Mari Bicara REDD

M Riza Damanik 

Perkara penyelamatan Bumi dari pemanasan global
menjadi rumit karena ternyata skema mekanisme
pembangunan bersih tidak secara spesifik bicara soal
reduksi karbon dari sektor kehutanan dan sampai hari
ini tidak mampu diaplikasikan di sektor kehutanan.
Padahal, hutan masih menjadi andalan utama untuk
menyerap karbon? dalam hal ini karbon dioksida (CO). 

Maka, muncul tawaran mekanisme baru, yaitu REDD
(reducing smissions from deforestation and
degradation), yang diharap mampu menjembatani
mekanisme pembangunan bersih (clean development
mechanism-CDM) dengan penanganan kerusakan hutan
(deforestasi). Program REDD sendiri menawarkan
kewajiban membayar negara-negara Utara kepada
negara-negara Selatan guna mengurangi penggundulan
hutannya, dan atau negara-negara Selatan juga dapat
menjual kemampuan serap karbon yang dimiliki hutannya
kepada Utara. Dengan skema tersebut, diharapkan
kontribusi emisi dari deforestasi (khususnya pada
hutan hujan tropis) yang mencapai 20 persen dari total
emisi karbon di atmosfer dapat dikurangi. 

Dalam catatan penulis, setidaknya terdapat tiga
gugatan terhadap REDD yang perlu dicermati, paling
khusus bagi Pemerintah Indonesia yang tertarik
memanfaatkan skema ini. Pertama, REDD secara nyata
telah menyimplifikasi fungsi ekosistem hutan, yakni
hanya sebagai penyerap karbon dioksida (carbon sinks).

Padahal, ekosistem hutan memiliki fungsi yang lebih
luas, mulai dari sebagai daerah tangkapan air (water
catchment areas), sebagai ruang hidup dan penghidupan
masyarakat (livelihood) di sekitar kawasan hutan,
hingga fungsi sosio-kultural yang tak mungkin bisa
dipisahkan dari sendi-sendi kehidupan masyarakat
setempat. Mengabaikan fungsi hutan secara luas tentu
akan merugikan negara-negara pemilik hutan, baik dalam
konteks ekonomi, sosial, maupun politik.

Kedua, mekanisme REDD pada prinsipnya menawarkan
kepada negara-negara yang memiliki hutan (termasuk
Indonesia) untuk menjaga dan bahkan mengunci kawasan
hutannya dengan imbalan berupa "dana santunan".
Tawaran ini dengan sendirinya akan membatasi akses dan
partisipasi masyarakat lokal terhadap hutan, setelah
hutan berubah menjadi global common goods. 

Ketiga, REDD pun akan mengaburkan (menyulitkan) proses
penegakan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan
kehutanan, mengingat kesanggupan mereka (penjahat
kehutanan) memenuhi kewajiban untuk membayar
(willingness to pay) sesuai dengan skema REDD. Dengan
begini, posisi Departemen Kehutanan pun akan dilematis
dan kontraproduktif dengan usaha nasional dan
internasional dalam antisipasi perubahan iklim.

Moratorium 

Menyinggung sekurang-kurangnya ketiga gugatan di atas,
dapat dipastikan REDD tidak akan pernah menjadi
mekanisme efektif dalam memerangi emisi karbon di
atmosfer. Bahkan, keyakinan meningkatnya jumlah emisi
karbon di atmosfer justru semakin kuat, mengingat REDD
tidak secara gamblang berkeinginan menghentikan
seluruh kegiatan yang secara langsung maupun tidak
langsung berkontribusi terhadap pemusnahan hutan itu
sendiri. 

Keprihatinan REDD justru lebih condong pada
melanggengkan industri kehutanan agar tetap eksis
memanfaatkan kayu melalui mekanisme insentif yang
ditawarkan. 

Dalam kasus Indonesia, dengan kenyataan 70 persen
hutan alam telah musnah, sepatutnya kebijakan
moratorium logging (jeda tebang) jadi pilihan untuk
menurunkan laju deforestasi yang saat ini mencapai
kisaran 2,7 juta hektar per tahunnya. 

Sewajarnya kebijakan moratorium menjadi inisiatif
progresif Pemerintah Indonesia daripada harus
menempatkan 220 juta warga negara Indonesia sebagai
"satpam (baca: penjaga) hutan" dengan menerima upah
dari pelaku perusak hutan dan lingkungan seperti yang
ditawarkan REDD. 

M RIZA DAMANIK Anggota Tim Teknis Program Perubahan
Iklim Eksekutif Nasional Walhi

Sumber:
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/15/humaniora/3991653.htm

Harian KOMPAS: Senin, 15 November 2007





      
____________________________________________________________________________________
Be a better sports nut!  Let your teams follow you 
with Yahoo Mobile. Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ

Kirim email ke