----- Original Message ----- 
From: rezanades 
To: Ayah-Bunda-Anak@ yahoogroups. com 
Sent: Saturday, May 05, 2007 2:12 AM
Subject: [Klub Ayah Bunda & Anak] MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!


MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!

PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan developer yang baru saja 
dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri bin Haji Geni, Muhammad Yatim Tugono dan 
Yahya bin Haji Geni selaku termohon eksekusi. Dahulu kala Juhri dan Perusahaan 
ini dikabarkan pernah bersengketa tanah sekitar dua puluh tahun yang lalu. 
Namun seiring waktu berlalu, seharusnya kasus sengketa tersebut sudah tidak 
berarti bagi hukum. Karena pemerintah sudah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik 
yang adalah produk hukum dan dinyatakan oleh Undang- Undang Agraria sebagai 
bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah.

Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan, habis- habisan membela 
PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu mengharuskan eksekusi tanah seluas 78 
hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Putusan tersebut 
juga akan mengorbankan 21,760 warga atau 5,563 Kepala Keluarga ( KK ). Padahal 
warga Meruya Selatan keseluruhannya memiliki surat- surat lengkap kepemilikan 
tanah dan tempat tinggal mereka masing- masing. Mereka bukanlah penduduk sebuah 
pemukiman liar yang membangun rumah kayu di pinggir jalan. Hal ini juga 
membuktikan betapa kebobrokan hukum di negeri ini, ketika untuk yang pertama 
kalinya MA memenangkan kasus sebuah PT. Yang bermodalkan sebuah girik dan 
kuitansi terhadap puluhan ribu warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, 
IMB dan membayar pajak PBB selama bertahun- tahun mendiami tanah tersebut.

Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal. Setelah saya memeriksa 
nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah perusahaan developer real estate 
yang mampu membeli tanah seluas 78 hektar tentunya bukan perusahaan 
sembarangan. Pastilah perusahaan besar dengan modal yang kuat. Perusahaan 
developer sebesar itu paling tidak memiliki alamat kantor lengkap, nomor 
telepon, tempat para klien, perusahaan marketing , agen , dan para supplier 
untuk bisa menghubungi mereka dengan mudah. Keanehan muncul ketika PT 
Portanigra tidak terdaftar di Yellowpages Indonesia !!! Kemudian saya periksa 
di 108 untuk PT. Portanigra. 108 memberikan saya nomor berikut ini : (021) 
5482072 dan 5300310. Yang setelah ditelepon ternyata mereka mengaku bernama PT. 
Idola Tunggal, bukan PT. Portanigra. PT. Idola Tunggal tersebut beralamat di 
jl. S. Parman kav 67, Office Park Slipi, Jakarta. 

Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan Alamat berikut adalah 
alamat yang tercantum dalam putusan MA tersebut : " Blok E 10 Duta Merlin, 
Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor tersebut dan bertanya- tanya, alamat 
tersebut ternyata ditempati oleh PT. Adi Bumi Jaya, sebuah perusahaan 
kontraktor, bukan PT. Portanigra. Bahkan PT  Adi Bumi Jaya sudah menempati 
kantor tersebut sejak tahun 2000 dan sama sekali tidak tahu menahu tentang 
sebuah perusahaan yang bernama Portanigra. 

Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa PT. Portanigra adalah 
sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya memeriksa ke data kantor pajak 
seluruh Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak terdaftar sebagai wajib pajak. 
Atau tidak memiliki NPWP !!!

Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya institusi yang paling faham 
soal hukum bisa memenangkan sebuah perusahaan yang tidak terdaftar sebagai 
wajib pajak ? Dan bagaimana bisa Mahkamah Agung memenangkan sebuah Perusahaan 
yang hanya memiliki lembaran girik dan kwitansi pembelian tanah terhadap 
puluhan ribu warga yang jelas- jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB 
dan membayar Pajak PBB ? Jawabnya hanya TUHAN yang tahu. Yang jelas dibalik ini 
adalah permainan kekuasaan yang berada dibalik sebuah lembaga Mahkamah Agung. 
Kami warga Meruya Selatan berjuang sebaik mungkin dan berlindung kepada TUHAN 
YANG MAHA KUASA. Dan jika mereka hendak berbuat makar, saya tetap yakin makar 
TUHAN adalah yang paling kuat. Kejahatan akan selalu berbalik kepada pelaku 
kejahatan. 

Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA pada tanggal 21 Mei. Dan 
jika mereka membantah dan mengatakan." kami hanya akan menggusur yang ini, 
jangan percaya !!!". Tujuan dan rencana mereka sudah pasti untuk memecah belah 
warga Meruya Selatan agar terpecah belah. Perumahan warga yang terancam 
eksekusi : perumahan DPR 3, komplek Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ), Komplek 
unilever, perumahan karyawan Walikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya 
Residence ( ini yang direncanakan pertama2 bakal digusur ) , Taman Kebon Jeruk, 
Perumahan Mawar, Kavling BRI, Grand Villa. Selain perumahan warga juga yang 
akan terkena eksekusi adalah menara stasiun televisi ANTEVE, menara stasiun 
televisi LATIVI, sebidang tanah milik stasiun televisi METRO TEVE dan gedung 
Cek dan Ricek. 

Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan yang akan bernasib sama,
Hasan Al Banna
Saya bisa dihubungi di 021-71432135


 
____________________________________________________________________________________
TV dinner still cooling? 
Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.
http://tv.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke