AHRC Urgent Appeals <[EMAIL PROTECTED]> wrote: To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [AHRC Urgent Appeals - Bahasa] INDONESIA: Polisi Kepolisian Wilayah 
Kota Besar Medan diduga telah melakukan penahanan sewenang-wenang dan membunuh 
seorang pria
Date: Tue, 8 May 2007 16:26:10 +0800
From: AHRC Urgent Appeals <[EMAIL PROTECTED]>

 SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK

ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION – PROGRAM SERUAN MENDESAK

SERUAN MENDESAK

3 Mei 2007
------------------------------------------------------
UA-143-2007: INDONESIA: Polisi Kepolisian Wilayah Kota Besar Medan diduga telah 
melakukan penahanan sewenang-wenang dan membunuh seorang pria.

INDONESIA: penahanan sewenang-wenang, penculikan, polisi yang tidak bertindak, 
pembunuhan di luar hukum, tidak berfungsinya rule of law. 
------------------------------------------------------

Kawan-kawan,

Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi
mengenai penahanan melawan hukum dan pembunuhan brutal terhadap Tuan
Marsudi Tri Wijaya, has received information regarding the unlawful
arrest and brutal murder of Mr. Marsudi Tri Wijaya, atas alasan yang
belum diketahui, diduga dilakukan oleh Polisi Kepolisian wilayah Kota
Besar pada tanggal 11 April 2007. Tidak ada satupun pelaku kejahatan
yang telah ditahan hingga kini, dan tidak ada perkembangan penyidikan
dalam kasus ini. Jenazah Tuan Wijaya ditemukan pada hari yang sama. 

KASUS POSISI:

Pada tanggal 11 April 2007, sekitar pukul 17.00 WIB, lima pria tak
dikenal mengaku sebagai Polisi dari Poltabes Medan memaksa masuk ke dalam rumah 
Tuan Wijaya. Ketika sedang terlelap tidur, Tuan Wijaya
tiba-tiba dibangunkan oleh salah satu dari mereka dan kemudian secara
brutal memukul dan melecehkan dia secara verbal. Sementara keluarganya hanya 
dapat menyaksikan kejadian mengerikan itu tanpa bisa berbuat apa-apa. Menurut 
pengakuan keluarga Tuan Wijaya yang menyaksikan insiden tersebut, salah satu 
dari mereka kemudian mulai mencekik leher Tuan Wijaya dan berulang kali 
bertanya padanya "Dimana buku tabunganmu? Dimana tabungan depositomu? Dimana 
kamu menyimpan senjatamu?" Ketika Tuan Wijaya menjawab tidak memiliki 
barang-barang yang disebutkan tadi, dia kemudian diborgol dan dibawa keluar 
oleh dua orang pelaku penyerangan tersebut.

Sementara tiga orang lainnya menggeledah rumah Tuan Wijaya secara
paksa, menyita dua buah telepon genggam, lima buah jam tangan, satu
buah tas wanita, satu buah dompet, STNK motor Tuan Wijaya, dan
motornya. Perlu diketahui bahwa dalam kejadian tersebut tidak ada
satupun surat penggeledahan maupun penyitaan yang ditunjukkan kepada korban, 
begitupun dengan Polisi yang tidak menunjukkan identitasnya kepada korban. 

Sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, keluarga Tuan Wijaya
diinformasikan bahwa jenzah Tuan Wijaya telah diketemukan oleh salah
seorang warga, dan jenzahnya pada waktu itu dibawa ke RS Bhayangkara.
Kakak Tuan Wijaya, Tuan Mardi Wijaya, mendatangai rumah sakit untuk mengenali 
jenazah adiknya tersebut. 

Ditemukan dua luka tembak di dada Tuan Marsudi Wijaya, dan tengkuknya pun 
lebam, yang sepertinya merupakan akibat luka pukul benda tumpul. Jenazahnya 
dibawa kembali ke rumah pada tanggal 12 April. 

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah Sumatera
Utara, Direktorat Reserse Kriminal pada tanggal 16 April. BErdasarkan
informasi, Polda Sumatera Utara telah memasukkan surat permohonan
otopsi kepada pihak rumah sakit di Medan, dan hingga kini proses
otopsi masih berlangsung. Namun, kepolisian tidak mengambil langkah
nyata untuk menindaklanjuti kasus ini dan kemudian ppihak keluarga
melaporkan insiden ini ke Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. 
Pihak keluarga juga melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM pad
atanggal 24 April didampingi oleh sejumlah LSM lokal. 

SARAN TINDAKAN:

Harap sampaikan kepada institusi yang berkaitan di bawah ini,
tunjukkan kepedulian Anda dan keprihatinan Anda terhadap terjadinya
tindakan penahanan secara melawan hukum, penculikan dan pembuuhan terhadap Tuan 
Marsudi Wijaya, yang diduga dilakukan oleh Polisi Poltabes Medan, dengan 
mengatasnamakan "penegakan hukum".. 

Contoh surat:

Kepada Yth. __________,

INDONESIA: Pria tidak bersalah ditahan secara melawan hukum dan
dibunuh secara brutal oleh Polisi Poltabes Medan. 

