http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=397
LAGI, POLDA JAMBI UNGKAP 72 TON GULA ILEGAL  
Setelah pekan lalu menangkap 70 ton gula illegal, Kepolisian daerah Jambi dalam 
hal ini Polres Tanjab Barat, hari Minggu 18 Mei 2008 mengamankan lagi 72.850 
Kg.( 72 ton 850 kilogram) gula illegal di Tajab Barat. Gula illegal itu 
ditemukan berada di dalam Gudang di Jalan Parit Gompong Kec. Tungkal Ilir Kab. 
Tanjab Barat. Gudang itu dari keterangan masyarakat sekitar, adalah milik 
Penghai yang saat ini masih diperiksa di Polres Tanjab barat. 

Gula illegal yang diduga selundupan tersebut dikemas dalam karung berwarna 
putih, sebanyak 1.457 karung sedang tiap karungnya tertera keterangan berat 50 
kg, maka kesaeluruhan 72.850 kg. Apabila perkilo dijual 5000 rupiah maka 
nilainya diatas 3.5 Milyar rupiah. Gula yang dikemas karung pembungkus dengan 
label "white cine sugar" itu, diduga berasal dari Thailand dan India yang 
diselundupkan ke Jambi. 

Kapolda Jambi,Brigjen Polisi Drs. Budi Gunawan SH MSi hari Senin 19 Mei 2008 
mengecek langsung ke dalam gudang di Tanjab barat. Kepada Wartawan yang 
mewaewancarainya Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini bermula adanya informasi 
dari penduduk kemudian didalami oleh Inteljen dan Reskrim Tanjab barat dibackup 
Polda, maka didapatlah gula illegal yang cukup besar jumlahnya. Selanjutnya 
kasus ini ditangani oleh Polres Tanjab barat. Penghai, sebagai pemilik gudang 
ditetapkan sebagai tersangka. 

Keberhasilan ini merupakan yang kedua bagi jajaran Polda Jambi dalam sepekan 
terakhir. Karena baru-baru ini Polres Tanjab barat berhasil menangkap 4 Truk 
tronton yang membawa gula illegal kurang lebih 70 ton. Kasus 70 ton gula 
illegal ini ditangani oleh Reskrim Polda Jambi, mengingat tempat untuk parker 4 
tronton merepotkan apabila di Tanjab barat. 

Tersangka kasus gula illegal ini dijerat UU RI. No. 17 Tahun 2006 tentang 
Kepabeanan, dan KUHP khususnya pasal 840 tentang penadahan.(Humas) 

(Ket.Foto:Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Budi Gunawan SH MSi dan Bupati Tanjab 
Bar Drs Safrial MSi di gudang gula illegal) 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke