KPPU Yakin Terjadi Kartel SMS

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yakin 
terjadi persekongkolan delapan operator selular untuk membentuk harga (kartel) 
tarif layanan pesan pendek. 

"Tentu saja kami yakin, kalau tidak pasti tak dilanjutkan ke pemeriksaan 
lanjutan," kata Ketua KPPU Muhammad Iqbal kepada Tempo di Jakarta kemarin. 
"Tapi kami tak bisa menghakimi begitu saja. Perlu dibuktikan lebih lanjut."

Ia menjelaskan, dalam pemeriksana lanjutan ini tim pemeriksa fokus pada mencari 
kerugian konsumen (consummer lost) akibat penetapan harga. Bukti pendukung 
seperti kerugian konsumen diperlukan setelah operator ramai-ramai mengelak ikut 
dalam perjanjian tarif pesan pendek (SMS). Padahal awalnya operator mengakui 
bukti-bukti berupa dokumen perjanjian yang saat ini berada di tangan komisinya. 

Soal upaya menghitung costumer lost, kata Iqbal, bisa melalui analisa ekonomi 
berdasarkan tarif interkoneksi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia 
(BRTI), yakni Rp 75 per SMS. Sementara delapan operator memberlakukan tarif SMS 
Rp 250-Rp 350. "Pembuktian seperti ini pernah kami lakukan pada kasus Temasek," 
katanya.

Delapan operator itu adalah PT Excelcomindo Pratama (XL), PT Telekomunikasi 
Indonesia (Telkom), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel), PT Indosat, PT 
Hutchinson, PT Smart Telecom, PT Mobile-8, dan PT Bakrie Telecom. 

Dua hari lalu, Iqbal menyatakan KPPU telah memiliki bukti kuat kartel tarif 
SMS. Bukti kuat itu didapat pekan lalu sehingga lembaga ini memutuskan 
melanjutkan pemeriksaan. "Pemeriksaan lanjutan untuk memeriksa saksi-saksi dan 
mendapatkan bukti yang lebih kuat," ucapnya. Pemanggilan manajemen delapan 
operator tadi akan dimulai Januari nanti.

Iqbal membeberkan, KPPU menemukan dokumen perjanjian dan fakta-fakta pendukung. 
Fakta itu antara lain operator memberlakukan tarif Rp 250-Rp 350 per SMS, 
padahal BRTI menetapkan Rp 75.

Jika dugaan persekongkolan ini terbukti, menurut dia, operator-operator itu 
melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek 
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tadi melarang pelaku usaha 
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas 
suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar yang 
sama.

Operator seragam membantah tuduhan kartel. Juru bicara Telkom, Eddy Kurnia, 
menyatakan layanan SMS di Indonesia masih berbasis sender keep all (SKA) 
sehingga operator penerima SMS tak memperoleh benefit apapun. Padahal, banjir 
pesan pendek membebani operator yang dituju.

Untuk menghindari spamming antaroperator, kata dia, banyak promosi SMS on net 
dengan harga murah atau mengubah SKA menjadi pola interkoneksi.

Soal tarif versi BRTI, Eddy menilai BRTI menghitung berdasarkan perhitungan 
cost based, yakni SMS masih dianggap sebagai value added service, sehingga cost 
rendah. Sebab tak semua elemen jaringan yang digunakan diperhitungkan.

Direktur Marketing Indosat, Guntur S. Siboro, membantah perusahannya meneken 
perjanjian soal tarif SMS dengan operator lain. "Harga juga ditentukan oleh 
pasar dan positioning," ujarnya. Mobile-8 dan Bakrie Telecom pun membantah 
kongkalikong mengatur harga.

Adapun Myra Junor, juru bicara XL, enggan berkomentar dengan alasan masih dalam 
pemeriksaan. Direktur Utama Hutchinson, Sidharta Sidik, setali tiga uang. 

Peneliti dari Indef, Usman Hidayat, menyebut aksi delapan operator itu sebagai 
price fixing. Ini terjadi lantaran harga cenderung seragam karena dominasi 
salah satu operator. Nah, operator lainnya menikmati kondisi itu. 

"Price fixing merugikan konsumen," ucapnya. Ia berpendapat homogenitas harga 
terjadi karena tak ada perbedaan struktur tarif.

Agoeng Wijaya | Yuliawati | Dian Yuliastuti | Munawwaroh 

http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/12/19/brk,20071219-113828,id.html


mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke