Industri televisi di Indonesia mengarah ke monopoli

Jakarta, Kompas - Industri pertelevisian Indonesia saat ini telah
mengarah ke monopoli. Kondisi ini jelas tidak sehat karena selain
melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, juga
membuat masyarakat tidak punya banyak pilihan informasi. Kondisi ini
harus segera diatasi pemerintah dan sejumlah lembaga terkait, seperti
Komisi Penyiaran Indonesia.

Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) menyampaikan hal itu,
Senin (29/10) di Jakarta. Anggota MPPI yang diketuai Kukuh Sanyoto
ini, antara lain Abdullah Alamudi dan Leo Batubara (keduanya dari
Dewan Pers), Amir Effendi Siregar (Sekjen Serikat Penerbit Surat
Kabar), Effendy Gazali (pakar komunikasi), dan Entjeng Shobirin
(peneliti LP3ES).

"Ketika era reformasi, masyarakat berusaha menghapus monopoli TVRI
dengan membuat UU No 32/2002. Namun sekarang, kepemilikan beberapa
stasiun televisi ternyata terkumpul di beberapa perusahaan privat
sehingga mengarah kepada monopoli dan oligopoli," kata Amir Effendi.

Keadaan ini, lanjut Amir, dapat membodohi masyarakat karena informasi
yang diterima akan relatif seragam dan cenderung tidak mendidik.
"Bahkan, ada kemungkinan televisi itu akan dipakai untuk kepentingan
tertentu, apalagi Pemilihan Umum 2009 tinggal dua tahun lagi. Ini
membahayakan, " katanya sambil menambahkan, saat ini ada sejumlah
pemilik televisi yang memakai medianya untuk membela diri ketika
terkena persoalan.

Kukuh Sanyoto menuturkan, gejala monopoli ini melanggar Pasal 18 Ayat
1 dan Pasal 20 UU No 32/2002 di mana suatu badan hukum paling banyak
hanya memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran televisi yang ada di
dua provinsi berbeda. "Sekarang, ada perusahaan yang memiliki lebih
dari dua televisi, itu pun letaknya di Jakarta," katanya. (NWO) 

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/31/Politikhukum/3963843.htm

mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke