AHRC Urgent Appeals <[EMAIL PROTECTED]> wrote: To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [AHRC Urgent Appeals - Bahasa] INDONESIA: Polisi Kepolisian Wilayah Kota Besar Medan diduga telah melakukan penahanan sewenang-wenang dan membunuh seorang pria Date: Tue, 8 May 2007 16:26:10 +0800 From: AHRC Urgent Appeals <[EMAIL PROTECTED]>
SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION PROGRAM SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK 3 Mei 2007 ------------------------------------------------------ UA-143-2007: INDONESIA: Polisi Kepolisian Wilayah Kota Besar Medan diduga telah melakukan penahanan sewenang-wenang dan membunuh seorang pria. INDONESIA: penahanan sewenang-wenang, penculikan, polisi yang tidak bertindak, pembunuhan di luar hukum, tidak berfungsinya rule of law. ------------------------------------------------------ Kawan-kawan, Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi mengenai penahanan melawan hukum dan pembunuhan brutal terhadap Tuan Marsudi Tri Wijaya, has received information regarding the unlawful arrest and brutal murder of Mr. Marsudi Tri Wijaya, atas alasan yang belum diketahui, diduga dilakukan oleh Polisi Kepolisian wilayah Kota Besar pada tanggal 11 April 2007. Tidak ada satupun pelaku kejahatan yang telah ditahan hingga kini, dan tidak ada perkembangan penyidikan dalam kasus ini. Jenazah Tuan Wijaya ditemukan pada hari yang sama. KASUS POSISI: Pada tanggal 11 April 2007, sekitar pukul 17.00 WIB, lima pria tak dikenal mengaku sebagai Polisi dari Poltabes Medan memaksa masuk ke dalam rumah Tuan Wijaya. Ketika sedang terlelap tidur, Tuan Wijaya tiba-tiba dibangunkan oleh salah satu dari mereka dan kemudian secara brutal memukul dan melecehkan dia secara verbal. Sementara keluarganya hanya dapat menyaksikan kejadian mengerikan itu tanpa bisa berbuat apa-apa. Menurut pengakuan keluarga Tuan Wijaya yang menyaksikan insiden tersebut, salah satu dari mereka kemudian mulai mencekik leher Tuan Wijaya dan berulang kali bertanya padanya "Dimana buku tabunganmu? Dimana tabungan depositomu? Dimana kamu menyimpan senjatamu?" Ketika Tuan Wijaya menjawab tidak memiliki barang-barang yang disebutkan tadi, dia kemudian diborgol dan dibawa keluar oleh dua orang pelaku penyerangan tersebut. Sementara tiga orang lainnya menggeledah rumah Tuan Wijaya secara paksa, menyita dua buah telepon genggam, lima buah jam tangan, satu buah tas wanita, satu buah dompet, STNK motor Tuan Wijaya, dan motornya. Perlu diketahui bahwa dalam kejadian tersebut tidak ada satupun surat penggeledahan maupun penyitaan yang ditunjukkan kepada korban, begitupun dengan Polisi yang tidak menunjukkan identitasnya kepada korban. Sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, keluarga Tuan Wijaya diinformasikan bahwa jenzah Tuan Wijaya telah diketemukan oleh salah seorang warga, dan jenzahnya pada waktu itu dibawa ke RS Bhayangkara. Kakak Tuan Wijaya, Tuan Mardi Wijaya, mendatangai rumah sakit untuk mengenali jenazah adiknya tersebut. Ditemukan dua luka tembak di dada Tuan Marsudi Wijaya, dan tengkuknya pun lebam, yang sepertinya merupakan akibat luka pukul benda tumpul. Jenazahnya dibawa kembali ke rumah pada tanggal 12 April. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Direktorat Reserse Kriminal pada tanggal 16 April. BErdasarkan informasi, Polda Sumatera Utara telah memasukkan surat permohonan otopsi kepada pihak rumah sakit di Medan, dan hingga kini proses otopsi masih berlangsung. Namun, kepolisian tidak mengambil langkah nyata untuk menindaklanjuti kasus ini dan kemudian ppihak keluarga melaporkan insiden ini ke Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. Pihak keluarga juga melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM pad atanggal 24 April didampingi oleh sejumlah LSM lokal. SARAN TINDAKAN: Harap sampaikan kepada institusi yang berkaitan di bawah ini, tunjukkan kepedulian Anda dan keprihatinan Anda terhadap terjadinya tindakan penahanan secara melawan hukum, penculikan dan pembuuhan terhadap Tuan Marsudi Wijaya, yang diduga dilakukan oleh Polisi Poltabes Medan, dengan mengatasnamakan "penegakan hukum".. Contoh surat: Kepada Yth. __________, INDONESIA: Pria tidak bersalah ditahan secara melawan hukum dan dibunuh secara brutal oleh Polisi Poltabes Medan. Nama korban: Tuan Marsudi Wijaya, penghuni Desa Sei Rotan, Deli Serdang, Sumatera Utara Nama dugaan pelaku: Lima orang tak dikenal yang mengaku sebagai