mulutmu ya harimau-mu..:p
apa hubungannya dg sesat menyesatkan hehe msh dongkol ya mas guntur dg 
INSAFNYA pak MUSHADEQ?





Boni Triyana <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [email protected]
11/21/2007 01:26 PM
Please respond to
[email protected]


To
[email protected]
cc

Subject
Re: [ppiindia] Diadili Karena Menulis Opini: Kita Bela!






Bukan Koran Opini, Guntur, tapi menulis opini di Koran Tempo.

Ya, mari kita bela, sepenuh hati!!

Salam,

Bonnie Triyana

Mohamad Guntur Romli <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Salam,

Bersihar Lubis diadili karena menulis koran opini. Kata "dungu" yang ia 
kutip dari orang menyeretnya ke pengadilan, bukan mereka yang melarang dan 
membakar buku, serta mereka yang gemar mengumbar "sesat-menyesatkan" 

Mari kita bela...

Guntur

http://korantempo.com/korantempo/2007/11/21/Metro/krn,20071121,54.id.html


Rabu, 21 November 2007
Metro Bersihar Lubis Diadili Karena Menulis Opini Depok -- Menulis kolom 
opini di surat kabar bisa menuai perkara di meja hijau. Kasus itulah yang 
menimpa penulis kolom Bersihar Lubis, 57 tahun. Hari ini Bersihar akan 
menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Negeri Depok.

Bersihar didakwa menghina instansi Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan 
Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa penuntut umum Tikyono 
menuntut Bersihar hukuman 8 bulan penjara.

Kisah ini berawal ketika Bersihar menulis kolom pendapat di Koran Tempo 
edisi 17 Maret 2007. Tulisan berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" itu 
mengkritik pelarangan buku sejarah sekolah menengah oleh Kejaksaan Agung. 

Bersihar mengaitkan pelarangan buku itu dengan kisah pelarangan dua novel 
Pramoedya Ananta Toer pada 1981, juga oleh Kejaksaan Agung. Dia mengaku 
mengutip kata "dungu" dari pernyataan Joesoef Isak, penerbit novel Pram, 
yang saat itu diinterogasi jaksa. 

Pada persidangan sebelumnya, saksi dari Kejaksaan Negeri Depok, Pudin 
Saprudin dan Abdul Syukur, semula berkata bahwa kata "dungu" dalam tulisan 
itu berasal dari Bersihar. Namun, setelah dicecar oleh hakim, kedua saksi 
pelapor itu berkata, "Tidak tahu." 

Irfan Fahmi al-Kindy, pengacara publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan 
Hak Asasi Manusia, berpendapat pengadilan Bersihar melanggar undang-undang 
kebebasan menyampaikan pendapat dan hak asasi manusia.

Apa yang ditulis Bersihar di Koran Tempo, menurut Irfan, merupakan kritik 
atas kinerja kejaksaan. Seharusnya kejaksaan mengajukan hak jawab atas 
tulisan itu. "(Pengadilan) kasus ini dipaksakan," ujar Irfan. MUHAMMAD NUR 
ROCHMI 

koran

http://mediacare.blogspot.com/2007/11/kolumnis-diadili-cemarkan-kejaksaan.html

21 November, 2007 Kolumnis diadili, cemarkan Kejaksaan Agung Gara-gara 
pelarangan buku sejarah SMP dan SMU serta novel Pramoedya Ananta Toer

Menulis kolom opini di surat kabar bisa menuai perkara di meja hijau. 
Kasus itulah yang menimpa penulis kolom, Bersihar Lubis yang diadili di 
Pengadilan Negeri (PN) Depok karena didakwa menghina instansi Kejaksaan 
Agung dan dituntut sesuai pasal 207 KUHP dan pasal 316 yo 310 ayat (1) 
KUHP. Jaksa Penuntut Umum Tikyono dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut 
terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara pada 14 November lalu. Lubis 
menyampaikan pledooinya pada 21 November 2007.

Kisah ini berawal ketika Lubis menulis kolom pendapat di Koran TEMPO edisi 
17 Maret 2007 yang berjudul "Kisah Interogator yang Dungu." Tulisan opini 
itu mengkritisi pelarangan buku sejarah SMP dan SMU oleh Kejaksaan Agung 
pada Maret lalu. Lubis juga mengaitkannnya
dengan pelarangan novel Pramoedya Ananta Toer, Bumi Manusia (BM) dan Anak 
Semua Bangsa (ASB) pada 1981, juga oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus Pram, Lubis mengutip ceramah lisan Joesoef Isak, penerbit 
Hasta Mitra yang menerbitkan novel Pram, BM dan ASB pada 1981 lalu di Hari 
Sastra Indonesia di Paris pada Oktober 2004 lalu. Lubis mengutip, Joesoef 
Isak diperiksa interrogator dari Kejaksaan
Agung pada 1981 yang menuturkan mulanya ia meminta supaya Kejaksaan Agung 
menggelar sebuah symposium ahli untuk membicarakan secara obyektif 
karya-karya Pram. Tapi ditolak dengan alasan interrogator lebih paham dari 
siapapun bahwa BM dan ASB adalah karya sastra 
Marxis.

