Munarman Dijerat Tiga Pasal  
Wednesday, 11 June 2008 

 
PANGLIMA Komandan Laskar Islam Munarman dikenakan tiga pasal dalam 
KUHP. Ketiga pasal tersebut ialah Pasal 160 tentang Penghasutan di 
Depan Umum,Pasal 170, yaitu secara bersama di muka umum melakukan 
kekerasan jo Pasal 55 ayat 1 menyuruh melakukan,dan Pasal 156 
menyatakan permusuhan terhadap golongan tertentu. 

"Ancaman hukuman masing-masing enam tahun, lima tahun, dan empat 
tahun penjara. Kami menggenjot pelanggaran yang dia lakukan terlebih 
dahulu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol 
Abubakar Nataprawira di Jakarta kemarin. Sementara Kasat Keamanan 
Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya 
AKBP Tornagogo Sihombing mengatakan, pemeriksaan Munarman masih 
seputar insiden Monas yang terjadi pada Minggu (1/6). 

Selama pemeriksaan, dia dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik 
Kamneg. "Pemeriksaan Munarman akan terus berlanjut, sebab masih ada 
beberapa hal yang belum ditanyakan," katanya. Kuasa hukum Munarman, 
Syamsul Bahri, membenarkan kliennya menandatangani surat berita acara 
pemeriksaan (BAP) pukul 15.00 WIB kemarin .

 


Kirim email ke