Polisi Poltabes Medan. Tanggal kejadian: 11 April 2007 Tempat kejadian: Kediaman korban di Desa Sei Rotan, Deli Serdang, Sumatera Utara dan lokasi tidak dikenal Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai pembunuhan brutal terhadap Tuan Marusdi Tri Wijaya, atas alasan yang tidak diketahui, yang diduga dilakukan oleh Polisi Poltabes Medan pada tanggal 11 April 2007. Pada tanggal 11 April 2007, sekitar pukul 17.00 WIB, lima pria tak dikenal mengaku sebagai Polisi dari Poltabes Medan memaksa masuk ke dalam rumah Tuan Wijaya. Ketika sedang terlelap tidur, Tuan Wijaya tiba-tiba dibangunkan oleh salah satu dari mereka dan kemudian secara brutal memukul dan melecehkan dia secara verbal. Sementara keluarganya hanya dapat menyaksikan kejadian mengerikan itu tanpa bisa berbuat apa-apa. Menurut pengakuan keluarga Tuan Wijaya yang menyaksikan insiden tersebut, salah satu dari mereka kemudian mulai mencekik leher Tuan Wijaya dan berulang kali bertanya padanya "Dimana buku tabunganmu? Dimana tabungan depositomu? Dimana kamu menyimpan senjatamu?" Ketika Tuan Wijaya menjawab tidak memiliki barang-barang yang disebutkan tadi, dia kemudian diborgol dan dibawa keluar oleh dua orang pelaku penyerangan tersebut. Sementara tiga orang lainnya menggeledah rumah Tuan Wijaya secara paksa, menyita dua buah telepon genggam, lima buah jam tangan, satu buah tas wanita, satu buah dompet, STNK motor Tuan Wijaya, dan motornya. Perlu diketahui bahwa dalam kejadian tersebut tidak ada satupun surat penggeledahan maupun penyitaan yang ditunjukkan kepada korban, begitupun dengan Polisi yang tidak menunjukkan identitasnya kepada korban. Sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, keluarga Tuan Wijaya diinformasikan bahwa jenzah Tuan Wijaya telah diketemukan oleh salah seorang warga, dan jenzahnya pada waktu itu dibawa ke RS Bhayangkara. Kakak Tuan Wijaya, Tuan Mardi Wijaya, mendatangai rumah sakit untuk mengenali jenazah adiknya tersebut. Ditemukan dua luka tembak di dada Tuan Marsudi Wijaya, dan tengkuknya pun lebam, yang sepertinya merupakan akibat luka pukul benda tumpul. Jenazahnya dibawa kembali ke rumah pada tanggal 12 April. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Direktorat Reserse Kriminal pada tanggal 16 April. BErdasarkan informasi, Polda Sumatera Utara telah memasukkan surat permohonan otopsi kepada pihak rumah sakit di Medan, dan hingga kini proses otopsi masih berlangsung. Namun, kepolisian tidak mengambil langkah nyata untuk menindaklanjuti kasus ini dan kemudian ppihak keluarga melaporkan insiden ini ke Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. Pihak keluarga juga melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM pad atanggal 24 April didampingi oleh sejumlah LSM lokal. Saya mengerti bahwa Indonesia dipilih sebagai anggota Dewan HAM PBB pada tahun 2006. Oleh karenanya, hal tersebut seharusnya menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakatnya dan memegang teguh nilai-nilai dasar Hak Asasi Manusia. Lebih penting lagi, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah yang nyata-nyata biasa dilihat disini tidak dapat ditolerir. Oleh karena itu, saya mendesak Anda untuk melakukan tekanan-tekanan yang dianggap perlu terhadap pihak yudisial dan aparat penegak hukum di Daerah Medan untuk melakukan tindak peyidikan secara resmi untuk mengusut pembunuhan Tuan Marsudi Tri Wijaya, dan membawa pelaku pembunuhan ke dalam proses penuntutan yang pantas. Sebagai tambahan, kompensasi yang wajar seharusnya dibayarkan kepada keluarga yang ditinggalkan tanpa penundaan lebih lama lagi. Walaupun alasan pembunuhan terhadap Tuan Wijaya masih menyimpan misteri, pembunuhan yang dilakukan oleh Kepolisian,hal tersebut merupakan pelanggaran moral dan seharusnya dianggap demikian. Saya juga ingin menekankan bahwa hukum positif mengenai penyiksaan harus diatur secara lebih jelas aga para pelaku pelanggaran dapat diproses, diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Saya mengharapkan respon cepat dan efektif dari Anda menyangkut masalah ini. Salam hormat, Asian Human Rights Commission 19/F, Go-Up Commercial Building, 998 Canton Road, Kowloon, Hongkong S.A.R. Tel: +(852) - 2698-6339 Fax: +(852) - 2698-6367 Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ --------------------------------- It's here! Your new message! Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar. [Non-text portions of this message have been removed]