Assalamu'alaikum wr. wb.
Dari sesi tanya-jawab sewaktu pengajian Ustadz (pak Subkhi?) dalam rangka safari ustadz-forkom di duisburg minggu yll. ketika diskusi soal perda-perda bernuansa Syariat di Indonesia, beliau berpendapat bahwa sebetulnya di Indonesia tidak ada istilah 'Perda Syari'at', yang ada adalah Perda - dan juga yang saya tangkap, beliau lebih setuju menggunakan Peraturan- peraturan yang tidak memasukkan identitas islam secara 'eksklusif', karena akan memberi kesan bahwa undang-undang semacam itu hanya dibuat *oleh* dan *untuk* Ummat Islam, sedangkan Ummat yang lain tidak ikut berperan dan terkait. Saya setuju dengan pendapat tersebut: apa yang selama ini kita sebut 'Undang-undang anti kemaksiatan' hendaknya rumusannya tidak memberi kesan eksklusif syariat islam, tetapi dirumuskan bersama-sama secara kolektif, sedemikian rupa sehingga Undang-undang itu tetap mencerminkan semua golongan sesuai dengan format NKRI yang berdasarkan Pancasila, tetapi 'kepentingan Ummat Islam' di dalam usaha memelihara nilai-nilai yang diyakini nya juga ter-akomodasi di situ. *** Sedekit tambahan catatan yang lebih 'filosofis', seingat saya, ketika MPR hasil Pemilu 1999 sedang rame-rame merumuskan perubahan/amandemen UUD-1945, beberapa fraksi/Partai Islam begitu "bersemangat" menyuarakan lagi aspirasi "Piagam Jakarta". Tetapi seingat saya, waktu itu pak Hidayat Nurwahid sebagai Ketua PK mengatakan bahwa konsep PK 'berbeda' dari itu: bukan Piagam Jakarta, tetapi "Piagam Madinah" yang cakupannya meliputi 'semua golongan'. Sayangnya rincian/jabaran dari konsep 'Piagam Madinah' yam dimaksud PK waktu itu belum sempat saya lihat lagi. *** Kalau secara abdi teh (meine Meinung nach), Pancasila dan UUD- 1945, sebetulnya juga punya hal yang 'paralel' dengan Piagam Madinah (PM). Sudah jelas Pancasila dan UUD-1945 b.u.k.a.n PM, dan tidak akan pernah bisa menyamai PM. Tetapi ada unsur- unsur atau prinsip-prinsip serupa di dalam PM juga di "share" oleh Pancasila dan UUD-1945, misalnya: -> hidup bersama dalam kedamaian dan keadilan -> tanggung-jawab kolektif dalam mempertahankan negara terhadap ancaman musuh *** Sekarang sebagai contoh kasus nyata di Indonesia: Dari 3 unsur perilaku masyarakat yang secara khusus di golongkan sebagai perbuatan 'maksiyat' oleh Muslim: -> (1) Perjudian -> (2) Minuman Keras -> (3) Perzinaan/Prostitusi/'Pornografi/aksi' Sebetulnya saya melihat, bahkan sejak tahun 1970 an pun, ( ** ketika pembicaraan mengenai 'syariat Islam' masih sangat tabu & bisa di anggap subversif ** ), pemerintah sebenarnya sudah melakukan tindakan/upaya untuk mengatasi /mengurangi hal di atas. Yang saya ingat adalah upaya Polri waktu itu untuk menindak perjudian. Saya ingat sekali, karena tetangga sebelah di Solo waktu itu bisnisnya adalah menjadi bandar judi/lotere, dan sudah berkali-kali digerebek polisi. *** Lalu barusan di Republika hari ini diberitakan hasil penggerebekan Polisi yang menemukan pabrik Miras dengan merk "Vodka" di Kediri. Yang saya baru tahu, ternyata dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelakunya adalah Undang-undang mengenai Psikotropika yang berlaku nasional, dan bukan Perda khusus daerah ( let alone 'Perda Syariat' ). Juga saya baru tahu bahwa Minuman keras itu memang bisa digolongkan sebagai zat 'Psikotropika' seperti batasan yang saya kutip dari Pasal-1 UU Psikotropika di bawah ini *********************************************************** ** Pasal-1 ayat 1: ** ** Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun ** sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif ** melalui pengaruh selektif pada susnan saraf pusat yang ** menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan ** perilaku. *********************************************************** Berita dari republika saya cantumkan di bawah ini. Kutipan naskah UU-Psikotropika Pasal-1 dan Pasal-2 saya cantumkan di bagian paling bawah. wassalam, ---( ihsan hm )------------------------------------------ *** <http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=313973&kat_id=23> Republika, Kamis, 15 Nopember 2007 ==================================== Polisi Gerebek Pabrik Miras Beromzet ------------------------------------ Ratusan Juta Rupiah di Kediri ==================================== Kediri-RoL-- Jajaran petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri berhasil menggerebek pabrik minuman keras yang memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah per hari di kawasan Balowerti, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis. ... Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kediri, AKP Sudadi, Ag berperan sebagai sopir yang mengan- tarkan miras dengan merek "Mension" dan "Vodka" itu ke beberapa toko dan agen. ... Sedang kelima orang tersangka itu kini ditahan di sel tahanan Mapolresta Kediri dan dikenai ancaman hukuman lima tahun penjara karena dianggap melanggar Undang- ***************************************************** undang Psikotropika. ********************* *** <http://www.wirantaprawira.net/law/> UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup dan Tujuan Bab III Produksi Bab IV Peredaran Bab V Ekspor dan Impor Bab VI Label dan Iklan Bab VII Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Bab VIII Pengguna Psikotropika dan Rehabilitasi Bab IX Pemantauan Prekursor Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Pemusnahan Bab XII Peran Serta Masyarakat Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susnan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 2. Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk psikotropika. 3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika. 4. Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak. 5. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan. 6. Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaran untuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan. 7. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan. 8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari suatu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda, atau sarana angkutan apapun, dalam rangka produksi dan peredaran. 9. Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang memuat keterangan tentang identitas pengirim, dan penerima, bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut. 10. Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas. 11. Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baik antar penyerah maupun kepada pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan. 12. Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembaga yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikotropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah mendapat persetujuandari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan. 13. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan. 14. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. (2) Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi : ====> a. psikotropika golongan I; ====> b. psikotropika golongan II; ====> c. psikotropika golongan III; ====> d. psikotropika golongan IV. (3) Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, psikotropika golongan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan dilampirkan dalam undang- undang ini, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan. (4) Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis-jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri. Pasal 3 Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah : a. menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan; b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika; c. memberantas peredaran gelap psikotropika. Pasal 4 (1) Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. (2) Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. (3) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.