Tapi kemudian pemeriksa meminta Joesoef Isak menunjukkan baris-baris mana 
yang memperlihatkan adanya teori Marxis dalam novel BM dan ASB. Padahal, 
semula katanya lebih paham dari siapapun. Interrogator beralasan bahwa 
mereka memang tidak bisa mengidentifikasi pada baris-baris mana teori 
Marxis dalam novel itu, tapi dapat merasakannya. 
Itulah yang membuat Joesoef mengucapkan "kata dungu" di Hari Sastra 
Indonesia di Paris itu. Nah, kutipan kata "dungu" dalam kontek interogasi 
Joesoef Isak itulah yang dicuplik Lubis, sehingga ia didakwa telah 
menghina instansi Kejaksaan Agung.

Kisah lama itu ditulis Lubis sehubungan dengan langkah Kejaksaan Agung 
melarang belasan buku sejarah SMP dan SMU karena tidak mencantumkan 
kebenaran sejarah tentang pemberontakan PKI di Madiun (1948) dan 
pemberontakan PKI pada 1965. "Itu pemutarbalikan fakta sejarah," kata 
Muchtar Arifin, Jaksa Agung Muda Intelijen, kini 
Wakil Jaksa Agung RI.

Dalam kolomnya, Lubis mengkritisi pelarangan buku sejarah itu dari sudut 
kesejarahan belaka. "Seandainya ada bahasan ilmiah yang melibatkan 
sejarawan seperti Asvi Warman Adam dan Anhar Gonggong, dan lainnya, 
mungkin pelarangan itu sedikitnya telah bertolak dari 
pandangan ilmiah," tulis Lubis di Koran TEMPO.

Kebebasan Berpendapat

Dalam pembelaannya yang dibacakan pada 21 November 2007 di PN Depok, Lubis 
mantan wartawan Majalah TEMPO (1978-1994) itu mengutip berbagai fakta 
dalam persidangan. Ternyata tak seorang saksi pun yang secara tegas dan 
meyakinkan mengatakan bahwa kata "dungu" itu berasal dari Lubis. Dua saksi 
dari Kejaksaan Negeri Depok, sekaligus saksi pelapor ke Polres Depok, 
yakni Pudin Saprudin dan Abdul Syukur, semula berkata bahwa kata "dungu" 
dalam tulisan itu berasal dari Lubis. Kemudian keduanya bimbang setelah 
dicecar hakim.
Akhirnya, keduanya berkata, "tidak tahu."

Beda dengan saksi Susanto SH, juga dari Kejaksaan Negeri Depok, mengatakan 
bahwa kata "dungu" adalah kutipan dari Joesoef Isak. Keterangan saksi Daru 
Priyambodo selaku Redaktur Eksekutif Koran TEMPO dengan tegas mengatakan 
bahwa kata-kata "dungu" itu berasal
dari Joesoef Isak, bukan terdakwa.

Saksi Joesoef Isak, mulanya menjelaskan bahwa istilah "dungu" itu tidak 
sepenuhnya mencerminkan ceramah lisannya di Paris. Tapi mantan Pemred 
Harian Merdeka ini mengaku tak bisa mengulanginya secara persis (beliau 
sudah berusia 79 tahun). Namun ketika Lubis
memperlihatkan teks pidatonya sehubungan karya-karya Pram di Fordham 
University, New York pada 24 April 1999 di depan Majelis Hakim, Joesoef 
Isak membenarkan. Ia mengakui adanya kata "idiocy" dalam pidatonya di New 
York tersebut. Ia pun membenarkan beberapa butir teks pidatonya di New 
York, yang dikonfirmasikan terdakwa di depan majelis dan klop dengan 
tulisan terdakwa di Koran TEMPO.

Joesoef Isak adalah penerima Hadiah Jeri Laber Pour La Liberte De 
l'edition dari Perhimpunan Penerbit Amerika, Partner Pen American Center, 
April 2004 di New York. Selain juga penghargaan dari Australia dan 
Belanda.

