----- Original Message ----- 
  From: Sunny 
  To: Undisclosed-Recipient:; 
  Sent: Tuesday, January 22, 2008 6:22 AM
  Subject: [mediacare] Ketua MUI: Ahmadiyah Tetap Haram



  HARIAN ANALISA
  Edisi Selasa, 22 Januari 2008 

  Ketua MUI: Ahmadiyah Tetap Haram 

  Bandung, (Analisa) 

  Salah seorang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Ridwan di 
Bandung, Senin (21/1), menegaskan walau kontroversi terhadap ajaran Ahmadiyah 
terjadi, namun pihaknya tetap tidak akan mencabut fatwa haram bagi organisasi 
serta ajaran itu. 

  "Kami tetap tak akan pernah mencabut fatwa haram itu. Sekali Ahmadiyah haram 
tetap haram," katanya menandaskan. 

  Ia juga menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang telah mengirim pengikut 
Ahmadiyah sebagai jemaah haji melalui Departemen Agama yang dinilai telah 
menodai kesucian Mekkah, dan Madinah. 

  Dikatakan, walau keputusannya itu tegas, namun hendaknya semua elemen 
organisasi Islam yang ada di Indonesia mampu menahan diri sehingga seluruh 
anggotanya tidak melakukan aksi anarkis yang sangat bertentangan dengan hukum. 

  Tindakan anarkis itu tak sesuai dengan ajaran Islam sebagai agama yang 
mengajarkan sikap saling menyayangi, menghargai, dan menghormati antara sesama 
manusia. 

  Namun demikian, pihaknya bersikeras untuk berusaha dengan elemen lainnya agar 
pemerintah segera membubarkan ajaran Ahmadiyah 

  Ia juga mengancam akan segera melakukan aksi unjuk rasa pembubaran Ahmadiyah 
bersama umat dalam jumlah yang lebih besar lagi. 

  Menanggapi permasalahan ajaran Ahmadiyah, Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia 
(FUUI), KH Athian Ali Da'i, menyesalkan sikap pemerintah yang hingga saat ini 
belum membubarkan ajaran dimaksud. 

  "Keputusan pemerintah terhadap Ahmadiyah itu tentunya telah menghasilkan 
sebuah penilaian tersendiri dari masyarakat. Saya pikir berbagai ajaran sesat 
yang tumbuh di Indonesia, termasuk Ahmadiyah sangat kental dengan nuansa 
politik tertentu," katanya memaparkan. 

  Muatan-muatan politik tersebut, menurutnya, sangat erat dengan sikap 
pemerintah terhadap kebijakan dalam negeri, selain itu ajaran sesat dimaksud 
juga mendapat sokongan sejumlah pihak dari luar negeri. 

  Pembubaran Ahmadiyah adalah sebuah kewajiban, apabila tidak silakan Ahmadiyah 
untuk membentuk agama baru dengan tidak mengatasnamakan Islam, katanya. 


   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.8/1236 - Release Date: 21/01/2008 
20:23


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke