Industri televisi di Indonesia mengarah ke monopoli Jakarta, Kompas - Industri pertelevisian Indonesia saat ini telah mengarah ke monopoli. Kondisi ini jelas tidak sehat karena selain melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, juga membuat masyarakat tidak punya banyak pilihan informasi. Kondisi ini harus segera diatasi pemerintah dan sejumlah lembaga terkait, seperti Komisi Penyiaran Indonesia.
Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) menyampaikan hal itu, Senin (29/10) di Jakarta. Anggota MPPI yang diketuai Kukuh Sanyoto ini, antara lain Abdullah Alamudi dan Leo Batubara (keduanya dari Dewan Pers), Amir Effendi Siregar (Sekjen Serikat Penerbit Surat Kabar), Effendy Gazali (pakar komunikasi), dan Entjeng Shobirin (peneliti LP3ES). "Ketika era reformasi, masyarakat berusaha menghapus monopoli TVRI dengan membuat UU No 32/2002. Namun sekarang, kepemilikan beberapa stasiun televisi ternyata terkumpul di beberapa perusahaan privat sehingga mengarah kepada monopoli dan oligopoli," kata Amir Effendi. Keadaan ini, lanjut Amir, dapat membodohi masyarakat karena informasi yang diterima akan relatif seragam dan cenderung tidak mendidik. "Bahkan, ada kemungkinan televisi itu akan dipakai untuk kepentingan tertentu, apalagi Pemilihan Umum 2009 tinggal dua tahun lagi. Ini membahayakan, " katanya sambil menambahkan, saat ini ada sejumlah pemilik televisi yang memakai medianya untuk membela diri ketika terkena persoalan. Kukuh Sanyoto menuturkan, gejala monopoli ini melanggar Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 20 UU No 32/2002 di mana suatu badan hukum paling banyak hanya memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran televisi yang ada di dua provinsi berbeda. "Sekarang, ada perusahaan yang memiliki lebih dari dua televisi, itu pun letaknya di Jakarta," katanya. (NWO) http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/31/Politikhukum/3963843.htm mediacare http://www.mediacare.biz [Non-text portions of this message have been removed]