Sumber: http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=20
<http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20070614152202>
&dn=20070614152202

Oleh : Andy M. Fattah

KabarIndonesia - Perjuangan untuk menjadi seorang wakil rakyat memang bukan
perjuangan yang kecil. Dibutuhkan pengorbanan waktu, tenaga bahkan biaya
untuk mencapai kedudukan tersebut. Lihatlah saat kampanye visi dan misi yang
disampaikan sangat jelas. Jelas, karena semuanya diperuntukkan buat
kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat.

    

          Rakyatpun terbuai, solah janji-janji itu segera dan dengan sekejap
mata akan terwujud. Rakyatpun akhirnya menanamkan harapannya yang tinggi
kepada wakil mereka tersebut. Dan dengan suatu harapan bahwa perubahan akan
segera meraka lakukan dan tentunya semuanya itu untuk rakyat.

 

          Pemilihan akhirnya mengantar sang kandidat duduk dikursi
legislatif yang diimpikannya. Kursi empuk, ruangan berAC dan segala
fasilitas yang tentunya menunjang penampilan mereka akan segera mereka
dapatkan. Untuk rakyatkah semua fasilitas yang mereka peroleh tersebut????
Rakyat yang dengan keikhlasan dan kerelaan telah meluangkan waktu untuk
menuju TPS guna memilih kandidat pilihannya yang akan ditempatkan di suatu
dewan yang terhormat, Dewan Perwakilan Rakyat. Tidak  ada bedanya dengan
anggota legislatif di tempat lain, pun anggota legislatif di Kota Kendari.

        

         Jadi wakil rakyat memang enak, gaji tinggi, fasilitas memanjakan,
asuransi, tunjangan kesehatan dan berbagai tunjangan lainnya, membuat
kebanyakan orang ingin mencicipi asyiknya duduk di parlemen. Kini, anggota
dewan Kota Kendari kembali diberi tunjangan perumahan.

 

        Sesuai SK Wali Kota No. 972 tahun 2007 tentang besaran tunjangan
perumahan pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Wali Kota, Sekertariat Kota
Kendari tahun 2007, para anggota legislatif mendapat tunjangan rumah
meskipun pada umumnya para wakil rakyat hasil pemilu 2004 telah memilikinya.
Lantas rakyat yang diwakili memperoleh apa?????

 

        Kabag Hukum Pemkot Arifin Baidi mengatakan, pemberian tunjangan
rumah ini sudah melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Meskipun
pada umumnya para anggota legislatif telah memiliki rumah dan ketentuan ini
mengacu pada PP No. 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan
pimpinan dan anggota DPRD.

 

        Dalam SK tersebut, ketua DPRD mendapat tunjangan sebesar Rp. 3,9
juta sebulan, wakil ketua mendapat Rp. 3,2 juta dan anggota biasa mendapat
Rp. 2,60 juta perbulan. Wakil wali kota dan Sekertariat Kota (Seskot) ikut
mendapat tunjangan perumahan. Untuk wakil wali kota Rp. 3,5 juta dan seskot
Rp. 3,2 juta perbulan.

 

        Sebagai pejabat negara mereka berhak mendapat tunjangan perumahan
yang ketentuannya telah diatur dalam UU. Tunjangan perumahan ini disesuaikan
dengan kemampuan daerah dan hal ini menjadi tanggungjawab negara.

 

        Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah sudah sesuaikah hal ini
dengan program pemerintah tentang pengentasan kemiskinan yaitu mengurangi
bahkan menghilangkan Masyarakat Miskin Kota????? 

 

         Jika kita telaah lebih jauh tentang jumlah penduduk di suatu kota
dengan perhitungan pendapatan perkapita dari suatu masyarakat yang masih
dibawah standart dan dikategorikan sebagai masyarakat miskin jumlahnya
sangat besar. Ini disebabkan angka pencari kerja dengan lowongan kerja tidak
seimbang. Akibatnya jumlah pengangguran sangat tinggi. Walaupun ada diantara
mereka telah mendapatkan pekerjaan, tetapi penghasilan yang mereka peroleh
masih di bawah standar kelayakan. Untuk meutupi kebutuhan meraka sehari-hari
dengan perolehan penghasilan yang sangat minim sangatlah tidak mungkin.
Ditambah kebutuhan-kebutuhan lain, seperti pendidikan, kesehatan bahkan
perumahan. Bisa dibayangkan bagaimana payahnya mereka memenej keuangan
mereka untuk kebutuhan-kebutuhan tersebut.

           

         Jumlah yang saya sebutkan di bawah adalah jumlah untuk perorangnya.
Jika dijumlahkan dengan semua anggota dewan yang ada di Indonesia dapat kita
bayangkan berapa jumlah yang harus dikeluarkan negara untuk kebutuhan
tersebut. Jika saja pengeluaran itu dialokasikan untuk membuat suatru bentuk
usaha, misalnya PERUSAHAAN DAERAH yang dapat merekrut beberapa tenaga kerja,
berapa kira-kira angka penganguran yang dapat dikurangi oleh pemerintah.
Tentu saja jumlah pajak pendapatan yang akan dimasukkan dalam Pendapatan
Anggaran daerah (PAD) lumayan banyak. 

 

           Dari sini saya sekedar ingin menghimbau kepada anggota Dewan yang
terhormat, tidakkah tunjangan perumahan ini berlebih-lebihan??? Dan saya
yakin anda semua punya wewenang buat mengantisipasi SK yang dikeluarkan oleh
Pemda. Tidakkah anda rasakan bagaimana rakyat yang ada disekitar anda
berusaha keras untuk mendapatkan biaya sehari-hari apalagi buat biaya untuk
membuat sebuah gubuk???

 

          Dari sinipun saya berharap dan sangat berharap, bahwa anda cukup
punya hati nurani untuk tidak menerima tunjangan tersebut, bahkan menggelar
sidang untuk membatalkan aturan Pemda tersebut. Sekali lagi mudah-mudahan
anda masih punya hati nurani, dan masih berfikir bahwa tujuan akhir kita
bukanlah ke materi, tetapi bagaimana kita bekerja sehingga ini dapat menjadi
sebuah ibadah kepada Allah. Bersyukurlah, karena Allah telah menunjuk anda
semua untuk menjadi wakil yang dapat mengurus kepentingan masyarakat banyak.
Masih ingatkah dengan janji yang anda lontarkan saat kampanye dulu????
Ingatlah janji itu adalah hutang, dan diakhirat nanti anda akan dimintai
pertanggung jawaban atas janji yang telah anda lontarkan tersebut. Allah
Maha Besar, yang tidak buta dan tidak tuli.

 

           Realisasi Tunjangan Perumahan

 

                             Perbulan (Rp)          Pertahun (Rp)

Ketua                        3.900.000                46.800.000

Wakil Walikota               3.500.000                42.000.000

Sekertariat Kota             3.250.000                39.000.000

Wakil Ketua                  3.250.000                39.000.000

Anggota DPRD                 2.600.000                31.200.000(+)

                                                     198.000.000 

Sumber : Kabag Hukum Kota Kendari 

 

 

Kendari, 15 Juni 2007

 

Andy M. Fattah

 

Blog: http://www.kuis-bola.blogspot.com/ 

Email: [EMAIL PROTECTED] 

Big News Today!!! Let's see here 

www.kabarindonesia.com

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke