Ideologisasi dan Transnasionalisasi Agama

Ditulis oleh : Herdi Sahrasad dan Aulia Rachmat, Pusat Studi Islam 
dan Kenegaraan Universitas Paramadina


CLIFFORD Geertz, dalam After Facts: Two Countries, Four Decades, One 
Antropologist (1995), mengungkapkan kecenderungan semakin menguatnya 
Islam puritan di Jawa; paling tidak lebih terasa jika dibandingkan 
dengan masa 1960-an. Setelah empat dekade meneliti Indonesia, Geertz 
melihat puritanisme Islam kian menguat di Jawa dekade 1990-an dan 
berkelanjutan sampai saat ini.

Puritanisme ini tampak nyata dalam arus Islam politik di Indonesia. 
Puritanisme itu dalam perkembangannya bertali-temali dan berkelit-
kelit dan dengan Wahabisme dan atau Salafisme dalam bentuk 
radikalisasi salafi radikal, seperti yang tampak dalam kasus para 
teroris dan pelaku bom Bali.

Puritanisme Islam di sini sebagian memang merambah wilayah sufisme 
dan Islam moderat. Namun, kecenderungan yang dimaksud Geertz dengan 
puritanisme lebih ditujukan kepada suburnya Wahabisme dan atau 
Salafisme yang secara populer dikenal sebagai radikalisasi dan 
Arabisasi Islam di Indonesia.

Menurut akademisi Robert W Hefner, untuk sebagian, menguatnya Islam 
politik yang puritan dan radikal itu disebabkan meluasnya 
ideologisasi dan transnasionalisasi Islam serta hilangnya pengaruh 
para negarawan Islam yang pluralis, liberal, dan tercerahkan, seperti 
Syafrudin Prawiranegara, Sukiman Wirjosandjojo, Prawoto 
Mangkusasmito, Moch Roem, Wahid Hasyim, dan Kasman Singodimedjo di 
kalangan Islam politik di Indonesia karena koersi dan represi Orde 
Baru.

Paralel dengan studi Geertz, dalam suatu kesempatan, Dr Bahtiar 
Effendy, Ketua Lembaga Hikmah PP Muhammadiyah, menyingkapkan kelompok-
kelompok radikal Islam makin menguat karena situasi politik Indonesia 
yang masih belum stabil dan umat Islam banyak yang miskin dan belum 
sejahtera. Bahtiar yakin, jika situasi politik nasional stabil dan 
umat Islam sejahtera, dengan sendirinya radikalisme Islam dan 
tuntutan-tuntutan 'islami', termasuk perda syariah yang artifisial 
dan artikulatif, akan hilang (Tempo, edisi 30 Okt-5 November 2006).

Berkaitan dengan semua itu, survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) 
Oktober 2006 menyebutkan dari 1.092 informan yang diwawancarai, yang 
menyatakan dukungan terhadap organisasi-organisasi islami, seperti 
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang prosyariat Islam, mencapai 
16,1% dan 17,4% mendukung Jamaah Islamyiah, organisasi yang kerap 
diidentikkan dengan kaum teroris dan Islam radikal.

Saiful Mujani -peneliti senior LSI- mengakui sebagai sebuah gerakan, 
10% dari 177 juta umat Islam Indonesia yang mendukung gerakan 
radikal, artinya di Indonesia sekurang-kurangnya terdapat 10 juta 
orang, merupakan suatu jumlah yang signifikan. Terlebih dalam situasi 
transisi politik dengan pelbagai kelompok Islam yang mencari solusi 
atas krisis multidimensi yang terjadi di negeri ini.

Ideologisasi agama dan khilafah Islam

Dalam proses pencarian Islam sebagai solusi atas kompleksitas 
masalah, tidak sedikit kaum muslim yang gelisah dan kecewa terhadap 
kemiskinan, ketidakadilan, tirani, dan dehumanisasi berusaha mencari 
inspirasi, pengalaman, ajaran, dan aliran dari Islam transnasional di 
Timur Tengah. Seperti Partai Keadilan Sejahtera yang diinspirasikan 
ajaran Ikhwanul Muslimin di Mesir, Jamaah Islamiyah yang diilhami dan 
dimotivasi Al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden dari Dunia Arab dan 
Hizbut Tahrir Indonesia yang mengacu kepada Hizbut Tahrir di Timur 
Tengah. Demikian halnya MMI yang diilhami gerakan agamisme Islam di 
Timur Tengah. Terjadilah ideologisasi dan transnasionalisasi agama 
secara masif.

Bahkan Hizbut Tahrir Indonesia sudah menyelenggarakan Konferensi 
Khilafah Internasional di Jakarta Agustus lalu. Hal itu membuktikan 
ajaran agama di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, masih 
amat potensial sebagai sumber tindakan praktis dan praksis dalam 
hubungan antara individu dan kelompok (grup), yang oleh Donald E 
Smith, disebut sebagai terbentuknya sistem politik agama (religio-
political system).

Pandangan itu paralel dengan apa yang disebut Geertz religions 
mindedness, yakni suatu proses terjadinya ideologisasi agama. Pada 
konteks itu, agama memiliki potensi untuk menyalakan fanatisme dan 
radikalisme yang bisa mengobarkan pergolakan dan kekerasan yang 
meletus setiap ada kesempatan. Agama dengan posisi itu mempunyai 
fungsi ganda, yakni sebagai pembentuk integritas sekaligus pembentuk 
konflik dan kekerasan.

Dalam kasus peledakan bom Bali, bom Kuningan dan aksi kekerasan 
lainnya, seperti aksi massa yang memblokade kegiatan umat Katolik di 
Cianjur baru-baru ini, tampak betapa dengan mengatasnamakan agama, 
tindak kekerasan seakan dihalalkan. Tak jarang aksi kekerasan itu 
untuk kepentingan politik kelompok, seperti aksi main hakim sendiri 
oleh sejumlah ormas Islam yang menutup tempat-tempat yang 
dianggap 'maksiat', seperti di Jakarta.

Aksi kekerasan semacam itu menimbulkan sejumlah tafsir dan kesan. 
Yaitu, tindakan tersebut didorong motivasi murni keagamaan atau 
justru oleh kepentingan pribadi atau kelompok yang memiliki agenda 
tersembunyi.

Dalam menghadapi dinamika dan perkembangan yang mencemaskan dan 
mengkhawatirkan banyak orang itu, hemat kami, semua kelompok Islam 
hendaknya tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan 
perselisihan dan perbedaan pendapat, tidak memonopoli kebenaran, dan 
tidak memaksakan kehendak, termasuk kepada kaum minoritas. Suatu 
dialog dan kerja sama yang terbuka dan akuntabel antarkelompok 
beragama maupun antarkelompok internal Islam, baik di tingkat atas, 
menengah ataupun akar rumput, justru lebih menjamin harmoni 
kebhinekaan, kebersamaan, dan kemajuan.

OKI dan Islam Transnasional

Masyarakat madani (civil society) akhir-akhir ini diwarnai wacana 
diskursus kelompok yang ingin membentuk Khilafah Islam, suatu arus 
Islam baru yang lebih mengutamakan internasionalisme Islam ketimbang 
keindonesiaan dan nasionalisme religius. Kelompok transnasional itu 
hendaknya menyadari Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang para 
anggotanya negara-negara berpenduduk muslim atau negara Islam dengan 
pluralisme Islam dipraksiskan dan diamalkan dengan damai. 
Sesungguhnya, hal itu sudah menggantikan model kekhalifahan, dengan 
siasat, cara, dan bentuk institusi yang modern.

Meminjam pandangan cendekiawan muslim M Dawam Rahardjo, OKI merupakan 
contoh yang baik dan pragmatis bagi kalangan prokhilafah 
internasional bahwa suatu organisasi Islam transnasional dan global 
(OKI) sudah dibentuk secara demokratis oleh bangsa-bangsa muslim, 
dengan akal sehat dan sikap realistis, yang sejatinya telah 
menggantikan peran dan eksistensi khilafah internasional itu sendiri.

Membentuk khilafah Islam sedunia untuk menghadapi 'kemungkaran 
global' dan 'kapitalisme mondial' dalam persepsi para pemimpin OKI 
merupakan aksi anonim dan anomali yang amat mungkin menimbulkan 
disilusi di kalangan umat sendiri. Semoga hal itu menjadi renungan 
umat Islam dalam bingkai akal budi dan hati nurani sebagai bangsa 
yang bercorak multibudaya.


Kirim email ke