http://serbaserbikehidupan.blogspot.com/2007/08/pkdrt.html Dalam rangka untuk lebih memperkenalkan UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) nomor 34 tahun 2004, KOMNAS Perempuan menyelenggarakan beberapa kegiatan, dimana salah satunya adalah talkshow di empat kota: Jogjakarta, Semarang, Bandung, dan Jakarta. Dengan melibatkan Lembaga Pers Mahasiswa UNDIP MANUNGGAL, talkshow di Semarang diselenggarakan di pelataran tempat parkir Fakultas Sastra UNDIP pada hari Kamis 23 Agustus 07, pukul 09.00 sampai sekitar pukul 12.30. Ada tiga pembicara utama, yaitu Myra Diarsi dan Pipit yang merupakan wakil dari Komnas Perempuan, dan Uke dari The Body Shop Indonesia. Satu pembicara lagi, Putri, perwakilan dari Penerbit Erlangga yang menyelenggarakan Lomba Penulisan naskah dengan topik KDRT. Acara ini dimoderatori oleh Ninik, perwakilan dari LBH APIK Semarang. Ninik memberikan kesempatan pertama kepada Putri untuk menyampaikan tentang diselenggarakannya lomba penulisan naskah dengan tema KDRT yang diberi judul KISAHKontes Inspirasi dan Harapan. Komnas Perempuan percaya bahwa salah satu upaya untuk menurunkan angka KDRT adalah dengan MENULIS, bukan untuk menguak tragedi ataupun menyebar trauma, tetapi untuk menyerukan perjuangan, cinta dan keberanian wanita dalam menghadapi tantangan hidup yang paling berat. Dengan menuliskan pengalaman sendiri maupun orang lain, dan melemparkannya ke publik, masyarakat akan semakin terbuka kesadarannya bahwa kekerasan itu hadir dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, nyata, bukan hanya di awang-awang. Bagi yang tertarik untuk mengikuti sayembara penulisan naskah dengan topik KDRT ini bisa klik www.erlangga.co.id Pembicara berikutnya, Pipit, dari Komnas Perempuan. Pipit menjelaskan empat jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Di luar negeri, VIOLENCE IN THE HOME ini hanya terdiri dari tiga jenis yang disebut pertama, sedangkan untuk jenis yang terakhir ini sengaja ditambahkan di Indonesia karena kultur Indonesia yang berbeda dari negara lain. Hal ini mengacu kepada UU perkawinan dimana disebutkan bahwa seorang suami mendapatkan peran sebagai pencari nafkah sedangkan istri berperan sebagai ibu rumah tangga. Dalam banyak hal UU perkawinan ini telah banyak merugikan kaum perempuan yang bekerja di ranah publik, misal gaji lebih rendah dibandingkan laki-laki, meskipun memiliki posisi yang sama penting, jenjang pendidikan, pengalaman bekerja, dan lama bekerja yang sama, karena perempuan bekerja hanya dianggap sebagai pelengkap, side worker, dan bukan sebagai the breadwinner. Di tabel di bawah ini bisa dilihat jumlah kekerasan yang dilaporkan:
Tahun Angka Pelaporan Kekerasan Angka Pelaporan Remarks terhadap Perempuan KDRT 2003 7787 kasus 2004 14.020 kasus 9000 kasus naik 100% 2005 20.391 kasus 16.615 kasus (82%) naik 45% 2006 22.512 kasus 16.709 kasus (74%) naik 10% Sedangkan KDRT menurut relasi korban pelaku: Kekerasan terhadap istri 82% 12.726 Kekerasan terhadap anak 3.50% 552 Kekerasan dalam pacaran 5% 816 Kekerasan terhadap PRT 0.40% 73 KDRT/KDP (sulit dipilah) 9% 1348 Perlu diingat bahwa angka-angka di atas HANYA berdasarkan mereka yang melaporkan kejadian kekerasan tersebut, sedangkan yang belum melaporkanbisa jadi karena tidak berani karena adanya ancaman, ataupun kurangnya kesadaran diri bahwa tindakan kekerasan yang mereka terima merupakan tindakan kriminal dan seyogyanya dilaporkan kepada pihak yang berwajibmungkin akan menjadi berkali-kali lipat dari jumlah kekerasan yang telah dilaporkan, suatu hal yang biasa dikenal sebagai fenomena gunung es. Pembicara berikutnya Uke dari The Body Shop. Motto The Body Shop We believe business can be profitable and responsible ingin menekankan bahwa merupakan tanggung jawab bersama untuk mengurangi KDRT. The Body Shop memang berkomitmen untuk selalu membela hak asasi manusia dan meningkatkan harga diri perempuan. Uke pun menunjukkan gambar-gambar yang menunjukkan perwakilan The Body Shop di banyak negara dalam rangka mengkampanyekan STOP VIOLENCE IN THE HOME. Uke menjelaskan bahwa tiap tahun ada 16 hari yang khusus disediakan untuk kampanye anti kekerasan dalam rumah tangga, yakni mulai 25 November sampi 10 Desember, dan hal ini diselenggarakan di seluruh penjuru dunia. Kampanye ini dilakukan melalui budaya, misal di Indonesia melalui pertunjukan wayang kulit; di daerah pedalaman, bisa melalui upacara adat dll. Semula Myra Diarsi memang dimaksudkan untuk disimpan sebagai gong acara talkshow tersebut. Namun karena dari sesi tanya jawab yang telah diberikan moderator kepada hadirin, akhirnya Myra pun langsung menjawab banyak pertanyaan dari para penanya tentang topik utama: penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Apa yang bisa kita lakukan untuk ikut aktif berperan serta dalam mengurangi angka KDRT? Menjadi sukarelawan dengan menghubungi Women Crisis Center di kota masing-masing. Untuk kota Semarang, anda bisa menghubungi dua alamat di bawah ini: LBH APIK Semarang Jl. Kelengan Kecil no. 594 Semarang Telepon (024) 3510499 LRC KJHAM Jl. Lemah Gempal II no. 765A Semarang Telepon (024) 3521124 Email: [EMAIL PROTECTED] Ikut berperan serta dalam menggalang dana Untuk ini, anda bisa mengirimkan ke PUNDI PEREMPUAN No. Rekening: 025-01-00098-00-3 Bank Niaga Cabang Jatinegara Jakarta Timur A/n Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan Mendorong advokasi bersama => melakukan pendampingan kepada para korban Menulis Untuk cara yang terakhirmenulisdengan bangga aku bisa menyebut diri telah ikut berkecimpung dengan menulis di blog, terutama tentang segala hal yang berhubungan dengan permasalahan gender dan perempuan. Dengan demikian aku telah ikut berpartisipasi dalam usaha untuk menekan KDRT. Jika anda ingin mengetahui sekilas tentang UU PKDRT, klik alamat berikut ini: http://themysteryinlife.blogspot.com/2007/08/uu-pkdrt_25.html Terima kasih. PT56 22.27 240807 sumarsastrowardoyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Diskriminasi seolah-olah terjadi dengan masih melekatnya konstruksi budaya yang memandang perempuan sebagai kaum lemah dan tak berdaya. Kabar Indonesia. Perempuan Dan Perilaku Kekerasan Oleh : Hendra Sugiantoro 25-Aug-2007, 03:31:42 WIB - [www.kabarindonesia.com] KabarIndonesia - Berbeda dengan zaman konservatif, di era yang dikatakan modern saat ini perempuan mendapatkan ruang aktualisasi diri cukup memadai. Perempuan tidak hanya berkutat pada urusan-urusan domestik, namun memiliki peluang mengekspresikan dirinya dalam wilayah publik. Hampir di setiap jenis dan lapangan pekerjaan, perempuan menunjukkan eksistensinya. Penghargaan terhadap perempuan diberikan dan keberadaannya relatif diakui. Kenyataan progresif ini tidak serta merta meniadakan diskriminasi terhadap perempuan. Diskriminasi seolah-olah terjadi dengan masih melekatnya konstruksi budaya yang memandang perempuan sebagai kaum lemah dan tak berdaya. Kaum laki-laki masih menempatkan dirinya berada dalam kasta tertinggi dan mendiskreditkan perempuan dalam kehidupan. Aksi-aksi kekerasan dalam rumah tangga merupakan bukti empiris kedikdatoran laki-laki. Perempuan diperlakukan sewenang-wenang dan sering kali menghalalkan penggunaan kekerasan fisik. Perkataan yang mencederai perasaan perempuan termasuk kategori kekerasan yang sering dilakukan laki-laki. Kasus perkosaan yang relatif marak semakin merendahkan derajat perempuan. Di mana-mana hampir terjadi perkosaan terhadap perempuan, bahkan dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Fenomena ini dengan sendirinya menciptakan kecemasan, ketakutan, dan perasaan traumatik di kalangan perempuan. Hak-hak mendapatkan rasa aman dikebiri oleh laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Hukum yang kurang akomodatif menegaskan perlakuan diskriminatif terhadap kepentingan dan hak hidup perempuan. Para pelaku perkosaan sering mendapatkan hukuman yang tidak proporsional dengan kadar kejahatannya. Adapun perempuan yang menjadi korban perkosaan harus mengalami penderitaan berlipat-lipat, tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tapi juga terkait dengan kondisi psikologis dan sosiologisnya. Disamping itu, kita tak memungkiri masih terdapatnya perempuan yang berpikir fatalistik. Setiap kekerasan dan perlakuan diskriminatif yang didapatkannya, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun di luar kehidupan rumah tangga, dianggap wajar tanpa perlu mengatasinya. Paradigma ini justru membuka peluang lebih luas bagi laki-laki mendominasi perempuan secara negatif. Perempuan dijadikan objek kekerasan dan dieksploitasi demi mewujudkan kepentingan pragmatis pihak laki-laki. Maka itu, perempuan perlu memiliki kesadaran kritis untuk memperbaiki kondisi kehidupannya. Tak lupa juga peraturan-peraturan hukum seyogyanya dirumuskan tanpa mengandung celah-celah diskriminasi terhadap perempuan. Perlu ditegaskan, persamaan hak dan kebebasan yang banyak disuarakan perempuan harus berlandaskan pada kaidah-kaidah normatif. Interpretasi yang keliru dalam memahami emansipasi perempuan justru akan memarjinalkan peran dan hakikat perempuan. Pemahaman yang benar terhadap hakikat perempuan, baik sebagai manusia, anggota masyarakat maupun seorang ibu, akan memuliakan harkat dan derajat perempuan. Mari hargai dan hormati perempuan.(*) *)Penulis, Hendra Sugiantoro, Aktivis Kajian Sosial dan Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Diharapkan Member Milis saling berinteraksi dengan baik dan harmonis. Dalam suasana kekeluargaan, santai, tidak harus formal, tidak saling menghujat dan tidak diskriminatif. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Yahoo! Groups Links Minds are like parachutes, they only function when they are open. (Sir James Dewar) visit my blogs please, at the following sites http://afemaleguest.blog.co.uk http://afeministblog.blogspot.com http://afemaleguest.multiply.com THANK YOU Best regards, Nana --------------------------------- Building a website is a piece of cake. Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online. [Non-text portions of this message have been removed]