Menurut Lubis, teks pidato Joesoef di New York juga dibagikan-bagikan pada 
Hari Sastra Indonesia di Paris pada 2004. Ceramah dan teks pidato itulah 
yang kemudian dilaporkan oleh JJ Kusni, koresponden Majalah MEDIUM di 
Paris dan mengirimkannya ke Majalah MEDIUM lengkap dengan foto-foto 
Joesoef Isak di Paris dan dimuat pada edisi 27 Oktober-9 November 2004. 
Pada saat itu, Lubis menjadi Pemimpin Redaksi Majalah MEDIUM di Jakarta.

Ketika Kejaksaan Agung melarang buku sejarah SMP dan SMU pada Maret 2007 
lalu, Lubis pun mengutip laporan dari Hari Sastra Indonesia di Paris itu, 
sebagai bahan untuk tulisan Pendapat atau Opini di Koran TEMPO edisi 17 
Maret 2007.

Keterangan saksi Joesoef Isak ini klop dengan keterangan saksi ahli Frans 
Asisi Datang, M. Hum dari UI Jakarta yang menjelaskan bahwa jika kata 
dungu itu berasal dari tulisan (teks pidato Joesoef Isak, pen), harus 
dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan.

Dalam pledooinya, Lubis mengatakan bahwa tulisannya di Koran TEMPO 
bukanlah perbuatan pidana. "Tetapi adalah wujud ekspresi dalam kebebasan 
berpendapat sebagaimana dibenarkan dalam pasal 28 UUD 1945, dan merupakan 
bagian dari alam demokrasi di Indonesia," kata
Lubis. Untuk itu ia mohon Majelis Hakim membebaskannya dari segala 
dakwaan.

Komunitas Sejarah

Dalam pleedoinya, Lubis juga mengutip keterangan Ketua PBHI (Perhimpunan 
Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia) Jhonson Panjaitan di media massa yang 
mengkritik Kejaksaan Agung terkait pelarangan 13 buku sejarah. PBHI 
mewakili Komunitas Sejarah Indonesia melihat
pelarangan itu tak berdasar. Misalnya, pelarangan buku pelajaran kelas I 
SMP karena pemberontakan Madiun dan 1965 dalam buku tersebut tidak 
mencantumkan kata PKI dalam penulisan G30S.

Padahal, buku sejarah kelas I SMP yang dilarang memang tidak memuat 
peristiwa Madiun dan 1965 karena pengajaran pada kelas I SMP baru membahas 
sejarah kerajaan Nusantara. Belum sampai ke periode Peristiwa Madiun dan 
G30S/PKI 1965. Bahkan, selain melarang buku
yang tidak mencantumkan G30S/PKI (Matrodji, Sejarah Kelas 3 SMP, Erlangga) 
tetapi juga melarang buku yang tetap menggunakan istilah G30S/PKI 
(Tugiyono dkk, Pengetahuan Sosial, Grasindo).

Bertolak dari pelarangan novel Pramoedya Ananta Toer dan pelarangan buku 
sejarah untuk SMP dan SMU, menurut Lubis, telah menimbulkan 
ketidak-pastian hukum. Bahkan dapat menghambat kreatifitas penulisan dan 
penerbitan karya sastra maupun buku-buku sejarah yang merugikan dunia 
penerbitan secara ekonomi dalam kaitannya dengan pencerdasan
bangsa. Mengutip pasal 310 ayat (3) KUHAP, maka kritik yang dilakukan 
Lubis adalah demi kepentingan umum, dan bukan merupakan perbuatan pidana 
pencemaran tertulis (Bersihar Lubis).

Catatan:

1. Bersihar Lubis, 57 tahun. Nomor HP. 081317889457. Penah bekerja di 
Majalah TEMPO (1978-1994); Majalah GATRA (1995-1999); Majalah GAMMA 
(1999-2003); Majalah MEDIUM (2003- awal 2006). Sekarang penulis tetap 
Weekly Review di Medan Bisnis (Medan) tulisan Opini di Harian Analisa 
(Medan), Harian Riau Pos (Pekanbaru), Sumut Pos (Medan), Pikiran-Rakyat 
(Bandung), Batak Pos (Jakarta); Koran TEMPO (Jakarta) dan sesekali di 
Harian KOMPAS (Jakarta) dan Sinar Harapan (Jakarta). Ayah empat anak, 
kelahiran Gunungtua Batangonang, Tapanuli Selatan Sumatera Utara, 25 
Februari 1950.

2. Dalam persidangan, saya tidak didampingi penasihat hukum. Tapi 
berdiskusi dan menerima masukan dari rekan-rekan PBHI Jakarta (Irfan Fahmi 
al Kindy, HP, 08159023416)

---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See 
how.

[Non-text portions of this message have been removed]





Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 


[Non-text portions of this message have been removed]

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke