Sumber: http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=20 <http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20070614152202> &dn=20070614152202
Oleh : Andy M. Fattah KabarIndonesia - Perjuangan untuk menjadi seorang wakil rakyat memang bukan perjuangan yang kecil. Dibutuhkan pengorbanan waktu, tenaga bahkan biaya untuk mencapai kedudukan tersebut. Lihatlah saat kampanye visi dan misi yang disampaikan sangat jelas. Jelas, karena semuanya diperuntukkan buat kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat. Rakyatpun terbuai, solah janji-janji itu segera dan dengan sekejap mata akan terwujud. Rakyatpun akhirnya menanamkan harapannya yang tinggi kepada wakil mereka tersebut. Dan dengan suatu harapan bahwa perubahan akan segera meraka lakukan dan tentunya semuanya itu untuk rakyat. Pemilihan akhirnya mengantar sang kandidat duduk dikursi legislatif yang diimpikannya. Kursi empuk, ruangan berAC dan segala fasilitas yang tentunya menunjang penampilan mereka akan segera mereka dapatkan. Untuk rakyatkah semua fasilitas yang mereka peroleh tersebut???? Rakyat yang dengan keikhlasan dan kerelaan telah meluangkan waktu untuk menuju TPS guna memilih kandidat pilihannya yang akan ditempatkan di suatu dewan yang terhormat, Dewan Perwakilan Rakyat. Tidak ada bedanya dengan anggota legislatif di tempat lain, pun anggota legislatif di Kota Kendari. Jadi wakil rakyat memang enak, gaji tinggi, fasilitas memanjakan, asuransi, tunjangan kesehatan dan berbagai tunjangan lainnya, membuat kebanyakan orang ingin mencicipi asyiknya duduk di parlemen. Kini, anggota dewan Kota Kendari kembali diberi tunjangan perumahan. Sesuai SK Wali Kota No. 972 tahun 2007 tentang besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Wali Kota, Sekertariat Kota Kendari tahun 2007, para anggota legislatif mendapat tunjangan rumah meskipun pada umumnya para wakil rakyat hasil pemilu 2004 telah memilikinya. Lantas rakyat yang diwakili memperoleh apa????? Kabag Hukum Pemkot Arifin Baidi mengatakan, pemberian tunjangan rumah ini sudah melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Meskipun pada umumnya para anggota legislatif telah memiliki rumah dan ketentuan ini mengacu pada PP No. 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Dalam SK tersebut, ketua DPRD mendapat tunjangan sebesar Rp. 3,9 juta sebulan, wakil ketua mendapat Rp. 3,2 juta dan anggota biasa mendapat Rp. 2,60 juta perbulan. Wakil wali kota dan Sekertariat Kota (Seskot) ikut mendapat tunjangan perumahan. Untuk wakil wali kota Rp. 3,5 juta dan seskot Rp. 3,2 juta perbulan. Sebagai pejabat negara mereka berhak mendapat tunjangan perumahan yang ketentuannya telah diatur dalam UU. Tunjangan perumahan ini disesuaikan dengan kemampuan daerah dan hal ini menjadi tanggungjawab negara. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah sudah sesuaikah hal ini dengan program pemerintah tentang pengentasan kemiskinan yaitu mengurangi bahkan menghilangkan Masyarakat Miskin Kota????? Jika kita telaah lebih jauh tentang jumlah penduduk di suatu kota dengan perhitungan pendapatan perkapita dari suatu masyarakat yang masih dibawah standart dan dikategorikan sebagai masyarakat miskin jumlahnya sangat besar. Ini disebabkan angka pencari kerja dengan lowongan kerja tidak seimbang. Akibatnya jumlah pengangguran sangat tinggi. Walaupun ada diantara mereka telah mendapatkan pekerjaan, tetapi penghasilan yang mereka peroleh masih di bawah standar kelayakan. Untuk meutupi kebutuhan meraka sehari-hari dengan perolehan penghasilan yang sangat minim sangatlah tidak mungkin. Ditambah kebutuhan-kebutuhan lain, seperti pendidikan, kesehatan bahkan perumahan. Bisa dibayangkan bagaimana payahnya mereka memenej keuangan mereka untuk kebutuhan-kebutuhan tersebut. Jumlah yang saya sebutkan di bawah adalah jumlah untuk perorangnya. Jika dijumlahkan dengan semua anggota dewan yang ada di Indonesia dapat kita bayangkan berapa jumlah yang harus dikeluarkan negara untuk kebutuhan tersebut. Jika saja pengeluaran itu dialokasikan untuk membuat suatru bentuk usaha, misalnya PERUSAHAAN DAERAH yang dapat merekrut beberapa tenaga kerja, berapa kira-kira angka penganguran yang dapat dikurangi oleh pemerintah. Tentu saja jumlah pajak pendapatan yang akan dimasukkan dalam Pendapatan Anggaran daerah (PAD) lumayan banyak. Dari sini saya sekedar ingin menghimbau kepada anggota Dewan yang terhormat, tidakkah tunjangan perumahan ini berlebih-lebihan??? Dan saya yakin anda semua punya wewenang buat mengantisipasi SK yang dikeluarkan oleh Pemda. Tidakkah anda rasakan bagaimana rakyat yang ada disekitar anda berusaha keras untuk mendapatkan biaya sehari-hari apalagi buat biaya untuk membuat sebuah gubuk??? Dari sinipun saya berharap dan sangat berharap, bahwa anda cukup punya hati nurani untuk tidak menerima tunjangan tersebut, bahkan menggelar sidang untuk membatalkan aturan Pemda tersebut. Sekali lagi mudah-mudahan anda masih punya hati nurani, dan masih berfikir bahwa tujuan akhir kita bukanlah ke materi, tetapi bagaimana kita bekerja sehingga ini dapat menjadi sebuah ibadah kepada Allah. Bersyukurlah, karena Allah telah menunjuk anda semua untuk menjadi wakil yang dapat mengurus kepentingan masyarakat banyak. Masih ingatkah dengan janji yang anda lontarkan saat kampanye dulu???? Ingatlah janji itu adalah hutang, dan diakhirat nanti anda akan dimintai pertanggung jawaban atas janji yang telah anda lontarkan tersebut. Allah Maha Besar, yang tidak buta dan tidak tuli. Realisasi Tunjangan Perumahan Perbulan (Rp) Pertahun (Rp) Ketua 3.900.000 46.800.000 Wakil Walikota 3.500.000 42.000.000 Sekertariat Kota 3.250.000 39.000.000 Wakil Ketua 3.250.000 39.000.000 Anggota DPRD 2.600.000 31.200.000(+) 198.000.000 Sumber : Kabag Hukum Kota Kendari Kendari, 15 Juni 2007 Andy M. Fattah Blog: http://www.kuis-bola.blogspot.com/ Email: [EMAIL PROTECTED] Big News Today!!! Let's see here www.kabarindonesia.com [Non-text portions of this message have been removed]