menggratiskan pendidikan dan kesehatan dan masa bodo
> dengan US- mungkin kita
> bisa sedikit lebih tenang ...
> 
> 
> 
> 
> 
> 5.UU ini memberikan kemudahan bagi modal asing untuk
> melakukan repatriasi
> modalnya ke luar Indonesia. Hal ini tentu akan
> berdampak buruk bagi
> buruh-buruh kita. RUU PM memberikan peluang industri
> manufaktur memindahkan
> modalnya ke luar negeri kapan pun. Industri tersebut
> diantaranya pabrik
> garmen, sepatu, mainan anak, tekstil dan industri lain
> yang bersifat padat
> karya dengan jumlah buruh perempuan hingga 90%.
> Akibatnya jaminan atas
> pekerjaan bagi buruh perempuan akan semakin melemah.
> 
> 
> 
> 6. Yang paling parah adalah fasilitas perolehan tanah
> bagi modal asing yang
> luar biasa gila dan keterlaluan. Bayangkan Modal asing
> yang bisa tanpa
> status Badan Hukum Indonesia itu dapat memperoleh Hak
> Guna Usaha dan Hak
> Guna Bangunan di atas tanah bangsa Indoneia selama
> masing-masing 90 tahun
> dan 80 tahun !!! dan itu bisa diperpanjang. Seorang
> kawan bahkan berkata
> kenapa gak sekalian 350 tahun aja biar sama kayak
> waktu kita dijajah VOC dan
> Belanda dulu ? Padahal UU pokok Agaria yang konsisten
> dengan Sosialisme
> Indonesia hanya membatas HGU dan HGB selama 35 tahun
> dengan perpanjangan
> sebanyak 25 tahun saja.......Bayangka n berapa banyak
> sengketa-sengketa
> agraria yang akan muncul. Berapa ribu petani yang
> harus bersaing dengan
> modal asing untuk mendapatkan tanah!!! Apalagi selama
> ini track record
> pemerintah (selaku pemegang kuasa publik atas tanah)
> selalu lebih berpihak
> kepada kuasa modal ketimbang pada rakyat semdiri.
> Masalah tanah ini juga
> akan menjadi sumber konflik antara modal asing dengan
> masyarakat hukum adat
> yang kerap kali dimarginalkan oleh modal asing yang
> berkonspirai dengan
> kuasa negara dan moncong bedil tentara busuk. Tidak
> baik berharap muncul
> konflik sosial tetapi aku berharap kondisi ini dapat
> memicu radiklisasi
> petani dan masyarakat adat untuk secara aktif
> memperjuangkan hak-hak dasar
> mereka pada negara. Bila perlu gunakan cara-cara yang
> dilakukan oleh
> Zapatista yang berhasil mewacanakan Indegenous People
> Rights serta menjadi
> pelopor demokratisasi di Mexico.
> 
> 
> 
> 
> 
> Semua ini hanyalah beberapa contoh aturan2 bermasalah
> dalam UU penanaman
> modal. Entah apa yang akan terjadi kedepan....semoga
> ada sekelompok orang
> yang dapat jeli dan kritis melihat permasalahan ini.
> Kemudian orang-orang
> itu berhimpun dalam sebuah kekuatan, menyadarkan massa
> rakyat kemudian
> menyulit api.....dan BUM!!!! Sebuah transformasi
> sosial terjadi...
> 
> 
> 
> Sebagian orang beranggapan bahwa dengan mengesahakan
> UU PM ini maka akan
> membantu dipulihkannya iklim investasi di Indonesia.
> Tetapi apakah dengan
> pengesahan UU PM ini serta merta iklim investasi akan
> berubah? Menurutku
> seharusnya yang dialkukan untuk mengembalikan iklim
> investasi adalah dengan
> melakukan law enforcement terutapa terhadap tindak
> pidana di bidang
> perekonomian such as korupsi. Pemerintah juga
> seharusnya memprioritaskan
> penyehatan birokrasi karena selama ini salah satu
> faktor investor ogah
> mananamkan modalnya adalah tingginya cost investasi di
> Indoensia salah
> satunya karena Korupnya Birokrasi dan Prosedur
> Birokrasi yang rumit dan
> berbelit2 (akibat tidak adanya moordinasi dan
> integrasi).
> 
> 
> 
> Menolak UU PM bukan berarti menolak asing ! juga tidak
> mengajak anda menjadi
> seorang Xenophobia! Sebagai bangsa yang berdaulat dan
> merdeka hendaknya kita
> proporsional menempatkan modal asing, tidak serta
> merta meniscayakan tidak
> ada pembangunan tanpa modal asing !!
> 
> 
> 
> Rekan2 ri terus pantau dan kritisi UU PM ini
> pengesahan undang-undang ini
> bukanlah akhir perjuangan. Masih ada upaya hukum yang
> dapat dilakukan
> (Judicial Review), kalaupun itu tak bisa dilakukan
> bukankah kita bisa
> mendorong sebuah pembangkangan sipil ?
> 
> 
> 
> Lawan rezim UU Investasi yang tidak pro rakyat!!!
> 
> Ketahuilah bahwa sejatinya demokrasi adalah demokrasi
> politik yang dibarengi
> dengan demokrasi dan kedaulatan ekonomi !!!
> 
> 
> 
> Salam dan Tabik
> 
> Yustisia Rahman
> 
> Penggiat CONFRONT (Community For Freedom And Social
> Transformation)
> 
> 
> 
> "Dunia ini cukup untuk memenuhi semua kebutuhan
> manusia tetapi tidak untuk
> keserakahannya"
> 
> (Mohandas Karmachand "Mahatma" Gandhi)
> 
> 
> 
> FARIZAL ALBONCELLI
> 
> Ajari aku tuk menjadi Mujahid Tangguh!!!
> 
> email :[EMAIL PROTECTED]
> Friendster : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
> [EMAIL PROTECTED]
> www.alboncelli.multiply.com
> 
> Mobile: +62856 9171 4916
> Sekolah Tinggi Ekonomi Islam 'SEBI' Ciputat
> 
> ===
> Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
> http://www.media-islam.or.id
> 
> 
>        
> 
_____________________________________________________________________
_______________
> Need Mail bonding?
> Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.
> http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396546091
>


Kirim email ke