Nama korban: Tuan Marsudi Wijaya, penghuni Desa Sei Rotan, Deli
Serdang, Sumatera Utara
Nama dugaan pelaku: Lima orang tak dikenal yang mengaku sebagai
Polisi Poltabes Medan. 
Tanggal kejadian: 11 April 2007 
Tempat kejadian: Kediaman korban di Desa Sei Rotan, Deli Serdang,
Sumatera Utara dan lokasi tidak dikenal 

Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam
mengenai pembunuhan brutal terhadap Tuan Marusdi Tri Wijaya, atas
alasan yang tidak diketahui, yang diduga dilakukan oleh Polisi
Poltabes Medan pada tanggal 11 April 2007. 

Pada tanggal 11 April 2007, sekitar pukul 17.00 WIB, lima pria tak
dikenal mengaku sebagai Polisi dari Poltabes Medan memaksa masuk ke dalam rumah 
Tuan Wijaya. Ketika sedang terlelap tidur, Tuan Wijaya
tiba-tiba dibangunkan oleh salah satu dari mereka dan kemudian secara
brutal memukul dan melecehkan dia secara verbal. Sementara keluarganya hanya 
dapat menyaksikan kejadian mengerikan itu tanpa bisa berbuat apa-apa. Menurut 
pengakuan keluarga Tuan Wijaya yang menyaksikan insiden tersebut, salah satu 
dari mereka kemudian mulai mencekik leher Tuan Wijaya dan berulang kali 
bertanya padanya "Dimana buku tabunganmu? Dimana tabungan depositomu? Dimana 
kamu menyimpan senjatamu?" Ketika Tuan Wijaya menjawab tidak memiliki 
barang-barang yang disebutkan tadi, dia kemudian diborgol dan dibawa keluar 
oleh dua orang pelaku penyerangan tersebut.

Sementara tiga orang lainnya menggeledah rumah Tuan Wijaya secara
paksa, menyita dua buah telepon genggam, lima buah jam tangan, satu
buah tas wanita, satu buah dompet, STNK motor Tuan Wijaya, dan
motornya. Perlu diketahui bahwa dalam kejadian tersebut tidak ada
satupun surat penggeledahan maupun penyitaan yang ditunjukkan kepada korban, 
begitupun dengan Polisi yang tidak menunjukkan identitasnya kepada korban. 

Sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, keluarga Tuan Wijaya
diinformasikan bahwa jenzah Tuan Wijaya telah diketemukan oleh salah
seorang warga, dan jenzahnya pada waktu itu dibawa ke RS Bhayangkara.
Kakak Tuan Wijaya, Tuan Mardi Wijaya, mendatangai rumah sakit untuk mengenali 
jenazah adiknya tersebut. 

Ditemukan dua luka tembak di dada Tuan Marsudi Wijaya, dan tengkuknya pun 
lebam, yang sepertinya merupakan akibat luka pukul benda tumpul. Jenazahnya 
dibawa kembali ke rumah pada tanggal 12 April. 

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, 
Direktorat Reserse Kriminal pada tanggal 16 April. BErdasarkan informasi, Polda 
Sumatera Utara telah memasukkan surat permohonan otopsi kepada pihak rumah 
sakit di Medan, dan hingga kini proses otopsi masih berlangsung. Namun, 
kepolisian tidak mengambil langkah nyata untuk menindaklanjuti kasus ini dan 
kemudian ppihak keluarga melaporkan insiden ini ke Kepolisian Republik 
Indonesia di Jakarta. 

Pihak keluarga juga melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM pad
atanggal 24 April didampingi oleh sejumlah LSM lokal. 

Saya mengerti bahwa Indonesia dipilih sebagai anggota Dewan HAM PBB pada tahun 
2006. Oleh karenanya, hal tersebut seharusnya menjadi prioritas utama 
Pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakatnya dan memegang teguh 
nilai-nilai dasar Hak Asasi Manusia. Lebih penting lagi, 
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah yang nyata-nyata 
biasa dilihat disini tidak dapat ditolerir. 

Oleh karena itu, saya mendesak Anda untuk melakukan tekanan-tekanan yang 
dianggap perlu terhadap pihak yudisial dan aparat penegak hukum di Daerah Medan 
untuk melakukan tindak peyidikan secara resmi untuk mengusut pembunuhan Tuan 
Marsudi Tri Wijaya, dan membawa pelaku pembunuhan ke dalam proses penuntutan 
yang pantas. Sebagai tambahan, kompensasi yang wajar seharusnya dibayarkan 
kepada keluarga yang ditinggalkan tanpa penundaan lebih lama lagi.

Walaupun alasan pembunuhan terhadap Tuan Wijaya masih menyimpan
misteri, pembunuhan yang dilakukan oleh Kepolisian,hal tersebut
merupakan pelanggaran moral dan seharusnya dianggap demikian. Saya juga ingin 
menekankan bahwa hukum positif mengenai penyiksaan harus diatur secara lebih 
jelas aga para pelaku pelanggaran dapat diproses, diperiksa dan diadili sesuai 
hukum yang berlaku. 

Saya mengharapkan respon cepat dan efektif dari Anda menyangkut
masalah ini. 

Salam hormat,


Asian Human Rights Commission
19/F, Go-Up Commercial Building,
998 Canton Road, Kowloon, Hongkong S.A.R.
Tel: +(852) - 2698-6339 Fax: +(852) - 2698-6367







Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 






 
---------------------------------
It's here! Your new message!
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke