http://serbaserbikehidupan.blogspot.com/2007/08/pkdrt.html
   
  Dalam rangka untuk lebih memperkenalkan UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam 
Rumah Tangga) nomor 34 tahun 2004, KOMNAS Perempuan menyelenggarakan beberapa 
kegiatan, dimana salah satunya adalah talkshow di empat kota: Jogjakarta, 
Semarang, Bandung, dan Jakarta. Dengan melibatkan Lembaga Pers Mahasiswa UNDIP 
MANUNGGAL, talkshow di Semarang diselenggarakan di pelataran tempat parkir 
Fakultas Sastra UNDIP pada hari Kamis 23 Agustus 07, pukul 09.00 sampai sekitar 
pukul 12.30. Ada tiga pembicara utama, yaitu Myra Diarsi dan Pipit yang 
merupakan wakil dari Komnas Perempuan, dan Uke dari The Body Shop Indonesia. 
Satu pembicara lagi, Putri, perwakilan dari Penerbit Erlangga yang 
menyelenggarakan Lomba Penulisan naskah dengan topik KDRT. Acara ini 
dimoderatori oleh Ninik, perwakilan dari LBH APIK Semarang.
Ninik memberikan kesempatan pertama kepada Putri untuk menyampaikan tentang 
diselenggarakannya lomba penulisan naskah dengan tema KDRT yang diberi judul 
KISAH—Kontes Inspirasi dan Harapan. Komnas Perempuan percaya bahwa salah satu 
upaya untuk menurunkan angka KDRT adalah dengan MENULIS, bukan untuk menguak 
tragedi ataupun menyebar trauma, tetapi untuk menyerukan perjuangan, cinta dan 
keberanian wanita dalam menghadapi tantangan hidup yang paling berat. Dengan 
menuliskan pengalaman sendiri maupun orang lain, dan melemparkannya ke publik, 
masyarakat akan semakin terbuka kesadarannya bahwa kekerasan itu hadir dekat 
dengan kehidupan kita sehari-hari, nyata, bukan hanya di awang-awang. 
Bagi yang tertarik untuk mengikuti sayembara penulisan naskah dengan topik KDRT 
ini bisa klik www.erlangga.co.id
Pembicara berikutnya, Pipit, dari Komnas Perempuan. Pipit menjelaskan empat 
jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, 
kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Di luar negeri, VIOLENCE IN 
THE HOME ini hanya terdiri dari tiga jenis yang disebut pertama, sedangkan 
untuk jenis yang terakhir ini sengaja ditambahkan di Indonesia karena kultur 
Indonesia yang berbeda dari negara lain. Hal ini mengacu kepada UU perkawinan 
dimana disebutkan bahwa seorang suami mendapatkan peran sebagai pencari nafkah 
sedangkan istri berperan sebagai ibu rumah tangga. Dalam banyak hal UU 
perkawinan ini telah banyak merugikan kaum perempuan yang bekerja di ranah 
publik, misal gaji lebih rendah dibandingkan laki-laki, meskipun memiliki 
posisi yang sama penting, jenjang pendidikan, pengalaman bekerja, dan lama 
bekerja yang sama, karena perempuan bekerja hanya dianggap sebagai ‘pelengkap’, 
side worker, dan bukan sebagai the breadwinner. 
Di tabel di bawah ini bisa dilihat jumlah kekerasan yang dilaporkan:

Tahun Angka Pelaporan Kekerasan Angka Pelaporan Remarks
terhadap Perempuan KDRT

2003 7787 kasus

2004 14.020 kasus 9000 kasus naik 100%
2005 20.391 kasus 16.615 kasus (82%) naik 45%
2006 22.512 kasus 16.709 kasus (74%) naik 10%

Sedangkan KDRT menurut relasi korban pelaku:

Kekerasan terhadap istri 82% 12.726
Kekerasan terhadap anak 3.50% 552
Kekerasan dalam pacaran 5% 816
Kekerasan terhadap PRT 0.40% 73
KDRT/KDP (sulit dipilah) 9% 1348

Perlu diingat bahwa angka-angka di atas HANYA berdasarkan mereka yang 
melaporkan kejadian kekerasan tersebut, sedangkan yang belum melaporkan—bisa 
jadi karena tidak berani karena adanya ancaman, ataupun kurangnya kesadaran 
diri bahwa tindakan kekerasan yang mereka terima merupakan tindakan kriminal 
dan seyogyanya dilaporkan kepada pihak yang berwajib—mungkin akan menjadi 
berkali-kali lipat dari jumlah kekerasan yang telah dilaporkan, suatu hal yang 
biasa dikenal sebagai fenomena gunung es.
Pembicara berikutnya Uke dari The Body Shop. Motto The Body Shop “We believe 
business can be profitable and responsible” ingin menekankan bahwa merupakan 
tanggung jawab bersama untuk mengurangi KDRT. The Body Shop memang berkomitmen 
untuk selalu membela hak asasi manusia dan meningkatkan harga diri perempuan. 
Uke pun menunjukkan gambar-gambar yang menunjukkan perwakilan The Body Shop di 
banyak negara dalam rangka mengkampanyekan STOP VIOLENCE IN THE HOME.
Uke menjelaskan bahwa tiap tahun ada 16 hari yang khusus disediakan untuk 
kampanye anti kekerasan dalam rumah tangga, yakni mulai 25 November sampi 10 
Desember, dan hal ini diselenggarakan di seluruh penjuru dunia. Kampanye ini 
dilakukan melalui budaya, misal di Indonesia melalui pertunjukan wayang kulit; 
di daerah pedalaman, bisa melalui upacara adat dll.

Semula Myra Diarsi memang dimaksudkan untuk ‘disimpan’ sebagai gong acara 
talkshow tersebut. Namun karena dari sesi tanya jawab yang telah diberikan 
moderator kepada hadirin, akhirnya Myra pun langsung menjawab banyak pertanyaan 
dari para penanya tentang topik utama: penghapusan kekerasan dalam rumah 
tangga. 

Apa yang bisa kita lakukan untuk ikut aktif berperan serta dalam mengurangi 
angka KDRT? 

Menjadi sukarelawan dengan menghubungi Women Crisis Center di kota 
masing-masing. Untuk kota Semarang, anda bisa menghubungi dua alamat di bawah 
ini:

LBH APIK Semarang
Jl. Kelengan Kecil no. 594 Semarang
Telepon (024) 3510499

LRC KJHAM
Jl. Lemah Gempal II no. 765A Semarang
Telepon (024) 3521124
Email: [EMAIL PROTECTED]

Ikut berperan serta dalam menggalang dana
Untuk ini, anda bisa mengirimkan ke

PUNDI PEREMPUAN
No. Rekening: 025-01-00098-00-3
Bank Niaga Cabang Jatinegara – Jakarta Timur
A/n Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan

Mendorong advokasi bersama => melakukan pendampingan kepada para korban

Menulis
Untuk cara yang terakhir—menulis—dengan bangga aku bisa menyebut diri telah 
ikut berkecimpung dengan menulis di blog, terutama tentang segala hal yang 
berhubungan dengan permasalahan gender dan perempuan. Dengan demikian aku telah 
ikut berpartisipasi dalam usaha untuk menekan KDRT.
Jika anda ingin mengetahui sekilas tentang UU PKDRT, klik alamat berikut ini:

http://themysteryinlife.blogspot.com/2007/08/uu-pkdrt_25.html

Terima kasih.
PT56 22.27 240807

sumarsastrowardoyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Diskriminasi seolah-olah terjadi dengan masih melekatnya konstruksi 
budaya yang memandang perempuan sebagai kaum lemah dan tak berdaya.

Kabar Indonesia.

Perempuan Dan Perilaku Kekerasan
Oleh : Hendra Sugiantoro 

25-Aug-2007, 03:31:42 WIB - [www.kabarindonesia.com]


KabarIndonesia - Berbeda dengan zaman konservatif, di 
era yang dikatakan modern saat ini perempuan mendapatkan ruang 
aktualisasi diri cukup memadai. Perempuan tidak hanya berkutat pada 
urusan-urusan domestik, namun memiliki peluang mengekspresikan 
dirinya dalam wilayah publik. Hampir di setiap jenis dan lapangan 
pekerjaan, perempuan menunjukkan eksistensinya. Penghargaan terhadap 
perempuan diberikan dan keberadaannya relatif diakui.

Kenyataan progresif ini tidak serta merta meniadakan 
diskriminasi terhadap perempuan. Diskriminasi seolah-olah terjadi 
dengan masih melekatnya konstruksi budaya yang memandang perempuan 
sebagai kaum lemah dan tak berdaya. Kaum laki-laki masih menempatkan 
dirinya berada dalam kasta tertinggi dan mendiskreditkan perempuan 
dalam kehidupan. Aksi-aksi kekerasan dalam rumah tangga merupakan 
bukti empiris kedikdatoran laki-laki. Perempuan diperlakukan 
sewenang-wenang dan sering kali menghalalkan penggunaan kekerasan 
fisik. Perkataan yang mencederai perasaan perempuan termasuk 
kategori kekerasan yang sering dilakukan laki-laki.

Kasus perkosaan yang relatif marak semakin merendahkan 
derajat perempuan. Di mana-mana hampir terjadi perkosaan terhadap 
perempuan, bahkan dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri. 
Fenomena ini dengan sendirinya menciptakan kecemasan, ketakutan, dan 
perasaan traumatik di kalangan perempuan. Hak-hak mendapatkan rasa 
aman dikebiri oleh laki-laki yang tidak bertanggung jawab.

Hukum yang kurang akomodatif menegaskan perlakuan 
diskriminatif terhadap kepentingan dan hak hidup perempuan. Para 
pelaku perkosaan sering mendapatkan hukuman yang tidak proporsional 
dengan kadar kejahatannya. Adapun perempuan yang menjadi korban 
perkosaan harus mengalami penderitaan berlipat-lipat, tidak hanya 
mengalami penderitaan fisik, tapi juga terkait dengan kondisi 
psikologis dan sosiologisnya. 

Disamping itu, kita tak memungkiri masih terdapatnya 
perempuan yang berpikir fatalistik. Setiap kekerasan dan perlakuan 
diskriminatif yang didapatkannya, baik dalam kehidupan rumah tangga 
maupun di luar kehidupan rumah tangga, dianggap wajar tanpa perlu 
mengatasinya. Paradigma ini justru membuka peluang lebih luas bagi 
laki-laki mendominasi perempuan secara negatif. Perempuan dijadikan 
objek kekerasan dan dieksploitasi demi mewujudkan kepentingan 
pragmatis pihak laki-laki. Maka itu, perempuan perlu memiliki 
kesadaran kritis untuk memperbaiki kondisi kehidupannya. Tak lupa 
juga peraturan-peraturan hukum seyogyanya dirumuskan tanpa 
mengandung celah-celah diskriminasi terhadap perempuan. 

Perlu ditegaskan, persamaan hak dan kebebasan yang 
banyak disuarakan perempuan harus berlandaskan pada kaidah-kaidah 
normatif. Interpretasi yang keliru dalam memahami emansipasi 
perempuan justru akan memarjinalkan peran dan hakikat perempuan. 
Pemahaman yang benar terhadap hakikat perempuan, baik sebagai 
manusia, anggota masyarakat maupun seorang ibu, akan memuliakan 
harkat dan derajat perempuan. Mari hargai dan hormati perempuan.(*)
*)Penulis, Hendra Sugiantoro, Aktivis Kajian Sosial dan 
Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta.






~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Diharapkan Member Milis saling berinteraksi dengan baik dan harmonis.
Dalam suasana kekeluargaan, santai, tidak harus formal, tidak saling menghujat 
dan tidak diskriminatif.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ 
Yahoo! Groups Links






Minds are like parachutes, they only function when they are open. 
  (Sir James Dewar)
visit my blogs please, at the following sites
http://afemaleguest.blog.co.uk
http://afeministblog.blogspot.com
http://afemaleguest.multiply.com

THANK YOU
Best regards,
Nana


       
---------------------------------
Building a website is a piece of cake. 
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to