Munarman Dijerat Tiga Pasal Wednesday, 11 June 2008 PANGLIMA Komandan Laskar Islam Munarman dikenakan tiga pasal dalam KUHP. Ketiga pasal tersebut ialah Pasal 160 tentang Penghasutan di Depan Umum,Pasal 170, yaitu secara bersama di muka umum melakukan kekerasan jo Pasal 55 ayat 1 menyuruh melakukan,dan Pasal 156 menyatakan permusuhan terhadap golongan tertentu.
"Ancaman hukuman masing-masing enam tahun, lima tahun, dan empat tahun penjara. Kami menggenjot pelanggaran yang dia lakukan terlebih dahulu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta kemarin. Sementara Kasat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Tornagogo Sihombing mengatakan, pemeriksaan Munarman masih seputar insiden Monas yang terjadi pada Minggu (1/6). Selama pemeriksaan, dia dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik Kamneg. "Pemeriksaan Munarman akan terus berlanjut, sebab masih ada beberapa hal yang belum ditanyakan," katanya. Kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri, membenarkan kliennya menandatangani surat berita acara pemeriksaan (BAP) pukul 15.00 WIB kemarin .